PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
Advertisements

Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
Aspek Peran Aktif Masyarakat dalam Pengelolaan DAS HUMBAHAS
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Oleh: Kepala Badan PPSDM Kesehatan Disampaikan pada PERTEMUAN KOORDINASI KEMITRAAN DIKLAT TAHUN 2010 Batam, 14 – 16 Mei 2010 BBPK_CILOTO_WISNU H.
PENYULUHAN PERTANIAN.
QUALITY ASSURANCE SPECIALIST (QAS) dan KETERKAITAN DENGAN PPM
PELAKSANAAN PROGRAM KESEHATAN
PENGELOLAAN SUMBER DAYA
KONSEPSI RPP PENYELENGGARAAN SPAM
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
REDISTRIBUSI TANAH ... ?.
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PERENCANAAN PROGRAM/PROYEK UPAYA KESEHATAN
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
PELIBATAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM PERTANIAN
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
KONSEP PENANGANAN KUMUH
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PMP
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
PENGARAHAN DALAM RAKORNAS APIP
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
LATAR BELAKANG Pada saat ini >100 juta penduduk Indonesia belum memiliki akses terhadap layanan air minum dan sanitasi dasar yang layak Sarana AMPL yang.
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
KONSEP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT.
BUDAYA KERJA ORGANISASI PEMERINTAH
Hj. Juraida Roito Hrp, SKM, M.Kes MATA KULIAH KESEHATAN MASYARAKAT
LANGKAH STRATEGIS DALAM MEMBANGUN MICRO FINANCE BERKELANJUTAN.
PERAN PELAKU PEMBERDAYAAN BAGI PERCEPATAN KEMANDIRIAN DESA
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
JENIS DAN PROGRAM KESEHATAN DI INDONESIA
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERTANIAN.
PEDOMAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) OLEH : HARIYANI,S.PD SMK NEGERI 1 BENGKAYANG.
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
Sosialisasi Pemetaan Kompetensi
Materi : Pemberdayaan Masyarakat Dalam Program PISEW
PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI BKD PROVINSI DKI JAKARTA
Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah PERTEMUAN – 11 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PENYUSUNAN PROGRAM PELATIHAN
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA AIR DAN KONSTRUKSI © Pusdiklat SDA dan Konstruksi, 2017

LATAR BELAKANG Dalam rangka menciptakan aparatur yang memiliki integritas dan profesional salah satu caranya yaitu dengan mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sebuah pembinaan/pelatihan. Dengan tujuan supaya ASN memiliki kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan, pola pikir, sikap dan perilaku yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya terutama dalam kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu.

DEFINISI Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan sumberdaya manusia atau masyarakat itu sendiri dalam bentuk penggalian kemampuan pribadi, kreatifitas , kompetensi,dan daya pikir serta tindakan yang lebih baik dari waktu sebelumnya.

MAKSUD DAN TUJUAN Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan para pemilik kepentingan dan kelembagaan sumber daya air secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sumber daya air. Tujuan pemberdayaan masyarakat antara lain adalah : Melahirkan individu-individu yang mandiri dalam masyarakat Menciptakan masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi akan potensi diri dan lingkungan di sekitar dengan baik Menciptakan lingkungan yang memiliki etos kerja yang baik sehingga mampu menciptakan kondisi kerja yang sehat dan salin menguntungkan Melatih dan memampukan masyarakat untuk melakukan perencanaan dan pertanggung jawaban atas tindakan mereka dalam memenuhi kebutuhan hidupnya Menambah kemampuan berpikir dan bernegosiasi atau mencari solusi terhadap pemasalahan-permasalahan yang mungkin ditemui daam lingkungannya Memperkecil angka kemiskinan dengan cara meningkatkan potensi dan kemampuan dasar yang dimiliki masayarakat.

LINGKUP DAN SASARAN PEMBERDAYAAN Pengelolaan sumber daya air juga membutuhkan peran serta masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat harus berperan aktif dalam program-program pemerintah akan pengelolaan SDA dan menjaga kualitas dan kuantitas sarana dan Prasarana SDA.

METODE DAN MEKANISME PEMBERDAYAAN Pemberdayaan masyarakat dapat diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pendampingan. Adapun langkah-langkah pemberdayaan masyarakat, dapat dilakukan sebagai berikut : Seleksi lokasi dimana diadakannya kegiatan pemberdayaan Sosialisasikan yang bertujuan untuk terjalinnya komunikasi antara masyarakat dan pihak pelaksana pemberdayaan. Proses pemberdayaan itu sendiri , yang terdiri dari perencanaan. pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Tahap akhir berupa pemandirian masyarakat.

TANGGUNG JAWAB PEMBERDAYAAN Kebijakan pemerintah tentang pengelolaan sistem irigasi di tingkat usaha tani Sesuai UU 11 Tahun 1974 tentang Pengairan ditekankan bahwa “pengembangan sistem irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air“. Untuk mewujudkan system pengembangan dan pengelolaan air irigasi yang baik dan berkelanjutan, diperlukan kelembagaan yang kuat, mandiri, dan berdaya yang pada akhirnya mampu meningkatkan produktivitas dan produksi pertanian dalam mendukung upaya peningkatan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional.

PEMANTAUAN (MONITORING) DAN EVALUASI Pemerintah kabupaten/kota sebagai fasilitator bersama kelompok masyarakat (pokmas) melaksanakan pemantauan dan evaluasi. Fasilitator dibantu pendamping bersama pokmas melaksanakan pemantauan pada kegiatan pencegahan, pemulihan dan pemeliharaan. Fasilitator dibantu pendamping bersama pokmas melaksanakan evaluasi pada setiap akhir lingkup kegiatan pencegahan, pemulihan dan pemeliharaan. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi dipersiapkan oleh pendamping dan disampaikan secara berkala kepada pemerintah kabupaten/kota sehingga dapat dilakukan tindakan korektif untuk perbaikan dan optimalisasi sumber daya air lebih lanjut. Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah pusat.

TERIMA KASIH KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA AIR DAN KONSTRUKSI © Pusdiklat SDA dan Konstruksi, 2017