POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
Advertisements

HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Hakikat Bangsa dan Negara
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Penghapusan Piutang Negara
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
HAK TKI ATAS PERLINDUNGAN – DILAKSANAKAN OLEH:
TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Hubungan Luar Negeri oleh Daerah
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
PERANAN DEPLU DALAM RANGKA KERJASAMA HUKUM ANTAR NEGARA
Wajib Daftar Perusahaan
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Presiden dan DPR.
BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pentingnya Perwakilan Diplomatik
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN KELAS X / SEMESTER 2.
Fungsi, Wewenang, dan Hak
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
19/05/2018 Pend. Kewarganegaraan
PKN Standar Kompetensi
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL & HUBUNGAN INTERNASIONAL
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Wajib Daftar Perusahaan
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA Your Text Here

Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia. ( UU Nomor 37/1999 pasal 1) Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional. ( UU Nomor 37/1999 pasal 2)

Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.

Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apa pun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.

Politik Luar Negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekedar rutin dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan. Hubungan Luar Negeri diselenggarakan sesuai dengan Politik Luar Negeri, peraturan perundang-undangan nasional dan hukum serta kebiasaan internasional.

Kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan pelaksanaan Politik Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia berada di tangan Presiden. Sedangkan dalam hal menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain diperlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden dapat melimpahkan kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan pelaksanaan Politik Luar Negeri kepada Menteri.

Menteri, atas usul pimpinan departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen, dapat mengangkat pejabat dari departemen atau lembaga yang bersangkutan untuk ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia guna melaksanakan tugas-tugas yang menjadi bidang wewenang departemen atau lembaga tersebut.

Perwakilan Republik Indonesia Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban: a. memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri; b. memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

c. mencatat keberadaan dan membuat surat keterangan mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian warga negara Republik Indonesia serta melakukan tugas-tugas konsuler lainnya di wilayah akreditasinya.

Dalam hal warga negara Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.

Pemberian Suaka Kewenangan pemberian suaka kepada orang asing berada di tangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Menteri. Pemberian suaka kepada orang asing dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta dengan memperhatikan hukum, kebiasaan, dan praktek internasional

.