MANAJEMEN SISTEM AKIP Disampaikan oleh :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Daerah)
Advertisements

EVALUASI A K I P PERMENPAN 25/2012
Peran Kementerian Negara PAN dalam Penguatan Akuntabilitas
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
DDTK PADA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN JEMBRANA
Alamat blog: Kedeputian II Bidang Kajian Manajemen Kebijakan dan Pelayanan Lembaga Administrasi.
Tim Fasilitator PKP2A 1 LAN untuk Bimbingan Teknis Penyusunan SOP dan SP Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon April 2014.
EVALUASI SAKIP DAN RB PROVINSI JAWA TENGAH Oleh Kementerian PAN dan RB
Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja
PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) TAHUN 2015
Nilai dan rekomendasi sakip
EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI BIROKRASI
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
Penerapan PMPRB Secara Online pada Pemerintah Daerah
Hendro Witjaksono, Ak, Macc.
PEDOMAN PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DAN PELAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PERMENPAN Nomor 29 Tahun 2010.
PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2017
PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM APIP DALAM MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI
SIKAP UNTUK EVALUASI KINERJA APARATUR
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2017
INSPEKTORAT DAERAH KAB. NGANJUK
PAPARAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
IMPLEMENTASI SAKIP KECAMATAN PANGGUNGREJO KABUPATEN BLITAR
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
PENGUKURAN DAN PELAPORAN KINERJA
Asistensi Penguatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Provinsi
Penyusunan Dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja
PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH
PENYUSUNAN DAN PELAPORAN KINERJA
PENGUKURAN EFEKTIVITAS ORGANISASI PEMERINTAHAN
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KABUPATEN BERAU TAHUN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
SAKIP ( SISTEM AKUNTANBILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH )
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Biro Organisasi SETDA Prov Jabar
PERJANJIAN KINERJA.
TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) Sesuai pepres no.29 tahun 2014.
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Biro Organisasi SETDA Prov Jabar
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
Dr. Asropi, SIP, MSi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi
Penyusunan Dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja
PEMBINAAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI KEPALA BAGIAN PERENCANAAN.
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PERANGKAT DAERAH
EVALUASI implementasi SAKIP
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PERANGKAT DAERAH
Audit Kearsipan Internal
 Kinerja (performance) adalah gambaran mengenai tingkat keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan /program dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan.
TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN AKIP
EVALUASI SAKIP PTN DAN LLDIKTI
EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI KEMENDIKBUD TAHUN 2017
AKUNTABILITAS KINERJA
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2019
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penyusunan Pelaporan Kinerja
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PAPARAN SAKIP INSPEKTORAT KAB.PACITAN
PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA KEMENTERIAN PARIWISATA TAHUN 2018
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA UNIVERSITAS JEMBER TAHUN 2019
Transcript presentasi:

MANAJEMEN SISTEM AKIP Disampaikan oleh : Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Halaman Judul : Pelaksanaan Evaluasi Sistem AKIP (di lingkup) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Disampaikan oleh : Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Semarang, 19 Agustus 2014 Menjadi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Yang Mampu Mendorong Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Baik Di Jawa Tengah

SASARAN REFORMASI BIROKRASI pemerintahan belum bersih, kurang akuntabel dan berkinerja rendah efektif dan efisien pemerintahan yang bersih, akuntabel dan Berkinerja tinggi efektif dan efisien pelayanan publik yang baik dan berkualitas pelayanan publik masih buruk 6 MENDORONG PELAKSANAAN EVALUASI 1. REFORMASI BIROKRASI 2. ZONA INTEGRITAS 3. AKUNTABILITAS KINERJA

8 (Delapan) Area Perubahan Hasil Yang Ingin Dicapai Perubahan seluruh Aspek Manajemen Pemerintahan (8 AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI) Budaya Kerja Aparatur (culture set dan mind set) Birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi Organisasi Organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing) Tatalaksana Sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance Peraturan Perundang-undangan Regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif Sumber daya manusia aparatur SDM apatur yang berintegritas, netral , kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera 8 (Delapan) Area Perubahan Pengawasan Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN Pelayanan publik Pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat Akuntabilitas Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi Hasil Yang Ingin Dicapai

TAHAPAN LIMA TAHUNAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI 2014 2019 2025 DYNAMIC GOVERNANCE Perpres 81/2010 Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 PERFORMANCE BASED BUREAUCRACY RULE BASED BUREAUCRACY efektif, efisien dan ekonomis difokuskan pada upaya untuk mewujudkan outcomes (hasil) menerapkan manajemen kinerja yang didukung dengan penerapan sistem berbasis elektronik Setiap individu pegawai memiliki kontribusi yang jelas terhadap kinerja organisasi

INDIKATOR SASARAN REFORMASI BIROKRASI Untuk mengukur keberhasilan RB dilakukan a.l. Melalui pencapaian sasaran indikator kinerja utama (key performance indicator) Dalam hal perwujudan pemerintahan yg bersih dan bebas KKN masih byk hal yg hrs diselesaikan. Dari data transparency internasional th 2009 Indeks Persepsi korupsi Indonesia msh rendah yaitu 2,8 dari 10, akuntabilitas pengelolaan keuangan ngr, kualitasnya masih perlu banyak pembenahan termasuk dalam penyajian laporan keuangan yg sesuai dg standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Opini BPK atas laporan keuangan masih banyak yg perlu ditingkatkan menuju ke opini Wajar Tanpa Pengecualian. Dalam hal Yanblik dilihat dari hasil suevey integritas yg dilakukan KPK th 2009 menunjukkan bahwa kualitas Yanblik Indonesia baru mencapai skor 6.64 dr skala 10 unt instansi pusat dan 6,69 unt instansi daerah. Skor integritas menunjukkan karakteristik kualitas dalam Yanblik seperti ada tidaknya suap,ada tidaknya standart operating prosedur,keterbukaan informasi dan kemudahan masyarakat melakukan pengaduan. Unt peringkat kemudahan berusaha Indonesia menempati peringkat 122 dari 181 negara atau peringkat ke 6 di ASEAN. Dalam kaitannya dg kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, thn 2009 indeks efektivitas pemerintahan memperoleh skor -0,29, skor tsb masih menunjukkan kapasitas kelembagaan/ efektivitas pemerintahan di Indonesia tertinggal jk dibandingkan dg kemajuan yg dicapai oleh negara2 tetangga. Berdasarkan penilaian terhadap LAKIP th 2009 jumlah instansi pemerintah yg dinilai akuntabel baru mencapai sekitar 52% sedangkan target th 2014 bisa 80%. Th 2025 pencapaian sasaran2 RB scr bertahap diharapkan telah menghasilkan governance yg berkualitas.

HASIL EVALUASI SISTEM AKIP KABUPATEN/KOTA No Kab/Kota 2015 2016 1 Kab. Banjarnegara 52,60 CC 57,63 2 Kab. Banyumas 48,06 C 53,65 3 Kab. Batang 54,79 56,60 4 Kab. Blora 46,07 52,08 5 Kab. Boyolali 54,61 56,46 6 Kab. Brebes 50,53 50,27 7 Kab. Cilacap 60,18 B 63,71 8 Kab. Demak 46,88 48,62 9 Kab. Grobogan 50,17 50,95 10 Kab. Jepara 40,54 50,15 11 Kab. Karanganyar 52,67 53,39 12 Kab. Kebumen 51,62 54,35 13 Kab. Kendal 45,69 47,89 14 Kab. Klaten 46,67 47,88 15 Kab. Kudus 61,51 64,35 16 Kab. Magelang 54,09 58,17 17 Kab. Pati 48,20 50,13 18 Kab. Pekalongan 45,90 55,70 No Kab/Kota 2015 2016 19 Kab. Pemalang 48,82 C 55,06 CC 20 Kab. Purbalingga 50,20 50,03 21 Kab. Purworejo 53,46 50,92 22 Kab. Rembang 50,59 52,49 23 Kab. Semarang 47,02 48,34 24 Kab. Sragen 52,85 56,70 25 Kab. Sukoharjo 47,11 50,66 26 Kab. Tegal 55,46 27 Kab. Temanggung 46,47 51,77 28 Kab. Wonogiri 46,43 58,89 29 Kab. Wonosobo 48,28 50,80 30 Kota Magelang 52,43 55,78 31 Kota Pekalongan 44,89 47,53 32 Kota Salatiga 44,24 56,95 33 Kota Semarang 52,42 55,94 34 Kota Surakarta 50,04 53,78 35 Kota Tegal 50,28 53,85 Sumber : Data olah dari KemenPAN dan RB-RI

PENERAPAN MANAJEMEN KINERJA SUDAH EFEKTIF ???

SAKIP DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH Dokumen Perencanaan Induk S-AKIP SPPN SPKN RPJP DAERAH KERANGKA EKO. MAKRO DAERAH RENSTRA SKPD RPJMD RKT RENJA RKA KUA/PPAS RKPD PERJANJIAN KINERJA RKO DPA APBD PENGUKURAN KINERJA MONEV KEG RFK LKjIP LAPORAN LAKS. KEG LRA SKPD LKPD LPPD EVALUASI AKIP Pada dasarnya Sistem Pemerintahan Daerah dapat dibedakan atas : Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)…UU25/2004, PP 39/2006, PP 40/2006. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (S-AKIP)…..Inpres 7/1999, dan Perpres 29/2014 Sistem Penganggaran/Keuangan Negara (SPKN)….UU 17/2003, PP 58/2005. Keterkaitan antar Sistem dalam Pemerintahan Daerah diatur dalam Permendagri 54/2010. WAS INTERNAL REVIU LKPD AUDIT LKPD OLEH BPK EKPPD PERDA LKPJ KEPALA DAERAH

SIKLUS MANAJEMEN KINERJA PERENCANAAN KINERJA (Renstra, RKT, PK) PENGUKURAN KINERJA PELAPORAN KINERJA (LKJIP) EVALUASI & PEMANFAATAN INFORMASI KINERJA IKU Plan Action IKU IKU Do Sistem AKIP merupakan suatu siklus manajemen PDCA (Plan, Do, Check, Action). Check IKU

PERENCANAAN KINERJA

VISI Hierarki Perencanaan MISI TUJUAN SASARAN Indikator Sasaran PROGRAM KEGIATAN Indikator Sasaran Indikator Program/ Outcome Indikator Kegiatan/ Output

Posisi PROGRAM dalam K o m p o n e n Renstra SKPD

TAHAPAN MENETAPKAN TARGET KINERJA TUJUAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET KINERJA SASARAN STRATEGIS KEBIJAKAN RENCANA KINERJA PROGRAM INDIKATOR KINERJA TARGET KINERJA KEGIATAN

SASARAN Spesifik / khusus / khas Dapat dinilai dan terukur Menantang namun dapat di capai Disepakati oleh jajaran organisasi Berorientasi pada hasil (outcome) dan realistis Ada rentang/kurun waktu yang pasti dan ada Kepastian sumberdaya SMART

INDIKATOR SASARAN Ukuran tingkat keberhasilan pencapaian sasaran untuk diwujudkan pada tahun tertentu Setiap indikator sasaran disertai dengan rencana tingkat capaiannya Dapat berupa output penting atau outcome Setiap sasaran dapat memiliki lebih dari satu indikator

POLA PENETAPAN INDIKATOR KINERJA MISI (MISSION) SISTEM INFORMASI (Pengumpulan Data) INPUT INDIKATOR KINERJA TUJUAN (GOAL) OUTPUT OUTCOME SASARAN (OBJECTIVES) HASIL BENEFIT IMPACT KEGIATAN PROGRAM STRATEGI KEBIJAKAN

INPUT INPUT (MASUKAN) SEGALA SESUATU YANG DIBUTUHKAN AGAR PELAKSANAAN KEGIATAN DAPAT BERJALAN UNTUK MENGHASILKAN KELUARAN (OUTPUT)

OUTPUTS (KELUARAN) OUTPUT SEGALA SESUATU BERUPA PRODUK (fisik dan atau non fisik) SEBAGAI HASIL LANGSUNG PELAKSANAAN SUATU KEGIATAN BERDASARKAN INPUT (MASUKAN) YANG TELAH DIGUNAKAN

OUTCOMES (HASIL) OUTCOME SESUATU YANG MENCERMINKAN BERFUNGSINYA KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN PADA JANGKA MENENGAH. MERUPAKAN UKURAN SEBERAPA JAUH SETIAP PRODUK/JASA DAPAT MEMENUHI KEBUTUHAN DAN HARAPAN PELANGGAN

BENEFIT (MANFAAT) BENEFITS KEGUNAAN SUATU KELUARAN (OUTPUTS) YANG DIRASAKAN LANGSUNG OLEH PELANGGAN. DAPAT BERUPA TERSEDIANYA FASILITAS YANG DAPAT DIAKSES PUBLIK

IMPACT DAMPAK (IMPACTS) UKURAN TINGKAT PENGARUH SOSIAL, EKONOMI, LINGKUNGAN ATAU KEPENTINGAN UMUM LAINNYA YANG DIMULAI OLEH CAPAIAN KINERJA SETIAP INDIKATOR DALAM SUATU KEGIATAN

SYARAT-SYARAT INDIKATOR KINERJA Spesifik dan jelas untuk menghindari miss-interpretasi (Specific / Spesifik) Dapat diukur secara obyektif baik secara kualitatif maupun kuantitatif (Measurable / Terukur) Efektif dan dapat tercapai : data mudah diperoleh, diolah dan dianalisis (Achievable / Bisa Dicapai) Mengandung aspek-aspek yang relevan (Relevant / Relevan) Harus penting/berguna untuk menunjukkan keberhasilan input, proses, output, outcome, benefit dan impact dalam waktu tertentu (Time-bound / Terikat waktu) Fleksibel dan sensitif terhadap perubahan pelaksanaan

