KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11 JULI 2019 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 Tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11 JULI 2019
Statistik Rekening Tahun 2018 BPN : Rekening Bendahara Penerimaan BPG : Rekening Bendahara Pengeluaran BPP : Rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu RPL : Rekening Lainnya Peningkatan persetujuan rekening sejak Agustus 2017, terutama di jenis rekening lainnya yang akan digunakan untuk rekening pelaksanaan pilkada dan penampungan TUKIN
Statistik Rekening Kemenkes Bulan Juni 2019
Data Rekening Kemenkes Per 31 Juni 2019 No Jenis Rekening Data KEMENKES Data Dit. PKN 1 Rekening Pengeluaran 547 548 2 Rekening Penerimaan 60 59 3 Rekening Lainnya 742 740 JUMLAH 1,349 1,347 Hasil Rekon tgl 23 Juli 2019 No Jenis Rekening Data Sama Data Kemenkes tidak terdapat di PKN Data PKN tidak terdapat di Kemenkes 1 Rekening Pengeluaran 543 4 5 2 Rekening Penerimaan 59 3 Rekening Lainnya 739 JUMLAH 1,341 8 6 4
Prinsip Pengelolaan Rekening UU No. 1 Tahun 2004 Pembukaan Rekening Milik K/L Harus Dengan Persetujuan BUN PP No 39 Tahun 2007 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembukaan, pengoperasian, dan penutupan rekening diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
Latar Belakang Penerbitan PMK 182/PMK.05/2017 Pedoman Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga Yang Efektif, Efisien, Dan Akuntabel Dalam Suatu Peraturan Simplifikasi Penyempurnaan Beberapa Jenis Rekening Belum Tertampung Dalam PMK 252/PMK.05/2017 Temuan Temuan BPK Terkait Pengelolaan Rekening Pemerintah Simplifikasi, antara lain: Seluruh persetujuan rekening diterbitkan oleh KPPN dengan harapan lebih cepat dan lebih mudah berinteraksi dengan satker Berkurangnya lampiran permohonan persetujuan pembukaan rekening, menjadi hanya surat permohonan dan surat kuasa Satker cukup menyampaikan Laporan Saldo Rekening untuk menggantikan Daftar Rekening pada lampiran LPJ Bendahara, sehingga mengurangi duplikasi laporan. Penggunaan aplikasi rekening yang lebih memudahkan satker dalam pengelolaan rekening karena mengintegrasi pengelolaan kas di bendahara dan rekening yang seluruhnya dikelola oleh bendahara Jenis rekening yang ditambah yaitu: Rekening Penyaluran Dana Hibah Langsung Rekening Penyaluran Dana Bantuan Sosial Rekening Kerjasama Temuan BPK antara lain: Belum optimalnya BUN dalam menatausahakan rekening pemerintah Dalam hal ini pada sampling BPK ditemukan data rekening pemerintah yang tercatat di Bank Umum tetapi tidak tercatat pada Kemenkeu.
PMK 182/2017 PENGATURAN BARU Ijin Rekening KPPN Penambahan Kategori Rekening Rekonsiliasi Tk. Daerah Aplikasi Rekening Kartu Debit Virtual Account Kewenangan Ka. Satker/BLU Simplifikasi Permohonan dan Format Ijin Rekening Prosedur Pindah Bank
JENIS REKENING MILIK SATKER LINGKUP K/L Rekening Milik Satker K/L Rekening Penerimaan Rekening Pengeluaran Rekening Lainnya Giro Tabungan ? Giro Deposito Khusus BLU
JENIS REKENING MILIK SATKER LINGKUP K/L Rek. Milik Satker Lingkup K/L Rek. Penerimaan (Giro) Rek. Pengeluaran (Giro) Rek. Lainnya Rek. Milik BLU Rek. Pengelolaan Kas BLU (Giro & Deposito) Rek. Operasional BLU (Giro) Rek. Dana Kelolaan (Giro) Rek. Milik Perwakilan RI (Giro) Rek. Rutin (Giro USD/mata uang setempat) Rek. Kas Besi (Giro USD) Rek. PNBP Rutin (Giro USD/mata uang setempat) Rek. Antara (Giro USD) Rek. Dana Titipan Di Luar Negeri (Giro USD/mata uang setempat) Rek. Penampungan Dana Hibah Langsung (Giro) Rek. Penyaluran Dana Hibah (Giro) Rek. Penampungan Dana Kerjasama/Kemitraan (Giro) Rek. Penyaluran Dana Bantuan (Giro) Rek. Penampungan Sementara (Giro) Rek. Penampungan Dana Jaminan (Giro) Rek. Penampungan Dana Titipan (Giro) Rek. Milik Satker Lingkup K/L Rek. Penerimaan (Giro) Rek. Pengeluaran (Giro) Rek. Lainnya Rek. Milik BLU Rek. Pengelolaan Kas BLU (Giro & Deposito) Rek. Operasional BLU (Giro) Rek. Dana Kelolaan (Giro) Rek. Milik Perwakilan RI (Giro) Rek. Rutin (Giro USD/mata uang setempat) Rek. Kas Besi (Giro USD) Rek. PNBP Rutin (Giro USD/mata uang setempat) Rek. Antara (Giro USD) Rek. Dana Titipan Di Luar Negeri (Giro USD/mata uang setempat) Rek. Penampungan Dana Hibah Langsung (Giro) Rek. Penyaluran Dana Hibah (Giro) Rek. Penampungan Dana Kerjasama/Kemitraan (Giro) Rek. Penyaluran Dana Bantuan (Giro) Rek. Penampungan Sementara (Giro) Rek. Penampungan Dana Jaminan (Giro) Rek. Penampungan Dana Titipan (Giro) JENIS REKENING MILIK SATKER LINGKUP K/L
Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) – Milik BLU Untuk memaksimalkan idle cash. Hanya dalam bentuk deposito (khusus LPDP dapat menggunakan giro (PKE)) Rekening Pengelolaan Kas Rekening Operasional Penerimaan (OPS P) Rekening Operasional Pengeluaran (OPS K) Rekening Operasional BLU Menampung dana selain dana operasional dan pengelolaan kas BLU Terdiri atas: Dana Bergulir & Dana Yang Belum Menjadi Hak BLU Rekening Dana Kelolaan
Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) – Perwakilan RI Untuk menampung UP dan kegiatan operasional Perwakilan Giro USD/Valuta Setempat Rekening Rutin Untuk menampung dana cadangan Giro USD Rekening Kas Besi Menampung PNBP sebelum disetor ke Bendahara Penerimaan Kemenlu Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Untuk Perwakilan RI yang kesulitan membuka rekening di negara akreditasi Rekening dibuka di negara yang bukan tempat Perwakilan berada. (mis: Perwakilan RI di Suriah membuka rekening di Turki) Rekening Antara Menampung dana yang tidak dapat ditampung dalam jenis RPL Perwakilan Rekening Dana Titipan Di Luar Negeri
Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) – Rekening Penyaluran Dana Bantuan (DB) Menyalurkan Dana Bantuan pemerintah kepada penerima bantuan melalui bank penyalur Karakteristik: Ditatausahakan oleh Bendahara Pengeluaran Sumber dana dari DIPA akun belanja sosial/belanja bantuan pemerintah Rekening yang dibuka sebagai Rekening bank penyalur bantuan sosial/bantuan pemerintah Jasa giro masuk dalam program TNP Sisa saldo melewati limit waktu setor ke Kas Negara APBN RPL DB Bank Penyalur Penerima Bantuan A Penerima Bantuan B Penerima Bantuan C
Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) – Rekening Hibah MoU Hibah / Perjanjian Kerjasama Hibah Pengajuan Permohonan Nomor Register Pengajuan Persetujuan Pembukaan Rekening Hibah Penyesuaian (Revisi) pagu hibah dalam DIPA Pengajuan Pengesahan ke KPPN SETIAP HIBAH HARUS MEMPEROLEH NOMOR REGISTER SEBELUM MENGAJUKAN PERSETUJUAN DAN PEMBUKAAN REKENING 1 REKENING HANYA UNTUK MENAMPUNG 1 REGISTER
Bendahara Pengeluaran Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) – Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung Donor Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung Kegiatan Skema I : Hibah hanya menggunakan Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung (PDHL) Bendahara Pengeluaran
Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) – Rekening Penyaluran Dana Hibah Skema II Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung Rekening Penyaluran Dana Hibah Donor Rekening Penyaluran Dana Hibah Langsung (PDH) Bendahara Pengeluaran Pembantu Rekening Penyaluran Dana Hibah Langsung (PDH) Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung (PDHL) Rekening Penyaluran Dana Hibah Langsung (PDH) Bendahara Pengeluaran Pembantu Bendahara Pengeluaran Rekening Penyaluran Dana Hibah Langsung (PDH) Bendahara Pengeluaran Pembantu
Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) – Rekening Penyaluran Dana Hibah PEMBERI HIBAH PENERIMA Register RPDHL Dana RPH SATKER B SATKER A BP BPP Revisi DIPA MoU SATKER C Pengesahan SP2HL/SPHL Keterangan MoU : Memorandum of Understanding – Hibah RPDHL : Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung RPH : Rekening Penyaluran Hibah SP2HL : Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung SPHL : Surat Pengesahan Hibah Langsung DIPA : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Alur dana Alur SPJ
Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) – Rekening Penampungan Dana Kerjasama/Kemitraan Rekening Penampungan Dana Kerjasama/Kemitraan adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung dana kerjasama antara dua belah pihak Contoh: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mitra kerja KPPN Jakarta III bekerjasama dengan Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (BEKRAF) dimana BEKRAF meminta LIPI untuk meneliti potensi pariwisata suatu daerah, yang kemudian dituangkan dalam suatu perjanjian kerjasama atau dokumen perikatan lainnya
Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) – Rekening Penampungan Dana Jaminan Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung dana jaminan pihak ketiga yang nantinya akan dikembalikan lagi kepada yang berhak, termasuk di dalamnya Rekening dana perwalian Rekening yang dibuka secara khusus untuk tujuan tertentu guna menampung dana yang dipercayakan kepada Bank Umum berdasarkan persyaratan tertentu sesuai dengan perjanjian tertulis Untuk contoh Lihat Modul Pengelolaan Rekening pada halaman 40 dan lampiran surat kuasa dana perwalian Bentuk Surat Kuasa Ditandatangani oleh kedua belah pihak yang terlibat
Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) – Rekening Penampungan Dana Titipan Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung dana titipan apabila terjadi kasus hukum yang mengharuskan untuk dilakukan sitaan dana. Kasus Hukum Penyitaan Dana Rekening Penampungan Dana Titipan Putusan Hukum Bersalah Tidak Bersalah Ketika diputus bersalah, dana sitaan dapat ditransfer langsung ke kas negara dari rekening penampungan dana titipan sebesar putusan pengadilan, atau dapat juga dipindahkan dahulu ke rekening penerimaan (sebesar yang diputus dan sisanya dikembalikan kepada yang berhak) untuk kemudian disetor ke kas negara Rekening Penerimaan Pengembalian Dana Kas Negara
Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) – Rekening Penampungan Sementara Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung penerimaan dan/atau pengeluaran sementara untuk tujuan tertentu. Contoh: Rekening untuk menampung dana tunjangan kinerja sebelum disalurkan kepada penerima Untuk contoh Lihat Modul Pengelolaan Rekening pada halaman 40 dan lampiran surat kuasa dana perwalian
KEWENANGAN PENGELOLAAN REKENING Pengelolaan Rekening Lingkup K/L Pembukaan, pengoperasian, Penutupan Pada Bank Umum Pelaporan Kepada KPPN Pengelolaan Rekening Pada Satuan Kerja Rekening Penerimaan Rekening Pengeluaran Rekening Lainnya Kepala Satker / Pimpinan BLU, dapat mengelola : Rekening Milik BLU; Rekening Penampungan Dana Jaminan; Rekening Penampungan Dana Titipan; dan Rekening Penampungan Sementara
PROSEDUR PEMBUKAAN REKENING 1 Satker K/L 2 3 4 Laporan Pembukaan Rekening Masa Berlaku : 15 Hari Kerja 1 Tahun Anggaran (Khusus Perwakilan RI & Pengelolaan Kas BLU)
PENAMAAN REKENING (1) Rekening Penerimaan pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mitra kerja KPPN Tangerang : BPN 127 KPPBC TMP SOEKARNO HATTA BPN (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor) Rekening Penerimaan BPG (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor) Rekening Pengeluaran BPP (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor) Rekening Pengeluaran Pembantu RPL (kode KPPN mitra kerja) BLU (nama satuan kerja) untuk (PKD/PKE/OPS/DK) Rekening Milik BLU RPL (kode KPPN mitra kerja) PWK (nama satuan kerja) untuk (RTN/KB/PNBP/ANT/DT) Rekening Milik Perwakilan RI RPL (kode KPPN mitra kerja) DB (nama satuan kerja) untuk…. Rekening Penyaluran Dana Bantuan Rekening Pengeluaran pada Kantor Kementerian Agama - Ditjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Agama Kabupaten Mandailing Natal mitra kerja KPPN Padang Sidempuan : BPG 006 KEMENAG MADINA 09 Rekening Pengeluaran Pembantu pada Fakultas Ekonomi - Universitas Lambung Mangkurat mitra kerja KPPN Banjarmasin: BPP 045 EKONOMI UNLAM Rekening Efek pada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan mitra KPPN Jakarta II : RPL 018 BLU LPDP UNTUK PKE Rekening Rutin milik Perwakilan RI di Moskow mitra kerja KPPN Jakarta I : RPL 019 PWK UNTUK RTN PKD : Rekening Pengelolaan Kas BLU dalam bentuk deposito: PKE : Rekening Pengelolaan Kas BLU dalam bentuk giro; OPS : Rekening Operasional BLU; dan DK : Rekening Dana Kelolaan. RTN : Rekening Rutin; KB : Rekening Kas Besi; PNBP : Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak; ANT : Rekening Antara; dan DT : Rekening Dana Titipan. Rekening Dana Bantuan untuk penyaluran dana bantuan siswa miskin yang dikelola melalui Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo mitra kerja KPPN Gorontalo : RPL 050 DB KEMENAG GORONTALO UNTUK BSM
PENAMAAN REKENING (2) Rekening Penampungan Sementara Rekening digunakan untuk menampung dana tunjangan kinerja KPPN Jayapura RPL 063 PS KPPN JAYAPURA UNTUK TUKIN RPL (kode KPPN mitra kerja) PS (nama satuan kerja) untuk … Rekening Penampungan Sementara RPL (kode KPPN mitra kerja) PDJ (nama satuan kerja) untuk Rekening Penampungan Dana Jaminan RPL (kode KPPN mitra kerja) PDT (nama satuan kerja) untuk Rekening Penampungan Dana Titipan RPL (kode KPPN mitra kerja) PDHL (nama satuan kerja) untuk (nomor register hibah) Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung RPL (kode KPPN mitra kerja) PDH (nama satuan kerja) untuk (nomor register hibah) Rekening Penyaluran Dana Hibah RPL (kode KPPN mitra kerja) KS (nama satuan kerja) untuk…. Rekening Penampungan Dana Kerjasama/Kemitraan Penampungan dana jaminan lelang kegiatan ABC KPKNL Batam mitra KPPN Batam : RPL 137 PDJ KPKNL BATAM UNTUK ABC KPK menyita sejumlah dana kasus korupsi dari Saudara Fulan. RPL 175 PDT UNTUK DANA SITAAN FULAN KPU Prov. Bali menerima hibah pelaksanaan pilkada dari pemerintah Provinsi Bali dengan no. register 1234567 : RPL 037 PDHL KPU BALI UNTUK 1234567 KPU Provinsi Bali mengajukan permohonan pembukaan Rekening Penyaluran Dana Hibah kepada KPPN Denpasar untuk KPU Kabupaten Buleleng: RPL 037 PDH KPU BULELENG UNTUK 1234567 LIPI mitra KPPN Jakarta III bekerjasama BEKRAF meminta LIPI untuk penelitian : RPL 088 KS LIPI UNTUK BEKRAF WISATA
