PELATIHAN Oleh: CD. GOSO, S.E.,M.M SISTEM PENGELOLAAN DAN MANAJEMEN BUMDes
Slide / 01 Agenda 1. Regulasi & Kebijakan (Legal Basis) 2. Critical Issue 3. Manajemen Pemerintahan Desa 4. Peran Pemerintah Desa 5. Tataran Filosofis 6. Bagaimana Cara Mengembangkan BUMDes 7. Mode dan Sistem Pengelolaan 8. Manajemen Usaha BUMDes 9. Identifikasi Peluang Usaha 10. Perencanaan Usaha BUMDes 11. Perencanaa Pemasaran
LEGAL BASIS UU No 32/2004 Pemerintahan Daerah (ps 213) PP No 72/2005 Desa (ps 79 – ps 81) Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008 – 2009 Surat Mendagri tgl No.412.6/287/SJ perihal Pemberdayaan LKM/Usaha Ekonomi Masyarakat Surat Mendagri tgl No.412/953/PMD perihal Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat
Pendekatan program/proyek berbasis masyarakat Sistem BLM berhenti ditengah persimpangan jalan (sbg kucuran air tanpa pijakan kemandirian) INTERVENSI DESA Proses kemandirian Penggalian potensi desa Perencanaan terpadu Peningkatan pendapatan Kesejahteraan warga Mengenal kebutuhan dan masalah
MANAJEMEN PEMERINTAHAN DESA Fungsi MENGURUS (public good) Fungsi MENGATUR (public regulation) Fungsi PEMBERDAYAAN (empowering) Keanekaragaman Partisipasi Otonomi asli Demokratisasi 4 ASPEK PENGATURAN DESA PEMERINTAH Lembaga Kemasyarakatan BPD
Akselerasi KEWENANGAN Adat istiadat, gotro, kearifan lokal kehutanan, pertanian, infrastruktur, aset program atau program baru dsb. yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, SDM berdasarkan hak asal usul Tugas Pembantuan dari Pemerintah dan Pemprov, Pem Kab/Kota Urusan Pem Kab/Kota Yang diserahkan Urusan lainnya Peningkatan PELAYANAN dan PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (pasal 8 PP 72/05)
PERAN PEMERINTAH DESA Penyelenggaraan layanan PEMDES dgn PERDES Dukungan keamanan transaksi ditujukan untuk melindungi kekayaan masyarakat/ Desa Pengelolaan Potensi untuk menjalankan usaha PELAYANAN MASYARAKAT 1 23
8 1. Kenapa Perlu BUMDes? ‒ Sebagai penyediaan pelayanan publik. ‒ Mendorong pembangunan ekonomi desa ‒ Peningkatan kapasitas pemerintah desa menuju kemandirian.
9 2. Mengapa Perlu KELEMBAGAAN BUMDes? ‒ Memungkinkan keterlibatan/partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa ‒ Penciptaan peluang usaha desa untuk peningkatan PAD ‒ Penciptaan lapangan pekerjaan ‒ Mengatasi kemiskinan dan pengangguran di tingkat loka.
© 2016 Baker & McKenzie LLP 10 PERANAN BUMDes Sebagai INSTRUMEN PENGUATAN OTONOMI DESA MENDORONG PRAKARSA MASYARAKAT DESA UTK MENGEMBANGKAN POTENSI DESANYA SESUAI DENGAN KEMAMPUAN DAN KEWENANGAN DESA MENDORONG KESEMPATAN BERUSAHA DI DESA DAN PENINGKATAN PENDAPATAN UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA Sebagai INSTRUMEN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
© 2016 Baker & McKenzie LLP
© 2016 Baker & McKenzie LLP DASAR HUKUM PERATURAN PEMERINTAH No 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pasal 78 (ayat 1) 1.Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Yang dimaksud dengan kebutuhan dan potensi desa adalah: kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok; sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa; sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat; unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi.
© 2016 Baker & McKenzie LLP Ini bagian penting dan tidak terpisahkan dari keaslian otonomi desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI. Substansi UU ini menegaskan tentang janji pemenuhan demand complience scenario dalam konteks pembangunan ekonomi kerakyatan secara nasional di tingkat desa.
© 2016 Baker & McKenzie LLP Perspektif mendirikan BUMDes perlu kesepahaman dan kesepakatan tentang kesesuaian antara bentuk organisasi, pola penyelenggaraan, dan jenis usaha yang dikembangkan melalui BUMDes dengan kapasitas dan potensi masing-masing desa beserta karakteristik masyarakatnya. Betapapun demikian, keberadaan BUMDes yang tergolong “baru” masih dihadapkan pada pertanyaan kritis, antara lain: Bagaimana bentuk BUMDesa diperlukan oleh perekonomian desa?; Aturan main pengelolaan BUMDesa yang tepat bagi perekonomian desa?; serta Model BUMDesa yang mampu membangun kemandirian perekonomian desa?.
© 2016 Baker & McKenzie LLP 1
© 2016 Baker & McKenzie LLP kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok; sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa; sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat; unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi. KEBUTUHAN dan POTENSI DESA adalah:
© 2016 Baker & McKenzie LLP SDM Pendidikan SDA Sarana/ Prasarana & kelembagaan PEREKONOMIAN DESA masalah apa yang paling mendesak dipecahkan ? sumber daya yang dapat dimanfaatkan ? NOPRIORITAS MASALAH/KEBUTUH AN SDP YG DPT DIMANFAATKAN JENISJML/VOLLOKASI ©
© 2016 Baker & McKenzie LLP MERENCANAKAN PEMBENTUKAN PEMERINTAH DESA Mendisain Kebijakan Desa Menemukan & Mengembangkan Strategi sesuai kharakteristik USAHA Menyusun AD/ART Membentuk Kepengurusan RAPERDES 2
© 2016 Baker & McKenzie LLP DASAR HUKUM 1.PERATURAN PEMERINTAH No 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pasal 78 (ayat 2 & 3) 2.Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 3.Bentuk Badan Usaha Milik Desa harus berbadan hukum. Yang tergolong “badan hukum” dapat berupa lembaga bisnis, yaitu unit usaha yang kepemilikan sahamnya berasal dari Pemerintah Desa dan masyarakat, seperti : usaha mikro kecil dan menengah (=sektor riil), lembaga keuangan mikro perdesaan (= unit pembiayaan: usaha ekonomi desa simpan pinjam, badan kredit desa, lembaga simpan pinjam berbasis masyarakat, lembaga perkreditan desa, lumbung pitih nagari dan sebagainya).
© 2016 Baker & McKenzie LLP LOGIKA DASAR Logika pembentukan BUMDes SEBAGAI LOKOMOTIF PEMBANGUNAN EKONOMI LOKAL didasarkan pada kebutuhan, potensi, dan kapasitas desa, untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat di desa. Dasar pembentukan BUMDes SEBAGAI LOKOMOTIF PEMBANGUNAN EKONOMI LOKAL mengutamakan: prakarsa (inisiasi) pemerintah desa dan masyarakat desa (ekonomi kerakyatan) mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif dan emansipatif (‘user-owned, user-benefited, and user- controlled’) dengan prinsip member-base dan self-help.
© 2016 Baker & McKenzie LLP KEANGGOTAAN BUMDes ANGGOTA : Seluruh masyarakat desa yang berkepentingan Pemerintah Desa Pihak ke tiga lainnya: Pelaku Usaha, dll. SIFAT KEANGGOTAAN: Members/stakeholders-base (bukan capital-base) Self-help
© 2016 Baker & McKenzie LLP MODEL PROSES PENYUSUNAN “FORUM INTERAKSI” Model Alternatif: Sharing Modal Sharing Modal Kerjasama operasi Kerjasama operasi BPDBPD MasyarakatDESAMasyarakatDESA Pemda/ PEMDES PEMDES Konsultatif, koordinatif kontrol kebijakan dan program Sosialisasi dan Pelatihan BUMDes model usaha Pro aktif, Aspiratif, responsif KELOMPOK MEDIASI 3
© 2016 Baker & McKenzie LLP SEKTOR RIIL KELEMBAGAAN MASYARAKAT SEKTOR KEUANGAN ASET DESA ASET DESA USAHA: (dua kaki) : Pembiayaan: Simpan Pinjam (menghimpun simpanan) Sektor Riil: Lumbung Desa, Pasar Desa, Wisata Desa(lingkungan), Kerajinan Rakyat, Pertanian, Perdagangan, dll. MODEL PENGELOLAAN
© 2016 Baker & McKenzie LLP LOGIKA DASAR Pengelolaan BUMDesa harus dilakukan secara profesional, kooperatif, dan mandiri. Badan usaha Ekonomi Kerakyatan yang dibangun melalui BUMDes ini dapat beragam di setiap desa di Indonesia, sesuai dengan kesepakatan pemerintah desa dan masyarakat. ©
