Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
REGISTRASI KEPABEANAN
Advertisements

PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SISTEM OTOMASI FASILITAS KEPABEANAN
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
REGISTRASI KEPABEANAN
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
Kementerian Keuangan RI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
Pertukaran Data Elektronik (PDE) Internet
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
Materi 10.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
ajustment/opinion/deal
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Dilakukan terhadap WP di lapangan
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SENGKETA PAJAK.
Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah:
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
ajustment/opinion/deal
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Wewenang Pemeriksaan :
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
Pertemuan 3 Pemeriksaan Kantor.
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME PMK Nomor 31/PMK.010/2017
Sistem PDE / EDI
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC.
Sistem Aplikasi Pelayanan Kepabenan dan Cukai Pertemuan 5 : Pengenalan dan Environment CEISA.
Transcript presentasi:

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI MEKANISME LAYANAN PENGUJIAN LABORATORIS DAN IDENTIFIKASI BARANG PERDIRJEN NOMOR PER-22/BC/2016

DAPAT MELAKUKAN PENGUJIAN JIKA Kementerian Keuangan RI RUANG LINGKUP MEKANISME LAYANAN PENGUJIAN LABORATORIS PENGUJIAN INTERNAL EKSTERNAL - Kantor Pusat - Instansi Vertikal - UPT Pengguna Jasa Eksternal : Perseorangan atau badan hukum diluar DJBC (Mahasiswa) Sampel yang diuji berupa Produk CPO IMPORTIR / EKSPORTIR DAPAT MELAKUKAN PENGUJIAN JIKA Mengajukan PKSI ke Dit.Teknis 2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

Kementerian Keuangan RI PENGUJIAN INTERNAL Dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai, Pejabat Bea dan Cukai dapat mengambil Contoh Barang untuk melakukan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang. Pengujian laboratoris dan identifikasi Contoh Barang biasanya digunakan untuk: a. Proses keberatan dan banding; b. Keperluan audit; c. Pengawasan kepabeanan dan cukai; d. Pelayanan kepabeanan dan cukai; atau e. Keperluan lain yang oleh Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dianggap perlu. 3 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

MEKANISME PENGUJIAN INTERNAL MERAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR KUNING (periksa dokumen) OLEH PEJABAT PEMERIKSA FISIK HIJAU (tenpa pemeriksaan) Pejabat Pemeriksa Fisik mengambil contoh barang untuk diperiksa BARCODE dari CEISA LABORATORIUM dan SPPLICB Check contoh barang, SPPLICB dan Dokumen pelengkap lainnya Mengajukan permohonan internal melalui aplikasi CEISA LABORATORIUM Melakukan Pengujian Persetujuan permohonan Pemeriksaan diLaboratorium Pemeriksaan langusng ditempat Penerbitan SHPIB / LHPIB Menerima SHPIB / LHPIB 4 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

KETENTUAN MEKANISME PENGUJIAN CONTOH BARANG TAMBAHAN CONTOH BARANG Pejabat Pemeriksa Fisik dapat mengambil contoh barang dan/atau meminta dokumen tentang spesifikasi produk yang diperiksa Pengambilan contoh dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pejabat Bea dan Cukai di BPIB dapat meminta keterangan tambahan atau tambahan Contoh Barang dengan memberitahukan secara elektronik dan hardcopy kepada Pejabat Bea dan Cukai pada kantor yang bersangkutan atau Pengguna Jasa tentang kekurangan tersebut paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Contoh Barang diterima 5 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

Kementerian Keuangan RI SPPLICB (Surat Permohonan Pengujian Laboratoris dan Identifikasi Contoh Barang ) Ketentuan SPPLICB Dibuat oleh pejabat pemeriksa yang mengajukan permohonan uji laboratorium ke BLBC BLBC dapat meminta dokumen pabean, dokumen pelengkap pabean, atau data teknis lain untuk kepentingan pengujian dan identifikasi barang. Penyampaian SPPLICB & Barcon Dapat disampaikan secara langsung maupun melalui media elektronik Penyampaian Contoh Barang dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai, melalui Kantor Pos atau perusahaan jasa pengiriman barang; 6 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

Kementerian Keuangan RI PENGUJIAN EKSTERNAL JANJI LAYANAN BLBC dapat menerima permohonan pengujian laboratoris yang diajukan oleh Pengguna Jasa dalam hal metode pengujian tersedia, alat/instrumen dalam keadaan baik/standby, bahan/pereaksi, analis dan waktu pengujian tersedia. HARI KERJA Dalam hal metode pengujian tersedia, alat/instrumen dalam keadaan baik/standby, dan bahan/pereaksi tersedia, Pejabat Bea dan Cukai di BPIB melakukan pengujian dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja per Contoh Barang sejak surat permohonan dan Contoh Barang telah diterima secara lengkap. 7 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

MEKANISME PENGUJIAN EKSTERNAL Mengajukan permohonan pengujian ke LABORATORIUM Mengisi Formulir Surat Pengajuan Contoh Barang (SPCB) Membuat tagihan PNBP dan memberikan Bukti Tanda Penerimaan Menerima dan memeriksa Contoh Barang Menerima tanda bukti penerimaan Membayar tagihan PNBP Konfirmasi pembayaran via Email/telepon Menerima konfirmasi Bukti Pembayaran Pengadministrasian SPCB Melakukan PENGUJIAN Mengambil Hardcopy Sertifikat Hasil Analisa (SHA) Menerima Softcopy Sertifikat Hasil Analisa (SHA) via email Warna untuk Pengguna Jasa Warna untuk Pejabat Bea Cukai 8 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

SPPL (Surat Permohonan Pengujian Laboratoris ) Ketentuan SPPL Ditulis oleh pengguna jasa yang mengajukan permohonan uji laboratorium ke BLBC BLBC dapat meminta dokumen pabean, dokumen pelengkap pabean, atau data teknis lain untuk kepentingan pengujian dan identifikasi barang. Penyampaian SPPL & Barcon Dapat disampaikan secara langsung Penyampaian Contoh Barang dapat dilakukan oleh Pengguna jasa, melalui Kantor Pos atau perusahaan jasa pengiriman barang; 9 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

BIAYA PENGUJIAN LABORATORIS BERDASARKAN INSTRUMEN/METODE PENGUJIAN 10 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

SELESAI TERIMA KASIH Pertanyaan/Saran mohon dapat disampaikan ke: balaipib@gmail.com 085-776-222-622 atau (021) 4246033 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI