PERSIAPAN IMPLEMENTASI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERBENDAHARAAN TAHUN 2019 Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Sistematika Paparan Kerangka Umum Pengembangan Profesi di Bidang Perbendaharaan Jabatan Fungsional di Bidang Perbendaharaan Strategi Implementasi Sertifikasi Bendahara dan Pendataan Pejabat Perbendaharaan
Kerangka Umum Pengembangan Profesi di Bidang Perbendaharaan
URGENSI PENGEMBANGAN PROFESI PENGELOLA PERBENDAHARAAN Pada periode 2013 s.d. 2019, belanja negara pada APBN SELALU MENINGKAT dengan rata-rata 5.62%. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi pada periode 2013 s.d. 2018 (dengan rata-rata 5.14% per tahun), menunjukkan tren yang positif dan perlu dijaga untuk TETAP STABIL bahkan meningkat. Kontribusi belanja negara terhadap pertumbuhan ekonomi tersebut pada periode 2013 s.d. 2018 menunjukkan tren yang KONSISTEN (rata-rata 15.58% per tahun ) dan perlu ditingkatkan. *) Sumber : Badan Pusat Statistik Strategi mengoptimalkan kontribusi belanja pemerintah pada APBN, perlu dilakukan secara terus menerus untuk terwujudnya keadilan, menurunkan tingkat kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan mengatasi disparitas antar kelompok pendapatan dan antar wilayah. PROSES BISNIS SDM TEKNOLOGI INFORMASI
KERANGKA UMUM PENGEMBANGAN PROFESI PENGELOLA PERBENDAHARAAN 1 STANDARDISASI KOMPETENSI PENGELOLA PERBENDAHARAAN Seluruh Pengelola Perbendaharaan K/L harus memenuhi standardisasi kompetensi yang telah ditetapkan serta terdidik, terlatih dan terinformasi dengan baik dalam pelaksanaan tugasnya STANDARDISASI KOMPETENSI BENDAHARA Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 (Sertifikasi Bendahara) 1 2 PMK 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas PMK 126/PMK.05/ 2016 (Tata Cara Sertifikasi Bendahara) STANDARDISASI KOMPETENSI KPA, PPK, PPSPM 3 PMK 50/PMK.05/2018 (Standar Kompetensi Kerja Khusus KPA, PPK, PPSPM) *) PMK terkait dengan Mekanisme Standardisasi PPK dan PPSPM dalam tahap pembahasan dengan Biro Hukum 2 Jafung sebagai opsi pengembangan karir dan kompetensi, tidak menghilangkan kewajiban pengelola perbendaharaan KL untuk memenuhi kewajiban standardisasi kompetensi dan pengembangan kapasitas PENGEMBANGAN PROFESI PENGELOLA PERBENDAHARAAN Peraturan Menteri PAN&RB tentang Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan : Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 51 Tahun 2018 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 52 Tahun 2018 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2018 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 54 Tahun 2018
di Bidang Perbendaharaan Jabatan Fungsional di Bidang Perbendaharaan
JAFUNG TERBUKA – K/L PRANATA ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN Termasuk berada di Kantor Pusat DJPb, Kanwil DJPb, dan KPPN selaku Satuan Kerja Pengelola APBN Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 54 Tahun 2018 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2018 PRANATA KEUANGAN APBN ANALIS PENGELOLAAN RUMPUN : AKUNTAN DAN ANGGARAN RUMPUN : AKUNTAN DAN ANGGARAN KATEGORI : KETERAMPILAN KATEGORI : KEAHLIAN PENDIDIKAN: MIN. D-3 PENDIDIKAN: MIN. S-1/D-4 JENJANG Terampil II/b – II/d Mahir III/a – III/b Penyelia III/c – III/d JENJANG Ahli Pertama III/a – III/b Ahli Muda III/c – III/d Ahli Madya IV/a – IV/c PPK PPSPM Penyusun LK Bendahara PPABP PPK PPSPM Penyusun LK Khusus pengangkatan pada inpassing ( sd Desember 2021), pendidikan minimal SLTA dapat diangkat menjadi pejabat fungsional Pranata Keuangan APBN
PENGGUNAAN JABATAN (FORMASI) KEDUDUKAN & TANGGUNG JAWAB KARAKTERISTIK TUGAS JAFUNG TERBUKA – K/L PEMAKETAN TUGAS PENGGUNAAN JABATAN (FORMASI) KEDUDUKAN & TANGGUNG JAWAB Pemaketan pelaksanaan butir kegiatan bagi Jafung yang melaksanakan tugas sebagai PPK, PPSPM, Bendahara, angka kredit dalam setahun ditetapkan dalam besaran tertentu sesuai jenjang jabatan. Sebagai kebalikan dari pemaketan, yaitu kegiatan non pemaketan. Penetapan Angka Kreditnya secara normatif dihitung per uraian butir kegiatan dalam satu tahun. Kekhususan dalam perhitungan dan penentuan Jumlah formasi jafung pada satker yaitu minimal 3 (tiga) formasi meliputi PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran. Untuk menjamin terlaksananya saling uji antara ketiganya dan terselenggaranya fungsi pengelolaan keuangan APBN. Implementasi JF pada satker tidak merubah tugas dan kewenangan PPK, PPSPM, dan Bendahara maupun mekanisme yang telah diatur dalam peraturan mengenai pengelolaan keuangan APBN. Jafung yang melaksanakan tugas sebagai PPK/PPSPM/Bendahara tetap harus memenuhi ketentuan : Memiliki Surat Keputusan pengangkatan/ Penetapan dari PA/KPA/Kepala Satker; Memiliki Sertifikat Kompetensi dari Instansi Pembina; Tetap melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada KPA.