© 2016 Baker & McKenzie LLP “Usaha Desa” adalah usaha masyarakat desa (ekonomi rakyat) yang meliputi pelayanan ekonomi sesuai karakter, potensi dan kebutuhan setempat, seperti: Usaha jasa yang meliputi jasa keuangan [Lembaga Keuangan Mikro], jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha lain yang sejenis. Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa Penyediaan Input, Pembinaan, dan Penanganan Pasca Produksi Hasil Pertanian meliputi tanaman pangan dan hias, perkebunan, petemakan, perikanan, dan agrobisnis. Usaha Kerajinan Rakyat, Pasar Desa, Wisata Desa, Pengelolaan Air Minum dsb. ©
© 2016 Baker & McKenzie LLP BUMDes sebagai wadah penataan Perekonomian desa USAHA DESA : Kegiatan ekonomi riil di desa Simpan pinjam Pasar Desa Lumbung Desa Air Minum Kerajinan rmh tg pertanian Warung desa Mendorong USAHA MIKRO PERDESAAN OTODES ©
© 2016 Baker & McKenzie LLP HUBUNGAN KERJA: Bentuk Kerjasama: Kemitraan Sifat Hub. Kerja: Berdasarkan kontrak (dinamis). SISTEM PENGELOLAAN PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAAN: Pemerintah Kab/Kota, melalui TIM PEMBINA KABUPATEN. Lembaga Pendamping BUMDes (Perguruan Tinggi, LSM dsb.) Pemerintahan Desa. PENGELOLA USAHA: Masyarakat Desa bersama Pemerintah Desa. ©
© 2016 Baker & McKenzie LLP BENTUK BADAN USAHA: USAHA DESA (UD) dengan prinsip: member-base : kebersamaan (saling menolong) self-help : mandiri WILAYAH KERJA : Desa dan Antar Desa SISTEM PENGELOLAAN ©
© 2016 Baker & McKenzie LLP FILOSOFI EKONOMI BAYI Persiapan BUMDes usaha Desa. Tahap I : Persiapan BUMDes usaha Desa. Bayi BUMDES harus”DISUSUI”- dengan (proteksi, pendampingan atau regulasi (proteksi, pendampingan atau lainnya??) lainnya??) Pengelolaan; dilatih Cara Berdiri Tahap II : Pengelolaan; dilatih Cara Berdiri dan Berjalan (mampu mengelola secara mandiri) dan Berjalan (mampu mengelola secara mandiri) Pengawasan untuk Monitoring dan Tahap III : Pengawasan untuk Monitoring dan Evaluasi (MONEV) simultan Pemberdayaan & Evaluasi (MONEV) simultan Pemberdayaan & Pendampingan: pengembangan ”inisiatif kreatif” Pendampingan: pengembangan ”inisiatif kreatif” KEMANDIRIAN DAN KEBERDAYAAN: Tahap IV : KEMANDIRIAN DAN KEBERDAYAAN: mampu bertanggungjawab mampu bertanggungjawab
© 2016 Baker & McKenzie LLP ‒ Pembentukan Modal = Melalui Penyertaan Modal dari Penyisihan ADD dan Menghimpun Dana dari Masyarakat atau ada Embrio Usaha Desa. ‒ Masyarakat Apatis = Pemdes harus Pro-Aktif ‒ Belum Terintegrasi dengan PotensiDesa (perlu kajian kapasitas desa) = Perlu dilakukan Pendataan Usaha Produktif Misalkan Pasar Desa, Usaha Air Minum Desa, Wisata Desa dsb. ‒ Model Pengelolaan BUMDes agar tidak seperti Kasus Koperasi [KUD] = BUMDes – dan Desa perlu Perdes. Tatakelola Profesional & Efektifitas Pengawasan Masyarakat. ‒ Payung Hukum = Diupayakan ada Perda tentang BUMDes – dan Desa perlu Perdes.
© 2016 Baker & McKenzie LLP 31 BUMDes dapat berfungsi sebagai penyalur hasil produksi masyarakat desa (home industri, industri mikro) ke pasar (lokal atau antar desa) Kelangsungan hidup BUMDes akan sangat bergantung pada kemampuannya memenuhi kebutuhan masyarakat dari waktu ke waktu. Artinya, BUMDes diharapkan dapat menjadi pemasok utama kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi di bidang jasa, perdagangan, dan manufaktur (produksi) © KELANGSUNGAN HIDUP BUMDes BUMDes juga dapat berfungsi sebagai pensupport dana bagi kebutuhan usaha produktif masyarakat.)
