Akuntansi Sektor Publik Kerangka Konseptual
1. Ruang Lingkup Akuntansi Sektor Publik Ruang lingkup publik yang luas sehingga perlu dibahas lebih lanjut tentang ruang lingkup akuntansi sektor publik. Domain atau ruang lingkup publik meliputi badan-badan pemerintahan (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan unit kerja pemerintah. Lembaga sektor publik meliputi perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD), yayasan, organisasi politik dan organisasi massa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), universitas, dan organisasi nirlaba lainnya.
Ruang lingkup akuntansi dan ciri ciri akuntansi sektor publik meliputi pencatatan transaksi keuangan yang dilakukan oleh badan-badan pemerintahan (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan unit-unit kerja pemerintah), organisasi sukarelawan, rumah sakit, perguruan tinggi dan universitas, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan, organisasi politik, dan sebagainya
2. Kerangka Konseptual Akuntansi Sektor Publik Sistem akuntansi untuk badan-badan pemerintahan harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP) yang dimuat dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 pasal 32, undang-undang nomor 1 tahun 2004 pasal 51 ayat 3, dan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005. Unit usaha pemerintah yang bergerak di bidang bisnis seperti BUMN dan BUMD harus mengikuti standar akuntansi keuangan dengan siklus akuntansi yang telah ditetapkan oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia). Organisasi publik non pemerintahan harus mengikuti ketentuan standar akuntansi keuangan untuk mencapai hasil tertentu yang memberikan manfaat kepada publik (masyarakat) dan manfaat akuntansi lebih terasa.
Lembaga atau badan usaha sektor publik memberi pelayanan dan menyejahterakan masyarakat sesuai karakteristik akuntansi pemerintah. Cakupan kegiatan sektor publik meliputi pelayanan dalam bidang pendidikan, keamanan, kesehatan masyarakat, penegakan hukum, transportasi publik, penyediaan barang kebutuhan masyarakat dan sebagainya tanpa mencari laba untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Sektor publik mendapatkan pemasukan dari pajak, retribusi, laba BUMN dan BUMD,pinjaman luar negeri, obligasi, sumbangan, dana abadi, hibah, dan lainnya untuk kepentingan publik (masyarakat).
Sumber daya sektor publik berasal dari sumbangan tanpa pembayaran kembali atau manfaat ekonomi lainnya. Lembaga pemerintah atau sektor publik memproduksi barang dan/ atau jasa tanpa mencari laba, jika suatu badan usaha menghasilkan laba tidak akan dibagikan kepada para pemilik badan usaha karena lembaga itu milik negara. Tidak ada kepemilikan seperti badan usaha atau organisasi bisnis komersial sehingga kepemilikan organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali.