BAHAN TAYANG 6B PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN DIVISI 9 DAN DIVISI 10 PEKERJAAN JALAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
GUDANG BAHAN PELEDAK.
Advertisements

Kontrak Lump Sum (Pasal 51 Perpres 54 Tahun 2010)
SISTEM PRODUKSI TEPAT WAKTU (JUST IN TIME-JIT)
PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN
DOKUMENTASI PENGELOLAAN LABORATORIUM
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
DESAIN LAPISAN TAMBAHAN (OVER LAY)
Produk dan Operasional
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
Pemutusan Kontrak K 6 - Hukum Kontrak UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH, PENYELESAIAN PEKERJAAN SERTA PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016.
PRAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa.
Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang Farmasi
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
CONTOH TEKNIK DAN PENYUSUNAN surat perjanjian
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
SISTEM PRODUKSI TEPAT WAKTU (JUST IN TIME-JIT)
KONTRAK (“CONTRACT”) Arti :
Kontrak Kontrak adalah :
DOKUMEN KONTRAK Pertemuan 9
TATA CARA SWAKELOLA.
Rancang Bangun Mesin Bajak Sawah ( Perawatan dan Perbaikan )
Tim UTC PBJ BKD Kab. Sidoarjo
ANALISIS TEMPAT KERJA.
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
TATA CARA EVALUASI PENAWARAN
PERENCANAAN SUMBER DAYA
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
SIKLUS PENGELUARAN.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
SEKTOR PENGAIRAN Menu Utama.
PERENCANAAN UNIT PENGOLAHAN Mata Kuliah : PERANCANGAN PABRIK
Perbendaharaan Negara
SISTEM PRODUKSI TEPAT WAKTU ( JUST IN TIME -JIT).
GUDANG BAHAN PELEDAK.
Bahan Penyuluhan untuk Petani Jambu Merah di Kecamatan Jetis, Bantul
KRITERIA PENILAIAN FISIK
DRAINASE JALAN RAYA.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
PENGENDALIAN KONTRAK.
SISTEM PRODUKSI TEPAT WAKTU (JUST IN TIME-JIT)
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
DIKLAT PEMBANTU PENGAWASAN PEKERJAAN JALAN DAN JEMBATAN
PENGENDALIAN KONTRAK.
PEMELIHARAAN KINERJA JEMBATAN
pembangunan rumah khusus
Pengawasan Pekerjaan Subtitle.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com MANAJEMEN KONSTRUKSI Rencana Kerja dan Syarat Dalam Pembangunan.
ASPEK HUKUM KONTRAK DAN PERMASALAH HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
PENGENDALIAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DIV 8. PENGEMBALIAN KONDISI
7 >> 0 >> 1 >> 2 >> 3 >> 4 >>
SEPINTAS SPESIFIKASI UMUM 2018
PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN
BANGUNAN PELENGKAP JEMBATAN
DIVISI 2 PEKERJAAN DRAINASE
LAPORAN KERJA PRAKTEK METODE PELAKSANAAN SHOTCRETE PERBAIKAN KEMBALI TEBING GALIAN LOKASI BANGUNAN SHAFT YANG TEMBUS SAMPAI DENGAN TEROWONG Disusun Oleh.
Pemeliharaan Berkala.
PEMELIHARAAN RUTIN.
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
e-Catalogue Management
Pelatihan Katalog Lokal
BAHAN TAYANG 2 PRINSIP PERENCANAAN TEKNIS PEKERJAAN JALAN DAN JEMBATAN.
BAHAN TAYANG 3 PERHITUNGAN KUANTITAS DALAM PROSES KAJIAN TEKNIS LAPANGAN (FIELD ENGINEERING)
Transcript presentasi:

BAHAN TAYANG 6B PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN DIVISI 9 DAN DIVISI 10 PEKERJAAN JALAN

DIVISI IX (PEKERJAAN HARIAN DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN) 1 7 3 5 6 2 4 SEKSI 9.1 PEKERJAAN HARIAN SEKSI 9.2 PEKERJAAN LAIN-LAIN

OUTLINE SEKSI 9.1 PEKERJAAN HARIAN 1 . SEKSI 9.2 PEKERJAAN LAIN-LAIN 2 .

