MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax (0263) Cianjur | kpud-cianjurkab.go.id
LEMBAGA PENYELENGGARA KPU (KOMISI PEMILIHAN UMUM) KPU MERUPAKAN PENYELENGGARA TEKNIS PEMILU. BAWASLU (BADAN PENGAWA PEMILU) BAWASLU SEBAGAI LEMBAGA PENGAWAS PEMILU. DKPP (DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU) DKPP LEMBAGA YANG MENANGANI PELANGGARAN ETIKA PENYELENGGARA PEMILU BAIK KPU MAUPUN BAWASLU. KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax (0263) Cianjur | kpud-cianjurkab.go.id
KPU BERDASARKAN PASAL 1 AYAT (6) KPU MERUPAKAN LEMBAGA PENYELENGGARAAN PEMILU YANG BERSIFAT NASIONAL, TETAP DAN MANDIRI YANG BETUGAS UNTUK MELAKSANAKAN PEMILU. TERDAPAT TIGA TINGKATAN KPU, YAKNI : (PASAL 4) KPU – MERUPAKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM YANG BERKEDUDUKAN DI BUKOTA SEHINGGA IA MERUPAKAN KOMISI PUSAT. KPU PROVINSI – SAMA HALNYA DENGAN KPU YANG BERDUDEDUDUKAN DIPUSAT, BEDANYA KPU PROVINSI, BEDANYA KPU PROVINSI BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA PROVINSI. KPU KABUPATEN / KOTA – UNTUK KPU KABUPATEN / KOTA BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA KABUPATEN/KOTA. KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax (0263) Cianjur | kpud-cianjurkab.go.id
SELAIN ITU JUGA DIBENTUK BEBERAPA PANITIA YANG BERKEDUDUKAN SAMPAI DI TINGKAT DESA MAUPUN DI LUAR NEGERI YAKNI : PPK (PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN) YANG BERTUGAS MELAKSANAKAN PEMILU DI TINGKAT KECAMATAN. PPS (PANITIA PEMUNGUTAN SUARA) YANG BERTUGAS MELAKSANAKAN PEMILU DI TINGKAT DESA ATAU KELURAHAN. PPS INI KEMUAN MEMBENTUK KPPS (KELOMPOK PENYELEGGARAAN PEMUNGUTAN SUARA) YANG BERTUGAS MELAKSANAKAN PEMUNGUTAN SUARA DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA YANG DISEBUT DENGAN TPS (TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA). PPLN (PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI) YANG MANA BERTUGAS MELAKSANAKAN PEMILU DI LUAR NEGERI. PLPN INI KEMUDIAN MEMBENTUK KPPSLN (KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA LUAR NEGERI) YANG MANA BERTUGAS UNTUK MELAKSANAKAN PEMUNGUTAN SUARA DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA YAITU TPSLN (TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA LUAR NEGERI). KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax (0263) Cianjur | kpud-cianjurkab.go.id
LANJUTAN …. OLEH KARENA ITU KPU BERKEDUDUKAN BAIK DI DAERAH MAUPUN PUSAT MAKA WILAYAH KERJANYA PUN MELIPUTI SELURUH WILAYAH WILAYAH NEGARA NKRI (NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA). HAL INI DILAKUKAN KARENA BAGAIMANAPUN JUGA DEMOKRASI HARUS DILAKSANAKAN DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH DAN MENYELURUH DEMI KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA. KPU BERSIFAT MANDIRI ARTINYA DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN WEWENANGNYA IA BEBAS DARI PENGARUH PIHAK MANAPUN. HAL INI BERTUJUAN AGAR TIDAK ADA IDEOLOGI POLITIK OLEH PARTAI TERTENTU YANG MEMILIKI TUJUAN TERSEMBUNYI UNTUK MENDAPATKAN SUARA LEBIH BANYAK. KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax (0263) Cianjur | kpud-cianjurkab.go.id