PERUBAHAN BANK TEMPAT PEMBUKAAN REKENING Satker ajukan permohonan perubahan bank tempat pembukaan Rekening kepada Kuasa BUN-D Kuasa BUN-D meneliti dan menyetujui permohonan perubahan bank Satker membuka rekening baru pada Bank Umum Satker memindahkan saldo dari Rekening Lama ke Rekening Baru Satker Menutup Rekening Lama Satker Melaporkan Penutupan Rekening Lama dan Pembukaan Rekening Baru kepada Kuasa BUN-D
PENGOPERASIAN REKENING BUNGA/NISBAH/ JASA GIRO TNP NON –TNP Bunga/Nisbah/Jasa Giro Disetorkan di akhir bulan berkenaan PENDEBITAN REKENING Layanan Perbankan Secara Elektronik Internet Banking Kartu Debit (Kecuali Rekening Penerimaan) Cek/Bilyet Giro VIRTUAL ACCOUNT Mengikuti Kententuan Masing-Masing Bank Umum PEMBUKUAN & PENATAUSAHAAN REKENING Dilaksanakan oleh Bendahara KPA/Ka. Satker/ Pemimpin BLU menguji kebenaran pembukuan Menggunakan aplikasi yang dibangun DJPb Mengacu pada peraturan pembukuan Bendahara (PMK 162/2013 jo. 230/2016)
BUNGA/NISBAH/JASA GIRO TNP Setiap Rekening Wajib Memperoleh Bunga/Nisbah/Jasa Giro Setor ke Kas Negara Pendaftaran terpusat oleh Dit. PKN Seluruh Rek. Pengeluaran & Penerimaan Wajib TNP Non TNP Seluruh Rek. Milik BLU Tidak Disetor ke Kas Negara Sesuai Perjanjian / Ketentuan
PELAPORAN SALDO REKENING Satker K/L Dilaporkan maksimal tanggal 10 setiap bulan kepada Kuasa BUN-D Dibuat Menggunakan Aplikasi Rekening Dapat menggantikan Lampiran LPJ dan disampaikan bersamaan dengan LPJ Bendahara Pemisahan Laporan antara Rekening yang dikelola KPA dengan Ka. Satker/ Pemimpin BLU
REKONSILIASI REKENING TINGKAT DAERAH Kode BA Kode Satker Nomor Rekening Nama Rekening Jenis Rekening Nama Bank Periode Bulanan Satuan Kerja
REKONSILIASI REKENING TINGKAT PUSAT Kode BA Kode Satker Nomor Rekening Nama Rekening Jenis Rekening Nama Bank Periode Triwulanan Biro Keuangan KL
Contoh Mekanisme Blokir Rekening Blokir Debit Rekening dapat menerima dana namun tidak dapat melakukan penarikan dana Dilakukan apabila Satker tidak menyampaikan Laporan Saldo Rekening Blokir dicabut apabila Satker telah menyampaikan Laporan Saldo Rekening 10 Mei 2018 Batas akhir penyampaian Laporan Posisi Rekening periode April 2018 11 Mei 2018 KPPN terbitkan surat peringatan kepada Satker 10 Juni 2018 Batas akhir surat peringatan penyampaian Laporan Posisi Rekening 11 Juni 2018 Pengenaan Blokir, KPPN terbitkan surat perintah blokir Rekening ke Bank Contoh Mekanisme Blokir Rekening
PENUTUPAN REKENING OLEH KUASA BUN 2 tahun sejak tanggal transaksi terakhir REKENING PASIF Rekening dibuka tanpa persetujuan Kuasa BUN Rekening yang dibuka namun tidak dilaporkan kepada Kuasa BUN Rekening digunakan tidak sesuai peruntukan PELANGGARAN KETENTUAN DALAM RANGKA PENGELOLAAN KAS NEGARA Misal : Tindak lanjut hasil rekonsiliasi DALAM RANGKA PENGELOLAAN DAN PENERTIBAN REKENING
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Rekening Rekening Hanya Dapat Dibuka Pada Bank Yang Telah Menandatangani Perjanjian Kerjasama
Bank Yang Telah Bekerjasama
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ)
LPJ BENDAHARA Bendahara harus menyampaikan LPJ Bendahara kepada: Kuasa BUN (KPPN), Menteri/pimpinan lembaga, BPK LPJ Bendahara disusun berdasarkan pembukuan yang dilakukan Bendahara dan ditandatangani olek Bendahara dan KPA/PPK LPJ Bendahara menyajikan: Keadaan pembukuan; Keadaan kas akhir bulan; Hasil rekonsiliasi internal; Penjelasan atas selisih.
LPJ BENDAHARA (2) Penyampaian LPJ Bendahara ke KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan dilampiri: Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi Salinan rekening koran Daftar Saldo Rekening Daftar Hasil Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara Dalam hal tanggal 10 hari libur maka penyampaiannya pada hari kerja sebelumnya.