1. PEKERJAAN HARIAN SEKSI 9.1…(1) A. KETENTUAN UMUM Pekerjaan ini mencakup kegiatan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan yang semula tidak diperkirakan atau disediakan dalam Daftar Kuantitas tetapi diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan untuk penyelesaian Pekerjaan yang memenuhi ketentuan B. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN TENAGA KERJA:, Pekerjaan Harian harus dilakukan menurut jam kerja aktual dari tenaga kerja yang disahkan pada Harga Satuan untuk berbagai kualifikasi tenaga kerja . dimana harga dan pembayaran itu haruslah merupakan kompensasi penuh untuk biaya-biaya berikut ini : Upah tenaga kerja, pajak, bonus, asuransi, tunjangan hari libur, akomodasi dan fasilitas kesejahteraan, pengobatan, seluruh tunjangan serta biaya lainnya yang diuraikan dalam "Peraturan Tenaga Kerja Indonesia"; Penggunaan dan pemeliharaan perkakas tangan; Biaya transportasi ke dan dari lokasi pekerjaan yang dilaksanakan;

1. PEKERJAAN HARIAN SEKSI 9.1…. (2) Supir, operator dan pembantunya Bahan bakar dan perbekalan yang habis dipakai lainnya; Turun mesin (overhaul), perbaikan dan penggantian; Waktu lowong dan waktu perjalanan di lapangan; Biaya pemindahan peralatan ke dan dari lapangan PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN UNTUK BAHAN Pengukuran Untuk Bahan: Kuantitas Pekerjaan Harian yang diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas bahan yang aktual digunakan dalam Pekerjaan Harian sebagaimana yang dibuktikan dengan kuitansi pemasok dan catatan pekerjaan harian yang telah disetujui. 1. PEKERJAAN HARIAN SEKSI 9.1…. (2) PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN UNTUK PERALATAN Pengukuran peralatan untuk pembayaran menurut Pekerjaan Harian, baik peralatan yang disewa atau milik Penyedia Jasa harus dilakukan sesuai jam kerja aktual peralatan yang disahkan pada Harga Satuan menurut jenis peralatan yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan pembayaran tersebut haruslah merupakan sudah termasuk kompensasi penuh untuk biaya-biaya berikut ini

1. PEKERJAAN HARIAN SEKSI 9.1…. (3) PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN UNTUK BAHAN Pembayaran Untuk Bahan: Untuk bahan “khusus” (tidak terdapat dalam Harga Satuan Dasar yang tercantum dalam Penawaran) yang telah digunakan dalam Pekerjaan Harian, pembayaran harus berdasarkan harga netto yang dibayarkan oleh Penyedia Jasa untuk bahan- bahan yang didatangkan ke lapangan, sebagaimana tertulis dalam faktur tagihan dari pemasok, di mana harga tersebut harus ditambah sebesar 15 persen dari jumlah harga bahan yang bersangkutan. Pembayaran yang demikian harus dianggap sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan bahan, termasuk biaya- biaya berikut ini : Pengadaan dan pengiriman ke lapangan; Penerima di lapangan, pembongkaran, pemeriksaan, penyimpanan, peng- ujian, perlindungan dan penanganan secara umum; Pembuangan bahan sisa; Pembayaran semua bahan yang telah digunakan dalam Pekerjaan Harian, harus diambilkan dari seluruh anggaran yang telah ditetapkan untuk Pekerjaan Harian menurut Seksi 9.1 dari Daftar Kuantitas dan Harga atau, menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, harus dari Mata Pembayaran lain. Dalam setiap hal, suatu Perintah Perubahan yang telah ditandatangani akan diperlukan sebelum pembayaran bahan yang digunakan dalam Pekerjaan Harian yang disetujui 1. PEKERJAAN HARIAN SEKSI 9.1…. (3)

1. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN PEKERJAAN HARIAN SEKSI 9.1

2. PEKERJAAN LAIN-LAIN SEKSI 9.2…(1) A. KETENTUAN UMUM Pekerjaan ini mencakup sebagian besar pekerjaan yang asalnya terkaper di dalam Divisi 8 pada Spesifikasi Umum 2010 Revisi 3 yang di pindahke Divisi 9.2 Spesifikasi ini B. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN Pengukuran untuk pembayaran:, Kuantitas yang diukur untuk rambu jalan, patok pengarah, patok kilometer, patok hektometer, paku jalan, mata kucing, alat pengendali isyarat lalu lintas dan lampu penerangan jalan haruslah jumlah aktual ; Kuantitas yang diukur untuk rel pengaman, beton pemisah jalur dan pagar pemisah pedestrian haruslah panjang aktual rel pengaman dalam meter panjang yang disediakan dan dipasang sesuai Gambar Kuantitas marka jalan yang dibayar haruslah luas dalam meter persegi pengecatan marka jalan yang dilaksanakan pada permukaan jalan sesuai Gambar dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Tidak ada pengukuran terpisah untuk pembayaran marka jalan sementara (pre- marking) yang harus dilaksanakan sebagaimana yang disyaratkan dalam Seksi 1.8 dari Spesifikasi ini sebelum pengecatan marka jalan permanen Kerb Beton Cor Langsung di Tempat dan Kerb Beton Pracetak Kuantitas yang diukur untuk perkerasan blok beton haruslah luas perkerasan blok beton baru dalam meter persegi, lengkap terpasang di tempat dan diterima, dan kuantitas landasan pasir aktual digunakan

2. PEKERJAAN LAIN-LAIN SEKSI 9.2…. (2) Dasar Pembayaran Kuantitas yang diukur seperti tersebut di atas, harus dibayar dengan harga satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan diberikan dalam Daftar Kuantitas, dimana harga dan pembayaran tersebut sudah merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan semua bahan, tenaga kerja, peralatan, perkakas untuk penyiapan permukaan, penanganan, penanaman dan pemeliharaan semua tanaman dan keperluan biaya lainnya yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan sesuai dengan Seksi dari Spesifikasi ini 2. PEKERJAAN LAIN-LAIN SEKSI 9.2…. (2) Pengukuran untuk pembayaran: Kuantitas Stabilitas Dengan Tanaman yang diukur untuk pembayaran haruslah luas permukaan rumput non VS aktual ditanami, diukur dalam meter persegi, dan panjang permukaan rumput VS actual yang ditanami, pada lereng yang ditanami rumput yang diterima Pengawas Pekerjaan. Pupuk yang digunakan tidak diukur tersendiri Kuantitas Penghijauan (Penanaman kembali) yang diukur untuk pembayaran Semak/ Perdu haruslah luas aktual yang aktual ditanam dalam meter persegi, dan untuk pembayaran pohon dalam jumlah pohon yang aktual ditanam di lokasi penanaman yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan dalam keadaan hidup dan sehat. Rabuk, pupuk, batu kapur dan tanah humus yang digunakan tidak diukur tersendiriKuantitas Penghijauan (Penanaman kembali) yang diukur untuk pembayaran Semak/ Perdu haruslah luas aktual yang aktual ditanam dalam meter persegi, dan untuk pembayaran pohon dalam jumlah pohon yang aktual ditanam di lokasi penanaman yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan dalam keadaan hidup dan sehat. Rabuk, pupuk, batu kapur dan tanah humus yang digunakan tidak diukur tersendiri

1. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN PEKERJAAN LAIN-LAIN SEKSI 9.2…. (1)

1. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN PEKERJAAN LAIN-LAIN SEKSI 9.2…. (2)

1. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN PEKERJAAN LAIN-LAIN SEKSI 9.2…. (3)

DIVISI 10 (PEKERJAAN PEMELIHARAAN) SEKSI I0.1 7 3 5 6 2 4 SEKSI I0.1 PEMELIHARAAN KINERJA JALAN SEKSI I0.2 PEMELIHARAAN KINERJA JEMBATAN

OUTLINE DEFINSI LONGSESMENT 1 . FILOSOFI 2 . STANDAR DOKUMEN PENGADAAN 3 . LDP : MASA PELAKSANAAN 4 . 5 . SSKK: JADWAL PELAKSANAAN SSKK: PEMENUHAN TINGKAT LAYANAN 6 . SSKK: PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN 7 . 8 . PEMELIHARAAN KINERJA JALAN DAN KINERJA JEMBATAN

DIVISI 10 ( PEKERJAAN PEMELIHARAAN) 1. DEFINISI Long Segment merupakan penanganan preservasi jalan dalam batasan satu panjang segmen yang menerus (bisa lebih dari satu ruas) yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan kondisi jalan yang seragam yaitu jalan mantap dan standar sepanjang segmen. Lingkup pekerjaan Pemeliharaan Jalan merupakan penanganan yang paling dominan berdasarkan panjang jalan, sehingga jenis – jenis pekerjaan pada kegiatan pemeliharaan juga merupakan PEKERJAAN UTAMA. (sumber : Lampiran SE Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 03/SE/Db Tahun 2018) Long Segment merupakan penanganan preservasi jalan dalam batasan satu panjang segmen yang menerus (bisa lebih dari satu ruas) yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan kondisi jalan yang seragam yaitu jalan mantap dan standar sepanjang segmen. (sumber : SE Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 03/SE/Db Tahun 2018) JALAN MANTAP DAN STANDAR *) sesuai PERMEN PU Nomor 19/PRT/M/2011

2. FILOSOFI 1 GOAL : JALAN MANTAP DAN STANDAR SEPANJANG SEGMEN 2 MELIPUTI 4 (EMPAT) KOMPONEN JALAN :PERKERASAN, BAHU, BANGUNAN PELENGKAP (KHUSUSNYA DRAINASE) DAN PERLENGKAPAN JALAN 3 PERSYARATAN INDIKATOR KINERJA 4 INSPEKSI HARIAN 5 PEMBAYARAN BERDASARKAN VOLUME (VOLUME BASED) AN LUMP SUM 6 FLEKSIBILITAS (OPTIMASI PROGRAM DAN DANA TERSEDIA)

3. STANDAR DOKUMEN PENGADAAN SE DJBM Nomor 03/SE/Db/2018 Seksi 10.1 PEMELIHARAAN KINERJA JALAN SKH-2.10.a PEMELIHARAAN KINERJA JEMBATAN

; 4. LDP MASA PELAKSANAAN Masa/jangka waktu keseluruhan pelaksanaan pekerjaan (total) : ... (……….) hari kalender, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Waktu yang disediakan untuk menyelesaikan pekerjaan kecuali pekerjaan pemeliharaan rutin untuk masing-masing lingkup selambat-lambatnya: Pelebaran Jalan …. (………….) hari kalander Rekonstruksi Jalan …. (………….) hari kalander Rehabilitasi Jalan …. (………….) hari kalander Pemeliharaan Preventif Jalan …. (………….) hari kalander Pemeliharaan Rutin Jalan …. (………….) hari kalander Rehabilitasi Jembatan …. (………….) hari kalander Pemeliharaan Berkala Jembatan …. (………….) hari kalander Pemeliharaan Rutin Jembatan …. (………….) hari kalander Setiap lingkup harus dimulai sejak Tanggal Mulai Kerja sebagaimana ditetapkan dalam SPMK.

5. SSKK:JADWAL PELAKSANAAN Penyedia harus membuat Jadwal Pelaksanaan setiap lingkup pekerjaan dan Jadwal Pelaksanaan keseluruhan pekerjaan, berdasarkan waktu dan volume pekerjaan yang ditetapkan.

6. SSKK : PEMENUHAN TINGKAT LAYANAN

7. SSSK: PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara bulanan yang diatur dalam spesifikasi teknis seksi 1.6 tentang pembayaran sertifikat bulanan. Apabila pelaksanaan lingkup pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dan pemeliharaan rutin jembatan tidak/belum dilaksanakan sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui oleh ppk, maka pembayaran prestasi seluruh lingkup pekerjaan akan ditunda sampai dengan pelaksanaan pemeliharaan rutin jalan dan pemeliharaan rutin jembatan telah dilaksanakan sesuai jadwal pelaksanaan dan hasilnya memenuhi tingkat layanan jalan dan jembatan berdasarkan spesifikasi pemeliharaan kinerja jalan seksi 10.1) tentang indikator kinerja jalan dan spesifikasi pemeliharaan kinerja jembatan seksi 10.2 tentang indikator kinerja elemen jembatan. Persetujuan pembobotan berdasarkan kemajuan masing-masing mata pembayaran yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga pada setiap pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dan pemeliharaan rutin jembatan. Kesesuaian hasil pelaksanaan terhadap jadwal pelaksanaan diukur berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan termasuk pemeliharaan kinerja, terhadap rencana kerja penyedia yang disetujui oleh PPK, dan pemenuhan tingkat layanan.

8. 1.PEMELIHARAAN KINERJA JALAN Pekerjaan ini untuk mencegah kerusakan yang lebih besar dengan memelihara atau memperbaiki kerusakan perkerasan, bahu jalan system drainase, bangunan pelengkap jalan dan perlengkapan jalan selalu di pelihara setiap saat dan dalam kondisi pelayanan yang mantap berdasarkan kinerja yang disyaratkanselalu di pelihara setiap saat dan dalam kondisi pelayanan yang mantap berdasarkan kinerja yang disyaratkan seperti : Menutup Celah/Retak Permukaan (Sealing), Penambalan Lubang-lubang (Patching), Perataan Setempat (Spot Leveling), Perbaikan Tepi Perkerasan, Pelaburan Aspal, Perbaikan Retak, Perbaikan Permukaan Yang Bergelombang Atau Keriting (Corrugations) Dan Meratakan Alur (Rutting) Yang Dalam Untuk Mempertahankan Lereng Melintang Jalan Yang Standar. Pekerjaan ini, dibayar sesuai mata pembayaran pada Seksi 10.1

