BADAN LAYANAN UMUM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
Advertisements

4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN KEUANGAN PERGURUAN TINGGI
Paparan Sekretaris Jenderal Kemdikbud
PK-BLU (Sumber PK- BLU)
KONSEP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
MEMAHAMI LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
Direktorat PNBP dan BLU
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pembiayaan Pembangunan
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
PENGAWASAN SKPD/UNIT KERJA PPK BLUD
Persyaratan Substantif, Teknis,
TATA KELOLA KEUANGAN BLU
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
INSPEKTORAT WILAYAH VI
PERAN DEWAS PENGAWAS PTN BLU ; KONFLIK DAN PERMASALAHAN
akuntansi PENGELOLAAN DANA BERGULIR MELALUI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Pendahuluan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara. Mencerminkan Perubahan.
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
Perbendaharaan Negara
Pembiayaan Pembangunan
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
SURPLUS DEFISIT BLUD Jakarta, 09 November 2017 Jaenuri, SE, M.Ak, Cert.IPSAS.
BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA
Matkul: AKPD Pertemuan 10: SAP (PP No 7 Tahun 2010)
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLUD
PERTANGGUNGJAWABAN APBD & SISITEM AKUNTANSI PEMERINTAH
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM MEMAHAMI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
Penyajian Laporan Keuangan BLU PSAP 13
BADAN LAYANAN UMUM PP 23/2005.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
REGULASI KEUANGAN NEGARA
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

BADAN LAYANAN UMUM

AGENDA Badan Layanan Umum Diskusi Pengelolaan BLU SILPA (Saldo Kas / Anggaran) Ambang Batas BLUD dalam LKPD Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLUD Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan SPI, Dewan dan Auditor Eksternal Pengelolaan Rekening Kerjasama Pemanfaatan Aset Diskusi Pengelolaan BLU

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PER-UUan (DASAR HUKUM BLU) UU 1/2004 Pasal 68-69 UU 23/2014 Pasal 346 PMK 220 Tahun 220 LK BLU PMK 92 / 2011 Penganggaran BLU Perdirjen 20 Pedoman Teknis Penganggaran BLU Perdirjen PB 47/2014 LPJ BLU Perdirjen PB 002/2015 Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PER-UUan (DASAR HUKUM BLUD) UU 1/2004 Pasal 68-69 UU 23/2014 Pasal 346 PP 58/2005 Pasal 145-150 PP 23/2005 PP 74/2012 Permendagri 61/2007 PERATURAN KDH Pasal 2 ayat (7)

BADAN LAYANAN UMUM Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. FLEKSIBILITAS BLU, a.l.: Pendapatan dapat digunakan langsung, namun tetap melakukan pengesahan ke KPPN Flexible budget dengan ambang batas Investasi jangka pendek untuk pengelolaan kas Melakukan utang jangka pendek Surplus digunakan pada tahun anggaran berikutnya dan defisit dimintakan dari APBN Pegawai dapat terdiri dari PNS dan Profesional Non-PNS Pengelolaan Barang dapat dikecualikan dari aturan umum pengadaan. Pengelolaan Kas pemanfaatan idle cash, hasil untuk BLU KARAKTERISTIK BLU Berkedudukan sebagai instansi pemerintah (asetnya merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan) Menghasilkan barang/jasa yang seluruh/sebagian dijual kepada masyarakat Tidak mengutamakan mencari keuntungan Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi TUJUAN BLU Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa

TUJUAN BADAN LAYANAN UMUM TUJUAN BLUD MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN MASYARAKAT MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM

BADAN LAYANAN UMUM Pasal 346 UU 23/2014 Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan perUUan ”Badan layanan umum daerah” adalah sistem yg diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah dlm memberikan pelayanan kpd masyarakat yg mempunyai fleksibilitas dlm pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara/daerah pada umumnya