Restrukturisasi Rekening Pengeluaran What Next ??? Restrukturisasi Rekening Pengeluaran
“Setiap Rupiah tidak boleh idle (termasuk uang persediaan) “Setiap Rupiah tidak boleh idle (termasuk uang persediaan). Kita tidak akan menjadi pengelola perbendaharaan negara yang terbaik di dunia seperti yang dicanangkan oleh Pak Dirjen sebagaimana tekadnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan, kalau Anda tidak terusik melihat uang persediaan menganggur biarpun seminggu.” Arahan Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati, dalam Acara Puncak Hari Bhakti Perbendaharaan 23 Januari 2019
Latar Belakang Simplifikasi pengelolaan rekening pemerintah Monitoring / Pengawasan Rekening Optimalisasi pengelolaan UP/TUP Perkembangan Ilmu dan Teknologi
Kewenangan BUN Pasal 7 ayat (2) Undang – Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 7 ayat (2) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang: Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum negara; Melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah; Memberikan pinjaman atas nama pemerintah. Menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara; Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara; Menyimpan uang negara; Menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi;
Penyelenggaraan Rekening Pemerintah Undang – Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 22 Menteri Keuangan selaku BUN berwenang mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah. Dalam rangka penyelenggaraan rekening pemerintah, Menteri Keuangan membuka Rekening Kas Umum Negara (Rekening KUN). Uang negara disimpan dalam Rekening KUN pada bank sentral. Dalam pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran negara, BUN dapat membuka Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran pada bank umum. Rekening Penerimaan digunakan untuk menampung penerimaan negara setiap hari. Saldo Rekening Penerimaan setiap akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya ke Rekening KUN pada bank sentral. Dalam hal kewajiban penyetoran tersebut secara teknis belum dapat dilakukan setiap hari, BUN mengatur penyetoran secara berkala. Rekening Pengeluaran pada bank umum diisi dengan dana yang bersumber dari Rekening KUN pada bank sentral. Jumlah dana yang disediakan pada Rekening Pengeluaran disesuaikan dengan rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan pemerintahan yang telah ditetapkan dalam APBN.
Outstanding Uang Persediaan Profil Rekening Pemerintah Rekening Pemerintah 145 33.808 BUN 167 Penerimaan 1.955 Pengeluaran K/L 33.641 23.680 Lainnya 8.006 BPG 20.686 BPP 2.994 Outstanding Uang Persediaan per 24 Juni 2019 Rp5.778.466.077.017,-
Uang Persediaan Tahun Anggaran 2019 Per 24 Juni 2019 No Uraian Jumlah K/L Satker Nilai UP/TUP 1 Nilai UP/TUP > 50 Miliar 7 11 2.137.627.542.708 2 Nilai UP/TUP 11 – 50 Miliar 6 27 544.998.386.450 3 Nilai UP/TUP 2 – 10 Miliar 45 234 1.020.304.474.503 4 Nilai UP/TUP < 2 Miliar 75 19.061 2.075.535.673.356 J u m l a h 5.778.466.077.017
Nilai UP/TUP > 50 Miliar Per 24 Juni 2019 BA KPPN Kode Satker Nama Satker DANA UP TUP Total 103 175 648521 BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA RM 797.019.411.000 6.547.385.098 803.566.796.098 012 018 579297 MABES TNI AU 50.000.000 358.860.092.000 358.910.092.000 579262 MARKAS BESAR TNI 150.000.000.000 200.334.000.000 350.334.000.000 050 139 017194 BADAN INTELIJEN NEGARA 175.000.000.000 5.538.133.000 180.538.133.000 115 063 686506 SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI PAPUA 7.986.025.000 79.698.849.000 87.684.874.000 076 171 657033 KPU KABUPATEN BEKASI 100.000.000 66.119.826.450 66.219.826.450 010 686218 SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI SUMATERA BARAT 500.000.000 60.803.335.042 61.303.335.042 004 686201 SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI SUMATERA UTARA 60.194.895.918 60.694.895.918 019 684030 BAIS TNI 60.000.000.000 060 088 642381 PUSKEU POLRI 57.024.539.000 657207 KPU KOTA BEKASI 50.851.051.200 51.351.051.200