INDIKATOR KINERJA UTAMA (Key Performance Indicators) PERMENPAN & RB-RI No. PER/09/M.PAN/5/2007 PERMENPAN & RB-RI No.PER/20/M.PAN/11/2008 (Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Instansi Pemerintah) 1 Instansi pemerintah diwajibkan menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU). 2 IKU sebagai ukuran keberhasilan tujuan dan sasaran strategis organisasi. 3 IKU merupakan indikator yang paling menentukan (strategis) bagi suatu organisasi. 4 IKU dipilih dari sekian banyak indikator kinerja yang dimiliki organisasi tersebut Masih banyak Instansi Pemerintah baik di Pusat/Daerah belum memiliki perangkat indikator kinerja untuk mengukur keberhasilannya. Akibatnya kebanyakan instansi pemerintah dan unit kerja melaporkan kinerjanya hanya berdasarkan realisasi anggaran dalam DPA. Atas dasar itulah maka diterbitkan Permenpan & RB-RI Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 dan Nomor PER/20/M.PAN/11/2008 mengenai Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang berisi antara lain : Instansi pemerintah diwajibkan menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai ukuran keberhasilan tujuan dan sasaran strategis organisasi . IKU merupakan indikator yang paling menentukan (strategis) bagi suatu organisasi, yang dipilih dari sekian banyak indikator kinerja yang dimiliki organisasi tersebut. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menindaklanjutinya dengan KEPUTUSAN GUBERNUR JATENG NO.068.2/54/2009 TENTANG PENETAPAN IKU SKPD PROV. JATENG. KEPUTUSAN GUBERNUR JATENG NO.82 Tahun 2013 TENTANG PENETAPAN IKU SKPD PROV. JATENG

DALAM SISTEM MANAJEMEN KINERJA PENGINTEGRASIAN IKU DALAM SISTEM MANAJEMEN KINERJA Penggunaan Indikator Kinerja Utama Perencanaan Strategis Perencanaan Kinerja Tahunan Pelaporan Kinerja Penyusunan Anggaran IKU diterapkan di seluruh komponen Sistem AKIP mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan. Pada waktu menyusun perencanaan organisasi, baik rencana jangka panjang, jangka menengah, maupun rencana jangka pendek (tahunan), IKU sudah harus mulai ditetapkan yaitu pada waktu merencanakan tujuan dan sasaran organisasi serta kegiatan yang harus dilaksanakan. Pada waktu penyusunan anggaran, IKU digunakan dalam merencanakan output dari program dan kegiatan yang dibiayai. Pada waktu menyusun penetapan kinerja, IKU menggambarkan rencana yang diperjanjikan untuk dicapai. Pada waktu melakukan pengukuran kinerja, IKU menjadi dasar atau tolok ukur penilaian keberhasilan yang dicapai oleh organisasi. Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Penetapan Kinerja

IKU vs IKK Indikator Kinerja Utama Indikator Kinerja Kunci Menggambarkan urusan wajib/ pilihan Didasarkan pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Setiap daerah memiliki IKK yang sama dengan target berbeda Ditetapkan oleh Kemendagri Mengacu pada tugas fungsi utama Sesuai dengan kemampuan/ kebutuhan Menggambarkan perbedaan antar daerah Ditetapkan oleh masing-masing daerah

SISTEM AKIP PADA PEMERINTAHAN DAERAH RPJMD Rencana Strategis Performance Feedback Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perjanjian Kinerja (Performance Agreement)) Kinerja Aktual Siklus Manajemen pada Sistem AKIP di Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut : Planning/Perencanaan, yaitu pada penyusunan Renstra sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (lima tahunan) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan selanjutnya dilanjutkan dengan penyusunan rencana kinerja tahunan. Berdasarkan rencana kinerja tahunan tersebut, maka diajukan RKA yang dibutuhkan untuk membiayai rencana tahunan tersebut (budgeting). Berdasarkan rencana kinerja tahunan yang telah disetujui anggarannya menjadi DPA, maka ditetapkan suatu Penetapan kinerja yang merupakan kesanggupan dari penerima mandat untuk mewujudkan kinerja seperti yang telah direncanakan sebagai kontrak dengan Kepala Daerah. Do, yaitu pada proses pelaksanaan program dan kegiatan untuk mencapai target kinerja yang direncanakan sesuai indikator kinerja yang sudah ditetapkan, Check/Periksa, yaitu pada proses pengukuran kinerja untuk mengetahui sejauh mana pencapaian kinerja yang dapat diwujudkan oleh organisasi untuk memantau keberhasilan/kegagalan organisasi dalam tahun berjalan mencapai target kinerja yang ditetapkan dalam Penetapan kinerja serta dilaporkan dalam suatu laporan kinerja (LAKIP) Act, yaitu pada proses evaluasi pelaksanaan pencapaian kinerja untuk dimanfaatkan sebagai umpan balik dalam upaya memperbaiki kinerja organisasi, kaitannya dengan pencapaian tujuan dan sasaran. Laporan Kinerja (LKjIP) LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

PENGUKURAN & PELAPORAN KINERJA

PERFORMANCE GAP (Kesenjangan Kinerja) YANG DIUKUR : PERFORMANCE GAP (Kesenjangan Kinerja) YANG DIRENCANAKAN YANG SENYATANYA

MAKIN TINGGI REALISASI MAKIN BAIK CAPAIAN KINERJA Persentase Pencapaian Rencana Tingkat Capaian = x 100% Rencana

MAKIN TINGGI REALISASI MAKIN MAKIN RENDAH CAPAIAN KINERJA Persentase Pencapaian Rencana Tingkat Capaian _ _ Rencana ( Realisasi Rencana ) = x 100% Rencana

MANFAAT (yang seharusnya diperoleh dari) PENGUKURAN KINERJA Menunjukkan kinerja yg telah dicapai melalui UPAYA-UPAYA (Kebijakan,Program, Kegiatan) yang telah dilakukan DASAR peningkatan kinerja yang direncanakan untuk tahun berikutnya Menjadi (salah satu) dasar PENGAMBILAN KEPUTUSAN Alat KOMUNIKASI baik internal maupun eksternal Identifikasi KEPUASAN pemanfaat pelayanan dan stake holders’

SISTEM PENGUKURAN KINERJA Penetapan Indikator Kinerja Metode Pengukuran Kinerja Mekanisme Pengumpulan Data Kinerja

Mekanisme Pengumpulan Data Kinerja Data Internal (Sistem Informasi Instansi) Data Eksternal (Primer Dan Sekunder)

SISTEM PENGUMPULAN DATA KINERJA Tentukan jenis data (report base and survey base) Tentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap pengumpulan data Tentukan sumber data (populasi atau sample) Tentukan kapan data bisa diakses Tentukan media dan metode pencatatan data Tentukan cara pengolahan data

PELAPORAN KINERJA

SISTEMATIKA LAPORAN KINERJA BAB I PENDAHULUAN Pada bab ini disajikan penjelasan umum organisasi,dengan penekanan kepada aspek strategis organisasi serta permasalahan utama (strategic issued)yang sedang dihadapi organisasi BAB II PERENCANAAN KINERJA Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.

BAB III AKUNTABILITAS KINERJA Capaian Kinerja Organisasi Pada sub bab ini disajikan capaian kinerja organisasi untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis Organisasi sesuai dengan hasilpengukuran kinerja organisasi. Untuk setiap pernyataan kinerja sasaran oganisasi

ANALISIS CAPAIAN KINERJA Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini; serta analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternative solusiyang telah dilakukan; Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir; Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi; Membandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional (jika ada); Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya; Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja).

B. Realisasi Anggaran Pada sub bab ini diuraikan realisasi anggaran yang digunakan dan yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dengan dokumen Perjanjian Kinerja.

BAB IV PENUTUP Pada bab ini diuraikan simpulan umum atas capaian kinerja organisasi serta langkah di masa mendatang yang akan dilakukan organisasi untuk meningkatkan kinerjanya. Lampiran: Perjanjian Kinerja Lain-lain yang dianggap perlu

EVALUASI KINERJA

DASAR HUKUM EVALUASI AKIP UU 25/2004 TENTANG SPPN; UU 23/2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH; PP 8/ 2006 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH; PP 39/2006 TENTANG TATA CARA DAL & EVAL. LAKS. REN. BANG.; INPRES 7/1999 TENTANG AKIP diganti PERPRES 29/2014 TENTANG S-AKIP; PERMENPAN 12/2015 TENTANG PEDOMAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PERGUB JATENG 23/2016 TENTANG JUKLAK EVAL. IMPLEMENTASI SAKIP PROVINSI JAWA TENGAH. Dasar Hukum Pelaksanaan Evaluasi AKIP : PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (saat ini sudah diperbarui dengan Perpres 29/2014 tentang S-AKIP); Keputusan Menpan Nomor KEP/135/M.PAN/9/2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi LAKIP; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 86 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi LAKIP pd SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Peraturan Menpan & RB Nomor 35 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Th. 2011.

DASAR PERTIMBANGAN PERLUNYA EVALUASI SISTEM AKIP LKjIP sebagai alat evaluasi organisasi bersifat “Self Assesment”, sehingga diperlukan umpan balik dari pihak luar yang obyektif untuk perbaikan di masa mendatang; Akuntabilitas merupakan salah satu sasaran utama Reformasi Birokrasi. Kepala Daerah perlu mengetahui perkembangan efektifitas pembangunan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah di bawah kepemimpinannya saat ini. Dasar Pertimbangan Perlunya Evaluasi LAKIP 1. LAKIP sebagai alat evaluasi organisasi mempunyai sifat “ self assesment”, artinya bahwa setiap SKPD diharapkan dapat merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengukur serta mengevaluasi serta melaporkan kinerjanya sendiri kepada instansi lain. Dalam sistem yang demikian maka diperlukan pihak luar untuk melakukan evaluasi agar diperoleh umpan balik yang obyektif untuk perbaikan akuntabilitas dan kinerja instansi bersangkutan; 2. Gubernur perlu mengetahui sampai sejauh mana implementasi SAKIP di SKPD saat ini, Selain itu Gubernur juga perlu diberikan masukan dari hasil evaluasi akuntabilitas dari program pemerintah saat ini HASIL EVALUASI mendorong Pemda untuk secara konsisten meningkatkan akuntabilitasnya dalam rangka pencapaian kinerja organisasinya sesuai RPJMD masing-masing.

TUJUAN EVALUASI AKIP Memperoleh informasi tentang implementasi Sistem AKIP; Menilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kinerja dan penguatan akuntabilitas instansi pemerintah; Memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.

METODOLOGI EVALUASI Menggunakan teknik “criteria referrenced survey” yaitu menilai secara bertahap langkah demi langkah (step by step assessment) setiap komponen dan menilai secara keseluruhan (overall assessment) dengan kriteria evaluasi dari masing-masing komponen yang telah ditetapkan sebelumnya (tool : Lembar Kriteria Evaluasi) Dalam menilai apakah suatu instansi telah memenuhi suatu kriteria, harus didasarkan pada fakta obyektif dan profesional judgement dari evaluator dan supervisor. 45

RUANG LINGKUP EVALUASI Evaluasi atas penerapan Sistem AKIP dan pencapaian kinerja Instansi Evaluasi penerapan SAKIP mempertimbangkan upaya atau kemajuan yang telah dicapai sampai dengan pembahasan hasil evaluasi; Penyusunan rating atau kategori hasil evaluasi; Evaluasi dilakukan terhadap seluruh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang telah menyampaikan Laporan Kinerja 46

TEKNIK EVALUASI AKIP TINJAUAN/STUDI DOKUMENTASI Saran Hasil Evaluasi AKIP sebelumnya (Pelaksanaan saran, kendala/hambatan pelaksanaan saran) Dokumen Perencanaan terdiri dari Renstra, RKT, DPA dan PK (ada atau tidak ada, menilai keterkaitan antar dokumen dan dengan dokumen RPJMD serta IKU) WAWANCARA Partisipasi dan Co-Evaluation Konsultatif PENGHITUNGAN DAN PENGUKURAN DATA/STATISTIK Pengukuran Kinerja melalui e-sikap (organisasi.jatengprov.go.ig/newsikap/) Pelaporan Kinerja/LKjIP Teknik evaluasi yang digunakan pada dasarnya digunakan untuk pengumpulan dan analisis data untuk tujuan evaluasi. 1. Tinjauan/studi dokumentasi : a. Saran Evaluasi sebelumnya - Pelaksanaan saran - Hambatan/kendala pelaksanaan saran b. Dokumen Perencanaan (Renstra, RKT, DPA-SKPD, PK) - Ada atau tidak ada - Keterkaitan antar dokumen dan dengan RPJMD serta IKU. 2. Wawancara a. Partisipasi dan Co-Evaluation, penting untuk melibatkan pihak yang dievaluasi untuk meningkatkan efektifitas evaluasi. b. Konsultatif, evaluasi difokuskan pada pembangunan dan pengembangan serta implementasi komponen utama SAKIP. 3. Penghitungan dan pengukuran data/statistik : a. Pengukuran kinerja dalam PPS dalam hal pencapaian target terhadap PK, b. Pelaporan kinerja/LAKIP