Contractual performance agreement BADAN LAYANAN UMUM Pasal 346 UU 23/2014 untuk tujuan pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh KDH. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan Pemda, dengan status hukum tidak terpisah dari Pemda. KDH bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLUD terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan. Pejabat pengelola BLUD bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan oleh KDH. Dalam pelaksanaan kegiatan, BLUD harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. BLUD diberikan fleksibilltas dalam pengelolaan keuangannya. Contractual performance agreement (perjanjian kinerja) Pasal 2 Permendagri 61 / 2007

PENGELOLAAN KEUANGAN BLU DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN, BLUD DIBERIKAN FLEKSIBILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN FLEKSIBILITAS BLUD DIATUR DGN PERATURAN KDH, MEMUDAHKAN IMPLEMENTASI DI DAERAH DISESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN DAN KARAKTERISTIK KONDISI DAERAH  TIDAK LAGI SENTRALISTIK

BADAN LAYANAN UMUM PENGELOLAAN PENDAPATAN PENGELOLAAN BARANG DAN JASA FLEKSIBILITAS BLUD PENGELOLAAN PENDAPATAN PENGELOLAAN BELANJA PENGELOLAAN SDM PNS DAN NON PNS PENGELOLAAN UTANG DAN PIUTANG PENGELOLAAN TARIF PENGELOLAAN BARANG DAN JASA

FLEKSIBILITAS BLUD FLEKSIBILITAS BLUD REMUNERASI DEWAN PENGAWAS PENGELOLAAN BARANG PENGELOLAAN SURPLUS PENGELOLAAN KERJASAMA DAN INVESTASI DEWAN PENGAWAS REMUNERASI FLEKSIBILITAS BLUD

PELUANG BLUD PELUANG BLUD BLUD MEMILIKI DISKRESI DLM PENGELOLAAN KEUANGAN, NAMUN TETAP ADA PENGAWASAN DARI KEPALA DAERAH MELALUI PPKD PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD LEBIH EFISIEN, EFEKTIF, PRODUKTIVITAS DAN MENERAPKAN PRAKTEK BISNIS YANG SEHAT ORIENTASI PROGRAM BERBASIS KINERJA YANG LEBIH MENEKANKAN PADA PROSES YANG AKAN DIHASILKAN (OUTPUT) BUKAN HANYA SEKEDAR MEMBIAYAI MASUKAN (INPUT) PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BLUD LEBIH TRANSPARAN DAN INFORMATIF PENINGKATAN KUALITAS KINERJA KEUANGAN, LAYANAN DAN MANFAAT PADA PUBLIK

DISKUSI Diskusi Pengelolaan BLUD SILPA (Saldo Kas / Anggaran) Ambang Batas BLUD dalam LKPD Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLUD Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan SPI, Dewan dan Auditor Eksternal Pengelolaan Rekening Kerjasama Pemanfaatan Aset Diskusi Pengelolaan BLUD

SURPLUS DEFISIT BLUD Surplus anggaran BLU dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menteri Keuangan/Gubernur/ Bupati/Walikota, sesuai dengan kewenangannya, disetorkan sebagian atau selurunya ke Kas Umum Negara / Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU. Defist anggaran BLU dapat diajukan dalam tahun anggaran berikutnya  Menteri Keuangan / PPKD dapat mengajukan anggaran untuk menutup defisit pelaksanaan anggaran BLU dalam APBN/APBD tahun berikutnya. Surplus BLU  selisih lebih antara pendapatan dengan belanja dihitung dari LK Operasional Surplus diestimasikan dalam RBA tahun berikutnya untuk disetujui. Defisit BLU  selisih kurang antara pendapatan dan belanja BLU 14

AMBANG BATAS BLU DALAM PELAPORAN Belanja BLU terdiri dari unsur biaya yang sesuai dengan struktur biaya yang dituangkan dalam RBA definitif. Pengelolaan belanja BLU diselenggarakan secara fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran, mengikuti praktek bisnis yang sehat, dalam ambang batas sesuai dengan yang ditetapkan dalam RBA. Belanja BLU yang melampaui ambang batas fleksibilitas harus mendapat persetujuan Kepala Daerah. Belanja BLU dilaporkan sebagai belanja barang dan jasa kementerian negara/lembaga. BLUD merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan  dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Instansi yang mengelola dan kemudian digabungkan dengan LKPD  ambang batas yang ditetapkan akan mempengaruhi deviasi anggaran.

PENGESAHAN Seluruh pengeluaran biaya BLUD yang bersumber dari pendapatan disampaikan kepada PPKD setiap triwulan. Seluruh pengeluaran biaya BLUD yang bersumber sebagaimana, dilakukan dengàn menerbitkan SPM Pengesahan yang dllampirl dengan: Surat Pernyataan Tanggungjawab (SPTJ)  lampiran V Format faporan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran VI peraturan menteri ini. Pengesahaan mekanisme pencatatan pendapatan dan pengeluaran BLUD dalam akuntansi PPGK. Pengesahan pendapatan tidak dijelaskan secara khusus. Pendapatan > Belanja Belanja < Pendaptaan Pendaptaan = Belanja

AKUNTANSI DAN PELAPORAN BLU menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat. Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib. Akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Dalam hal tidak terdapat standar akuntansinya, BLU dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menkeu. BLU mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya dan ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga.

Laporan Keuangan BLU (27) LK BLU setidak-tidaknya meliputi LRA/Laporan Operasional, Neraca, Laporan Arus Kas, dan CaLK, disertai laporan mengenai kinerja. LK unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh BLU dikonsolidasikan dalam LK BLU. Lembar muka LK unit-unit usaha dimuat sebagai lampiran LK BLU. LK BLU disampaikan secara berkala kepada menteri/pimpinan lembaga, untuk dikonsolidasikan dengan LKKL. LK disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir. LK BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan KL. Penggabungan LK BLU pada LKKL dilakukan sesuai dengan SAP. Laporan pertanggungjawaban keuangan BLU diaudit oleh pemeriksa ekstern sesuai dengan ketentuan. Pimpinan BLU bertanggungjawab terhadap kinerja operasional BLU sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA. Pimpinan BLU mengihktisarkan dan melaporkan kinerja operasional BLU secara terintegrasi dengan laporan keuangan.

PENATAUSAHAAN Penatausahaan keuangan BLUD paling sedikit memuat: a. pendapatan/biaya; b. penerimaan/pengeluaran; c, utang/piutang; d. persediaan, aset tetap dan investasi; dan e. ekuitas dana. Penatausahaan BLUD didasarkan pada prinsip pengelolaan keuangan bisnis yang sehat. Penatausahaan BLUD), dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Permendagri 61/ 2007

AKUNTANSI BLUD Permendagri 61/ 2007 BLUD menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai kebutuhan praktik bisnis yang sehat. Transaksi keuangan BLUD dicatat dalam dokumen pendukung yang dikelola secara tertib. BLUD menyelenggarakan akuntansi dan iaporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Penyelenggaraan akuntansi dan Iaporan keuangan, menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan, biaya, aset, kewajiban dan ekuitas dana. Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi, BLUD dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. BLUD mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku untuk BLUD yang bersangkutan dan ditetapkan oleh kepala daerah dengan peraturan kepala daerah. Dalam rangka penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual , pemimpin BLUD menyusun kebijakan akuntansi yang berpedoman pada standar akuntansi sesuai jenis layanannya. Kebijakan akuntansi BLUD, digunakan sebagai dasar dalam pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan dan biaya.   Permendagri 61/ 2007

PELAPORAN BLUD Laporan keuangan BLUD terdiri dari: neraca yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu; laporan operasional yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu periode; laporan arus kas yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi, dan aktivitas pendanaan dan/atau pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu; dan catatan atas laporan keuangan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan. Laporan keuangan, disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil/keluaran BLUD. Laporan keuangan diaudit oleh pemeriksa eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Permendagri 61/ 2007