DI INDONESIA, PEMILU YANG DISELENGGARAKAN OLEH KPU DIANTARANYA MELIPUTI : PEMILU UNTUK MEMILIH ANGGOTA DPR (DEWAN PERWAKILAN RAKYAT),DPD (DEWAN PERWAKILAN DAERAH), DAN DPRD (DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH). PEMILU UNTUK MEMILIH PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN. PEMILU UNTUK MEMILIH GUBERNUR, WALIKOTA, DAN BUPATI. KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax (0263) Cianjur | kpud-cianjurkab.go.id
TUGAS DAN WEWENANG KPU DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU AKAN BERBEDA ANTARA PMILU UNTUK MEMILIH PEMERINTAH PUSAT, DAERAH, MAUPUN ANGGOTA BADAN PERWAKILAN. TUGAS DAN WEWENANG ANTARA KPU, KPU PROVINSI, MAUPUN KPU KABUPATEN/KOTA PUN JUGA BERBEDA. BERIKUT INI ADALAH TUGAS DAN WEWENANG KPU SECARA GARIS BESAR DIANTARANYA MELIPUTI : LANJUTAN …. KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax (0263) Cianjur | kpud-cianjurkab.go.id
MERENCANAKAN PROGRAM, ANGGARAN, BESERTA JADWAL PELAKSANAAN PEMILU MENYUSUN DAN MENETAPKAN TATA KERJA SELURUH KPU YANG BERTUGAS SAMPAI DITINGKAT DESA. MENYUSUN DAN MENETAPKAN PEDOMAN TEKNIS DALAM SETIAP TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU YANG SEBELUMNYA TELAH DIKONSU DIKONSULTASIKAN PEMERINTAH MENGKOORDINASIKAN, MENYELENGGARAKAN DAN MENGENDALIKAN SEMUA TAHAPAN PEMILU. MENERIMA DAFTAR PEMILIH DARI KPU PROVINSI. MEMUTAKHIRKAN DATA PEMILIH BERDASARKAN DATA KEPENDUDUKAN DARI PEMERINTAH. MENETAPKAN PESERTA PEMILU MENETAPKAN DAN MENGUMUMKAN HASIL REKAPITULAS PERHITUNGAN SUARA TINGKAT NASIONAL BERDASARKAN HASIL REKAPITULASI DARI KPUPROVINSI KEMUDIAN MEMBUAT BERITA ACARA DAN SERTIFIKAT EMILU, SHASIL PENGHITUNGAN SUARA MENERBITKAN SURAT KEPUTUSAN UNTUK MENGESAHKAN HASIL PEMILU DAN MENGUMUMKANNYA DAN SEBAGAINYA LANJUTAN …. KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax (0263) Cianjur | kpud-cianjurkab.go.id
DEMI KELANCARAN TUGAS DAN WEWENANG TERSEBUT KPU, KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA MAKA DI BENTUKLAH SEKRETARIAT YANG MELIPUTI : SEKRETARIAT JENDRAL KPU – SEKRETARIAT JENDRAL MEMILIKI KEWAJIBAN UNTUK MENYUSUN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN YANG TERKAIT DENGAN KEUANGAN, PEMELIHARAAN ARSIP DAN BERBAGAI DAN BERBAGAI DOKUMEN PEMILU, SERTA PENGELOLAAN INVENTARIS PEMILU. SEKRETARIAT KPU PROVINSI – SEKRETARIAT INI MEMILIKI TANGGUNG JAWAB YANG SAMA DENGAN SEKRETARIAT JENDRAL KPU, HANYA SAJA WILAYAH KERJANYA ADALAH PROVINSI. SEKRETARIAT KPU KABUPATEN/ KOTA SEKRETARIAT INI BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP WILAYAH KABUPATEN/KOTA YANG MANA MEMILIKI TANGGUNG JAWAB YANG SAMA DENGAN SEKRETARIAT YANG LAINYA. KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax (0263) Cianjur | kpud-cianjurkab.go.id
