LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBELAJARAN DAN PENJAMINAN MUTU (LP3M)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
Advertisements

SOSIALISASI KEBIJAKAN BAN-PT di hadapan para peserta Rapat Kerja Daerah Pimpinan PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III di Jakarta 23 September.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI PENDIDIKAN TINGGI KESEHATAN
LAM-PTKes Tim Borang AIPDiKI.
PROSES KERJA AKREDITASI
Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes)
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Surat Keterangan Keimigrasian
Mekanisme Usul Pembukaan program studi
USULAN PEMBUKAAN PRODI
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI Workshop Peningkatan AIPT
ORDIK MABA 2017/2018 Program Doktor Ilmu Manajemen (PDIM)
Peran LAM-PTKes dalam Meningkatkan Mutu Program Studi Kesehatan
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KODE ETIK ASESOR & Validator
>>> Pelatihan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO), BAN-PT, 2017 >>>untuk Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PROSES KERJA AKREDITASI
Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
Kebijakan dan STRATEGI Pelaksanaan Akreditasi BAN-PT
Program PENGEMBANGAN HUBUNGAN KELEMBAGAAN PTM
BADAN AKREDITASI NASIONAL-PERGURUAN TINGGI Dewan Eksekutif
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Sosialisasi SAPTO Persiapkan sebelum sosialisasi dimulai: Alamat untuk Latihan: sapto-dev.banpt.or.id Akun untuk Latihan: Username = Password.
PERAN & TUGAS ASESOR & VALIDATOR
Kebijakan Tentang Sistem Akreditasi Nasional
Strategi Penguatan PTM melalui Peningkatan Mutu Indikator Akreditasi
>>> Pelatihan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO), BAN-PT, 2017 >>>untuk Perguruan Tinggi
ORDIK MABA 2016/2017 Program Doktor Ilmu Manajemen (PDIM)
UPAYA MEMPEROLEH NILAI OPTIMAL AKREDITASI
>>> Pelatihan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) BAN-PT, 2017 >>>untuk perguruan tinggi.
>>> Pelatihan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) BAN-PT, 2017 >>> untuk asesor.
PELAKSANAAN REFORMASI PERIJINAN DI
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
BADAN AKREDITASI NASIONAL-PERGURUAN TINGGI
REGULASI AKREDITASI, FUNGSI SERTA TUJUAN SAPTO
Sosialisasi Sistem Administrasi Akademik (SIAM) dan Sistem pendukung akademik fakultas pertanian (siat & forum fp) UPT – TIK UB.
SISTEM AKREDITASI PERGURUAN TINGGI ONLINE (SAPTO)
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Pelatihan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) - BAN PT Serang, 25 Januari 2018 Prof. Dr. Adiwijaya.
Kebijakan dan Kondisi Pendataan Kopertis Wilayah IX (Ciamis)
Strategi Pencapaian Akreditasi Program Studi Unggul
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
SOSIALISASI PENYUSUNAN BORANG AKREDITASI DAN EVALUASI DIRI
Kebijakan SPME (Akreditasi)
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Lokakarya Pengembangan, Peningkatan dan Penguatan Tata Kelola Unit SPM dan Penyamaan persepsi tentang.
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM) UNIVERSITAS PGRI SEMARANG
Kebijakan Pendidikan Tinggi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
BADAN AKREDITASI NASIONAL Forum PT Statistika Indonesia
Kebijakan Nasional Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di Indonesia
Akreditasi Prodi Arsitektur 2018
SOSIALISASI INSTRUMEN AKREDITASI 3.0 Oleh: BPM UMG 13 Okt 2018
INSTRUMEN AKREDITASI PERGURUAN TINGGI (IAPT) VERSI 3.0
PROSES PENGAJUAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
TINDAK LANJUT ARAHAN PRESIDEN
PENGUATAN MUTU PT MELALUI
AKREDITASI PROGRAM STUDI S.M. Widyastuti – Dewan Eksekutif BAN-PT.
PENOMORAN IJAZAH NASIONAL (PIN)
AKREDITASI BERBASIS OUTCOME
Transcript presentasi:

LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBELAJARAN DAN PENJAMINAN MUTU (LP3M) UNIVERSITAS UDAYANA SEKILAS PROSEDUR Asesmen Kecukupan (ak) DAN asesmen lapangan (AL) oleh BAN PT Oleh: Ni Wayan sri suprapti Ketua Lp3m

DASAR HUKUM BATAS WAKTU PENGUSULAN BORANG AKREDITASI Permenristekdikti No. 32 Th. 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Ps. 47. Ayat (2): Pemimpin Perguruan Tinggi wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi berakhir.   Ayat (3): Dalam hal LAM dan/atau BAN-PT belum menerbitkan akreditasi berdasarkan permohonan akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebelumnya tetap berlaku.

PROSEDUR AK DAN AL DI BAN PT Prodi Unggah Borang di SAPTO Proses validasi oleh 2 validator Revisi sesuai komentar validator sampai keduanya OK OK Rapat Dewan Eksekutif Blm OK BAN PT memeriksa kelengkapan dokumen ( 7 hr kerja) Tiap perpanjangan @ 3 hr No split Msh ada split Penugasan AL 2 X 3 hr Rekonsiliasi Dokumen tdk lengkap Anchor mengusulkan jdwl AL (plg cpt 7 hr sblm AL) Dokumen lengkap Cek split Maks 15 poin dan tiap butir<1 Keputusan status dan peringkat akreditasi Penawaran kpd 2 asesor (5 hr kerja) BAN PT menyurati Prodi Unggah hsl AK Unggah hsl AK Asesor baru tahu siapa partnernya (siapa sbg anchor) Mengapa menolak? Tolak Terima Pelaksanaan AL (3 hr) Asesor unduh borang dr SAPTO dan melakukan AK scr mandiri (5 hr kerja) Perpanjangan 5x@ 3 hr Sidang Majelis Anchor unggah hsl AL

Apa yang dilakukan bila sampai masa akreditasi kadaluwarsa, BELUM ADA AL? Asumsi: PT/Prodi mengunggah borang (dan dinyatakan lengkap) sebelum batas waktu 6 bulan dihitung dari tanggal kadaluwarsa akreditasi. Bila terjadi spt poin (1), sesuai Permenristekdikti No 32 Th. 2016 ps. 47 ay. 3 maka BAN PT akan menerbitkan Surat Keterangan bahwa status akreditasi dan peringkat terakreditasi PT/prodi sebelumnya tetap berlaku. Dalam kondisi demikian, Rektor diharapkan bersurat kepada BAN PT. Asumsi: PT/Prodi mengunggah borang (dan dinyatakan lengkap) setelah batas waktu 6 bulan dihitung dari tanggal kadaluwarsa akreditasi). Bila terjadi spt poin (3), maka SOP BAN PT tentang AK dan AL tetap berlaku. Jika sampai batas waktu tersebut, status dan peringkat akreditasi prodi belum terbit, maka prodi tidak diijinkan menebitkan SURAT KETERANGAN LULUS. Peraturan Rektor Unud No. 22 Th. 2018 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana, Magister, dan Doktor pasal 30 ayat (4) menyatakan bahwa tanggal penyelesaian pendidikan Program Sarjana, Magister, dan Doktor adalah tanggal kelulusan ujian tugas akhir.

simpulan Mari kita ikuti dan penuhi ketentuan unggah borang sesuai Permenristek Dikti no. 32 Tahun 2016, agar semuanya terasa ringan (sehingga tidak galau dan tidak stress). Mohon untuk tidak melakukan komunikasi sendiri ke BAN PT tanpa sepengetahuan pimpinan (Rektor), agar tidak menimbulkan dampak terhadap reputasi institusi.