Aspek Perpajakan Katering PJ.091/PL/S/005/2018-01
... ! ? ! ? ? ? Katering???
Katering Jasa boga atau katering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan. Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.010/2015
Lalu, bagaimana aspek perpajakannya? Katering PAJAK ?
Aspek Perpajakan Jenis Pajak Pajak Penghasilan (PPh) Berdasarkan Subjek Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Badan Jenis Pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Berdasarkan Objek PPh Pasal 21/23 (dipotong pihak lain) PPh Pasal 25/29/4(2) (PPh atas usaha)
Pajak Penghasilan (PPh) Rp
PPh Pasal 21/23 Saat menerima penghasilan dari pihak pemotong pajak/bendahara pemerintah atas jasa katering yang diberikan oleh WP Badan, maka akan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto, Rp apabila pengusaha jasa katering tersebut adalah orang pribadi maka atas jasa katering tersebut akan dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif sebesar 2,5% dari jumlah bruto. Peraturan Terkait: Pasal 23 Undang-Undang PPh Pasal 1 ayat (6) huruf aj. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 21 Undang-Undang PPh Pasal 3 huruf c angka 6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016
Katering PPh Pasal 25/29/4(2) Atas penghasilan dari usaha katering akan dihitung sendiri oleh WP sesuai ketentuan PPh Biasa jika tidak termasuk WP yang memiliki peredaran bruto tertentu, Katering jika termasuk WP yang memiliki peredaran bruto tertentu (omzet < Rp4,8 M), maka akan dihitung sesuai ketentuan PP 23 Tahun 2018. Peraturan Terkait: Undang-Undang PPh Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 21 Undang-Undang PPh Pasal 3 huruf c angka 6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016
PPh WP Orang Pribadi PPh WP Badan menyampaikan formulir 1770 selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun berikutnya. SPT Tahunan PPh WP Badan menyampaikan formulir 1771 selambat-lambatnya tanggal 30 April tahun berikutnya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.010/2015 tanggal 02 Februari 2015 tentang Kriteria Jasa Boga atau Katering yang termasuk dalam jenis jasa yang TIDAK DIKENAI Pajak Pertambahan Nilai. Ditegaskan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian jasa katering adalah penjualan makanan dan minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya, baik penjualan secara langsung maupun tidak langsung.
My First Template