KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

DASAR-DASAR ANALISIS JABATAN
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
M A N A J E M E N P E R E N C A N A A N A P A R A T U R S I P I L N E G A R A Disampaikan pada: Pendampingan Entry Formasi ke dalam Aplikasi e-Formasi.
Disampaikan pada acara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
Tim Analisis Beban Kerja Pemerintah Kota Palu 2012
salam sejahtera untuk kita semua
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
ANALISIS BEBAN KERJA.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
JABATAN YANG DIBAHAS DIARSIR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
Kebijakan Perencanaan
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
PENYUSUNAN PETA JABATAN
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – NOVEMBER 2011
BKD KAB. KEDIRI OKTOBER 2015 SOSIALISASI PENYUSUNAN BEZETTING DAN FORMASI PNS BERBASIS SISTEM E-FORMASI BKD KAB. KEDIRI OKTOBER 2015.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
PENYUSUNAN PETA JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Manajemen Umum Kepegawaian
Penetapan jabatan, ANALISIS JABATAN, dan ANALISIS BEBAN KERJA
ANALISIS JABATAN (JOB ANALYSIS)
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Deputi Bidang SDM Aparatur
PENATAAN APARATUR SIPIL NEGARA”
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
Pemerintah Kabupaten Blitar
PENYUSUNAN URAIAN TUGAS, ANALISIS BEBAN KERJA DAN PETA JABATAN
HASIL ANALISA DAN REKOMENDASI URAIAN JABATAN
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
PERENCANAAN PENGADAAN CPNS
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
Asdep Perencanaan dan Pengembangan SDM Aparatur
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
JABATAN YANG DIBAHAS DIARSIR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
MANAJEMEn PERENCANAAN ASN (pns &PPPK )
Perhitungan Beban Kerja dalam Rangka Efektivitas Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Cirebon, 8 November 2018.
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI Ajab & ABK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

(melampirkan dokumen rencana strategis Instansi Pemerintah). 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajmen PNS 2 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK 3 DASAR HUKUM Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan jabatan. Hasil penyusunan kebutuhan disampaikan oleh PPK Instansi Pemerintah kepada Menteri tembusan Kepala BKN (melampirkan dokumen rencana strategis Instansi Pemerintah).

T PEMBANGUNAN ASN  TPERMASALAHAN SMART ASN 2024 KONDISI SAAT INI Eksternal: Globalisasi & persaingan Industri 4.0 Internal: Mismatch Indisipliner 19,4 % ASN terindikasi anti Pancasila SMART ASN 2024 T Profile: A N T G PROGRAM STRATEGIS KONDISI SAAT INI 4,209 Juta ASN (Guru PNS : 1,2 Juta) Integritas Nasionalime Wawasan Global IT & Bahasa asing Hospitality (Pelayanan) Networking (Jaringan) Entrepreneurship (Kewirausahaan) Perencanaan Rekrutmen & Seleksi Pengembangan Kapasitas Reformasi Kesejahteraan

Reformasi Manajemen ASN “Pengelolaan ASN berbasiskan Sistem Merit” Perencanaan ASN sesuai arah pembangunan Penghargaan berdasarkan kinerja Kebutuhan ASN berdasarkan ABK Pemberhentian ASN karena tidak mencapai kinerja Sistem Seleksi CPNS menggunakan CAT & Promosi JPT Secara Terbuka Penggajian & Tunjangan berdasarkan beban, tanggung jawab & resiko pekerjaan UU 5/2014 ASN Penilaian Kinerja dg SKP dg penilaian 360⁰ Pengembangan kapasitas ASN Diklat PNS minimal 5 hari/tahun Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua berdasarkan iuran pasti

(YANG MERUPAKAN CORE BUSINESS DAN MENDUKUNG NAWACITA DAN RPJMN) JENIS JABATAN JPT Utama JPT Madya JPT Pratama JAB. PIMPINAN TINGGI JABATAN TEKNIS LAIN (YANG MERUPAKAN CORE BUSINESS DAN MENDUKUNG NAWACITA DAN RPJMN) Administrator Pengawas Pelaksana JAB. ADMINISTRASI & Keahlian Keterampilan JAB. FUNGSIONAL

JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI K/L/P Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan Administrasi Jabatan Administrator Kabag, kasubdit dsb Jabatan Pelaksana Penganalisis, Pengadministrasi dsb Jabatan Pengawas Kasubag, Kasie dsb Jabatan Fungsional Keahlian: Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Pertama Keterampilan: Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia DIISI DARI PEGAWAI ASN JPT UTAMA Jabatan Pimpinan Tinggi KEPALA BADAN DI LEMBAGA SEKJEN; DIRJEN; dan STAF AHLI KEPALA BIRO DIREKTUR KAPUS KEPALA BALAI KETUA JPT MADYA JPT PRATAMA SEKDA PROVINSI KEPALA DINAS PROVINSI STAF AHLI GUBERNUR JPT MADYA JPT PRATAMA SEKDA KABUPATEN/KOTA KEPALA DINAS KABUPATEN/KOTA STAF AHLI BUPATI/WALIKOTA JPT PRATAMA

Pengangkatan dalam Jabfung PENGANGKATAN PERTAMA KEAHLIAN Ahli Muda Ahli Pertama KETERAMPILAN Terampil Pemula 1 2 KEAHLIAN Ahli Madya Ahli Muda Ahli Pertama INPASSING (PENYESUAIAN) PERMENPANRB NO. 42 TH 2018 KETERAMPILAN Penyelia Mahir Terampil Pemula PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KEAHLIAN Ahli Utama Ahli Madya Ahli Muda Ahli Pertama KETERAMPILAN Penyelia Mahir Terampil Pemula 3 PROMOSI 4

PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN Kebutuhan (Formasi) NO Kelompok Urusan Jumlah 1 KESEKRETARIATAN a Perencanaan 52 b Sistem Informasi dan Dokumentasi 66 c Hubungan Masyarakat 19 d Hukum 62 e Kepegawaian 65 f Keuangan 124 g Organisasi/ Kelembagaan 37 h Pelaporan 38 i Pengawasan 79 j Perlengkapan 127 k Tata Usaha 46 l Tatalaksana 24 2 Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 5 3 Agama 122 4 Energi dan Sumber Daya Mineral 83 Hukum dan HAM 27 6 Keamanan 33 7 Kearsipan 8 Kebudayaan 119 9 Kehutanan 10 Kelautan dan Perikanan 11 Kepemudaan dan Olah Raga 12 Kesehatan 61 13 Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat 36 14 Komunikasi dan Informasi Teknologi Komputer 321 15 Koperasi, usaha kecil, dan menengah 21 NO Kelompok Urusan Jumlah 16 Lingkungan hidup 19 17 Moneter dan Fiskal Nasional 255 18 Pangan 6 Pariwisata 13 20 Pekerjaan Umum dan Penata Ruang 99 21 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan 8 22 Pemberdayaan masyarakat dan Desa 23 Penanaman modal 45 24 Pendidikan 315 25 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 37 26 Perdagangan 28 27 Perhubungan 403 Perindustrian 92 29 Perpustakaan 7 30 persandian 12 31 Pertahanan 32 Pertanahan 56 33 Pertanian 133 34 Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman 35 politik Luar Negeri 36 Sosial 48 Statistik 5 38 Tenaga Kerja 46 39 Transmigrasi 10 40 Yustisi JAB. PELAKSANA 3414 Nomenklatur jabatan CPNS (PERMENPANRB NO. 41/2018) PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN ROTASI

01 02 03 04 05 06 Validasi Kebutuhan ASN di Pusat & Daerah Peta Jabatan sesuai dengan kebutuhan Organisasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pejabat Pembina Kepegawaian (sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) 01 Jumlah pegawai berdasarkan analisis beban kerja 02 Redistribusi/Perpindahan: Internal  Antar unit kerja Eksternal  Antar Instansi Kebutuhan Kompetensi (pendidikan formal dan pelatihan) Antar jabatan (perubahan PP 18 dan PermenpanRB 25) 03 Rencana Strategis Instansi (wajib dilampirkan) 04 Rasio Belanja Pegawai (di atas 50% = 133 Pemda, di bawah 50% = 409 Pemda) 05 BUP : .......... (Daerah), ........ (Pusat) Per Oktober 2018 06

1 tahun sebelumnya (Pertimbangan Teknis) TAHAPAN VALIDASI KEBUTUHAN ASN Masing-Masing K/L/Pemda (Biro SDM/ Kepegawaian dan Organisasi) BKN 1 tahun sebelumnya (Pertimbangan Teknis) Kementerian PANRB  2019 KEBUTUHAN ASN PT QUANTUM HRM INTERNATIONAL DATA DUKUNG DARI K/L (HASIL ANJAB/ABK DAN PETA JABATAN)

DATA YANG DI VALIDASI Template Peta Jabatan ideal di K/L Kesesuaian Kesesuaian Usulan Kebutuhan PNS sesuai ABK Template Peta Jabatan ideal di K/L Hasil sinkronisasi jumlah PNS dengan BUP/Pensiun 2019-2022 Kesesuaian Peta Jabatan, J&J Jabatan sesuai Anjab Kesesuaian Data PNS Usulan kebutuhan pelaksana sesuai PermenPAN

Perubahan Kelembagaan TANTANGAN Perubahan Kelembagaan SOTK e-formasi Penataan Pegawai UPAYA YANG PERLU DILAKUKAN Evaluasi Anjab & ABK Peta jabatan & kebutuhan Pengangkatan Dalam JF/JP Redistribusi Peningkatan Kompetensi (diklat) Alih Jabatan

Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

ELEMEN DASAR KELEMBAGAAN Tujuan: Mewujudkan Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN Sejalan dengan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik; Strategi: Pelaksanaan proses manajemen PNS dan PPPK secara terintegrasi dengan “arahan strategis kelembagaan” (mandat, visi, misi, nilai-nilai); Memposisikan PNS dan PPPK sebagai jalur karir profesional, dengan keseimbangan optimum dalam pelaksanaan manajemen kinerja – manajemen karir – manajemen reward Rasional: Penataan tatakelola dan tatalaksana (kebijakan strategis, teknis) bagi pelaksanaan manajemen PNS dan PPPK; Pengembangan kapasitas dinamik SDM pelaku pelaksanaan kebijakan UU ASN dan turunannya; Membangun kesadaran dan akseptansi PNS untuk menerima dan siap melakukan perubahan (paradigma);

ANALISIS BEBAN KERJA Analisis Beban Kerja merupakan proses dan tata cara untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja. TUJUAN PELAKSANAAN ANALISIS BEBAN KERJA Agar Penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif menuntut sumber daya aparatur yang profesionalis dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Untuk menciptakan kesesuaian antara kompetensi pegawai dengan jabatan yang didudukinya. Menciptakan pegawai yang memiliki keahlian atau keterampilan Pendistribusian pegawai yang mengacu pada kebutuhan nyata organisasi. Untuk menciptakan tercapaiya tujuan organisasi yang efisien dan efektif. Dapat menghasilkan suatu tolok ukur bagi pegawai/unit organisasi dalam pembagian tugas serta melaksanakan kegiatannya yaitu berupa norma waktu penyelesaian pekerjaan, tingkat efisiensi kerja, dan standar beban kerja dan prestasi kerja, menyusun formasi pegawai, serta penyempurnaan sistem prosedur kerja dan manajemen lainnya. Hasil analisis beban kerja juga dapat dijadikan tolok ukur untuk meningkatkan produktifitas kerja serta langkah- langkah lainnya dalam rangka meningkatkan pembinaan, penyempurnaan dan pendayagunaan aparatur negara baik dari segi kelembagaan, ketatalaksanaan maupun kepegawaian. Upaya tersebut dapat dicapai melalui pelaksanaan analisis beban kerja pada setiap unit organisasi di Lingkungan instansi pemerintah secara konsisten dan berkesinambungan.

ASPEK-ASPEK DALAM ANALISIS BEBAN KERJA Norma Waktu (Variabel Tetap) Waktu yang dipergunakan untuk menghasilkan/menyelesaikan produk/hasil kerja adalah relatif tetap sehingga menjadi variabel tetap dalam pelaksanaan analisis beban kerja. Norma waktu perlu ditetapkan dalam Standar Norma Waktu Kerja dengan asumsi tidak ada perubahan yang menyebabkan norma waktu tersebut berubah. Perubahan norma waktu dapat terjadi karena ( Perubahan kebijakan, Perubahan peralatan, Perubahan Kualitas SDM dan Perubahan organisasi, sistem dan prosedur ) B. Volume Kerja (Variabel Tidak Tetap). Volume kerja diperoleh dari target pelaksanaan tugas untuk memperoleh hasil kerja/produk. C. Jam Kerja Efektif Untuk dapat melakukan analisis beban kerja secara baik dan benar, terlebih dahulu perlu ditetapkan alat ukurnya, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara transparan. Keterbukaan/transparansi ini sebagai suatu syarat agar pelaksanaan analisis beban kerja dapat dilaksanakan secara obyektif, sehingga laporan hasil analisis beban kerja benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kriteria suatu alat ukur yaitu : Valid, artinya alat ukur yang akan dipergunakan mengukur beban kerja sesuai dengan material yang akan diukur; Konsisten, artinya dalam melakukan analisis beban kerja harus konsisten dari waktu ke waktu; Universal, artinya alat ukur harus dapat dipergunakan untuk mengukur berbagai unit kerja maupun hasil kerja, sehingga tidak ada alat ukur yang lain atau khusus untuk suatu unit kerja atau hasil kerja.

Uraian Jabatan (tugas pokok) Proses Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Mandat Disain Organisasi Struktur Organisasi Proses Bisnis (SOP) Analisis Jabatan Uraian Jabatan (tugas pokok) Spesifikasi Jabatan Rencana strategis Instansi Arah Pembangunan (RPJMN dan RPJMD) Desain Organisasi Struktur Organisasi “lompatan proses” Business Process Uraian jabatan yang “seragam” ANALISIS JABATAN Uraian Jabatan Spesifikasi Jabatan ANALISIS BEBAN KERJA Perencanaan Pegawai Rekrutmen dan Seleksi Smart ASN

Proses ANALISIS JABATAN Mandat Disain Organisasi Struktur Organisasi Proses Bisnis Analisis Jabatan Uraian Jabatan Spesifikasi Jabatan = Harmonis x Disain Organisasi Struktur Organisasi Proses Bisnis Analisis Jabatan Uraian Jabatan Spesifikasi Jabatan = Tidak Efektif 1 Mandat x Struktur Organisasi Proses Bisnis Analisis Jabatan Uraian Jabatan Spesifikasi Jabatan = Salah Langkah 2 Mandat Disain Organisasi x Proses Bisnis Analisis Jabatan Uraian Jabatan Spesifikasi Jabatan = Frustasi 3 Mandat Disain Organisasi Struktur Organisasi x Analisis Jabatan Uraian Jabatan Spesifikasi Jabatan = Tidak Terarah 4 Mandat Disain Organisasi Struktur Organisasi Proses Bisnis x Uraian Jabatan Spesifikasi Jabatan = Bingung 5 6 Mandat Disain Organisasi Struktur Organisasi Proses Bisnis Analisis Jabatan x Spesifikasi Jabatan = “Chaos” Mandat Disain Organisasi Struktur Organisasi Proses Bisnis Analis Jabatan Uraian Jabatan x = Tidak Efisien 7

PRAKTEK ANALISIS JABATAN YANG TIDAK BAIK Mandat Disain Organisasi Struktur Organisasi Proses Bisnis Analisa Jabatan Uraian Jabatan Spesifikasi Jabatan = Harmonis Praktek Terbaik ? “lompatan proses” Kondisi Saat Ini Kesenjangan Adanya “lompatan proses” pada praktek yang dilakukan selama ini; Tanpa melakukan pemetaan binis proses dan analisis jabatan terlebih dahulu, cenderung menghasilkan uraian jabatan yang “seragam”; Uraian jabatan yang “seragam” akan menyulitkan dalam mengidentifikasi indikator kinerja (KPI) secara spesifik dan terukur;

INFORMASI JABATAN RANCANGAN B K N MENPAN KEMDAGRI Nama Jabatan Ringkasan Jabatan (Ikhtisar Jabatan) Hasil Kerja Bahan Kerja Peralatan Kerja Rincian Tugas Keadaan tempat kerja Resiko Bahaya Syarat Jabatan RANCANGAN Nama Jabatan Kode Jabatan Unit Organisasi Syarat Jabatan Ikhtisar Jabatan Tugas Pokok Hasil Kerja Bahan Kerja Perangkat Kerja Tanggung Jawab Wewenang Korelasi Jabatan Kondisi Lingkungan Kerja (Klk) Resiko Bahaya Syarat Jabatan Lain Prestasi Kerja Kelas Jabatan B K N Nama Jabatan Kode Jabatan Unit Kerja Kedudukan Dalam Struktur Organisasi lkhtisar Jabatan Uraian Tugas Bahan Kerja Perangkat Alat Hasil Kerja Tanggung Jawab Wewenang Korelasi Jabatan Kondisi Lingkungan Kerja Resiko Bahaya Syarat Jabatan Prestasi Keja Yang Diharapkan Butir lnformasi Lain KEMDAGRI Identitas jabatan; Ringkasan tugas jabatan; Rincian tugas jabatan; Wewenang; Tanggung jawab; Hasil kerja; Bahan kerja; Perangkat kerja; Hubungan jabatan; Keadaan tempat kerja; Upaya fisik; Kemungkinan resiko bahaya; dan Syarat jabatan.

