UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
________________ PENILAIAN PRESTASI KINERJA DAN PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENHUB.
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
TUNJANGAN KINERJA pns Tohar Bayoangin Kepala Kanwil Kementerian Agama
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 31 TAHUN 2016
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
REMUNERASI TENAGA KEPENDIDIKAN Universitas Brawijaya
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – NOVEMBER 2011
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 193 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH.
PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
PERGUB NO. 193 TAHUN 2015 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Sosialisasi PERKA LIPI 13/2015
Pemberian Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KPU RI
PENGUATAN SISTEM MANAJEMEN SDM ASN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019 Sosialisasi peraturan menteri riset, teknologi, dan pendidikan tinggi nomor 14 tahun 2019 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan riset, teknologi, dan pendidikan tinggi UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019

DASAR HUKUM PERPRES NO. 131 TAHUN 2018 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI. SURAT EDARAN NOMOR 35/A.A2/SE/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan April 2018. PERATURAN PRESIDEN NOMOR 131 TAHUN 2018 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENRISTEKDIKTI Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan April 2018. Tunjangan Kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Tunjangan Kinerja Diberikan setelah Mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu Besaran Tunjangan Kinerja yang diterima Pegawai ditentukan berdasarkan kelas jabatan TUNJANGAN KINERJA = JOB GRADING

BESARAN TUNJANGAN KINERJA

WAKTU PEMBAYARAN Tunjangan Kinerja Sudah diusulkan lewat sistem maksimal tanggal 10 (sepuluh) Dam dibayarkan setiap tanggal 20 (duapuluh) bulan berikutnya

KEWENANGAN PENETAPAN SK KELAS JABATAN

Penerima tunjangan kinerja

80 % (delapan puluh persen) Calon Pegawai Negeri Sipil 80 % (delapan puluh persen) Dari jumlah tunjangan kinerja pada kelas jabatan yang didudukinya Pegawai Tugas Belajar 75% (tujuh puluh lima persen) Dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatan fungsional umum tertinggi

PEGAWAI YANG TIDAK MENERIMA TUNJANGAN KINERJA Diberhentikan Sementara Diberhentikan dari jabatan negeri Diberhentikan dari jabatan organik Dipekerjakan/diperbantukan di luar KEMENRISTEKDIKTI Cuti diluar tanggungan negara Cuti Besar Bebas Tugas MPP Diangkat sebagai Jabfung Dosen Bekerja di PPK BLU Bekerja di PTN-BH

Komponen, bobot, dan waktu penilaian INTEGRITAS Dinilai setiap semester KEHADIRAN Dinilai setiap hari KINERJA Dinilai setiap semester

KETERLAMBATAN KHUSUS UNIVERSITAS JEMBER TIDAK ADA TOLERANSI KETERLAMBATAN SERTA TIDAK ADA GANTI BELAKANG

PELANGGARAN JAM KERJA TIDAK MASUK KERJA TERLAMBAT DATANG PULANG SEBELUM WAKTUUNYA TIDAK MELAKUKAN PENCATATAN KEHADIRAN

PENJELASAN Surat ijin datang terlambat dan pulang sebelum waktunya (PSW) hanya sebagai keterangan keterlambatan atau pulang sebelum waktunya untuk kedisiplinan, dan tetap menjadi pengurang komponen kehadiran. Jadi seorang pegawai yang akan datang terlambat dan pulang sebelum waktunya (PSW) harus tetap melakukan fingerprint ketika pegawai tersebut datang dan/atau pulang sebelum waktunya Apabila tidak melakukan fingerprint saat datang atau akan PSW maka dihitung keterlambatan atau PSW 121 menit (lebih dari 2 jam).

Tidak hadir Dalam Permenristekdikti nomor 14 tahun 2019 tidak terdapat klausul ijin jadi pegawai yang tidak masuk karena alasan non dinas agar menggukan hak cuti sesuai PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. PNS yang mejalani cuti besar tidak diberikan tunjangan kinerja selama bulan berjalan. Misalnya PNS Cuti besar melaksanakan ibadah haji 40 hari kalender mengajukan cuti besar selama 30 hari kerja terhitung mulai tanggal 15 Juli 2019 sampai 23 Agustus 2019 maka tidak diberikan tunjangan kinerja selama 2 bulan.

Persentase keterlambatan/psw Keterlambatan/PSW (menit) Pengurangan (%) 1 – 60 menit 0,25 % 61 – 75 menit 0,5 % 76 – 90 menit 1 % 91 – 105 menit 1,5 % 106 – 120 menit 2 % 121 – 240 menit 2,5 %

KINERJA = Penilaian SKP + Penilai Kerja Unit Kerja bobot 40 % Komponen kinerja KINERJA = Penilaian SKP + Penilai Kerja Unit Kerja bobot 40 % 2

Penyetaraan skp

Penyetaraan penilaian kinerja unit kerja

Penilaian capaian unit kerja Penilaian capaian kinerja unit kerja dilakukan oleh Tim yang dikoordinasikan oleh Biro Perencanaan Biro Perencanaan menyampaikan hasil penilaian capaian kinerja unit kerja melalui aplikasi simonev.ristekdikti.go.id 1 2

Komponen integritas 1 2 3 PRILAKU Hasil dari penilaian prilaku HUKDIS Berat 50 Sedang 30 Ringan 10 3 LHKPN/LHKASN Tidak melakukan pelaporan pemotongan 100%

Penyetaraan penilaian prilaku

HUKUMAN DISIPLIN DAN LHKPN/LHKASN Penjatuhan sanksi disiplin merupakan di luar kehadiran HUKDIS 70% LHKPN/LHKASN 30%

SIMULASI PERHITUNGAN KINERJA Contoh perhitungan kinerja sebagai berikut : tukin Si otong seorang staf dengan jabatan pelaksana grade 6 pada bulan mei si otong dari kehadiran tidak ceklok pagi selama 2 hari dan saki selamat 5 hari Kemudian SKP si otong mendapatkan 81 dan kinerja Unit Kerja mendapatkan 96 Nilai prilaku mendapatkan nilai 80 dan hukuman disiplin Ringan serta si otong tidak patuh / tidak mengerjakan LHKASN maka tukin otong sebagai berikut.

TERIMA KASIH