PENCAPAIAN SASARAN/KINERJA ORGANISASI KERANGKA LOGIS EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (Internal dan Eksternal) PENGUNGKIT (80%) HASIL (20%) IIMPLEMENTASI SISTEM AKIP PENCAPAIAN SASARAN/KINERJA ORGANISASI PERENCANAAN KINERJA (30 ) PENGUKURAN KINERJA (25) PELAPORAN KINERJA (15) EVALUASI KINERJA (10) KINERJA YANG DILAPORKAN (OUTPUT) (5) KINERJA YANG DILAPORKAN (OUTCOME) (5) Plan Do Check BENCHMARK KINERJA (5) KINERJA DARI PENILAIAN STAKEHOLDER (5) Action PERBAIKAN DAN PEMBELAJARAN

BOBOT PENILAIAN NO ASPEK BOBOT SUB KOMPONEN 1 Perencanaan Kinerja 30% a. Renstra 10% (pemenuhan, kualitas, dan Implementasi) b. RKT 20% (pemenuhan, kualitas, dan Implementasi) 2 Pengukuran Kinerja 25% a. Pemenuhan pengukuran 5% b. Kualitas pengukuran 12,5% c. Implementasi 7,5% 3 Pelaporan Kinerja 15% a. Pemenuhan pelaporan 3% b. Penyajian informasi kinerja 8% c. Pemanfaatan informasi kinerja 4% 4 Evaluasi Kinerja 10% a. Pemenuhan evaluasi 2% b. Kualitas evaluasi 5% c. Pemanfaatan hasil evaluasi 3% 5 Capaian Kinerja 20% a. Kinerja yang dilaporkan (output) 5% b. Kinerja yang dilaporkan (outcome) 5% c. Kinerja yang diperbandingkan (benchmark) 5% d. Kinerja lainnya (penilaian dari eksternal) 5% Total 100%   Dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 86 Tahun 2010, telah diatur bobot penilaian tiap komponen penilaian dalam evaluasi AKIP, terdiri dari : Perencanaan Kinerja (35%), Pengukuran Kinerja (20%) Pelaporan Kinerja (15%) Evaluasi Kinerja (10%) Capaian Kinerja (20%)

1. ASPEK PERENCANAAN KINERJA (BOBOT 30%) A. PERENCANAAN KINERJA (30%) I. PERENCANAAN STRATEGIS (10%) a. PEMENUHAN RPJMD/RENSTRA (2%) 1 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) telah disusun 2 Renstra SKPD telah disusun 3 RPJMD/Renstra telah memuat tujuan 4 Tujuan yang ditetapkan telah dilengkapi dengan ukuran keberhasilan (indikator) 5 Tujuan telah disertai target keberhasilannya 6 Dokumen RPJMD/Renstra telah memuat sasaran 7 Dokumen RPJMD/Renstra telah memuat indikator kinerja sasaran 8 Dokumen RPJMD/Renstra telah memuat target tahunan 9 RPJMD/Renstra telah menyajikan IKU 10 RPJMD/Renstra telah dipublikasikan   b. KUALITAS RPJMD/RENSTRA (5%) 11 Tujuan telah berorientasi hasil 12 ukuran keberhasilan (indikator) tujuan (outcome) telah memenuhi kriteria ukuran keberhasilan yang baik 13 Sasaran telah berorientasi hasil 14 Indikator kinerja sasaran (outcome dan output) telah memenuhi kriteria indikator kinerja yang baik 15 Target kinerja ditetapkan dengan baik 16 Program/kegiatan merupakan cara untuk mencapai tujuan/sasaran/hasil program/hasil kegiatan 17 Dokumen RPJMD/Renstra telah selaras dengan Dokumen RPJMN/RPJMD 18 Dokumen RPJMD/Renstra telah menetapkan hal-hal yang seharusnya ditetapkan c. IMPLEMENTASI RPJMD/RENSTRA (3%) 19 Dokumen RPJMD/Renstra digunakan sebagai acuan penyusunan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran 20 Target jangka menengah dalam RPJMD/Renstra telah dimonitor pencapaiannya sampai dengan tahun berjalan 21 Dokumen RPJMD/Renstra telah direviu secara berkala

1. ASPEK PERENCANAAN KINERJA (BOBOT 30%) II. PERENCANAAN KINERJA TAHUNAN (20%) a. PEMENUHAN PERENCANAAN KINERJA TAHUNAN (4%) 1 Dokumen perencanaan kinerja tahunan telah disusun 2 Perjanjian Kinerja (PK) telah disusun 3 PK telah menyajikan IKU 4 PK telah dipublikasikan   b. KUALITAS PERENCANAAN KINERJA TAHUNAN (10%) 5 Sasaran telah berorientasi hasil 6 Indikator kinerja sasaran dan hasil program (outcome) telah memenuhi kriteria indikator kinerja yang baik 7 Target kinerja ditetapkan dengan baik 8 Kegiatan merupakan cara untuk mencapai sasaran 9 Kegiatan dalam rangka mencapai sasaran telah didukung oleh anggaran yang memadai 10 Dokumen PK telah selaras dengan RPJMD/Renstra 11 Dokumen PK telah menetapkan hal-hal yang seharusnya ditetapkan (dalam kontrak kinerja/tugas fungsi) 12 Rencana Aksi atas Kinerja sudah ada 13 Rencana Aksi atas Kinerja telah mencantumkan target secara periodik atas kinerja 14 Rencana Aksi atas kinerja telah mencantumkan sub kegiatan/ komponen rinci setiap periode yang akan dilakukan dalam rangka mencapai kinerja c. IMPLEMENTASI PERENCANAAN KINERJA TAHUNAN (6%) 15 Rencana kinerja tahunan dimanfaatkan dalam penyusunan anggaran 16 Target kinerja yang diperjanjikan telah digunakan untuk mengukur keberhasilan 17 Rencana Aksi atas Kinerja telah dimonitor pencapaiannya secara berkala 18 Rencana Aksi telah dimanfaatkan dalam pengarahan dan pengorganisasian kegiatan 19 Perjanjian Kinerja telah dimanfaatkan untuk penyusunan (identifikasi) kinerja sampai kepada tingkat eselon III dan IV

