LAYANAN ADVOKASI DAN BANTUAN HUKUM LBH ANSOR KABUPATEN TASIKMALAYA Disampaikan Oleh : Fahmi Sidiq Sekertaris GP. Ansor Kabupaten Tasikamalaya.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
Advertisements

BKSekolah Luar Sekolah  Sekolah merupakan lembaga formal untuk menyelenggarakan pendidikan  Dalam kelembagaan sekolah ada sejumlah bidang kegiatan.
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Sabtu, 07 Mei UU No. 30 Th 1999 Ttg Arbitrase dan APS 1. Pasal 1 angka 10 “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa.
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
Arbitrase Dan ADR.
Nama Dosen : Bpk Mujiyono
GOOD GOVERNANCE.
Peran Advokat dalam Mediasi
Model Alternatif Penyelesaian Sengketa
P ENGELOLAAN L AW F IRM SEBAGAI K ANTOR P EMBERI J ASA H UKUM Oleh Amrullah Arpan Disampaikan pada Pembekalan KKL Mahasiswa FH UNSRI TA 2013/2014 Palembang,
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
TEHNIK WAWANCARA DENGAN KLIEN
KOMNAS HAM.
Norma dan Etika bisnis Oleh Fenika S ( ).
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
ADVOKASI DAN BANTUAN HUKUM
HUBUNGAN INDUSTRIAL
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ADVOKASI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR MEKANISME PERADILAN (NON LITIGASI )
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PELAYANAN ADVOKASI HUKUM Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6/PRT/M/2016 Mataram, September 2016 BIRO HUKUM KEMENTERIAN.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
TEKNIK-TEKNIK MEDIASI DALAM PRAKTEK
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
MEDIASI.
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
Perlindungan konsumen
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
Mediasi Miko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
Federasi Serikat Buruh
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
PENYELESAIAN SENGKETA
Federasi Serikat Buruh
Advokasi Litigasi.
dalam konteks ketatanegaraan Negara RI
Aspek Etika Bisnis dalam skb
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Apa dan Mengapa Demokrasi?
PUSAT BANTUAN HUKUM PERADI JAKARTA 28 SEPTEMBER 2010
Dewan Pembina Unit Kegiatan Mahasiswa Pengkaji Masalah Hukum
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KOMNAS HAM.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN GURU
TEKNIK LAYANAN BANTUAN HUKUM DAN MEDIASI
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Oleh ERNA AL MAGHFIROH PANWASLU KOTA MALANG
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
SINERGI EKSISTENSI PARALEGAL DENGAN PERKENKUMHAM NO 1 TAHUN 2018 INTI JUDUL DI ATAS INGIN MEMBANGUN DAN MEMASTIKAN SEHUBUNGAN ADANYA PASAL 11 PERMENKUMHAM.
Penyelesaian sengketa
ASPEK HUKUM KEPERDATAAN TERHADAP PENGELOLAAN ASET DESA
Transcript presentasi:

LAYANAN ADVOKASI DAN BANTUAN HUKUM LBH ANSOR KABUPATEN TASIKMALAYA Disampaikan Oleh : Fahmi Sidiq Sekertaris GP. Ansor Kabupaten Tasikamalaya

Bantuan Hukum Struktural Bantuan Hukum Struktural (BHS) yang ditujukan selain untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang berkasus juga meningkatkan posisi tawar mereka melalui penyadaran hak-hak mereka dan mendorong perbaikan hukum untuk mengisi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Pengertian Bantuan Hukum. 1. Roberto Conception “Bantuan hukum adalah pengungkapan yang umum yang digunakan untuk menunjuk kepada setiap pelayanan hukum yang ditawarkan atau diberikan. Ini terdiri dari pemberian informasi atau pendapat mengenai hak-hak, tanggung jawab dalam situasi tertentu, sengketa, litigasi atau proses hukum yang dapat berupa peradilan, semi peradilan atau yang lainnya.”

Pengertian Bantuan Hukum Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Bantuan hukum adalah jasa yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bantuan Hukum Secara cuma-cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.

Kegiatan bantuan hukum struktural yang di kembangkan meliputi penyadaran dan pengorganisasian masyarakat, kampanye, mengusahakan partisipasi mitra yang optimal dalam penangan perkara hukum dan keadilan, menggali, membuat nyata dan menganalisis kasus-kasus pelanggaran keadilan yang belum manifest atau belum diungkapkan, mengusahakan kerjasama dengan kekuatan yang ada dan tumbuh di masyarakat, di antaranya tokoh informal, baik individual maupun kolektif. Selain itu, peran penting advokasi juga dikembangkan, seperti menyuarakan hak-hak dan kepentingan masyarakat miskin dan/ atau tertindas kepada publik dan pihak pengambil keputusan, melakukan pendampingan kelompok-kelompok masyarakat miskin dan/ atau tertindas dalam proses berikhtiar untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan mereka, mewakili kepentingan kelompok-kelompok masyarakat miskin dan/ atau tertindas di depan pengadilan dan/ atau instansi pemerintah lainnya, memfasilitasi proses pendidikan dan penyadaran hukum di kalangan kelompok-kelompok masyarat miskin dan/ atau tertindas tersebut, melakukan advokasi kebijakan alternatif dalam bentuk penyampaian konsep alternatif kepada pihak pengambil keputusan sebagai bahan untuk pembaharuan kebijakan hukum (legal policies). Pengembangan bantuan hukum struktural meliputi 20 Desa damping LBH Ansor Kabupaten Tasikmalya dalam presfektif persaam Hak-hak dasar Masyarakat Pedesaan di Kabupaten Tasikmalaya. Pengembangan SPM (Standar Pelayana Minimum) bagi Masyakarat dengan membangun POSBAKUM yang didirikan di Desa Binaan Lewat MOU Kerjasama DESA SADAR HUKUM BERBASI APS (Analisis Penyelesaian Sengketa) mendorong peranan aktif masyakarat dalam menyikapi Problem Solving kerangka kerarifan loka warga Nahdatul Ulama di Kabupaten Tasikamalaya Mendirikan Sekolah Paralega yang diadakan setiap satu minggu sekali di Kantor Sekertariatan LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya

Paham rule of law pertama adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian, dimana unsur-unsurnya adalah : adanya supremasi hukum, kedudukan yang sama dalam hukum dan perlindungan hak asasi manusia terhadap warganya. kemudian menyimpulkan bahwa rule of law adalah sebuah sistem dimana hukum adalah pengetahuan umum, lebih jelas lagi, diaplikasikan sama bagi semua orang. melihatnya dari sisi lain bahwa rule of law kemudian menjadi syarat bagi negara-negara yang ingin sukses secara ekonomi. Rule of Law saat ini mau tidak mau kemudian dihubungkan dengan demokrasi liberal yang terjadi di beberapa negara. Pranata penyelesaian sengketa alternatif pada dasarnya merupakan suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang didasarkan pada kesepakatan para pihak yang bersengketa. Alternatif penyelesaian sengketa bersifat sukarela dan karenanya tidak dapat dipaksakan oleh salah satu pihak. Walau demikian, sebagai suatu bentuk perjanjian (alternatif penyelesaian sengketa), kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui forum diluar pengadilan harus ditaati oleh para pihak Alternatif penyesuaian sengketa bersifat supel dan tidak formal, sedang litigasi prosedurnya telah ditentukan oleh hukum/kaidah hukum. Pranata Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara umum pranata alternatif penyelesaian sengketa antara lain : 1.Konsultasi 2.Negosiasi dan Perdamaian 3.Mediasi 4.Konsiliasi dan Perdamaian 5.Arbitrase

RENCANA KERJA PROGRAM DESA SADAR HUKUM LBH ANSOR KABUPATEN TASIKMALAYA

Wallahul Muwaffiq Illa Aqwamit Tharieq