Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI MEKANISME LAYANAN PENGUJIAN LABORATORIS DAN IDENTIFIKASI BARANG PERDIRJEN NOMOR PER-22/BC/2016
DAPAT MELAKUKAN PENGUJIAN JIKA Kementerian Keuangan RI RUANG LINGKUP MEKANISME LAYANAN PENGUJIAN LABORATORIS PENGUJIAN INTERNAL EKSTERNAL - Kantor Pusat - Instansi Vertikal - UPT Pengguna Jasa Eksternal : Perseorangan atau badan hukum diluar DJBC (Mahasiswa) Sampel yang diuji berupa Produk CPO IMPORTIR / EKSPORTIR DAPAT MELAKUKAN PENGUJIAN JIKA Mengajukan PKSI ke Dit.Teknis 2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI PENGUJIAN INTERNAL Dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai, Pejabat Bea dan Cukai dapat mengambil Contoh Barang untuk melakukan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang. Pengujian laboratoris dan identifikasi Contoh Barang biasanya digunakan untuk: a. Proses keberatan dan banding; b. Keperluan audit; c. Pengawasan kepabeanan dan cukai; d. Pelayanan kepabeanan dan cukai; atau e. Keperluan lain yang oleh Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dianggap perlu. 3 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
MEKANISME PENGUJIAN INTERNAL MERAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR KUNING (periksa dokumen) OLEH PEJABAT PEMERIKSA FISIK HIJAU (tenpa pemeriksaan) Pejabat Pemeriksa Fisik mengambil contoh barang untuk diperiksa BARCODE dari CEISA LABORATORIUM dan SPPLICB Check contoh barang, SPPLICB dan Dokumen pelengkap lainnya Mengajukan permohonan internal melalui aplikasi CEISA LABORATORIUM Melakukan Pengujian Persetujuan permohonan Pemeriksaan diLaboratorium Pemeriksaan langusng ditempat Penerbitan SHPIB / LHPIB Menerima SHPIB / LHPIB 4 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
KETENTUAN MEKANISME PENGUJIAN CONTOH BARANG TAMBAHAN CONTOH BARANG Pejabat Pemeriksa Fisik dapat mengambil contoh barang dan/atau meminta dokumen tentang spesifikasi produk yang diperiksa Pengambilan contoh dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pejabat Bea dan Cukai di BPIB dapat meminta keterangan tambahan atau tambahan Contoh Barang dengan memberitahukan secara elektronik dan hardcopy kepada Pejabat Bea dan Cukai pada kantor yang bersangkutan atau Pengguna Jasa tentang kekurangan tersebut paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Contoh Barang diterima 5 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI SPPLICB (Surat Permohonan Pengujian Laboratoris dan Identifikasi Contoh Barang ) Ketentuan SPPLICB Dibuat oleh pejabat pemeriksa yang mengajukan permohonan uji laboratorium ke BLBC BLBC dapat meminta dokumen pabean, dokumen pelengkap pabean, atau data teknis lain untuk kepentingan pengujian dan identifikasi barang. Penyampaian SPPLICB & Barcon Dapat disampaikan secara langsung maupun melalui media elektronik Penyampaian Contoh Barang dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai, melalui Kantor Pos atau perusahaan jasa pengiriman barang; 6 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI PENGUJIAN EKSTERNAL JANJI LAYANAN BLBC dapat menerima permohonan pengujian laboratoris yang diajukan oleh Pengguna Jasa dalam hal metode pengujian tersedia, alat/instrumen dalam keadaan baik/standby, bahan/pereaksi, analis dan waktu pengujian tersedia. HARI KERJA Dalam hal metode pengujian tersedia, alat/instrumen dalam keadaan baik/standby, dan bahan/pereaksi tersedia, Pejabat Bea dan Cukai di BPIB melakukan pengujian dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja per Contoh Barang sejak surat permohonan dan Contoh Barang telah diterima secara lengkap. 7 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
MEKANISME PENGUJIAN EKSTERNAL Mengajukan permohonan pengujian ke LABORATORIUM Mengisi Formulir Surat Pengajuan Contoh Barang (SPCB) Membuat tagihan PNBP dan memberikan Bukti Tanda Penerimaan Menerima dan memeriksa Contoh Barang Menerima tanda bukti penerimaan Membayar tagihan PNBP Konfirmasi pembayaran via Email/telepon Menerima konfirmasi Bukti Pembayaran Pengadministrasian SPCB Melakukan PENGUJIAN Mengambil Hardcopy Sertifikat Hasil Analisa (SHA) Menerima Softcopy Sertifikat Hasil Analisa (SHA) via email Warna untuk Pengguna Jasa Warna untuk Pejabat Bea Cukai 8 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
SPPL (Surat Permohonan Pengujian Laboratoris ) Ketentuan SPPL Ditulis oleh pengguna jasa yang mengajukan permohonan uji laboratorium ke BLBC BLBC dapat meminta dokumen pabean, dokumen pelengkap pabean, atau data teknis lain untuk kepentingan pengujian dan identifikasi barang. Penyampaian SPPL & Barcon Dapat disampaikan secara langsung Penyampaian Contoh Barang dapat dilakukan oleh Pengguna jasa, melalui Kantor Pos atau perusahaan jasa pengiriman barang; 9 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
BIAYA PENGUJIAN LABORATORIS BERDASARKAN INSTRUMEN/METODE PENGUJIAN 10 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
SELESAI TERIMA KASIH Pertanyaan/Saran mohon dapat disampaikan ke: balaipib@gmail.com 085-776-222-622 atau (021) 4246033 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI