Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika Achmad Sholihin, ST.MM
Bisnis yang Beretika Kriteria untuk menilai suatu bisnis itu beretika dapat dilihat berdasarkan 3 hal : Hati nurani, empati, dan audit sosial Hati nurani didasarkan pada boleh dan tidak boleh dalam menjalankan suatu bisnis Empati yang berperan sebagai patokan moral oleh pelaku bisnis Audit sosial adalah berupa penilaian objektivitas masyarakat terhadap perilaku dan pengelolaan bisnis ACHMAD SHOLIHIN,ST, MM.
Kode Etik (Code of Conduct) Dalam Bisnis Kode etik berperan sebagai pengendali dan pedoman bagi aktivitas bisnis untuk memperoleh dampak dan implikasi positif dari bisnis yang beretika. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merumuskan bebrapa indikator prinsip etika bisnis, antara lain: Persaingan usaha yang sehat (fair competition) Transparansi (transparency) Partisipasi (participation) Akuntanbilitas (accountablity) Independensi (independency) Responsibilitas (responsibilites) ACHMAD SHOLIHIN,ST.,MM
Prinsip GCG (Good Corporate Governance) dalam Etika Bisnis – Persaingan Usaha yang Sehat Sistem pengelolaan perekonomian Indonesia diatur dalam Undang – undang dan Peraturan Pemerintah tentang perdagangan yang curang, monopoli, membajak, merjer dan konsolidasi. UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memerhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. ACHMAD SHOLIHIN,ST.MM
Prinsip GCG (Good Corporate Governance) dalam Etika Bisnis – Persaingan Usaha yang Sehat Perjanjian usaha merupakan bagian dari hubungan suatu perusahaan dengan pelaku ekonomi lainnya, seperti pemerintah dan mitra kerja Dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, disebutkan beberapa perjanjian yang dilarang adalah: Oligopoli, membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama – sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan / jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; ACHMAD SHOLIHIN,ST, MM
UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat Penetapan Harga, membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan / jasa yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar bersangkutan yang sama; Pembagian wilayah, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan /jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; Pemboikotan, perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun luar negeri; ACHMAD SHOLIHIN,ST. MM
UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat Kartel, perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan / jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan / persaingan usaha tidak sehat; Trust, perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerjasama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan / persaingan usaha tidak sehat; Ologopsoni, perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama – sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan / jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan / persaingan usaha tidak sehat; ACHMAD SHOLIHIN,ST. MM
UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat Integrasi Vertikal, perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan / jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam suatu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan / persaingan usaha tidak sehat atau merugikan masyarakat; Perjanjian Tertutup, perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan / jasa tersebut kepada pihak tertentu; Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri, perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan / persaingan usaha tidak sehat; ACHMAD SHOLIHIN,ST, MM
Kegiatan Bisnis yang Dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999 Monopoli, penguasaan atas produksi dan / pemasaran barang dan / jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan / persaingan usaha tidak sehat; Monopsoni, menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan / jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan / persaingan usaha tidak sehat; Penguasaan Pasar, melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan / persaingan usaha tidak sehat berupa: Menolak dan / menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama. Mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan / persaingan usaha tidak sehat. ACHMAD SHOLIHIN,ST. MM
Kegiatan Bisnis yang Dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999 Persekongkolan, dengan pihak lain bersekongkol untuk mengatur dan / menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat; Posisi Dominan, menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk : Menetapkan syarat – syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperolah barang dan / jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; Membatasi pasar dan pengembangan teknologi Menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. Jabatan Rangkap, seseorang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain. ACHMAD SHOLIHIN,ST.MM
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika Sebuah bisnis yang beretika mempunyai korelasi terhadap kemajuan maupun kehancuran suatu perusahaan. Melalui etika bisnis perusahaan mampu mensinergikan antar pemangku kepentingan dalam bisnis. Perusahaan akan mampu berperan positif bagi pembangunan nasional karena mempraktikan prinsip etika bisnis dan prinsip good corporate governance. Perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. RIFKI SUWAJI , SMn, MM
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika Menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat Mempunyai hubungan baik dengan para pemangku kepentingan (internal perusahaan, perusahaan lain, pemerintah, dan masyarakat) sehingga perusahaan berkembang untuk maju dengan baik tanpa hambatan; Mencegah kemungkinan terjadinya perpecahan, baik internal maupun eksternal; Meningkatkan etos kerja internal perusahaan (budaya perusahaan); ACHMAD SHOLIHIN,ST. MM
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika Melindungi prinsip kebebasan berniaga; Mampu meningkatkan keunggulan bersaing; Menjaga kelestarian lingkungan, sosial, budaya, dan sumber daya alam Menjaga stabilitas perekonomian negara; Dengan adanya transparansi akan membatasi ruang gerak praktik korupasi, kolusi, dan nepotisme. ACHMAD SHOLIHIN,ST, MM
Penerapan Etika dalam Manajemen Perusahaan Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct); Memperkuat sistem pengawasan; Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus – menerus; Membuka forum diskusi untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang menyangkut internal perusahaan maupun sosial lingkungan. ACHMAD SHOLIHIN,ST, MM
Relevansi Etika Bisnis dalam Kemajuan Perusahaan Bisnis saat ini diwarnai dengan persaingan yang ketat; Dalam konteks bisnis yang kompetitif, setiap perusahaan berusaha unggul berdasarkan kekuatan objektifnya; Kekuatan objektif mencaku 2 hal pokok, modal dan tenaga kerja; Modal adalah peran shareholders, sedangkan tenaga kerja adalah peran stakeholders internal yang mampu menjalankan manajemen perusahaan dengan baik dan profesional; Tenaga kerja yang profesional memiliki disiplin, loyalitas, kerjasama, integritas, tanggung jawab, kejujuran, dengan etika dan moral, sehingga menimbulkan dedikasi yang tinggi untuk memajukan perusahaan. ACHMAD SHOLIHIN, ST.MM
Tugas Kelompok (2 – 3 orang) Membuat makalah tentang kasus perusahaan yang berkaitan dengan : Budaya perusahaan Tata kelola perusahaan (good corporate governance) Manual kode etik perilaku perusahaan (corporate code conduct) Tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) pelanggaran kode etik yang ada di dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, dan regulasi pemerintah lainnya yang mengatur tentang praktik bisnis. ACHMAD SHOLIHIN,ST. MM