2. BAWASLU PASAL 1 AYAT 16 MENYEBUTKAN BAHWA BAWASLU ADALAH LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU YANG BERTUGAS MENGAWASI PENYELENGGARAAN PEMILU DI SELURUH WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. SEPERTI HALNYA KPU, KEDUDUKAN BAWASLU JUGA MELIPUTI DAERAH SAMPAI PUSAT YAKNI MELIPUTI : BAWASLU – BAWASLU MERUPAKAN BADAN PENGAWAS PEMILU DI TINGKAT PUSAT SEHINGGA BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA NKRI. BAWASLU PROVINSI – MERUPAKAN BWASLU YANG MENGAWASI JALANNYA PEMILU DI TINGKAKAT PROVINSI SEHINGGGA BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA PROVINSI. BAWASLU KABUPATEN/KOTA – MERUPAKAN BAWASLU YANG BERADA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA SEHINGGA KEDUDUKANNYA DI IBUKOTA KABUPATEN/KOTA. KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax (0263) Cianjur | kpud-cianjurkab.go.id
TIDAK HANYA KPU SAJA YANG MEMBENTUK KEPANITIAAN, BAWASLU JUGA MEMBENTUK PANITIA DI BERBAGAI WILAYAH SEPERTI : PANITIA PENGAWAS KECAMATAN (PANWASCAM) YANG MENGAWASI PENYELENGGARAAN PEMILU DI WILAYAH KECAMATAN. PANITIA PENGAWAS DESA/KELURAHAN (PANWAS DES/KEL) YANG MANA BERTUGAS UNTUK MENGAWASI PENYELENGGARAAN PEMILU DI WILAYAH DESA/KELURAHA. PENGAWAS PEMILU LAPANGAN YANG MERUPAKAN PETUGAS PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILU UNTUK TPS. KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax (0263) Cianjur | kpud-cianjurkab.go.id
TUGAS-TUGAS TERTENTU MENGAWASI PERSIAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU MENGAWASI PELAKSANAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU MENGELOLA, MEMELIHARA, DAN MERAWAT ARSIP/DOKUMEN SERTA MELAKSANAKAN PENYUSUTANNYA BERDASARKAN JADWAL RETENSI ARSIP YANG DISUSUN OLEH BAWASLU MEMANTAU ATAS PELAKSANAAN TINDAK LANJUT PENANGANAN PELANGGARAN PIDANA PEMILU OLEH INSTANSI YANG BERWENANG MENGAWASI ATAS PELAKSANAAN PUTUSAN PELANGGARAN PEMILU EVALUASI PENGAWASAN PEMILU MENYUSUN LAPORAN HASIL PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILU, DAN MELAKSANAKAN TUGAS LAIN YANG DIATUR DALAM KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax (0263) Cianjur | kpud-cianjurkab.go.id
3. DKPP BERDASARKAN PASAL 1 AYAT 22, DKPP ADALAH LEMBAGA YANG BERTUGAS MENANGANI PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU DAN MERUPAKAN SATU KESATUAN FUNGSI PENYELENGGARAAN PEMILU. TUGAS DKPP DALAM PEMILU TERTUANG DANG DALAM PASAL 111 AYAT (3) YAKNI MELIPUTI : MENERIMA PENGADUAN DAN /ATAU LAPORAN DUGAAN ADANYA PELANGGARAN KODE ETIK OLEH PENYELENGGARA PEMILU. MELAKUKAN PENYELIDIKAN DAN VERIFIKASI, SERTA PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN DAN/ATAU DUGAAN ADANYA PELANGGARAN KODE ETIK OLEH PENYELENGGARA PEMILU. MENETAPKAN PUTUSAN, DAN MENYAMPAIKAN PUTUSAN KEPADA PIHAK-PIHAK TERKAIT UNTUK DITINDAKLANJUTI. KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax (0263) Cianjur | kpud-cianjurkab.go.id