PELAPORAN BLUD Permendagri 61/ 2007 Setiap triwulan BLUD-SKPD menyusun dan menyampaikan laporan operasional dan laporan arus kas kepada PPKD, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah periode pelaporan berakhir. Setiap semesteran dan tahunan BLUD-SKPD wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari laporan operasional, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja kepada PPKD untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah, paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir. Setiap triwulan BLUD-Unit Kerja menyusun dan menyampaikan laporan operasional dan laporan arus kas kepada PPKD melalui kepala SKPD, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah periode pelaporan berakhir. Setiap semesteran dan tahunan BLUD-Unit Kerja wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari laporan operasional, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja kepada PPKD melalui kepala SKPD untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan SKPD dan pemerintah daerah, paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir.  Penyusunan laporan keuangan untuk kepentingan konsolidasi, dilakukan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Permendagri 61/ 2007

PELAPORAN BLUD Laporan keuangan BLUD terdiri dari: neraca yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu; laporan operasional yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu periode; laporan arus kas yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi, dan aktivitas pendanaan dan/atau pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu; dan catatan atas laporan keuangan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil/keluaran BLUD. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diaudit oleh pemeriksa eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  

SPI, AUDITOR EKSTERNAL, DEWAN PENGAWAS Internal Auditor Internal Auditor BLU Internal Auditor Pemerintah / APIP Pemeriksaan ekstern terhadap BLU dilaksanakan oleh pemeriksa ekstern sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dewan Pengawas dapat dibentuk untuk BLU dengan kriteria tertentu.

PEMERIKSA INTERN BLU Pemeriksa intern BLU dilaksanakan oleh satuan pemeriksaan umum yagn merupakan unit kerja yang berkedudulan langsung di bawah pimpinan BLU. (pasal 35 - PP) Pengawasan operasional BLUD dilakukan oleh pengawas internal. Pengawas internal dilaksanakan oleh internal auditor yang berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLUD.  Pengawas internal, dapat dibentuk dengan mempertimbangkan: keseimbangan antara rnanfaat dan beban; kompleksitas manajemen; dan volume dan/atau jangkauan pelayanan.

PEMERIKSA INTERN BLU Internal auditor bersama-sama jajaran manajemen BLUD menciptakan dan meningkatkan pengendalian internal BLUD. Fungsi pengendalian internal BLUD, membantu manajemen BLUD dalam : pengamanan harta kekayaan; menciptakan akurasi sistem informasi keuangan; menciptakan efisiensi dan produktivitas; dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan praktek bisnis yang sehat.

PEMERIKSA INTERN APIP BLUD bagian dari instansi pemerintah. Aktivitas dan laporan BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan darii instansi pemerintah. Pemriksa intern APIP dapat melakukan pemeriksaan intern atau melakukan review atas laporan keuangan BLUD. Fokus peran APIP atas BLUD Review laporan keuangan atas BLUD dapat dilkauakn jika aktivitas dan kegiatan tersebut signifikan atau memerlukan perhatian khusus. Dapat melakukan tindakan audit operasion dan investigasi dalam rangka menindaklanjutan temuan auditor BLUN

PEMERIKSA EKSTERNAL BLU Laporan pertanggungjawaban keuangan BLU diaudit oleh pemeriksa ekstern sesuai dengan peraturan perundang-undagnan (pasal 27 ayat 8) Pemeriksaan ekstern terhadap BLU dilaksanakan oleh pemeriksa ekstern sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (pasal 35 ayat 1). BLUD merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan  Auditor LK adalah BPK. Peran BPK Memeriksa LK BLUD karena merupakan bagian dari LK. Melalukan audit operasional Melakukan audit khusus

DEWAN PENGAWAS Pelaksanaan pembinaan dapat dibentuk Dewan Pengawas. Syarat tertentu (omzet atau aset minimum) ditetapkan Menkeu Persyaratan jumlah Dewas sbb: Nilai omset Rp 15 miliar s.d 30 miliar/th atau nilai aset Rp 75 miliar s.d. 200 miliar  tiga Dewas. Nilai omset di atas Rp 30 miliar/th atau nilai aset di atas Rp 200 miliar  tiga atau lima Dewas. Unsur dewas terdiri dari unsur kementerian negara/lembaga, Kementerian Keuangan, dan tenaga ahli. Dewan Pengawas dibetuk dengan persetujuan pimpinan Menteri/pimpinan atas persetujuan Menkeu. PP 23 Tahun 2005 pasal 34 (3) 29

PERAN DEWAN PENGAWAS Dewan Pengawas BLUD, adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan BLUD yang memiliki realisasi nilai omset tahunan menurut laporan operasional atau nilai aset menurut neraca yang memenuhi syarat minimal, dapat dibentuk dewan pengawas. Jumlah anggota dewan pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tlga) orang atau 5 (lima) orang dan seorang di antara anggota dewan pengawas ditetapkan sebagai ketua dewan pengawas. Syarat minimal dan jumlah anggota dewan pengawas sebagaimana, mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Dewan pengawas dibentuk dengan keputusan kepala daerah atas usulan pemimpin BLUD. Dewan pengawas bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukari oleh pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 30

PERAN DEWAN PENGAWAS 31 Dewan pengawas berkewajiban: memberikan pendapat dan saran kepada kepala daerah mengenai RBA yang diusulkan oleh pejabat pengelola; mengikuti perkembangan kegiatan BLUD dan memberikan pendapat serta saran kepada kepala daerah mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLUD; melaporkan kepada kepala daerah tentang kinerja BLUD; memberikan nasehat kepada pejabat pengelola dalam melaksanakan pengelolaan BLUD; melakukan evaluasi dan penilaian kinerja baik keuangan maupun non keuangan, serta memberikan saran dan catatan-catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola BLUD; dan memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja. Dewan pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya, kepada kepala daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. 31

PERAN DEWAN PENGAWAS Peran Dewan Pengawas ditentukan dalam pola tata kelola (Board Manual) Menetapkan organisasi Tata laksana – kewenangan pengambilan keputusan Akuntabilitas transparansi Peran Dewan Pengawas Memberikan persetujuan atas transaksi signifikan Investasi, kerjasama operasi Memberikan tanggapan atas transaksi signifikan sebelum diputuskan oleh Menteri / Kepala Daerah RBA, investasi jangka panjang Melakukan tugas monitoring 32

PENGELOLAAN REKENING Pengelolaan Rekening – pengelolaan kas: (Pasal 16 ayat 1) Menyimpan kas dan mengelola rekening bank Mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek Memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tamabahan Pengelolaan kas didasarkan pada praktik yang sehat (Pasal 16 ayat 2) Pemanfaatan surplus kas  investasi jangka pendek pada instrument keuangan dengan risiko rendah. (Pasal 16 ayat 5) Instrumen keuangan – jangka pendek dengan risiko rendan  deposito PP 23 / 2005

KAS Pengelolaan Kas Pengelolaan Kas PENGELOLAAN Memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tamabahan. Dilakukan sebagai investasi jangka pendek pada instrumen keuangan dengan risiko rendah. Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas Pengelolaan Kas Melakukan pemungutan pendapatan/tagihan PENGELOLAAN KAS Mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek Menyimpan kas dan mengelola rekening bank Melakukan pembayaran. Penarikan dana yang bersumber dari APBN/APBD dengan menerbitkan SPM

MANAJEMEN KAS BLU mengelola kas secara mandiri PP 23 / 2005 Penggunaan kas kecil Pengelolaan kas melalui rekening Memanfaatkan kelebihan kas untuk investasi (pendek dan risiko rendah) Meminjam untuk kebutuhan jangka pendek PP 23 / 2005

KERJASAMA PEMANFAATAN ASET BLU dapat melakukan kerjasama pemanfaatan aset, Hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan hasil usaha lainnya merupakan pendapatan bagi BLU  pendapatan negara bukan pajak Kerjasama operasional  sewa menyewa dan usaha lainnya yang tidak berhubungan Degnan tugas pokok BLU

martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com TERIMA KASIH Dwi Martani - 081318227080 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com http://staff.blog.ui.ac.id/martani/