2. ASPEK PENGUKURAN KINERJA (BOBOT 25%) B. PENGUKURAN KINERJA (25%) I. PEMENUHAN PENGUKURAN (5%) 1 Telah terdapat indikator kinerja utama (IKU) sebagai ukuran kinerja secara formal 2 Telah terdapat ukuran kinerja tingkat eselon III dan IV sebagai turunan kinerja atasannya 3 Terdapat mekanisme pengumpulan data kinerja 4 Indikator Kinerja Utama telah dipublikasikan   II. KUALITAS PENGUKURAN (12,5%) 5 IKU telah memenuhi kriteria indikator yang baik 6 IKU telah cukup untuk mengukur kinerja 7 IKU unit kerja telah selaras dengan IKU IP 8 Ukuran (Indikator) kinerja eselon III dan IV telah memenuhi kriteria indikator kinerja yang baik 9 Indikator kinerja eselon III dan IV telah selaras dengan indikator kinerja atasannya 10 Sudah terdapat ukuran (indikator) kinerja individu yang mengacu pada IKU unit kerja organisasi/atasannya 11 Pengukuran kinerja sudah dilakukan secara berjenjang 12 Pengumpulan data kinerja dapat diandalkan 13 Pengumpulan data kinerja atas Rencana Aksi dilakukan secara berkala (bulanan/triwulanan/semester) 14 Pengukuran kinerja sudah dikembangkan menggunakan teknologi informasi III. IMPLEMENTASI PENGUKURAN (7,5%) 15 IKU telah dimanfaatkan dalam dokumen-dokumen perencanaan dan penganggaran 16 IKU telah dimanfaatkan untuk penilaian kinerja 17 Target kinerja eselon III dan IV telah dimonitor pencapaiannya 18 Hasil pengukuran (capaian) kinerja mulai dari setingkat eselon IV keatas telah dikaitkan dengan (dimanfaatkan sebagai dasar pemberian) reward & punishment 19 IKU telah direviu secara berkala 20 Pengukuran kinerja atas Rencana Aksi digunakan untuk pengendalian dan pemantauan kinerja secara berkala

3. ASPEK PELAPORAN KINERJA (BOBOT 15%) C. PELAPORAN KINERJA (15%) I. PEMENUHAN PELAPORAN (3%) 1 Laporan Kinerja telah disusun 2 Laporan Kinerja telah disampaikan tepat waktu 3 Laporan Kinerja telah di upload kedalam website 4 Laporan Kinerja telah disertai pernyataan telah direviu oleh APIP 5 Laporan Kinerja menyajikan informasi mengenai pencapaian IKU   II. PENYAJIAN INFORMASI KINERJA (7,5%) 6 Laporan Kinerja menyajikan informasi pencapaian sasaran yang berorientasi outcome 7 Laporan Kinerja menyajikan informasi mengenai kinerja yang telah diperjanjikan 8 Laporan Kinerja menyajikan evaluasi dan analisis mengenai capaian kinerja 9 Laporan Kinerja menyajikan pembandingan data kinerja yang memadai antara realisasi tahun ini dengan realisasi tahun sebelumnya dan pembandingan lain yang diperlukan 10 Laporan Kinerja menyajikan informasi tentang analisis efisiensi penggunaan sumber daya 11 Laporan Kinerja menyajikan informasi keuangan yang terkait dengan pencapaian sasaran kinerja instansi 12 Informasi kinerja dalam Laporan Kinerja dapat diandalkan III. PEMANFAATAN INFORMASI KINERJA (4,5%) 13 Informasi kinerja telah digunakan dalam pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja 14 Informasi yang disajikan telah digunakan dalam perbaikan perencanaan 15 Informasi yang disajikan telah digunakan untuk menilai dan memperbaiki pelaksanaan program dan kegiatan organisasi 16 Informasi yang disajikan telah digunakan untuk peningkatan kinerja 17 Informasi yang disajikan telah digunakan untuk penilaian kinerja

4. ASPEK EVALUASI INTERNAL (BOBOT 10%) D. EVALUASI INTERNAL (10%) I. PEMENUHAN EVALUASI (2%) 1 Terdapat pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja 2 Terdapat pemantauan mengenai kemajuan pencapaian kinerja beserta hambatannya 3 Evaluasi program telah dilakukan 4 Evaluasi atas pelaksanaan Rencana Aksi telah dilakukan 5 Evaluasi akuntabilitas kinerja atas unit kerja telah dilakukan 6 Hasil evaluasi telah disampaikan dan dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan   II. KUALITAS EVALUASI (5%) 8 Evaluasi akuntabilitas kinerja dilaksanakan dengan menggunakan pedoman/juklak evaluasi yang selaras dengan pedoman/juklak evaluasi Menteri PAN dan RB 9 Evaluasi akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh SDM yang berkompeten 10 Pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja telah disupervisi dengan baik melalui pembahasan-pembahasan yang reguler dan bertahap 11 Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja menggambarkan akuntabilitas kinerja yang dievaluasi 12 Evaluasi akuntabilitas kinerja telah memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan manajemen kinerja yang dapat dilaksanakan 15 Evaluasi program dilaksanakan dalam rangka menilai keberhasilan program 16 Evaluasi program telah memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan perencanaan kinerja yang dapat dilaksanakan 17 Evaluasi program telah memberikan rekomendasi-rekomendasi peningkatan kinerja yang dapat dilaksanakan 18 Pemantauan Rencana Aksi dilaksanakan dalam rangka mengendalikan kinerja 19 Pemantauan Rencana Aksi telah memberikan alternatif perbaikan yang dapat dilaksanakan 20 Hasil evaluasi Rencana Aksi telah menunjukkan perbaikan setiap periode III. PEMANFAATAN EVALUASI (3%) 21 Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja telah ditindaklanjuti untuk perbaikan perencanaan 22 Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja telah ditindaklanjuti untuk perbaikan penerapan manajemen kinerja 23 Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja telah ditindaklanjuti untuk mengukur keberhasilan unit kerja 25 Hasil evaluasi program telah ditindaklanjuti untuk perbaikan pelaksanaan program di masa yang akan datang 26 Hasil evaluasi Rencana Aksi telah ditindaklanjuti dalam bentuk langkah-langkah nyata

5. ASPEK PENCAPAIAN SASARAN (BOBOT 20%) E. PENCAPAIAN SASARAN/KINERJA ORGANISASI (20%)   KINERJA YANG DILAPORKAN (OUTPUT) (5%) 1 Target dapat dicapai 2 Capaian kinerja lebih baik dari tahun sebelumnya 3 Informasi mengenai kinerja dapat diandalkan KINERJA YANG DILAPORKAN (OUTCOME) (5%) 4 5 6 BENCHMARK KINERJA (5%) 7 Kinerja Bidang Kesehatan 8 Kinerja Bidang Pendidikan 9 Kinerja Bidang Ketenagakerjaan 10 Kinerja Bidang Sosial 11 Kinerja Bidang Ekonomi KINERJA LAINNYA (5%) 12 Inisiatif dalam pemberantasan korupsi 13 Inovasi dalam manajemen kinerja 14 Penghargaan-penghargaan lainnya

KRITERIA PENILAIAN EVALUASI AKIP Dari setiap sub-komponen penilaian, dibagi ke dalam beberapa daftar pertanyaan/isian sebagai kriteria pemenuhan sub-komponen tersebut. Jawaban atau isian atas pertanyaan/isian dapat berupa nilai absolute dan nilai relatif, tergantung dari materi pertanyaan. Nilai absolute dapat berupa jawaban/isian ya/tidak untuk pertanyaan2 yang langsung dapat dijawab sesuai dengan pemenuhan kriteria. Nilai relatif berupa jawaban/isian a/b/c/d/e untuk pertanyaan2 yang membutuhkan “judgement” dari evaluator dan biasanya bersifat kualitatif. Untuk nilai absolute, setiap jawaban “Ya” diberikan nilai 1 sedangkan jawaban “Tidak” diberikan nilai 0. Untuk nilai relatif, untuk masing-masing jawaban a/b/c/d/e, secara umum penilaian didasarkan pada “judgement” Evaluator (0; 0,25; 0,5; 0,75, 1).

