Preseny by Wulan Indri widiar

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
Advertisements

PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Perhitungan PPh 21.
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
Seminar pajak Penghasilan Orang Pribadi
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Kelompok 5 Monica Valerian Shinta Monica Putri Novitasari Kartika Melati.P Ika Rizky.O Pajak Penghasilan Pasal.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/Pmk
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Akuntansi Pajak PPh Pasal 26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pasal 31 A Ayat (1) dan Ayat (2)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
BUT DAN PPH 21.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Sesi 13 PPh Pasal 28/29/25 Hafiez Sofyani, M.Sc..
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Materi 3 Penghitungan PPh Ps 21 Pelaporan PPh Ps 21
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PPh PASAL 25.
Pajak Penghasilan Final
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
PPH PASAL 23.
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
YURISDIKSI PEMAJAKAN.
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
KUP.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Profesi Orang Pribadi Dalam Perpajakan
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
PPH PASAL 21.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Nama : M. ASHIF SYAUQI NIM :
Pajak Penghasilan Pasal 21
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018.
Aspek Perpajakan Katering
PAJAK BADAN. PPh Final PPh Pasal 4 ayat 2  PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak.
Transcript presentasi:

Preseny by Wulan Indri widiar w.wulanindri@yahoo.com PPh pasal 21 Tenaga Ahli Preseny by Wulan Indri widiar w.wulanindri@yahoo.com

Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 17 Ayat 1 Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Tenaga Ahli Peraturan Ditjen Pajak Nomor : PER-16/PJ/2016, Tenaga Ahli adalah seseorang yang melakukan pekerjaan bebas. (Dokter, Konsultan, Notaris, Akuntan, Pengacara, Arsitek, Aktuaris dan Jasa Penilai) Kategori Tenaga Ahli Perhitungan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli Tahun 2018 mengacu pada Undang-Undang Perpajakan RI No 36 Tahun 2008 khususnya mengenai Tarif Penghasilan Kena Pajak, Peraturan Ditjen Pajak Nomor : PER-16/PJ/2016 mengenai Tata Cara Pelaporan PPh Pasal 21, dan Besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan PMK Nomor : 101/PMK.010/2016.  Perhitungan Pajak PPh Pasal 21 Tenaga Ahli

Tarif PPh 21 untuk Penerima Pendapatan sbg Tenaga Ahli

Rumus Menghitung PPh 21 Tenaga Ahli Penghasilan Berkesinambungan Yang Menerima Penghasilan Lebih Dari Satu Pemberi Kerja

Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli Penghasilan Berkesinambungan Yang Menerima Penghasilan Lebih Dari Satu Pemberi Kerja

Note Angsuran pembayaran PPh 21 Terutang dilakukan sesuai dengan jumlah nominal per bulannya, dengan masa jatuh tempo adalah paling lambat setiap Tanggal 10 pada bulan berikutnya. Apabila pada Tanggal 10 tersebut bersamaan dengan hari libur dan cuti bersama nasional, maka jadwal pembayarannya dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran angsuran pph 21 ini adalah sebesar 2% per bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo.

Perhitungan Cepat Total PPh 21 Terutang

Rumus Menghitung PPh 21 Tenaga Ahli Penghasilan Berkesinambungan yang Memperoleh Penghasilan Hanya Dari Satu Pemberi Kerja

SUMMARY Tenaga Ahli yang menerima penghasilan yang sifatnya berkesinambungan yang diperoleh dari beberapa pemberi kerja, PPh 21 terutangnya dihitung dengan menggunakan rumus : (Penghasilan Bruto X 50%) X Tarif Pasal 17, dan jumlah penghasilannya dihitung secara kumulatif. Tenaga Ahli yang menerima penghasilan yang sifatnya berkesinambungan yang diperoleh hanya dari satu pemberi kerja, serta memenuhi persyaratan mendapatkan tunjangan PTKP seperti yang telah diuraikan diatas, PPh 21 terutangnya dihitung dengan menggunakan rumus : ((Penghasilan Bruto X 50%) – PTKP) X Tarif Pasal 17, dan jumlah penghasilannya dihitung secara kumulatif. Tenaga Ahli yang menerima penghasilan yang sifatnya tidak berkesinambungan, PPh 21 terutangnya dihitung dengan menggunakan rumus : (Penghasilan Bruto X 50%) X Tarif Pasal 17

SUMMARY Pembayaran PPh 21 terutang paling lambat jatuh temponya adalah setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya dan apabila waktunya bersamaan dengan hari libur atau cuti bersama nasional, maka jadwal pembayarannya dapat dilakukan pada hari kerja sesudahnya. Keterlambatan atas pembayaran PPh 21 terutang akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% per bulan.

PAJAK BAGI WNA tambahan... Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor Per - 43/PJ/2011 tentang  Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) bahwa; orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.