Data Fasilitas Perbankan dalam Penggunaan UP Yang dipergunakan oleh Satuan Kerja Per tanggal 24 Juni 2019 Bank CMS Debit KKP BRI 3.654 137 1.563 Mandiri 1.846 279 1.564 BNI 1.736 125 4.672 BTN 186 Bank Lainnya 103 Total 7.525 541 7.799
Rekening Bendahara Pengeluaran & Pengeluaran Pembantu Nasional : 23.680 Total UP+TUP : Rp5.778.466.077.017,- BPG : 20.686 BPP : 2.994 BRI Mandiri BNI BTN Lainnya 12.817 2,62T 3.175 967,37 M 2.964 1,30T 225 30,80M 1.505 855,9 M BRI Mandiri BNI 1.639 350 423 BTN Lainnya 23 555 Kementerian Keuangan RI : 952 Total UP : Rp112.791.458.762,- BPG : 890 BPP : 62 BRI Mandiri BNI Lainnya 345 40,13M 428 55,57M 112 16,1M 5 197 juta BRI Mandiri BNI 22 16 24 Direktorat Jenderal Perbendaharaan : 219 Total UP : Rp 5.517.515.788,- BRI Mandiri BNI 128 310M 74 2,17M 17 239jt
Reporting Digital Digital Payment Tujuan Restrukturisasi / Konsolidasi Rekening dan Pengembangan Digital Payment EXISTING NEXT 23,680 Rekening < 2.000 Rekening Saldo terbagi pada masing-masing rekening satker Saldo Konsolidasi di Rekening Induk Remunerasi Minimal Remunerasi Optimal Saldo Optimalisasi Overnight Deposit On Call Saldo Kas Minimum / Operasional TNP Reporting Manual Reporting Digital Penggunaan UP Tradisional Digital Payment
KONSEP RESTRUKTURISASI / KONSOLIDASI REKENING : Rekening Bendahara Pengeluaran Eselon I Kementerian/Lembaga Satker 1 (VA) Satker 2 (VA) Satker 3 (VA) Satker 4 (VA) Satker 5 (VA) Rekening Induk Bank A Rekening Induk Bank B Rekening Induk Bank C Rekening Induk Bank D Satker 6 (VA) Satker 11 (VA) Satker 16 (VA) Satker 7 (VA) Satker 12 (VA) Satker 17 (VA) Satker 8 (VA) Satker 13 (VA) Satker 18 (VA) Satker 9 (VA) Satker 14 (VA) Satker 19 (VA) Satker 10 (VA) Satker 15 (VA) Satker 20 (VA)
Rekening Induk & Rekening Virtual 2. Optimalisasi remunerasi saldo Rekening Virtual 3. Konsolidasi saldo rekening virtual 4. Monitoring saldo rekening virtual 1. Otorisasi pada tingkat satuan kerja 2. Transaksi debit/kredit 3. Transaksi dapat dilakukan dengan CMS, kartu debit maupun penarikan tunai di Teller Bank maupun ATM 1. Otorisasi pada tingkat K/L atau Eselon I
PENGISIAN & REVOLVING UP Satker A (Rek. VA) Rek. Es I K/L Rek Induk Satker B Satker C Satker D Satker E 100 200 300 400 500 1500 B E L A N J A KPPN -> RKUN Revolving Revolving dilakukan oleh masing-masing Satker Seluruh Saldo UP/TUP Satker berada pada Rek. Es I K/L Rek Satker hanya berperan sebagai mekanisme pengelolaan, pencatatan dan pelaporan. Mekanisme UP tetap berpedoman pada PMK 190/2012 jo.178/2018 VA memiliki fitur seperti giro (Tarik tunai, kartu debit & CMS) Limit : Max. Debit = Max Total Kredit VA
Modernisasi Sistem Pembayaran Belanja Pemerintah METHODS OF PAYMENT DIGITAL PLATFORM Marketplace Delivery Order Invoice Payment Reporting Bank bridge loan Kartu Kredit Pemerintah CMS Debit cards Satker A (Virtual Account) Revolving 100 Satker B (Virtual Account) 200 Rek. Es I K/L Rek Induk KPPN -> RKUN Satker C (Virtual Account) 300 B E L A N J A Multisided platform: Buyers, sellers, platform providers, commercial banks, treasury, managers, auditors, planners, policy makers. 1500 Satker D (Virtual Account) 400 Revolving Satker E (Virtual Account) 500