PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS TAHUN 2019 DISAMPAIKAN OLEH : YENNY KANSIL, S.SOS, M.SI. (KABID. KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS)
TUGAS POKOK : Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan serta pengembangan teknis di bidang ketahanan ekonomi sosial budaya dan organisasi kemasyarakatan
fungsi : Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang ketahanan ekonomi ; Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program bidang ketahanan ekonomi, sosbud dan ormas ; Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis ketahanan ekonomi, dan sosial budaya ; Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis organisasi kemasyarakatan ; Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
VISI TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG TENTRAM DAN DEMOKRATIS SERTA BERWAWASAN KEBANGSAAN DI WILAYAH KALIMANTAN TIMUR MISI MENINGKATKAN KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL BUDAYA DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN TUJUAN TERWUJUDNYA KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL BUDAYA DAN ORGANISASI KEMASYARAKATN SASARAN MENINGKATKAN KETAHANAN EKONOMI SOSIAL BUDAYA DAN PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN INDIKATOR MENINGKATNYA KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL BUDAYA DAN PEMBERDAYAAN ORGANISASI MASYARAKAT
PROGRAM DAN KEGIATAN : PROGRAM PEMBINAAN PENGEMBANGAN KETAHANAN EKONOMI SOSIAL BUDAYA SERTA PENGUATAN PERAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN Peningkatan Kapasitas Organisasi Kemasyarakatan. Sinkronisasi Data Organisasi Kemasyarakatan se Kalimantan Timur. Pembinaan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyrakatan. Pencegahan dan Penanganan Masalah Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya. Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di bidang Ketahanan Ekonomi dan Sosial Budaya. Rakor FKUB se Kalimantan Timur. Forum Diskusi Aktual Agama dan Kepercayaan. Pemetaan Budaya di Kalimantan Timur. KEGIATAN
PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2019 : Pencegahan dan Penanganan Masalah Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya. Peningkatan Kapasitas Organisasi Kemasyarakatan. Pembinaan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Pencegahan dan penanganan masalah ketahanan ekonomi, sosial dan budaya Dasar : Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri RI No. 500/4789/Sj tentang Penetapan Ketahanan Ekonomi. Kegiatan : 1. Menyampaikan harga 9 bahan pokok dan kebutuhan lainnya ke Direktur Ketahanan Ekonomi setiap minggu. 2. Memantau ke 10 Kab/Kota perkembangan Kebutuhan Pokok dan Kebutuhan Lainnya untuk di lapor kepada Bapak Gubernur Cq. Sekretaris Daerah.
Pencegahan dan penanganan masalah ketahanan ekonomi, sosial dan budaya Dasar : Permendagri RI Nomor : 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 356/8945/SJ tentang Penanganan Penyalahgunaan Narkoba. Nota Kesepahaman antara Badan Narkotika Nasional dengan Kementerian Dalam Negeri Nomor : NK/02/II/2014/BNN tentang Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 354/4052/SJ perihal Tindak Lanjut Permendagri Nomor 21 Tahun 2013. Telex Menteri Dalam Negeri RI Nomor :354/5996/Sj perihal memerintahkan seluruh SKPD terkait untuk melakukan penyuluhan kepada Siswa Sekolah/Madrasah/Lembaga Pendidikan. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor :354/6611/SJ perihal Pemasangan Spanduk tentang Anti Narkoba. Telex Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 910/1769/SJ perihal Mengadakan Tes Urine untuk seluruh pegawai masing-masing Pemda minimal satu kali pelaksanaan dalam setahun. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Intruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019. Ketahanan SOSIAL Kegiatan : 1. Mengadakan Tes Urine bagi PNS Prov. Kalimantan Timur bekerja sama dengan BNNP dan BKD Prov. Kaltim. 2. Mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di 10 Kab/Kota se Kaltim.
Pencegahan dan penanganan masalah ketahanan ekonomi, sosial dan budaya Ketahanan BUDAYA Pencegahan dan penanganan masalah ketahanan ekonomi, sosial dan budaya Dasar : Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Parawisata No : 42 Tahun 2009 dan 40 tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bid. Kebudayaan, Keraton dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah Dalam Pelestarian dan Pengembangan Bangsa Negara dan Budaya Daerah. Peraturan Menteri Agama Nomor 9 tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2006. Peraturan Gubernur Prov. Kaltim No. 45 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 905/117/Sj Tahun 2017 tentang Pendanaan Forum Kerukunan Umat Beragama dalam anggaran pendapatan belanja daerah. Kegiatan : 1. Pemantapan Ketahanan Seni dan Budaya sebagai Perekat Bangsa. Rakor FKUB. Pertemuan Bulanan yang dilaksanakan FKUB.
PENINGKATAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN KEGIATAN DASAR KEBIJAKAN Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundangan-Undangan tentang Organisasi Kemasyarakatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 Putusan MK Nomor 3/PUU-XII/2014 Melakukan Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di 10 Kab/Kota se Kaltim. Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ISU AKTUAL BIDANG KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA DAN ORMAS KEPUTUSAN BERSAMA Penegakan Hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah di jatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. TENTANG Menteri Dalam Negeri No. 182/6597/Sj Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 tahun 2018 Keputusan bersama ini meliputi : Penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 153 tahun 2018 Didalam memutuskan pada keputusan bersama ini : Isu yang beredar kejahatan-kejahatan tersebut : - Korupsi yang dilakukan PNS dari tahun 2009 keatas atau dari tahun 2019 ke bawah. - Peredaran Narkoba atau mengkonsumsi Narkoba yang dilakukan PNS.
ISU AKTUAL BIDANG KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA DAN ORMAS Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 56 tahun 2017 tentang Pengawasan Ormas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Membentuk Tim Terpadu dengan susunan keanggotaannya. (Pasal 16). ISU AKTUAL : Tidak terjadi dualisme ormas yang didirikan Permendagri No. 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. ISU AKTUAL : Ormas-Ormas membuat SKT tidak akan terjadi dualisme.
Terima Kasih