Akuntansi Sektor Publik

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENERIMAAN NEGARA 1.
Advertisements

RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
KARAKTERISTIK DAN LINGKUNGAN SEKTOR PUBLIK
Pajak Penghasilan Final
Hukum Keuangan Negara.
PERTEMUAN 1 PENDAHULUAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
PAJAK DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
AKUNTANSI PUBLIK Definisi : Suatu Entitas yang akativitasnya berhubungan dengan usaha untuk menghasilkan barang dan pelayanan publik dalam rangka memenuhi.
Akuntansi Sektor Publik
Akuntansi Sektor Publik
Pemeriksaan Keuangan Pemerintah – Audit Keuangan
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
KARAKTERISTIK ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
Konsep pelayanan publik
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK VERSUS AKUNTANSI SEKTOR KOMERSIAL
Organisasi Sektor Publik
PENGANTAR PERSAINGAN PERUSAHAAN. Subyek Hukum dan Obyek Hukum  Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki.
PENGANTAR AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Universitas Negeri Semarang
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
AKUNTANSI ORGANISASI NIRLABA (Non-Government Organization)
KARAKTERISTIK ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
PENGANTAR AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
MODUL IV KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
PENGHASILAN KENA PAJAK
AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN 2 “Organisasi Nirlaba”
ORGANISASI JASA & LEMBAGA KEUANGAN PERUSAHAAN JASA Karakteristik : 1
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
MODUL 9 LAPORAN KEUANGAN FISKAL
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
EKUITAS DAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
department of public administration
Konsep pelayanan publik
KARAKTERISTIK ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Pajak Penghasilan Final
BIDANG DISIPLIN AKUNTANSI DAN BIDANG PROFESI AKUNTANSI
PENGANTAR AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
PERAN PELAKU EKONOMI DALAM KEGIATAN EKONOMI
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
KERANGKA UMUM AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
department of public administration
BAB 1 Organisasi Sektor Publik serta memahami terhadap Ruang lingkup Akuntansi sektor publik.
KELOMPOK 1 LUSIANA REWANDI ARJUNA.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
Undang-undang No 36 Tahun 2008
KARAKTERISTIK ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
KARAKTERISTIK ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
AKUNTANSI ORGANISASI NIRLABA
PSAK 45 ORGANISASI NIRLABA
A P B N.
Retribusi Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Retribusi Jasa Usaha 1 1.
Modul ke: Fakultas Program Studi Akuntansi Sektor Publik LINGKUNGAN SEKTOR PUBLIK, ANGGARAN SEKTOR PUBLIK Nurul Hidayah,SE,Ak,MSi 02 FEB Akuntansi.
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Transcript presentasi:

Akuntansi Sektor Publik Kerangka Konseptual

1. Ruang Lingkup Akuntansi Sektor Publik Ruang lingkup publik yang luas sehingga perlu dibahas lebih lanjut tentang ruang lingkup akuntansi sektor publik. Domain atau ruang lingkup publik meliputi badan-badan pemerintahan (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan unit kerja pemerintah. Lembaga sektor publik meliputi perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD), yayasan, organisasi politik dan organisasi massa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), universitas, dan organisasi nirlaba lainnya.

Ruang lingkup akuntansi dan ciri ciri akuntansi sektor publik meliputi pencatatan transaksi keuangan yang dilakukan oleh badan-badan pemerintahan (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan unit-unit kerja pemerintah), organisasi sukarelawan, rumah sakit, perguruan tinggi dan universitas, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan, organisasi politik, dan sebagainya

2. Kerangka Konseptual Akuntansi Sektor Publik Sistem akuntansi untuk badan-badan pemerintahan harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP) yang dimuat dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 pasal 32, undang-undang nomor 1 tahun 2004 pasal 51 ayat 3, dan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005. Unit usaha pemerintah yang bergerak di bidang bisnis seperti BUMN dan BUMD harus mengikuti standar akuntansi keuangan dengan siklus akuntansi yang telah ditetapkan oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia). Organisasi publik non pemerintahan harus mengikuti ketentuan standar akuntansi keuangan untuk mencapai hasil tertentu yang memberikan manfaat kepada publik (masyarakat) dan manfaat akuntansi lebih terasa.

Lembaga atau badan usaha sektor publik memberi pelayanan dan menyejahterakan masyarakat sesuai karakteristik akuntansi pemerintah. Cakupan kegiatan sektor publik meliputi pelayanan dalam bidang pendidikan, keamanan, kesehatan masyarakat, penegakan hukum, transportasi publik, penyediaan barang kebutuhan masyarakat dan sebagainya tanpa mencari laba untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Sektor publik mendapatkan pemasukan dari pajak, retribusi, laba BUMN dan BUMD,pinjaman luar negeri, obligasi, sumbangan, dana abadi, hibah, dan lainnya untuk kepentingan publik (masyarakat).

Sumber daya sektor publik berasal dari sumbangan tanpa pembayaran kembali atau manfaat ekonomi lainnya. Lembaga pemerintah atau sektor publik memproduksi barang dan/ atau jasa tanpa mencari laba, jika suatu badan usaha menghasilkan laba tidak akan dibagikan kepada para pemilik badan usaha karena lembaga itu milik negara. Tidak ada kepemilikan seperti badan usaha atau organisasi bisnis komersial sehingga kepemilikan organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali.