LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBELAJARAN DAN PENJAMINAN MUTU (LP3M) UNIVERSITAS UDAYANA SEKILAS PROSEDUR Asesmen Kecukupan (ak) DAN asesmen lapangan (AL) oleh BAN PT Oleh: Ni Wayan sri suprapti Ketua Lp3m
DASAR HUKUM BATAS WAKTU PENGUSULAN BORANG AKREDITASI Permenristekdikti No. 32 Th. 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Ps. 47. Ayat (2): Pemimpin Perguruan Tinggi wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi berakhir. Ayat (3): Dalam hal LAM dan/atau BAN-PT belum menerbitkan akreditasi berdasarkan permohonan akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebelumnya tetap berlaku.
PROSEDUR AK DAN AL DI BAN PT Prodi Unggah Borang di SAPTO Proses validasi oleh 2 validator Revisi sesuai komentar validator sampai keduanya OK OK Rapat Dewan Eksekutif Blm OK BAN PT memeriksa kelengkapan dokumen ( 7 hr kerja) Tiap perpanjangan @ 3 hr No split Msh ada split Penugasan AL 2 X 3 hr Rekonsiliasi Dokumen tdk lengkap Anchor mengusulkan jdwl AL (plg cpt 7 hr sblm AL) Dokumen lengkap Cek split Maks 15 poin dan tiap butir<1 Keputusan status dan peringkat akreditasi Penawaran kpd 2 asesor (5 hr kerja) BAN PT menyurati Prodi Unggah hsl AK Unggah hsl AK Asesor baru tahu siapa partnernya (siapa sbg anchor) Mengapa menolak? Tolak Terima Pelaksanaan AL (3 hr) Asesor unduh borang dr SAPTO dan melakukan AK scr mandiri (5 hr kerja) Perpanjangan 5x@ 3 hr Sidang Majelis Anchor unggah hsl AL
Apa yang dilakukan bila sampai masa akreditasi kadaluwarsa, BELUM ADA AL? Asumsi: PT/Prodi mengunggah borang (dan dinyatakan lengkap) sebelum batas waktu 6 bulan dihitung dari tanggal kadaluwarsa akreditasi. Bila terjadi spt poin (1), sesuai Permenristekdikti No 32 Th. 2016 ps. 47 ay. 3 maka BAN PT akan menerbitkan Surat Keterangan bahwa status akreditasi dan peringkat terakreditasi PT/prodi sebelumnya tetap berlaku. Dalam kondisi demikian, Rektor diharapkan bersurat kepada BAN PT. Asumsi: PT/Prodi mengunggah borang (dan dinyatakan lengkap) setelah batas waktu 6 bulan dihitung dari tanggal kadaluwarsa akreditasi). Bila terjadi spt poin (3), maka SOP BAN PT tentang AK dan AL tetap berlaku. Jika sampai batas waktu tersebut, status dan peringkat akreditasi prodi belum terbit, maka prodi tidak diijinkan menebitkan SURAT KETERANGAN LULUS. Peraturan Rektor Unud No. 22 Th. 2018 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana, Magister, dan Doktor pasal 30 ayat (4) menyatakan bahwa tanggal penyelesaian pendidikan Program Sarjana, Magister, dan Doktor adalah tanggal kelulusan ujian tugas akhir.
simpulan Mari kita ikuti dan penuhi ketentuan unggah borang sesuai Permenristek Dikti no. 32 Tahun 2016, agar semuanya terasa ringan (sehingga tidak galau dan tidak stress). Mohon untuk tidak melakukan komunikasi sendiri ke BAN PT tanpa sepengetahuan pimpinan (Rektor), agar tidak menimbulkan dampak terhadap reputasi institusi.