KEBIJAKAN BOS SMA TAHUN 2019 Bos reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dana BOS reguler disalurkan tiap triwulan BOS Reguler 01 Bos Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang diberikan kepada SMA yang memiliki kinerja baik. Dana BOS Kinerja disalurkan sekali dalam setahun BOS Kinerja 02 Bos Afirmasi adalah program Pemerintah Pusat yang diberikan kepada SMA yang berada di daerah 3T sesuai data dari Kemendes. Dana BOS Afirmasi disalurkan sekali dalam setahun BOS Afirmasi 03 Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas | 2
TUJUAN BOS SMA Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah Membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat Tujuan Umum Tujuan Khusus Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas | 3
Sekolah penerima BOS SMA menerapkan mekanisme subsidi silang dan/atau mencari sumber dana sejenis dari pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat dan sukarela bagi siswa miskin untuk memenuhi tagihan biaya sekolah lainnya yang belum bisa dipenuhi melalui program BOS SMA. Sekolah dapat menerima sumbangan pendidikan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta didik yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah. Sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama- sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat sekolah IMPLEMENTASI PROGRAM BOS SMA DI SEKOLAH Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas | 4
KETENTUAN PUNGUTAN/SPP DI KEMDIKBUD Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas | 18
KOMITE SEKOLAH – PERMENDIKBUD 75 TAHUN 2016 Bantuan Sumbangan Pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya dengan syarat yang disepakati para pihak. Pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik. Orangtua/walinya baik perseorangan maupun Bersama- sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Pungutan Pendidikan Penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas | 6 Bantuan dan/atau Sumbangan tidak boleh berasal dari : Perusahaan Rokok Perusahaan Alkohol Partai Politik
31 JANUARI 31 OKTOBER TANGGAL CUT OFF DAPODIK Program Dana BOS memanfaatkan Dapodik dalam penetapan alokasi dan penyaluran Pre Cut Off Tim BOS Provinsi Paling cepat satu bulan sebelum tgl cut off Alokasi Final TW-1/ Semester 1 Thn 2019 Alokasi Sementara TW- 3 dan TW-4/ Semester 2 Thn 2019 Alokasi Sementara Semester 2/2019 Paling cepat satu bulan sebelum tgl cut off Alokasi Final TW-3 dan TW-4/ Semester 1 Thn 2019 Alokasi Sementara TW-1 dan TW-2 Thn 2020 Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas | 7
Harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, diutamakan untuk pemenuhan SNP; Diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah; Prioritas utama adalah membeli buku teks pelajaran untuk siswa dan pegangan guru sesuai dengan kurikulum sekolah: Satuan biaya untuk belanja mengikuti satuan biaya dari pemda setempat; Dana BOS yang diterima sekolah setiap triwulan/ semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan/semester berikutnya; Perlakuan terhadap bunga bank mengikuti ketentuan yang berlaku KETENTUAN UMUM PENGGUNAAN DANA BOS SMA Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas | 8
Dipinjamkan kepada pihak lain Membeli software Pelaporan/ sejenisnya Disimpan Dengan maksud dibungakan Sewa aplikasi pendataan Atau aplikasi PPDB dalam jaringan (daring) Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah antara lain studi banding, study tour (karya wisata), & sejenisnya Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh MKKS, KKKS, MGMP, KKG, UPTD kecamatan /kabupaten/kota/provinsi/pus at, atau pihak lainnya Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya Membeli pakaian /seragam /sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah) Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat Larangan Penggunaan Dana BOS - 1 Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas | 9
Larangan Penggunaan Dana BOS Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional Digunakan untuk rehabilitasi prasarana Sekolah kategori rusak sedang dan berat Membangun gedung /ruangan baru Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran Membeli saham Membiayai penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan Membiayai kegiatan dalam rangka bimtek BOS atau perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Disdik Provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas | 10
PENGGUNAAN DANA BOS SMA TAHUN Pengelolaan Sekolah Kegiatan Evaluasi Pembelajaran Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Penerimaan Peserta Didik Baru Pengembangan Perpustakaan Langganan Daya dan Jasa 10 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Pembayaran Honor Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas | 11
1. PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN Penyediaan Buku Teks Pendamping 1.Menyediakan buku teks pendaping bagi peserta didik dan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan 2.Buku memenuhi kebutuhan tiap mata pelajaran 3.Buku yang boleh dibeli Sekolah merupakan buku teks pendamping yang telah dinilai oleh Kementerian Penyediaan Buku Nonteks Buku nonteks harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian. Penyediaan Buku Teks Utama 1.Sekolah wajib menyediakan buku teks utama sesuai kurikulum yang digunakan 2.Buku memenuhi rasio 1 (satu) buku tiap peserta didik pada tiap mata pelajaran 3.Buku bagi guru memenuhi kebutuhan buku mata pelajaran sesuai kelas yang diajarkan 4.Buku bagi kepala Sekolah memenuhi kebutuhan buku semua mata pelajaran 5.Harga buku mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian 6.Buku melalui BSE harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di Sekolah. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas | 12 Diprioritaskan untuk pembelian buku teks dan nonteks maksimal 20% dari dana BOS yang diterima
1. PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No. 2942/D/PB/2019 Tentang Pembelian Buku Teks dan Non Teks Melalui Dana BOS Tahun Anggaran 2019 Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas | 13
2. PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas | Biaya kegiatan PPDB, daftar ulang, atau pendataan ulang ATK, penggandaan formulir, penyediaan konsumsi, transportasi untuk koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota, publikasi atau pengumuman PPDB, dan biaya layanan PPDB daring. penentuan peminatan bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat pengadaan alat tulis kantor, fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah biaya kegiatan pengenalan lingkungan Sekolah
3. PEMBELAJARAN DAN EKSTRAKURIKULER Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas | 15 Pembelian alat habis pakai Pembelian bahan habis pakai Pembiayaan kegiatan remedial, pengayaan materi, pemantapan persiapan ujian dan/atau pelaksanaan try out Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis TIK Pembelian atau langganan buku digital, dan/atau aplikasi pembelajaran digital Kegiatan pembinaan ekstrakurikuler kegiatan penguatan pendidikan karakter atau budi pekerti dan penguatan literasi kegiatan pembinaan atau lomba di luar Sekolah, kecuali untuk ektrakurikuler wajib pramuka pembelian alat dan/atau bahan habis pakai; konsumsi; transportasi pendidik, tenaga kependidikan, pembimbing, narasumber lokal; honor pembimbing ekstrakurikuler; dan jasa profesi narasumber. Cakupan Pembiayaan
4. KEGIATAN EVALUASI PEMBELAJARAN Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, US, US berbasis komputer, dan/atau USBN Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) Simulasi dan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) penggandaan soal; penggandaan laporan pelaksanaan hasil ulangan atau ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; biaya transportasi pengawas ujian yang ditugaskan di luar Sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; biaya penyediaan konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah; transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP. honorarium teknisi; honorarium pengawas; honorarium proktor; sinkronisasi UN; pengisian data sekolah; penyusunan dan pengiriman laporan; transportasi pengembalian bahan UN; fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah. honorarium pengawas; pengiriman lembar jawaban ujian nasional (LJUN); pengisian data Sekolah; penyusunan dan pengiriman laporan; transportasi pengembalian bahan UN; fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas | 16
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas | PENGELOLAAN SEKOLAH 01 Pembelian alat dan/atau bahan habis pakai 02 Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan staf Sekolah lainnya 04 Pembiayaan rapat tim BOS Reguler Sekolah 03 Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan 05 Transportasi dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos 06 Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS ke dinas pendidikan provinsi 07 Penggandaan laporan dan/atau pembiayaan korespondensi 08 Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain “sch.id” 09 Pembiayaan kegiatan pengembangan inovasi Sekolah 10 Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah 11 Pelaksanaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian 12 Sekolah yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik dapat menyewa atau membeli genset atau panel surya 13 penanggulangan dampak darurat bencana khususnya selama masa tanggap darurat 14 Besaran biaya disesuaikan dengan standar biaya umum setempat Catatan: honor petugas pendataan Dapodik (1) kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan; dan (2) apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas | 18 Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan MGMP dan MKKS di sekolah. Apabila kegiatan tersebut belum dibiayai oleh sumber lain hibah/ blockgrant atau sejenisnya Pembiayaan untuk mengadakan kegiatan in house training/workshop di sekolah. Antara lain: pemantapan penerapan kurikulum/silabus; pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik; dan/atau peningkatan kualitas manajemen dan administrasi sekolah Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam poin- poin sebelumnya : fotokopi bahan/materi, pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan) 6. PENGEMBANGAN PROFESI GTK DAN MANAJEMEN SEKOLAH
Biaya pemasangan instalasi listrik baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah, dan/atau penambahan daya listrik Instalasi baru apabila sudah ada jaringan Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem, termasuk pemasangan baru. Batas maksimal pembelian paket / voucher sebesar Rp Langganan/ pasang baru internet, fixed modem dan mobile modem LANGGANAN DAYA DAN JASA Antara lain: listrik, telepon, air, langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan baik offline maupun online, dan/atau iuran kebersihan/sampah Membayar langganan daya dan jasa Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas | 19
8. PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH perbaikan kerusakan komponen nonstruktural dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan; Renovasi ringan bangunan sekolah Perbaikan mebeler, pembelian meja dan/atau kursi peserta didik/guru jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan; Perbaikan/membeli mebeler kelas Perawatan/perbaikan komputer Pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum. Pemeliharaan peralatan praktikum Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi satuan pendidikan yang belum memiliki air bersih; Penyediaan sumber air bersih Pembangunan jamban atau WC beserta sanitasinya bagi Sekolah yang belum memiliki prasarana tersebut ; Pembangunan jamban atau WC Pemeliharaan dan perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi, WC dan saluran air kotor) agar tetap berfungsi dengan baik; Perbaikan sanitasi sekolah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas | 20 Pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop sekolah, LCD, proyektor, dan/atau AC;
PEMBAYARAN HONOR wajib mengalokasikan honor guru yang ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan. Dana BOS Reguler dapat digunakan untuk pembayaran kekurangan honor guru pada jenjang SMA Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima Pembayaran honor bulanan pada sekolah negeri paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima Pembayaran honor bulanan pada sekolah swasta memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Khusus untuk guru honorer Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas | 21
10. PEMBELIAN ALAT MULTI MEDIA PEMBELAJARAN Membeli komputer desktop atau work station berupa PC atau all in one PC untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan. Selain untuk membeli, BOS dapat digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal a b c d Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas | 22 Keterangan: a. komputer desktop atau workstation, printer atau printer scanner, laptop, dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi; b. proses pengadaan barang oleh Sekolah sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah; dan c. peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris Sekolah
PERMASALAHAN PELAKSANAAN DANA BOS Penatausahaan BOS di daerah yang menyulitkan sekolah Pengelolaan program BOS di sekolah kurang optimal disebabkan kurangnya sumber daya manusia (SDM) di sekolah Keterlambatan penyaluran per triwulan akibat lemahnya koordinasi lintas bidang di dinas pendidikan dan antar SKPD Peran dinas provinsi/ kabupaten/ kota dalam verifkasi data belum optimal Belum seluruh dinas provinsi menggunakan sumber data cut off dalam penetapan alokasi per sekolah
Rekomendasi Peningkatan peran dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dalam verifikasi data Komitmen lembaga terkait (Kemenkeu, Kemendagri, Pemda) dalam penyaluran dana BOS tepat waktu dan tepat sasaran Penyaluran dana BOS untuk semua jenjang mengikuti mekanisme belanja tidak langsung Mewujudkan otonomi satuan pendidikan sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003
UJI PETIK
Kegiatan Uji Petik NOWILAYAHSDSMPSMASMK 1Sumatera Jawa Kalimantan Papua Sulawesi TOTAL Sekolah
NOKONDISIDESKRIPSIRENCANA TINDAK LANJUT 1Terlambat InputPeserta didik terlambat dimutasi dari sekolah asal Pelibatan dinas pendidikan dalam proses mutasi peserta didik Persetujuan penambahan peserta didik dari luar sekolah umum (Dapodik) oleh dinas pendidikan terlambat Integrasi hasil PPDB dengan Dapodikdasmen untuk meminimalisir proses input ulang Input data menunggu NISN dari jenjang sebelumnya Sinkronisasi data arsip NISN dengan Dapodik Data peserta didik baru hasil PPDB yang dikelola oleh yayasan terlambat diserahkan ke sekolah Sosialisasi cut-off BOS 2Data bergandaPenggunaan ulang prefill yang sudah usang Penambahan validasi untuk mencegah penggunaan prefill yang sudah usang; Bimtek Satu akun digunakan oleh lebih dari satu orang Penguatan kompetensi operator sekolah baru Hasil Uji Petik: Jumlah Peserta Didik Bertambah
NOKONDISIDESKRIPSIRENCANA TINDAK LANJUT 3Peserta didik titipan Peserta didik berasal dari sekolah yang tidak memiliki NPSN (siswa titipan) Peserta didik berasal dari satuan pendidikan terdampak bencana alam Dibuat regulasi atau SOP mengenai peserta didik titipan 4Siswa kelas akhir dipindahkan ke kelas sebelumnya atau lebih rendah Peserta didik kelas 9 dipindahkan ke kelas 7 dan 8 (tingkat SMP) atau Peserta didik kelas 12 dipindahkan ke kelas 11 dan 10 (tingkat SMA dan SMK) Akan dilakukan update Aplikasi untuk mencegah perpindahan dari kelas lebih tinggi ke kelas lebih rendah 5Peserta didik tidak ada di sekolah Pendaftar PPDB yang tidak melakukan registrasi ulang diinputkan sebagai peserta didik di Aplikasi Dapodik Pelibatan pengawas dan dinas pendidikan dalam verifikasi jumlah peserta didik Hasil Uji Petik: Jumlah Peserta Didik Bertambah Keterangan:!!!!!!!!!!!! Kondisi pada poin nomor 4 dan 5 diduga dilakukan secara sengaja oleh pihak sekolah
TERIMA KASIH
TERINGAT PADA SUATU WAKTU KUBERJALAN JALAN DIMUKA RUMAHMU RASA BERDEBAR DALAM HATIKU INGIN LEKAS LALU SEKILAS NAMPAKLAH ENGKAU DIBALIK PINTU TERSENYUM DIKAU MENUSUK JANTUNGKU APA DAYA SEJAK SAAT ITU NURANI TERGANGGU DISETIAP WAKTU TERINGAT SLALU PADA SENYUMMU INGIN KUBERTEMU 8/28/2019
TERINGAT PADA SUATU ANU KUBERJALAN JALAN DIMUKA ANUMU RASA BERDEBAR DALAM ANUKU INGIN LEKAS ANU SEKILAS NAMPAKLAH ENGKAU DIBALIK ANU TERSENYUM DIKAU MENUSUK ANUKU APA DAYA SEJAK SAAT ITU NURANI TERGANGGU DISETIAP ANU TERINGAT SLALU PADA ANUMU INGIN KUBERANU 8/28/2019 SEMOGA TERHIBUR
SEMOGA TERHIBUR & TERIMA KASIH