© 2016 Baker & McKenzie LLP MANAJEMEN USAHA BUMDes Beberapa manfaat yang diperoleh dari pengelolaan usaha adalah: 1.Memilih bisnis yang feasible untuk dijalankan berdasarkan studi kelayakan yang dilakukan 2.Memiliki usaha yang berbadan hukum jelas 3.Memiliki laporan keuangan (bermanfaat untuk kelangsungan usaha, keuntungan optimal, pengajuan kredit) 4.Memiliki perencanaan pengembangan dan operasional usaha yang jelas 32
© 2016 Baker & McKenzie LLP IDENTIFIKASI PELUANG USAHA BUMDes 33
© 2016 Baker & McKenzie LLP PERENCANAAN BISNIS ‒ Perencanaan bisnis yang baik, merupakan perencanaan secara komprehensif. Baik perencanaan yang bersifat non-keuangan, maupun perencanaan keuangan. ‒ Rencana nonkeuangan meliputi: akta pendirian, bentuk bahan usaha, ijin usaha, SDM, supplier, strategi pasar, maupun rencana pengembangan produk/jasa. ‒ Sedangkan rencana keuangan meliputi penyusunan neraca, dan laporan rugi/laba dan laporan arus kas. 34
© 2016 Baker & McKenzie LLP PERENCANAAN PEMASARAN Perencanaan pemasaran merupakan proses untuk memilih dan menganalisis target pasar, mengembangkan dan memelihara bauran pemasaran untuk dapat memuaskan kebutuhan konsumen. 35
© 2016 Baker & McKenzie LLP 36 1.Memahami potensi dan kapasitas desa (kluster) yang menjadi faktor kendala dan pendukung utama dalam menunjang kegiatan ekonomi produktif masyarakat desa. 2.Memahami karakteristik pola perilaku sosial (social behaviour) masyarakat desa dalam melaksanakan kegiatan ekonomi produktif desa. 3.Memahami kebutuhan masyarakat desa terhadap BUMDes yang sesuai dengan karakteristik potensi, kapasitas, dan masyarakat desa dalam memandirikan ekonomi desa. 4.Memahami tatacara pengelolaan BUMDes yang sesuai dengan kondisi lokal masyarakat desa. 5.Menyusun desain model pendirian dan pengelolaan BUMDes, serta sosialisasi, pelatihan, dan pendampingannya. 1.Memahami potensi dan kapasitas desa (kluster) yang menjadi faktor kendala dan pendukung utama dalam menunjang kegiatan ekonomi produktif masyarakat desa. 2.Memahami karakteristik pola perilaku sosial (social behaviour) masyarakat desa dalam melaksanakan kegiatan ekonomi produktif desa. 3.Memahami kebutuhan masyarakat desa terhadap BUMDes yang sesuai dengan karakteristik potensi, kapasitas, dan masyarakat desa dalam memandirikan ekonomi desa. 4.Memahami tatacara pengelolaan BUMDes yang sesuai dengan kondisi lokal masyarakat desa. 5.Menyusun desain model pendirian dan pengelolaan BUMDes, serta sosialisasi, pelatihan, dan pendampingannya. 11 agenda YANG KITA PERLUKAN SEGERA:
© 2016 Baker & McKenzie LLP Mendiseminasikan potensi dan kapasitas desa yang menjadi faktor kendala dan pendukung utama dalam menunjang kegiatan ekonomi produktif masyarakat desa; 7. Mendiskusikan karakteristik pola perilaku sosial (social behaviour) masyarakat desa dalam melaksanakan kegiatan ekonomi produktif desa; 8. Mendiskusikan kebutuhan dan keinginan masyarakat desa berkenaan dengan pendirian dan pengelolaan BUMDes; 9. Mensepakati tentang bentuk struktur organisasi BUMDes yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat desa; 10. Mensepakati bentuk “legal drafting” di tingkat kabupaten ; 11. Menyusun PEDOMAN sebagai rujukan mendirikan dan mengelola BUMDes. 6. Mendiseminasikan potensi dan kapasitas desa yang menjadi faktor kendala dan pendukung utama dalam menunjang kegiatan ekonomi produktif masyarakat desa; 7. Mendiskusikan karakteristik pola perilaku sosial (social behaviour) masyarakat desa dalam melaksanakan kegiatan ekonomi produktif desa; 8. Mendiskusikan kebutuhan dan keinginan masyarakat desa berkenaan dengan pendirian dan pengelolaan BUMDes; 9. Mensepakati tentang bentuk struktur organisasi BUMDes yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat desa; 10. Mensepakati bentuk “legal drafting” di tingkat kabupaten ; 11. Menyusun PEDOMAN sebagai rujukan mendirikan dan mengelola BUMDes. 11 agenda YANG KITA PERLUKAN SEGERA: