Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
Disampaikan: Martan Kiswoto Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN DAN TATA CARA PEMBUATAN LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK MENURUT PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
INFORMASI PUBLIK. INFORMASI DAN INFORMASI PUBLIK Pasal 1 (ayat 1) UU KIP: Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung.
implementasi UNDANG-UNDANG nO 14 tahun 2008
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
Sistem Layanan Informasi Publik
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
PPID SKPD DAN PPID KABUPATEN DAN KOTA DI JAWA TIMUR
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
POLA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
Sistem Layanan Informasi Publik
SOSIALISASI UU NO. 14 TAHUN 2008 : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK Rahmulyo Adi Wibowo, S.H.,M.H
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
DASAR HUKUM, TANTANGAN DAN STRATEGI PPID Surabaya, 25 Juli 2016 DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TIMUR PPID PROV.JATIM Agus dm.
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
UU KIP Ketty Tri Setyorini. UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK.
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Badan Publik / OPD ?
UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK
ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
PEMBEKALAN PPID KABUPATEN SRAGEN KETUA KOMISI INFORMASI
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK MENURUT UU No. 14/2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Oleh I Gede Agus Astapa, S.Sos., M.M. Jembrana, Rabu, 14 Nopember.
Transcript presentasi:

Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur 29 August 2019

Kewajiban Badan Publik: PERKI 1 TH 2010 Kewajiban Badan Publik: Menyediakan dan memberikan informasi publik Membangun dan mengembangkan sistem informasi Menetapkan SOP Menetapkan dan memutakhirkan DIP secara berkala Menunjuk dan mengangkat PPID Menyediakan sarana dan prasarana LIP Menetapkan standar biaya Menganggarkan pembiayaan secara memadai Memberikan tanggapan keberatan Membuat dan mengumumkan Laporan tentang LIP Melakukan Evaluasi dan Pengawasan terhadap LIP Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur 29 August 2019

KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK DIUMUMKAN BERKALA - Profil BP, - Kegiatan dan Kinerja - Laporan Keuangan - Informasi yg diatur Per-UU-an TERBUKA DIUMUMKAN SERTA MERTA Informasi yg mengancam hajat hidup org banyak dan tibum. DIP Daftar Hasil Keputusan BP Seluruh Kebijakan dan dok pendukungnya Rencana Kerja Proyek Perjanjian dengan pihak ketiga Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik Prosedur kerja pegawai Laporan layanan Akses IP TERSEDIA SETIAP SAAT INFORMASI PUBLIK RAHASIA NEGARA Pasal 6 ayat (3) huruf a UU KIP DIKECUALI-KAN (Psl 6 & 17) RAHASIA PRBADI Pasal 6 ayat (3) huruf c UU KIP RAHASIA BISNIS Pasal 6 ayat (3) huruf b UU KIP Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur 29 August 2019

Tahapan Klasifikasi Informasi 1. Melakukan Pendataan Seluruh Program Tahunan 2. Mengklasifikasi Seluruh Program Beserta Anggaran Pendukung 3. Mengklasifikasi Jenis-Jenis Program Informasi Publik 4. Mengklasifikasi Jenis-Jenis Program Pengecualian Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur 29 August 2019

Pengujian Konsekuensi Pasal 19 UU KIP Pengujian Konsekuensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang. Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur 29 August 2019

Peraturan Terkait Pasal 1 PP No 61 Tahun 2010 7. Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. 8. Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai Informasi yang Dikecualikan berdasarkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. 9. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur 29 August 2019

Peraturan Terkait Pasal 1 PP No 61 Tahun 2010 10. Jangka Waktu Pengecualian adalah rentang waktu tertentu suatu Informasi yang Dikecualikan tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik. 11. Ganti Rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata atas beban Badan Publik Negara berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara karena adanya kerugian materiil yang diderita oleh penggugat. Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur 29 August 2019

Daftar Informasi Publik (DIP) sekurang-kurangnya memuat: 1. nomor 2. ringkasan isi informasi 3. pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi 4. penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi 5. waktu dan tempat pembuatan informasi 6. bentuk informasi yang tersedia 7. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip; Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur 29 August 2019

Daftar Informasi Publik (DIP) sekurang-kurangnya memuat: No Ringkasan Informasi Unit Kerja yang Menguasai Penang-gungjawab Waktu/tempat pembuatan Bentuk Informasi Jangka Waktu Penyimpanan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur 29 August 2019

Terima Kasih Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur 29 August 2019