INDIKATOR KINERJA JALAN

SANKSI KETERLAMBATAN PEMENUHAN TINGKAT LAYANAN JALAN Dimana: D : Besarnya pemotongan pembayaran dalam rupiah. H : Jumlah hari keterlambatan perbaikan pemenuhan tingkat layanan jalan, berdasarkan hasil inspeksi lapangan. Pjc : Panjang jalan yang cacat (tidak memenuhi indikator kinerja) dalam segmen jalan yang ditetapkan (panjang segmen penilaian dengan interval 100 meter). Pjl : Panjang jalan dalam kontrak berdasarkan lingkup pekerjaan. Nlp : Nilai lingkup pekerjaan dalam kontrak. How presentation will benefit audience: Adult learners are more interested in a subject if they know how or why it is important to them. Presenter’s level of expertise in the subject: Briefly state your credentials in this area, or explain why participants should listen to you. Direktorat Preservasi Jalan @2018

SIMULASI PEMOTONGAN PEMBAYARAN

MATA PEMBAYARAN 10.1

MATA PEMBAYARAN PEMELIHARAAN KINERJA JALAN (1) Pekerjaan yang diukur seperti disyaratkan pada 10.1) harus dibayar menurut Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini dan Mata Pembayaran lainnya yang diperuntukkan pada Lingkup Pemeliharaan Rutin sebagaimana ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.

MATA PEMBAYARAN PEMELIHARAAN KINERJA JALAN (2)

8.2 PEMELIHARAAN KINERJA JEMBATAN MATA PEMBAYARAN 10.1 Untuk Menjamin Agar Penurunan Kondisi Jembatan Dapat Dikembalikan Pada Kondisi Kemantapan Berdasarkan Kinerja Yang Disyaratkan. Pekerjaan Pemeliharaaan Kinerja Jembatan Ini Meliputi Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Seperti Pembersihan Struktur Jembatan Secara Keseluruhan ( Bangunan Atas, Bangunan Bawah, Dan Bangunan Pelengkapnya) Pembersihan Daerah Aliran Sungai Yang Mempengaruhi Keamanan Jembatan ( 100 Meter Ke Hulu Dan 100 Meter Ke Hilir) , Pembersihan Kotoran, Sampah Di Sekitar Jembatan, Pengecatan Sederhanan Pada Kerb, Parapet Dan Sandaran. Pekerjaan Pemeliharaaan Berkala Dan Rehabilitasi Tidak Dibayar Dalam Seksi 10.2 Ini Tetapi Akan Di Bayar Dalam Divisi 7 Dan Seksi 8.1 Sampai Seksi 8.13 Dari Spesifikasi Ini

PEMELIHARAAN KINERJA JEMBATAN Pekerjaan pemeliharaaan kinerja jembatan ini juga meliputi pekerjaan pemeliharaan berkala seperti penggantian siar muai, penggantian landasan, pengecatan jembatan struktur jembatan dan pekerjaan rehabilitasi jembatan seperti perbaikan kerusakan beton berupa retak,perbaikan keropos, spalling,scalling dengan patching dan grouting,perkuatan elemen utama jembatan dan elemen baja seperti perbaikan akibat korosi, cover plate, serta perbaikan dan pengamanan struktur jembatan pada daerah aliran sungai, dengan membuat bangunan pengaman terhadap gerusan pada daerah timbunan serta pembuatan jalan akses pemeriksaan dan pemeliharaan jembatan dengan pasangan batu.

INDIKATOR PEMELIHARAAN KINERJA JEMBATAN (1)

INDIKATOR PEMELIHARAAN KINERJA JEMBATAN (2)

SANKSI KETERLAMBATAN PEMENUHAN TINGKAT LAYANAN JEMBATAN How presentation will benefit audience: Adult learners are more interested in a subject if they know how or why it is important to them. Presenter’s level of expertise in the subject: Briefly state your credentials in this area, or explain why participants should listen to you. Direktorat Preservasi Jalan @2018

MATA PEMBAYARAN PEMELIHARAAN KINERJA JEMBATAN 10.2 (1)

TERIMA KASIH