TABEL PENILAIAN RELATIF (QUALITATIF) JAWABAN RENTANG KRITERIA NILAI Hampir semua kriteria terpenuhi 90% - 100% a 1 Sebagian besar kriteria terpenuhi 75% - 90% b 0,75 Sebagian kriteria terpenuhi 40% - 75% c 0,5 Sebagian kecil kriteria terpenuhi 10% - 40% d 0,25 Sangat kurang memenuhi kriteria < 10% e

PENGECUALIAN ATAS PENILAIAN CAPAIAN KINERJA YANG DILAPORKAN (OUTPUT DAN OUTCOME) JAWABAN RENTANG KRITERIA NILAI Rata-2 realisasi melampaui target > 110% a 1 Rata-2realisasi sesuai target 90% - 110% b 0,75 Rata-2realisasi mendekati target 60% - 90% c 0,5 Rata-2realisasi tidak mencapai target 40% - 60% d 0,25 Rata-2realisasi target sangat kurang < 40% e PEMBANDINGAN CAPAIAN KINERJA YANG LEBIH BAIK DARI TAHUN SEBELUMNYA JAWABAN RENTANG KRITERIA NILAI Peningkatan capaian sangat tinggi > 120% a 1 Peningkatan capaian tinggi 110% - 120% b 0,75 Peningkatan capaian agak tinggi 90% - 110% c 0,5 Peningkatan capaian cukup 60% - 90% d 0,25 Peningkatan capaian rendah < 60% e

UNTUK MENJAGA OBYEKTIFITAS PROSES DAN PENILAIAN HASIL EVALUASI REVIU BERJENJANG Reviu tingkat 1 dilakukan di masing-masing Tim Evaluator dipimpin oleh Ketua Tim. Reviu tingkat 2 dilakukan dalam bentuk Forum Panel lintas Tim untuk menentukan nilai final, peringkat dan kategori.

KATEGORI PENILAIAN HASIL EVALUASI (SCORING) NO KATE GORI NILAI INTERPRETASI 1 AA >90-100 Sangat Memuaskan 2 A >80-90 Memuaskan, Memimpin perubahan, berkinerja tinggi, dan sangat akuntabel 3 BB >70-80 Sangat Baik, Akuntabel, berkinerja baik, memiliki sistem manajemen kinerja yang andal. 4 B >60-70 Baik, Akuntabilitas kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan. 5 CC >50-60 Cukup (Memadai), Akuntabilitas kinerjanya cukup baik, taat kebijakan, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk memproduksi informasi kinerja untuk pertanggung jawaban, perlu banyak perbaikan tidak mendasar. 6 C >30-50 Kurang, Sistem dan tatanan kurang dapat diandalkan, memiliki sistem untuk manajemen kinerja tapi perlu banyak perbaikan minor dan perbaikan yang mendasar. 7 D 0-30 Sangat Kurang, Sistem dan tatanan tidak dapat diandalkan untuk penerapan manajemen kinerja; perlu perbaikan yang sangat mendasar Kategori Penilaian (scoring) sesuai dengan Permenpan & RB Nomor 35 Tahun 2011, terdiri dari : Memuaskan, untuk nilai di atas 85 sampai dengan 100 Sangat Baik, di atas 75 sampai dengan 85, Baik, di atas 65 sampai dengan 75, Cukup Baik (memadai), untuk nilai di atas 50 sampai dengan 65, Agak Kurang, untuk nilai di atas 30 sampai dengan 50, dan Untuk nilai kurang dari 30 masuk dalam kategori Kurang.

PERMASALAHAN UMUM IMPLEMENTASI SISTEM AKIP PERENCANAAN KINERJA Dokumen Perencanaan Strategis Pemerintah Kota Salatiga (RPJMD) beserta SKPD (Renstra) belum menetapkan indikator tujuan dan sebagian indikator-indikator kinerja utama (IKU) yang ditetapkan belum dijadikan indikator kinerja sasaran; Penetapan indikator kinerja sasaran dan program/kegiatan dalam dokumen Renstra sebagian belum menunjukkan keselarasan dan kausalitas (hubungan sebab akibat)dengan dokumen RPJMD, RKT, Perjanjian Kinerja dan IKUsehingga mempengaruhi pencapaian sasaran strategis SKPD; Penetapan target kinerja belum didukung dengan baseline data yang akurat; RPJMD dan Renstra SKPDbelum dimanfaatkan secara optimal dalam penyusunan dokumen perencanaan tahunan lain (RKT/Perjanjian Kinerja/RKPD/Renja dan RKA), terutama untukpenetapan indikator dan target kinerja; Sebagian Indikator kinerja sasaran dan target kinerja yang ditetapkan belum memenuhi kriteria indikator kinerja yang baik; Target yang telah diperjanjikan dalam dokumen Perjanjian Kinerja belum dimanfaatkan untuk mengarahkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program dan kegiatan SKPDserta untuk mengukur keberhasilan organisasi; Dari Hasil Evaluasi AKIP 2011, didapatkan informasi mengenai permasalahan umum implementasi Sistem AKIP antara lain : Masih berorientasi output, bukan outcome Inkonsistensi antara dokumen-dokumen perencanaan (RPJMD, IKU, Renstra-SKPD, RKT, DPA-SKPD dan PK), Penerapan tujuan dengan sasaran antara organisasi dengan unit kerja tidak tepat Tidak ada hubungan sebab-akibat antara tujuan/sasaran dengan Program/Kegiatan Indikator kinerja tidak relevan, tidak dapat diukur secara obyektif, target tidak ditetapkan secara benar LAKIP masih melaporkan pelaksanaan kegiatan, bukan melaporkan pengukuran kinerja Evaluasi dan analisis secara self-assesment masih kurang

PERMASALAHAN UMUM IMPLEMENTASI SISTEM AKIP PENGUKURAN KINERJA Pemerintah Kota dan SKPD belum membangun sistem pengumpulan data kinerja (e-sakip) yang andal secara terintegrasi dan berkelanjutan; Sebagian indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen IKU belum dimanfaatkan sebagai indikator kinerja sasaran pada dokumen perencanaan strategis (RPJMD dan Renstra) serta dokumen perencanaan tahunan (RKT/Perjanjian Kinerja/RKPD/Renja/RKA); Hasil pengukuran (capaian) kinerja mulai dari setingkat eselon IV keatas belum digunakan sebagai dasar pemberian reward & punishment; Rencana Aksi belum digunakan untuk pengendalian dan pemantauan kinerja secara berkala. Dari Hasil Evaluasi AKIP 2011, didapatkan informasi mengenai permasalahan umum implementasi Sistem AKIP antara lain : Masih berorientasi output, bukan outcome Inkonsistensi antara dokumen-dokumen perencanaan (RPJMD, IKU, Renstra-SKPD, RKT, DPA-SKPD dan PK), Penerapan tujuan dengan sasaran antara organisasi dengan unit kerja tidak tepat Tidak ada hubungan sebab-akibat antara tujuan/sasaran dengan Program/Kegiatan Indikator kinerja tidak relevan, tidak dapat diukur secara obyektif, target tidak ditetapkan secara benar LAKIP masih melaporkan pelaksanaan kegiatan, bukan melaporkan pengukuran kinerja Evaluasi dan analisis secara self-assesment masih kurang

PERMASALAHAN UMUM IMPLEMENTASI SISTEM AKIP PELAPORAN KINERJA LKjIP SKPD sebagian belum menyajikan informasi mengenai pencapaian IKU dan kurang menyajikan informasi tentang analisis efisiensi penggunaan sumber daya; LKjIP SKPD belum cukup menginformasikan pencapaian sasaran kinerja yang beorientasi outcome secara memadai dan sebagian belum menyajikan pembandingan data kinerja antara realisasi tahun ini dengan tahun sebelumnya serta pembandingan lain yang relevan; Akuntabilitas keuangan yang dilaporkan dalam dokumen LKjIP masih sebatas informasi realisasi anggaran, belum menyajikan informasi keuangan yang terkait dengan pencapaian kinerja masing-masing sasaran; Informasi kinerja dalam LKjIP Pemerintah Kota Salatiga dan SKPD belum dimanfaatkan secara optimal untuk umpan balik perbaikan perencanaan kinerja, pelaksanaan program dan kegiatan, peningkatan kinerja serta untuk menilai keberhasilan kinerja organisasi. Dari Hasil Evaluasi AKIP 2011, didapatkan informasi mengenai permasalahan umum implementasi Sistem AKIP antara lain : Masih berorientasi output, bukan outcome Inkonsistensi antara dokumen-dokumen perencanaan (RPJMD, IKU, Renstra-SKPD, RKT, DPA-SKPD dan PK), Penerapan tujuan dengan sasaran antara organisasi dengan unit kerja tidak tepat Tidak ada hubungan sebab-akibat antara tujuan/sasaran dengan Program/Kegiatan Indikator kinerja tidak relevan, tidak dapat diukur secara obyektif, target tidak ditetapkan secara benar LAKIP masih melaporkan pelaksanaan kegiatan, bukan melaporkan pengukuran kinerja Evaluasi dan analisis secara self-assesment masih kurang

PERMASALAHAN UMUM IMPLEMENTASI SISTEM AKIP EVALUASI INTERNAL Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal belum disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Evaluasi internal terhadap pelaksanaan Rencana Aksi belum dilakukan; Evaluasi internal terhadap program dan kegiatan belum fokus pada pencapaian target hasil (outcome) danhambatannya tetapi masih fokus pada penyerapan anggaran dan realisasi fisik kegiatan; Evaluasi program belum dilaksanakan dalam rangka menilai keberhasilan program; Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja belum dimanfaatkan untuk perbaikan perencanaan, penerapan sistem akuntabilitas kinerja dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan serta belum ditindaklanjuti dalam langkah-langkah nyata. Dari Hasil Evaluasi AKIP 2011, didapatkan informasi mengenai permasalahan umum implementasi Sistem AKIP antara lain : Masih berorientasi output, bukan outcome Inkonsistensi antara dokumen-dokumen perencanaan (RPJMD, IKU, Renstra-SKPD, RKT, DPA-SKPD dan PK), Penerapan tujuan dengan sasaran antara organisasi dengan unit kerja tidak tepat Tidak ada hubungan sebab-akibat antara tujuan/sasaran dengan Program/Kegiatan Indikator kinerja tidak relevan, tidak dapat diukur secara obyektif, target tidak ditetapkan secara benar LAKIP masih melaporkan pelaksanaan kegiatan, bukan melaporkan pengukuran kinerja Evaluasi dan analisis secara self-assesment masih kurang

PERMASALAHAN UMUM IMPLEMENTASI SISTEM AKIP CAPAIAN KINERJA Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal belum disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Evaluasi internal terhadap pelaksanaan Rencana Aksi belum dilakukan; Evaluasi internal terhadap program dan kegiatan belum fokus pada pencapaian target hasil (outcome) danhambatannya tetapi masih fokus pada penyerapan anggaran dan realisasi fisik kegiatan; Evaluasi program belum dilaksanakan dalam rangka menilai keberhasilan program; Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja belum dimanfaatkan untuk perbaikan perencanaan, penerapan sistem akuntabilitas kinerja dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan serta belum ditindaklanjuti dalam langkah-langkah nyata. Dari Hasil Evaluasi AKIP 2011, didapatkan informasi mengenai permasalahan umum implementasi Sistem AKIP antara lain : Masih berorientasi output, bukan outcome Inkonsistensi antara dokumen-dokumen perencanaan (RPJMD, IKU, Renstra-SKPD, RKT, DPA-SKPD dan PK), Penerapan tujuan dengan sasaran antara organisasi dengan unit kerja tidak tepat Tidak ada hubungan sebab-akibat antara tujuan/sasaran dengan Program/Kegiatan Indikator kinerja tidak relevan, tidak dapat diukur secara obyektif, target tidak ditetapkan secara benar LAKIP masih melaporkan pelaksanaan kegiatan, bukan melaporkan pengukuran kinerja Evaluasi dan analisis secara self-assesment masih kurang

AGAR NILAI HASIL EVALUASI LEBIH BAIK Kesungguhan SKPD/Unit Kerja dalam penyusunan, reviu dan perbaikan perencanaan kinerja yang berorientasi hasil (result oriented); Perkembangan pembangunan sistem pengukuran dan pengumpulan data kinerja di lingkungan Pemerintah Daerah; Penerapan kebijakan penyusunan dokumen penetapan kinerja dan indikator kinerja utama (IKU); Pengukuran capaian kinerja utama dan pengungkapan informasi capaian kinerja lain; Monitoring dan evaluasi terhadap capaian kinerja pelaksanaan program (khususnya program-program strategis yang diprioritaskan). Keterkaitan seluruh komponen-komponen aspek perencanaan kinerja dengan sistem penganggaran, kebijakan pelaksanaan dan pengendalian serta pelaporannya. Meningkatkan transparansi informasi instansi pemerintah. Memastikan disusunnya rencana aksi terhadap rekomendasi hasil evaluasi yang belum ditindaklanjuti.

TERIMA KASIH