INFORMASI ANJAB & ABK Nama Jabatan : sebutan untuk memberi ciri dan atau menyatu dalam satu wadah jabatan kode suatu jabatan, yang dibuat untuk mempermudah inventarisir jabatan. 2. Kode Jabatan : 3. Unit Kerja : a. JPT : b. ADMINISTRASI : JABATAN FUNGSIONAL : merupakan tempat jabatan yang sesuai dengan mandat organisasi (struktur organisasi) Ikhtisar Jabatan : ringkasan dari uraian tugas yang disusun dalam satu kalimat yang mencerminkan pokok-pokok tugas jabatan. Dan harus memenuhi kriteria apa yang dikerjakan (WHAT), bagaimana cara mengerjakannya (HOW) dan mengapa tugas itu harus dikerjakan (WHY). 5. Syarat Jabatan PENDIDIKAN, pendidikan formal minimal yang dipersyaratkan untuk menduduki suatu jabatan.(contoh operator komputer : SLTA) KURUS/DIKLAT, diklat yang dibutuhkan untuk meningkatkan kemampuan manajeral dan non manajerial sesuai dengan syarat pekerjaan dengan memperhatikan fungsi pekerjannya PENGALAMAN KERJA, merupakan pengembangan pengetahuan, ketrampilan kerja, sikap mental, kebiasaan mental dan fisik yang tidak diperoleh dari pelatihan, tetapi diperoleh dari masa kerja sebelumnya dalam kurun waktu tertentu yang berkaitan dengan pekerjaana jabatan saat ini.

Waktu efektIf Penyelesaian .... Pegawai (1250 jam =1 pegawai) 6. Tugas Pokok : URAIAN TUGAS, merupakan suatu paparan atau bentangan atas semua tugas batan yang dilakukan oleh pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja yang ditulis dengan singkat dan jelas, serta disusun berurutan yang melipputi kriteria WHAT, HOW,dan WHY HASIL KERJA, suatu produk berupa barang, jasa dan informasi yang dihasilkan dari suatu proses pelaksanaan tugas dengan menggunakan bahan kerja dan peralatan kerja baik bersifat manajerial hasilnya petunjuk kerja, pembaigan tugas, koordinasi kerja sedangkan Non manajeriall hasilnya pelaksanaan tugas teknis (contoh ketikan surat,memo, perawatan file, perawatan komputer). No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Hasil (1 Tahun) Waktu Penyelesaian (jam) Waktu efektIf Penyelesaian Kebutuhan pegawai 1 Merumuskan Rencana Sasaran Strategis Badan Kepegawaian Daerah berdasarkan Visi dan Misi serta rencana strategis Pemerintah Kabupaten ….. yang berlaku sebagai acuan program ; Dokumen 75   2 Merumuskan program kerja Badan Kepegawaian Daerah berdasarkan visi dan misi Kabupaten …. sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 50 100 3 JUMLAH ..... .... Pegawai (1250 jam =1 pegawai)

Penggunaan Dalam Tugas 7. Bahan Kerja : masukan yang diproses dengan tindak kerja (tugas) menjadi hasil kerja. (contoh operator komputer Konsep surat, kertas, tinta, disposisi) No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas   8. Perangkat Kerja/Alat Kerja : sarana atau peralatan yang dipergunakan untuk memproses bahan kerja menjadi hasil kerja, septeri mesin, perkakas, dan alat bantu lainnya. (contoh : seperangkat komputer, ATK) No Perangkat Kerja Digunakan Untuk Tugas   9. Tanggung Jawab : tuntutan kesanggupan seorang PNS untuk menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani menanggung resiko atas keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukannya. (contoh keakuratan hasil ketikan, menjaga file) 10. Wewenang : merupakan hak dan kekuasaan pemegang jabatan untuk memilih, mengambil sikap, atau tindakan dalam melaksanakan tugas guna mendukung berhasilnya pelaksanaan tugas (contoh mengoperasikan komputer dengan baik dan menyiapkan serta menyajikan data yang diperlukan. 11. Korelasi Jabatan : hubungan kerja antara jabatan yang satu dengan jabatan yang lain ataupun orang lain yang berhubungan dengan jabatan tersebut. No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal  

12. Kondisi Lingkungan Kerja : merupakan kondisi didalam dan sekitar PNS dalam melaksanakan tugas-tugas jabatan untuk mengolah bahan kerja menjadi hasil kerja meliputi aspek tempat kerja, udara, suhu, cahaya, suara , letak. 12. Kondisi Lingkungan Kerja : LINGKUNGAN KERJA NO Aspek Faktor 1 Tempat Kerja ● Dalam ruangan ● Luar ruangan 2 Suhu ● Dingin ●Panas 3 Udara ● Sejuk ● Kering 4 Keadaan Ruangan ● Baik ●Cukup ●Tidak baik 5 Letak ● Strategis ●Tidak Strategis 6 Penerangan ● Terang ● Redup ●Gelap 7 Suara ● Tenang ● Bising 8 Keadaan Tempat Kerja ● Bersih dan rapi ●Tidak teratur 9 Getaran ● AdaTidak ada 13. Resiko Bahaya : kejadian atau keadaan yang mungkin akan dialami PNS sehubungan dengan keberadaannya dalam lingkungan pekerjaan. No Fisik / Mental Penyebab  1  Cacat Mata  Karena Sinar Las 2 Dst.....

14. Syarat Jabatan Lainnya : KETRAMPILAN KERJA, merupakan tingkat kemampuan dan penguasaan teknis operasional PNS dalam suatu bidang tugas pekerjan tertentu. (contoh : ketrampilan mengetik) BAKAT KERJA, merupakan kapasitas khusus atau kemampuan potensial yang disyaratkan bagi seseorang untuk dapat mempelajari, memahami beberapa tugas atau pekerjaan. (contoh G= Intelegensia, V= evrbal, N= numerik, q = ketelitian, F=cekatatan jari). TEMPERAMEN KERJA, merupakan kemampuan penyesuai diri yang harus dipenuhi PNS sesuai dengan sifat pekerjaan. (contoh R=rutinitas) MINAT KERJA, merupakan kecenderungan memiliki kemauan, keinginan dan kemampuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan dengan baik berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki. (contoh : komunikasi, rutin konkrit dan teratur serta baik untuk orang lain) UPAYA FISIK, merupakan penggunaan organ fisik meliputi seluruh bagaian anggota tubuh dalam pelaksanaan tugas jabatan. KONDISI FISIK, yaitu kondisi yang diperlukan oleh pemangku jabatan agar dapat melakukan tugas jabatan dengan baik, (contoh : umur, tinggi dan berat badan, penampilan) FUNGSI FISIK, adalah tingkat hubungan PNS dengan data, orang dan benda (contoh : menyalin data, melayani orang, melayani mesin). a. KETERAMPILAN KERJA 1 Keterampilan komputer,,. 2 Kemampuan analisis dan evaluasi data 3 Kemampuan penyusunan data organisasi 4 dst

b. BAKAT KERJA 1 G, Intelegensia Kemampuan belajar secara umum. 2 V, Bakat Verbal Kemampuan untuk memahami arti kata-kata dan penggunaannya secara tepat dan efektif. 3 N, Bakat Numerik Kemampuan untuk melakukan operasi arithmatik secara tepat dan akurat. 4 S, Bakat pandang ruang Kemampuan berpikir secara visual mengenai bentuk-bentuk geometris, untuk memahami gambar-gambar dari benda-benda tiga dimensi. 5 P, Bakat penerapan Bentuk Kemampuan menyerap perincian-perincian yang berkaitan dalam objek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik. 6 Q, Bakat ketelitian Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam bahan verbal atau dalam tabel. 7 K, Koordinasi Motorik Kemampuan untuk mengkoordinir mata dan tangan secara cepat dan cermat dalam membuat gerakan yang cepat. 8 F, Kecekatan Jari Kemampuan menggerakkan jari-jemari dengan mudah dan perlu keterampilan. 9 E, Koordinasi Mata,Tangan, Kaki Kemampuan menggerakkan tangan dan kaki secara koordinatif satu sama lain sesuai dengan rangsangan penglihatan. 10 C, Kemampuan membedakan warna Kemampuan memadukan atau membedakan berbagai warna yang asli, yang gemerlapan. 11 M, Kecekatan Tangan Kemampuan menggerakkan tangan dengan mudah dan penuh keterampilan.

c. TEMPERAMEN KERJA 1 D, Directing -Control-Planning (DCP) Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan. 2 F, Feeling-Idea-Fact (FIF) Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandangan pribadi. 3 I, Influencing (INFLU) Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan - pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan. 4 J, Sensory & Judgmental Creteria (SJC) Kemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan perbuatan kesimpulan penilaian atau pembuatan peraturan berdasarkan kriteria rangsangan indera atau atas dasar pertimbangan pribadi. 5 M, Measurable and Verifiable Creteria (MVC) Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan peraturan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan peraturan berdasarkan kriteria yg diukur atau yg dapat diuji. 6 P, Dealing with People (DEPL) Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan pembuatan instruksi. 7 R, Repetitive and Continuous (REPCON) Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu. 8 S, Performing under Stress (PUS) Kemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat, kritis, tidak biasa atau bahaya, atau bekerja dengan kecepatan kerja dan perhatian terus menerus merupakan keseluruhan atau sebagian aspek pekerjaan. 9 T, Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS) Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas, toleransi atau standar-standar tertentu. 10 V, Variety and Changing Conditions (VARCH) Kemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya yang "berbeda" sifatnya, tanpa kehilangan efisiensi atau ketenangan diri

d. MINAT KERJA 1 1.a Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan benda-benda dan obyek-obyek. 2 1.b Pilihan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data. 3 2.a Pilihan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan orang dalam niaga. 4 2.b Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat ilmiah dan teknik. 5 3.a Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan rutin, konkrit & teratur. 6 3.b Pilihan melakukan kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif. 7 4.a Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain. 8 4.b Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan mesin dan teknik. 9 5.a Pilihan melakukan kegiatan yang menghasil-kan penghargaan dari pihak orang lain. 10 5.b Pilihan melakukan kegiatan yang menghasil-kan kepuasan nyata dan dengan proses. e. UPAYA FISIK/UPAYA KERJA 1 Berdiri Berada di suatu tern pat dalam posisi tegak ditempat tanpa pindah ke tempat lain. 2 Berjalan Bergerak dengan jalan kaki. 3 Duduk Berada dalam suatu tempat dalam posisi duduk biasa. 4 Mengangkat Menaikkan atau menurunkan benda di satu tingkat ke tingkat lain (termasuk menarik ke atas). 5 Membawa Memindahkan benda, umumnya dengan menggunakan tang an, lengan atau bahu. 6 Mendorong Menggunakan tenaga untuk memindahkan benda menjauhi badan. 7 Menarik Menggunakan tenaga untuk memindahkan suatu benda ke arah badan (termasuk menyentak atau merenggut). 8 Memanjat Naik atau turun tangga, tiang, lorong dan Iain-Iain dengan menggunakan kaki, tangan, dan kaki. 9 Menyimpan imbangan / mengatur imbangan Agar tidak jatuh badan waktu berjalan, berdiri, membungkuk, atau beiiari di atas tempat yang agak sempit, licin dan tinggi tanpa alat pegangan, atau mengatur imbang­an pada waktu melakukan olah raga senam. 10 Menunduk Melengkungkan tubuh dengan cara melekukkan tulang punggung dan kaki.

11 Berlutut Melengkungkan paha kaki pada lutut dan berdiam di suatu tempat dengan tubuh diatas lutut. 12 Membungkuk Melengkungkan tubuh dengan cara meleng­kungkan tulang punggung sampai kira-kira sejajar dengan pinggang. 13 Merangkak Bergerak dengan menggunakan tangan dan lutut atau kaki dan tangan. 14 Menjangkau Mengulurkan tangan dan lengan ke jurusan tertentu. 15 Memegang Dengan satu atau dua tangan mengukur, menggenggam, memutar dan lain sebagainya. 16 Bekerja dengan jari Memungut, menjepit, menekan dan lain sebagainya dengan menggunakan jari (berbeda dengan "memegang" yang terutama menggunakan seluruh bagian tangan). 17 Meraba Menyentuh dengan jari atau telapak tangan untuk mengetahui sifat-sifat benda seperti, suhu, bentuk. 18 Berbicara Menyatakan atau bertukar pikiran secara lisan agar dapat dipahami. 19 Mendengar Menggunakan telinga untuk mengetahui adanya suara. 20 Melihat Usaha mengetahui dengan menggunakan mata. 21 Ketajaman jarak jauh Kejelasan penglihatan dalam jarak lebih dari 5 meter. 22 Ketajaman jarak dekat Kejelasan penglihatan kejelasan dalam jarak kurang dari 5 meter. 23 Pengamatan secara mendalam Penglihatan dalam 3 dimensi, untuk menetapkan hubungan antara jarak, ruang serta cara melihat benda dimana benda tersebut berada dan sebagaimana adanya. 24 Penyesuaian lensa mata Penyesuaian lensa mata untuk melihat suatu benda yang sangat penting bila melaksanakan pekerjaan yang perlu dengan melihat benda-benda dalam jarak dan arah yang berbeda. 25 Melihat berbagai warna Membedakan warna yang terdapat dalam pekerjaan. 26 Luas Melihat suatu daerah pandang, ke atas dan ke bawah pandang atau ke kanan atau ke kiri sedang mata tetap berada di titik tertentu. f. KONDISI FISIK 1 Jenis Kelamin Pria Wanita Pria/Wanita 2 Umur (tahun) 50 Tahun 3 Tinggi Badan (cm) 70 Cm 4 Berat Badan (kg) 60 Kg 5 Postur Badan ... 6 Penampilan Menarik

g. FUNGSI FISIK /FUNGSI JABATAN 1 B0, Memasang mesin Menyesuaikan mesin untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan mema­sang, mengubah komponen-komponennya atau memperbaiki mesin menurut standar. 2 B1, Mengerjakan persisi Menggunakan anggota badan atau perkakas untuk mengerjakan, memindahkan, menga-rahkan atau menempatkan obyek secara tepat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dengan toleransi yang kecil. 3 B2, Menjalankan - mengontrol mesin Menghidupkan, menyetel, mengatur kerja dan menghentikan mesin serta mengamati berbagai alat petunjuk pada mesin. 4 B3, Mengemudikan / menjalankan mesin Menghidupkan, menghentikan, mengatur jalan mesin atau peralatan yang arahnya harus dikemudikan untuk memproses atau memindahkan benda atau orang. Dalam fungsi ini mesin sifatnya bergerak atau berjalan. 5 B4, Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas Menggunakan anggota badan, seperangkat alat perkakas tangan atau alat-alat khusus untuk mengerjakan, menggerakkan, menga-rahkan atau menempatkan benda. 6 B5, Melayani mesin Menghidupkan, menghentikan dan menga­mati kerja mesin beserta peralatannya. 7 B6, Memasukkan, mengeluar kan barang ke/dari mesin Menyisipkan, memasukan, mencelupkan atau menempatkan bahan ke dalam atau memindahkan dari mesin, atau dari peralatan otomatis, atau yang dilayani, atau yang dioperasikan oleh karyawan- karyawan lainnya. 8 B7, Memegang Menggunakan anggota badan, perkakas tangan atau alat khusus lain dalam mengerjakan, memindahkan atau membawa benda. 9 D0, Memadukan data Menyatukan atau memadukan hasil analisis data untuk menemukan fakta menyusun karangan atau mengembangkan konsep, pengetahuan, interprestasi, menciptakan gagasan dengan menggunakan imajinasi. 10 D1, Mengkoordinasi data Menentukan waktu, tempat atau urutan operasi yang akan dilaksanakan atau tindakan yang harus diambil berdasarkan hasil analisa data, melaksanakan ketentuan atau melaporkan kejadian dengan cara menghubung-hubungkan mencari kaitan sella membandingkan data setelah data tersebut dianalisa. 11 D2, Menganalisis data Mempelajari, mengurangi, merinci dan menilai data untuk mendapatkan kejelasan, atau menyajikan tindakan alternatif 12 D3, Menyusun data Mengerjakan, Menghimpun atau mengelompokkan tentang data, orang atau benda

13 D4, Menghitung data Mengerjakan perhitungan aritmatika, (tambah, kurang, bagi mencacah tidak termasuk dalam 14 D5, Menyalin data Menyalin, mencatat atau memindahkan data 15 D6, Membandingkan data Mengidentifikasikan persamaan atau perbedaan sifat - sifat data, orang atau benda yang dapat diamati secara langsung, serta secara fisik, dan sedikit sekali memerlukan upaya mental. 16 O0, Menasehati Memberi bimbingan, saran, konsultasi atau nasehat kepada perorangan atau instansi dalam pemecahan masalah berdasarkan disiplin ilmu, spiritual, atau prinsip - prinsip keahlian lainnya. 17 O1, Berunding Menyelesaikan masalah tukar menukar dan beradu pendapat, argumen, gagasan, dengan pihak lain membuat keputusan. 18 O2, Mengajar Melatih orang lain dengan memberikan penjelasan, peragaan, bimbingan teknis, atau memberikan rekomendasi atas dasar disiplin yang bersifat teknis. 19 O3, Menyelia Menentukan atau menafsirkan prosedur ker-ja, membagi tugas, menciptakan dan meme-lihara hubungan yang harmonis diantara bawahan dan meningkatkan efisiensi. 20 O4, Menghibur Menghibur orang lain, biasanya menggu-nakan media panggung, film, televisi dan radio. 21 O5, Mempengaruhi Mempengaruhi orang lain untuk memperoleh keuntungan dalam benda, jasa atau pendapat. 22 O6, Berbicara - memberi tanda Berbicara atau memberi tanda kepada orang lain untuk meminta, memberi informasi atau untuk mendapatkan tanggapan atau reaksi yang sifatnya tidak konseptual. 23 O7, Melayani orang Memenuhi kebutuhan atau permintaan orang lain atau hewan, baik yang dinya-takan atau yang tidak langsung dinyatakan tetap harus dilaksanakan menurut keten-tuan. Fungsi ini diperlukan pengetahuan dan keterampilan khusus untuk melaksana-kannya. 24 O8, Menerima instruksi Membantu melaksanakan kerja berdasarkan perintah atasan yang tidak memerlukan tanggapan.

Dasar pemikiran Kualifikasi pegawai yg tepat utk jabatan yg tepat Jumlah pegawai yg tepat utk beban kerja yg tepat Efisiensi Efektifitas Produktifitas perbandingan antara hasil dgn masukan Kinerja yg tinggi Keuntungan (profittabilitas)

PRINSIP PENGHITUNGAN KEBUTUHAN PEGAWAI Pegawai menduduki jabatan  Basis jabatan a. Beban kerja b. Kemampuan pegawai Riil c. Waktu kerja efektif d. Kekuatan pegawai Riil 2. Dasar a. Penghitungan kebutuhan pegawai b. Penghitungan kekuatan pegawai c. Penghitungan penambahan atau pengurangan pegawai 3. Lingkup

PERHITUNGAN KEBUTUHAN ASN ANALISIS JABATAN PERMENPAN NO. 33 TAHUN 2011 PETA JABATAN Nomenklatur Jabatan Tugas Pokok ( Bukan Pokok nya Tugas) ya ANALISIS BEBAN KERJA Pegawai setiap Tahun memiliki Jam Kerja Efektif 1250 Jam Kerja (SKP) ( bukan 500 jam) KEBUTUHAN ASN PNS PPPK KEKURANGAN FORMASI 5 Tahun Jabatan (X Ijazah) Unit yg kekurangan

JAM KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jumlah Hari 1 (satu) Tahun adalah : 365 Hari Hari Kerja 1 (satu) Tahun : 235 Hari Bukan Hari Kerja Jumlah cuti 1 tahun : 12 Hari Jumlah hari minggu/sabtu : 104 Hari Jumlah hari libur resmi : 14 Hari Hari Libur 1 (satu) Tahun : 130 Hari Hari Kerja 1 (satu) bulan : 20 Hari Hari Kerja 1 (satu) minggu : 5 Hari Jam Kerja Per minggu : 37,5 Jam Jam Boros Satu Hari berdasarkan ILO : 30 % Jam Efektif Satu Hari berdasarkan ILO : 70 % Jam Kerja Boros Per minggu 30 % x 37,5 : 11,25 Jam Jam Kerja Efektif Per minggu 70 % x 37,5 : 26,25 Jam Jam Kerja Efektif Per Hari 26,25 : 5 : 5 Jam 25 Menit ( 5 Jam 30 Menit ) Jam Kerja tidak Efektif Per hari 11,25 : 5 : 2 Jam 25 Menit ( 2 Jam 30 Menit) Jam Kerja Efektif Per Tahun 5,30 x 235 Hari : 1245,5 Jam (1250 Jam ) Jam Kerja 1 Tahun 7,5 x 235 : 1765 Jam (1750 Jam ) Berdasarkan Keppres Nomor 58 Tahun 1964 jo Keppres Nomor 24 Tahun 1972

jam kerja per minggu 37 jam. 30 menit Jam Kerja tidak efektif 500 jam WAKTU KERJA Jam Kerja 1 Tahun 1750 Jam jam kerja per minggu 37 jam. 30 menit Waktu Produktif Waktu yang benar-benar digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan Jam Kerja Efektif 1250 Jam (235 x 7.50 x 70 %) 2. Waktu non Produktif waktu kerja yg tidak digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan. waktu tambahan: untuk mengembalikan tenaga; untuk keperluan pribadi; karena kondisi lingkungan kerja dan upaya mental/jasmani; waktu boros waktu yang disebabkan keteledolaran manajemen atau kesalahan pegawai yang bersangkutan. Jam Kerja tidak efektif 500 jam (235 x 7.50 x 30 %)