KEANGGOTAAN DKPP BERDASARKAN PASAL 155 AYAT 4, ANGGOTA DKPP BERJUMLAH 7 OTANG YANG TERDIRI ATAS: 1 ORANG EX OFFICIO DARI UNSUR KPU; 1 ORANG EX OFFICIO DARI UNSUR BAWASLU; DAN 5 ORANG TOKOH MASYARAKAT (2 ORANG DIUSULKAN OLEH PRESIDEN DAN 3 ORANG DIUSULKAN OLEH DPR) KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax (0263) Cianjur | kpud-cianjurkab.go.id
SUMPAH/JANJI KOMISI PEMILIHAN UMUM “DEMI ALLAH (TUHAN), SAYA BERSUMPAH/BERJANJI: BAHWA SAYA AKAN MEMENUHI TUGAS DAN KEWAJIBAN SAYA SEBAGAI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM/ KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI/ KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA DENGAN SEBAIK-BAIKNYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN BERPEDOMAN PADA PANCASILA DAN UNDANG- UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN BAHWA SAYA DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN WEWENANG AKAN BEKERJA DENGAN SUNGGUNH- SUNGGUH, JUJUR, ADIL DAN CERMAT DEMI SUKSESNYA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, TEGAKNYA DEMOKRASI DAN KEADILAN, SERTA MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DARPADA KEPENTINGAN PRIBADI ATAU GOLONGAN.” KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax (0263) Cianjur | kpud-cianjurkab.go.id
ADAPUN WEWENANG DARI LEMBAGA DKPP TERMUAT DALAM PASAL 111 AYAT (4) YANG MANA SEPERTI DIURAIKAN DI BAWAH INI: MEMANGGIL PENYELENGGARA PEMILU YANG DIDUGA MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK UNTUK MEMBERIKAN PENJELASAN DAN PEMBELAAN. MEMANGGIL PELAPOR DAN SAKSI. KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax (0263) Cianjur | kpud-cianjurkab.go.id
MEKANISME PENGUSUTAN PELANGGARAN KODE ETIK OLEH DKPP TERMUAT DALAM PASAL 112 SECARA GARIS BESAR SEPERTI DIURAIKAN DI BAWAH INI, YAKNI : PENGADUAN PELANGGARAN KODE ETIK DIAJUKAN KEPADA DKPP DISERTAI DENGAN IDENTITAS DARI PENGADU KEMUDIAN DKPP MELAKUKAN PANGGILAN PERTAMA TERHADAP PENYELENGGARA PEMILU YANG BERSANGKUTAN 5 (LIMA) HARI SEBELUM PELAKSANAAN SIDANG DKPP DALAM SIDANG, PENGADU WAJIB MENJELASKAN ALESAN PENGADUAN YANG DILAKUKAN OLEHNYA. ADAPUN SAKSI-SAKSI HANYA DIMINTAI KETERANGAN TERMASUK UNTUK DIMINTAI DOKUMEN DAN BUKTI LAIN DKPP MENETAPKAN KEPUTUSAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN DAN VERIFIKASI SERTA MENYIMPULKAN HASIL DARI PENYELENGGARAAN SIDANG PUTUSAN BERUPA SANKSI ATAU REHABILITASI DIPUTUSKAN DALAM RAPAT PLENO DKPP YANG MANA SANKSI INI DAPAT BERUPA TEGURAN TERTULIS PUTUSAN DKPP BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT SELURUH PIHAK BAIK DARI DARI KPU MAUPUN BAWASLU HARUS MENERIMA KEPUTUSAN DKPP. KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax (0263) Cianjur | kpud-cianjurkab.go.id
Terima Kasih KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUATEN CIANJUR Website: / Facebook: Kpu Kab Cianjur KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax (0263) Cianjur | kpud-cianjurkab.go.id