Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur 29 August 2019
Kewajiban Badan Publik: PERKI 1 TH 2010 Kewajiban Badan Publik: Menyediakan dan memberikan informasi publik Membangun dan mengembangkan sistem informasi Menetapkan SOP Menetapkan dan memutakhirkan DIP secara berkala Menunjuk dan mengangkat PPID Menyediakan sarana dan prasarana LIP Menetapkan standar biaya Menganggarkan pembiayaan secara memadai Memberikan tanggapan keberatan Membuat dan mengumumkan Laporan tentang LIP Melakukan Evaluasi dan Pengawasan terhadap LIP Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur 29 August 2019
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK DIUMUMKAN BERKALA - Profil BP, - Kegiatan dan Kinerja - Laporan Keuangan - Informasi yg diatur Per-UU-an TERBUKA DIUMUMKAN SERTA MERTA Informasi yg mengancam hajat hidup org banyak dan tibum. DIP Daftar Hasil Keputusan BP Seluruh Kebijakan dan dok pendukungnya Rencana Kerja Proyek Perjanjian dengan pihak ketiga Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik Prosedur kerja pegawai Laporan layanan Akses IP TERSEDIA SETIAP SAAT INFORMASI PUBLIK RAHASIA NEGARA Pasal 6 ayat (3) huruf a UU KIP DIKECUALI-KAN (Psl 6 & 17) RAHASIA PRBADI Pasal 6 ayat (3) huruf c UU KIP RAHASIA BISNIS Pasal 6 ayat (3) huruf b UU KIP Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur 29 August 2019
Tahapan Klasifikasi Informasi 1. Melakukan Pendataan Seluruh Program Tahunan 2. Mengklasifikasi Seluruh Program Beserta Anggaran Pendukung 3. Mengklasifikasi Jenis-Jenis Program Informasi Publik 4. Mengklasifikasi Jenis-Jenis Program Pengecualian Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur 29 August 2019
Pengujian Konsekuensi Pasal 19 UU KIP Pengujian Konsekuensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang. Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur 29 August 2019
Peraturan Terkait Pasal 1 PP No 61 Tahun 2010 7. Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. 8. Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai Informasi yang Dikecualikan berdasarkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. 9. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur 29 August 2019
Peraturan Terkait Pasal 1 PP No 61 Tahun 2010 10. Jangka Waktu Pengecualian adalah rentang waktu tertentu suatu Informasi yang Dikecualikan tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik. 11. Ganti Rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata atas beban Badan Publik Negara berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara karena adanya kerugian materiil yang diderita oleh penggugat. Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur 29 August 2019
Daftar Informasi Publik (DIP) sekurang-kurangnya memuat: 1. nomor 2. ringkasan isi informasi 3. pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi 4. penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi 5. waktu dan tempat pembuatan informasi 6. bentuk informasi yang tersedia 7. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip; Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur 29 August 2019
Daftar Informasi Publik (DIP) sekurang-kurangnya memuat: No Ringkasan Informasi Unit Kerja yang Menguasai Penang-gungjawab Waktu/tempat pembuatan Bentuk Informasi Jangka Waktu Penyimpanan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur 29 August 2019
Terima Kasih Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur 29 August 2019