KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013 ATAS UJI MATERI UU NO. 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR Disampaikan oleh: KASUBDIT PENGATURAN DAN PEMANTAUAN DIT. BINA PENATAGUNAAN SUMBER DAYA AIR DIREKTORAT BINA PENATAGUNAAN SUMBER DAYA AIR DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Materi Muatan UU 7/2004 yang diuji
MATERI MUATAN UU NO. 7 TAHUN 2004 TENTANG SDA YANG DIUJI OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI PEMBERIAN HAK GUNA AIR. Pasal-Pasal terkait dengan hal ini dianggap mengandung muatan yang memposisikan bahwa penggunaan air condong untuk kepentingan komersial dan menghilangkan tanggung jawab negara dalam pemenuhan kebutuhan air Pendayagunaan sumber daya air, termasuk PENGUSAHAAN AIR. Pasal-Pasal terkait dengan hal ini dianggap mengandung muatan penguasaan dan monopoli sumber-sumber air yang dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat dan memicu konflik horizontal. (konflik antar wilayah sungai) PEMBIAYAAN. Pengenaan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) dianggap mengandung muatan komersialisasi air. GUGATAN masyarakat dan organisasi. Pemohon menganggap muatan pasal tersebut bersifat diskriminatif karena masyarakat yang dirugikan hanya dapat mengajukan gugatan melalui gugatan perwakilan sehingga menurut pemohon terdapat derogasi dan limitasi hak setiap orang.
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI UU 7/2004 tentang SDA dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945; UU 7/2004 tentang SDA tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; dan UU 11/1974 tentang Pengairan berlaku kembali.
6 PRINSIP DASAR BATASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (PUTUSAN MK NOMOR 85/PUU-XI/2013 ) Pengelolaan SDA harus memenuhi 6 Prinsip Dasar Batasan Pengelolaan SDA: Pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air; Negara harus memenuhi hak rakyat atas air. Akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri; Kelestarian lingkungan hidup, sebagai salah satu hak asasi manusia, sesuai dengan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945; Pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak; Prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.
IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Putusan MK Tidak Bersifat Retroaktif, sehingga semua perjanjian dan izin yang telah dikeluarkan (termasuk kewajiban pemegang izin membayar BJPSDA dll), organisasi/kelembagaan yang telah ada dan kegiatan/ tugas Pengelolaan SDA yang sedang berjalan tetap berlaku dan dapat terus dilaksanakan; Putusan MK Bersifat Prospektif, sehingga dengan tidak berlakunya UU 7/2004, meskipun tidak ada kekosongan hukum karena diberlakukannya kembali UU 11/1974, namun pelaksanaan Pengelolaan SDA kedepan perlu mempunyai payung hukum sesuai dengan kondisi kekinian;
INTERPRETASI KONDISI SAAT INI Secara logika hukum UU No. 11/1974 dinyatakan tetap berlaku berikut peraturan pelaksanaannya yang terdiri dari (Dirjen Peraturan Perundang-undangan KemenKumHAM) : PP Nomor 6 Tahun 1981 tentang Iuran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan; PP Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air; PP Nomor 23 Tahun 1982 tentang irigasi; PP Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa; PP Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai; Mengacu pada UU No. 11/1974 tentang Pengairan beserta PP terkait dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah perlu segera menyusun PP untuk mengakomodir kondisi kekinian.
Langkah Tindak Lanjut: Jangka mendesak Jangka menengah
Tindak Lanjut Jangka Mendesak Disusun 21 Permen PUPR, dengan menginduk pada UU No. 11/1974 tentang Pengairan beserta PP nya dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tindak Lanjut Jangka Mendesak Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang SDA Perpres No. 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional Pokok Pengaturan: Susunan organisasi Dewan SDA Nasional Jabatan, pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan SDA Nasional & Sekretariat Dewan SDA Nasional Tata kerja Dewan SDA Nasional & Sekretariat Dewan SDA Nasional Pendanaan
Lanjutan BIDANG SUMBER DAYA AIR No. Judul Pokok Pengaturan Peraturan Menteri 1. Permen PUPR Nomor 04/PRT/M/2015 Tentang tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai Kriteria wilayah Sungai; Penetapan Wilayah Sungai; dan Penetapan Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah 2. Permen PUPR Nomor 06/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Pengairan pemeliharaan sumber air; dan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air 3. Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2015 tentang Pengamanan Pantai Kegiatan perencanaan; Kegiatan pelaksanaan; Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan bangunan; Pengelolaan Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah berupa bangunan pengamanan pantai; Pembiayaan bangunan pengamanan pantai; dan Peran masyarakat
Lanjutan BIDANG SUMBER DAYA AIR No. Judul Pokok Pengaturan Peraturan Menteri 4. Permen PUPR Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi jenis garis sempadan jaringan irigasi dan penentuan jarak garis sempadan jaringan irigasi tersebut; Wewenang dan tanggung jawab dalam penetapan garis sempadan jaringan irigasi; Tata cara penetapan garis sempadan jaringan irigasi; Pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi; Pengamanan dan pengawasan ruang sempadan jaringan irigasi; dan Peran Masyarakat 5. Permen PUPR Nomor 09/PRT/M/2015 Penggunaan SDA penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media; penggunaan air dan daya air sebagai materi; penggunaan sumber air sebagai media; penggunaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi; dan penggunaan sumber daya air dalam keadaan memaksa dan kepentingan mendesak.
Lanjutan BIDANG SUMBER DAYA AIR No. Judul Pokok Pengaturan Peraturan Menteri 6. Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Pengaturan Air dan Tata Pengairan Pedoman Teknis dan Tata Cara Penyusunan Pola dan Rencana Pengelolaan SDA. 7. Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut Operasi jaringan reklamasi rawa pasang surut; pemeliharaan jaringan reklamasi rawa pasang surut; pemantauan dan evaluasi operasi dan pemeliharaan; kelembagaan dan sumberdaya manusia pelaksana operasi dan pemeliharaan; dan pembiayaan operasi dan pemeliharaan. 8. Permen PUPR Nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi pedoman penyelenggaraan operasi jaringan irigasi; dan pedoman pemeliharaan jaringan irigasi.
Lanjutan BIDANG SUMBER DAYA AIR No. Judul Pokok Pengaturan Peraturan Menteri 9. Permen PUPR Nomor 13/PRT/M/2015 tentang Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air Mekanisme penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air; Peran masyarakat; dan pendanaan. 10. Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi Kriteria penetapan status daerah irigasi Pembagian kewenangan pengelolaan dan pengembangan sistem irigasi 11. Permen PUPR Nomor 16/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa Lebak pelaksanaan kegiatan operasi jaringan irigasi rawa lebak; dan pelaksanaan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak. 12. Permen PUPR Nomor 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi kedudukan, wilayah kerja, tugas dan fungsi komisi irigasi; susunan organisasi, keanggotaan, tata kerja komisi irigasi; hubungan kerja antar komisi irigasi; dan pembiayaan.
Lanjutan BIDANG SUMBER DAYA AIR No. Judul Pokok Pengaturan Peraturan Menteri 13. Permen PUPR Nomor 18/PRT/M/2015 tentang Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan jenis kegiatan usaha yang dikenakan BJPSDA; dan tata cara dan contoh penghitungan BJPSDA. 14. Permen PUPR Nomor 21/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak operasi jaringan irigasi tambak; Pemeliharaan jaringan irigasi tambak; partisipasi masyarakat; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak; kelembagaan dan organisasi pelaksana operasi dan pemeliharaanjaringan irigasi tambak; dan pembiayaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak. 15. Permen PUPR Nomor 23/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi Inventarisasi aset irigasi; perencanaan pengelolaan aset irigasi; pelaksanaan pengelolaan aset irigasi; evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi; dan pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi.
Lanjutan BIDANG SUMBER DAYA AIR No. Judul Pokok Pengaturan Peraturan Menteri 16. Permen PUPR Nomor 26/PRT/M/2015 tentang Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai wewenang dan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mengatur, menetapkan, dan memberi izin pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai; Ketentuan teknis dan kompensasi dalam pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai; Perizinan dan tata laksana pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai; Pembiayaan pengalihan alur sungai; dan Pengawasan pemanfaatan ruas sungai baru. 17. Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan Perencanaan, Pembangunan, Pengelolaan dan Penghapusan Bendungan Besar 18. Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau Tata cara penetapan garis sempadan sungai termasuk danau dan waduk. Pengelolaan dan pemanfaatan lahan pada daerah manfaat sungai
Lanjutan BIDANG SUMBER DAYA AIR No. Judul Pokok Pengaturan 19. Peraturan Menteri 19. Permen PUPR Nomor 29/PRT/M/2015 tentang Rawa a. penetapan rawa b. pengelolaan rawa, sistem informasi rawa, perizinan dan pengawasan pada rawa, c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan rawa 20. Permen PUPR Nomor 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi prinsip partisipasi dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; partisipasi masyarakat, petani/P3A/GP3A/IP3A dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; Syarat dan tata laksana partisipasi masyarakat, petani/P3A/GP3A/IP3Adalam kegiataan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; dan Pemantauan dan evaluasi dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif. 21. Permen PUPR Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan SDA dan Penggunaan SDA tata cara perolehan izin, perubahan izin, dan perpanjangan izin penggunaan sumber daya air; tata cara perolehan izin, perubahan izin, dan perpanjangan izin pengusahaan sumber daya air; tata cara pencabutan izin penggunaan sumber daya air atau pengusahaan sumber daya air; dan pengawasan pelaksanaan izin penggunaan sumber daya air atau pengusahaan sumber daya air.
Tindak Lanjut Jangka Menengah Untuk mengakomodir kondisi kekinian telah disusun 2 (dua) PP yaitu: PP 121/2015 ttg Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP 122/2015 ttg SPAM dan beberapa Permen PUPR, dengan menginduk pada UU No. 11/1974 tentang Pengairan beserta PP nya dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
TERIMA KASIH