HILANGKAN BUDAYA TIDAK PRODUKTIF TIDAK DATANG TERLAMBAT 2. TIDAK PULANG CEPAT 3 TIDAK MENINGGALKAN KANTOR TANPA KETERANGAN 4. TIDAK MENUNDA PEKERJAAN 5. TIDAK BEKERJA DI LUAR TUGAS POKOK 6. TIDAK PURA-PURA SIBUK TIDAK BACA KORAN DI JAM KANTOR 8. TIDAK BISA KOMPUTER

EVALUASI KEBUTUHAN PEGAWAI Setiap pegawai mempunyai tugas & beban kerja sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan yang didudukinya Jam Kerja Efektif minimal pertahun 1250 jam TU Ideal/match TU TP Progressive/ over-active TU = Tugas utama TP = Tugas penunjang TU TP Under capacity TU mismatch TP Formasi (besaran beban kerja) Kelebihan (Redistribusi) Kekurangan (kekosongan)

Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL P P NO. 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pasal 10 Penyusunan kebutuhan PNS dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi yang bersifat elektronik. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyusunan kebutuhan yang bersifat elektronik diatur dengan Peraturan Menteri.   Akurat Data yang berkualitas Berbagi data antar stakeholder Cepat pengambilan keputusan Akuntabel

INFRASTRUKTUR E FORMASI Isi Struktur Organisasi Isi Bezzeting Arsiparis Isi Analisis Jabatan Arsiparis BKN Pusat DATA KEPEGAWAIAN Internet BKD Provinsi BKD Kab. BKD Kota. Kementerian/ Lembaga

PETA JABATAN JPT PRATAMA 4 3 4 ADMINTRATOR.. PENGAWAS .. contoh 1 : Peta jabatan PETA JABATAN Catatan : Peta jabatan ditetapkan oleh PPK Peta jabatan di sampaikan kepada Instansi yang terkait (MENPANRB sebagai dasar Penetapan Formasi tahun 2019) JPT PRATAMA ADMINTRATOR.. 4 PENGAWAS .. 4 NO JABATAN KELAS ABK PNS K/L 1 Peng. Umum 5 3 2 -1 Peng. Persuratan -2 NO JABATAN KELAS ABK PNS K/L 1 Peng. Umum 5 2 -1 Arsiparsi 6 4 a. Arsiparis Ahli Utama. ? b. Arsiparis Ahli Madya. c. Arsiparis Ahli Muda. c. Arsiparis Ahli Pertama 3 -2 Setiap unit pengawas (es 4) di mungkinkan membutuhkan Pengadministrasi umum (apabila ada beberapa jabatan tdk memenuhi beban kerja 1250 jam) Pengadministrasi umum kebutuhan paling banyak 2 pegawai Penulisan yang benar Penulisan yang salah

PENETAPAN PETA JABATAN contoh 2 : Peta jabatan PENETAPAN PETA JABATAN DI UNIT/DINAS ….. TAHUN …… NO NAMA JABATAN KELAS JABATAN ABK PNS PPPK +/- KET JUMLAH SELURUHNYA   I JPT UTAMA 1 …………. 2 dst………… JPT MADYA JPT PRATAMA II Administrator Pengawas Pelaksana III Jabatan fungsional P. Budaya a. Ahli Madya b. Ahli Muda c. Ahli Pertama Menteri/Kepala/Ketua/Gubernur/Bupati/Walikota ........................... Menteri/Kepala/Ketua/Gubernur/Bupati/Walikota ...........................

RINCIAN USUL KEBUTUHAN/FORMASI ASN DI LINGKUNGAN ……………………………. contoh : USUL FORMASI RINCIAN USUL KEBUTUHAN/FORMASI ASN DI LINGKUNGAN ……………………………. TAHUN ANGGARAN 2019 NO JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN ABK PNS (saat ini) PPPK USUL KEBUTUHAN UNIT KERJA KET JUMLAH JUMLAH SELURUHNYA 15 8 2 5 7   1 Dokter ahli pertama Dokter  1 3  4 Rumah sakit ..  2 Guru kelas ahli pratama S1 pendidikan guru sekolah dasar  Sekolah Dasar..  3 Analis Kepegawaian Ahli Pertama S1. Administrasi Negara  BKD/Biro Kepegawaian NO JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN ABK PNS (saat ini) PPPK USUL KEBUTUHAN INSTANSI PERTEK BKN PERSETUJUAN MENPANRB UNIT KERJA KET JUMLAH JUMLAH SELURUHNYA 15 8 2 5 7   1 Dokter ahli pertama Dokter  1 3  4 Rumah sakit ..  2 Guru kelas ahli pratama S1 pendidikan guru sekolah dasar  Sekolah Dasar..  3 Analis Kepegawaian Ahli Pertama S1. Administrasi Negara  BKD/Biro Kepegawaian

PROSEDUR PENETAPAN FORMASI Setiap instansi wajib membuat Anjab & menghitung ABK ANJAB & ABK Jab. Fung memperhatikan pertimbangan teknis dari Instansi Pembina. Instansi Pembina menyampaikan rekomendasi ANJAB & ABK (jab Fung) Hasil Anjab & ABK disampaikan kepada Menteri PANRB (secara elektonik melalui sistem e-formasi) Tembusan Hasil Anjab & ABK di sampaikan kepada Kepala BKN Peta Jabatan & Kebutuhan tersimpan dalam e formasi A ANJAB & ABK 6 Kem Keuangan B USUL FORMASI Setiap instansi mengusulkan jumlah kebutuhan jabatan kepada Kem PANRB tembusan Kepala BKN. Kepala BKN menyampaikan pertimbangan teknis kebutuhan setiap instansi kepada Menteri PANRB Rencana pemenuhan kebutuhan PNS disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Penetapan kebutuhan PNS K/L/P C D 4 Kem PAN & RB ANJAB E 1 Instansi K/L/P A B BKN ABK 2 3 5 Instansi Pembina Jab Fung

T e r i m a K a s i h S e k i a n