PEMAKETAN TUGAS UNSUR PERIKATAN DAN PENYELESAIAN TAGIHAN PEMAKETAN TUGAS – SEMUA JENJANG NON PEMAKETAN – PER JENJANG Melaksanakan tugas sebagai PPK*, meliputi: Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; Menerbitkan Surat Penunjukan Barang/Jasa; Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa; Melaksanakan kegiatan swakelola; Memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian yag dilakukannya; Mengendalikan pelaksanaan perikatan; Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; Membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP; Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Kegiatan kepada KPA; Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan Kegiatan Kepada KPA dengan BA Penyerahan; Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara. Analisis Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan Rencana Penarikan Dana; Analisis Kebutuhan Penyedia Barang/Jasa; Analisis klasifikasi kegiatan swakelola dan/atau non swakelola; Analisis langkah-langkah rencana/update pengendalian perikatan; Analisis efisiensi pembayaran/belanja; Analisis efektifitas pembayaran/belanja; Analisis transparasi pembayaran/belanja; Analisis keterbukaan pembayaran/belanja; Analisis bersaing/kompetitif pembayaran/belanja. AHLI MADYA Menyusun rekomendasi AHLI MUDA Mengevaluasi analisis AHLI PERTAMA Menyusun Analisis PENYELIA Mengklasifikasi dokumen sumber MAHIR Menyusun kertas kerja * PP Nomor 45 Tahun 2013, Pasal 12 tentang tugas & wewenang PPK
PEMAKETAN TUGAS UNSUR PELAKSANAAN PERINTAH PEMBAYARAN PEMAKETAN TUGAS – SEMUA JENJANG NON PEMAKETAN – PER JENJANG Melaksanakan tugas sebagai PPSPM*, meliputi: Menguji kebenaran Surat Permintan Pembayaran atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Surat Permintan Pembayaran beserta dokumen pendukung Menolak dan mengembalikan Surat Permintan Pembayaran, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan Menerbitkan Surat Perintah Membayar atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Surat Perintah Membayar Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih Melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian Analisis penolakan SPP; Analisis kesalahan SPM; Analisis retur SP2D; Analisis revolving uang persediaan. AHLI MADYA Menyusun rekomendasi AHLI MUDA Mengevaluasi analisis AHLI PERTAMA Menyusun Analisis PENYELIA Mengklasifikasi dokumen sumber MAHIR Menyusun kertas kerja * PP Nomor 45 Tahun 2013, Pasal 15 tentang tugas & wewenang PPSPM
PEMAKETAN TUGAS UNSUR KEBENDAHARAAN – BENDAHARA PENERIMAAN PEMAKETAN TUGAS – SEMUA JENJANG NON PEMAKETAN – PER JENJANG Melaksanakan tugas sebagai Bendahara Penerimaan*, meliputi: Menerima dan menyimpan uang Pendapatan Negara; Menyetorkan uang Pendapatan Negara ke rekening Kas Negara secara periodik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; Menatausahakan transaksi uang Pendapatan Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja; Menyelenggarakan pembukuan transaksi uang Pendapatan Negara; Mengelola rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan Negara; Menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa Bendahara Umum Negara. Analisis penentuan target penerimaan; Analisis realisasi penerimaan; Analisis kepatuhan penerimaan dan penyetoran penerimaan; Analisis ekstensifikasi/intensifikasi penerimaan; Analisis pengembalian penerimaan. PENYELIA Menyusun Analisis MAHIR Menyusun kertas kerja TERAMPIL Menginventarisasi dokumen * PP Nomor 45 Tahun 2013, Pasal 19 tentang tugas & wewenang Bend. Penerimaan
PEMAKETAN TUGAS UNSUR KEBENDAHARAAN – BENDAHARA PENGELUARAN PEMAKETAN TUGAS – SEMUA JENJANG NON PEMAKETAN – PER JENJANG Melaksanakan tugas sebagai Bendahara Pengeluaran*, meliputi: menerima dan menyimpan uang persediaan; melaksanakan pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan; melaksanakan pembayaran yang dananya berasal dari uang persediaan berdasarkan perintah Kuasa Pengguna Anggaran; menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; melaksanakan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukan atas kewajiban kepada Negara menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada Negara ke Rekening Kas Umum Negara; menatausahakan transaksi uang persediaan; menyelenggarakan pembukuan transaksi uang persediaan; mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan;dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa Bendahara Umum Negara. Analisis realisasi belanja; Analisis capaian output; Analisis pengembalian belanja. PENYELIA Menyusun Analisis MAHIR Menyusun kertas kerja TERAMPIL Menginventarisasi dokumen * PP Nomor 45 Tahun 2013, Pasal 23 tentang tugas & wewenang Bend. Pengeluaran
PEMAKETAN TUGAS UNSUR KEBENDAHARAAN – BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PEMAKETAN TUGAS – SEMUA JENJANG NON PEMAKETAN – PER JENJANG Melaksanakan tugas sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, meliputi: Membantu Bendahara Pengeluaran dalam melaksanakan tugas kebendaharaan; Menyampaikan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran; Mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan Analisis Revolving Uang Persediaan; Analisis Realisasi Belanja; Analisis Capaian Output; Analisis Pengembalian Belanja. PENYELIA Menyusun Analisis MAHIR Menyusun kertas kerja TERAMPIL Menginventarisasi dokumen
PEMAKETAN BUTIR KEGIATAN & ANGKA KREDIT Pranata Keuangan APBN Terampil Mahir Penyelia II/c II/d III/a III/b III/c III/d 60 80 100 150 200 300 20 50 100 Minimal 5 AK per tahun Minimal 12.5 AK per tahun Minimal 25 AK per tahun Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama Ahli Muda Ahli Madya III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c 100 150 200 300 400 550 700 50 100 150 150 Minimal 12.5 AK per tahun Minimal 25 AK per tahun
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERBENDAHARAAN 1 PENGANGKATAN PERTAMA 2 PERPINDAHAN JABATAN Memenuhi kebutuhan dari CPNS Min D3 untuk Kategori keterampilan & Min S1/DIV untuk Kategori keahlian Min D3 untuk Kategori keterampilan & Min S1/DIV untuk Kategori keahlian Lulus Uji Kompetensi Lulus Uji Kompetensi Nilai Prestasi Kerja Min Baik dalam 2 tahun terakhir Nilai Prestasi Kerja Min Baik dalam 1 tahun Memiliki pengalaman tugas sesuai bidang tugas jafung paling singkat 2 tahun Paling lama 1 Thn PNS & Lulus Uji Kompetensi, diangkat dalam Jafung Merupakan perpindahan jabatan dari Jabatan Fungsional / Struktural Lainnya Paling lama 3 tahun setelah Jafung, lulus Diklat Fungsional 3 PENYESUAIAN (INPASSING) 4 PROMOSI Min D3 untuk Kategori keterampilan & Min S1/DIV untuk Kategori keahlian Lulus Uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural Khusus Kategori Keterampilan, minimal SLTA Nilai Prestasi Kerja Min Baik dalam 2 tahun terakhir Nilai Prestasi Kerja Min Baik dalam 2 tahun terakhir Akan ada pengaturan lebih lanjut oleh Menpan RB Memiliki pengalaman tugas sesuai bidang tugas jafung paling singkat 2 tahun Periode penyesuaian sampai dengan 31 Desember 2021
Strategi Implementasi Jabatan Fungsional di Bidang Perbendaharaan
PROGRESS DAN TIMELINE STRATEGI IMPLEMENTASI JAFUNG DI BIDANG PERBENDAHARAAN Target: 2.500 orang Regulasi Peraturan BKN, PMK Petunjuk Teknis, KMK Kamus Kompetensi, Perpres Tunjangan Jabatan Fungsional, PermenpanRB SKJ dan Perdirjen Inpassing Inpassing Workshop bagi Kanwil DJPb dalam rangka persiapan pelaksanaan inpassing Proses Penyesuaian/Inpassing pada 2.500 calon Pejabat Fugsional Aplikasi e-Jafung Penyelesaian dan Launching aplikasi e-Jafung (Mei) 2018 2019 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Oktober 4 Permenpan RB tentang JF di Bidang Perbendaharaan telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Formasi Rekomendasi formasi K/L oleh DJPb Persetujuan Formasi Jafung dari Kemenpan RB
Strategi Implementasi Jabatan Fungsional di Bidang Perbendaharaan “REGULASI”
PENYELESAIAN REGULASI JAFUNG DI BIDANG PERBENDAHARAAN No Regulasi Substansi Pengaturan Progress Target 1. Peraturan BKN Petunjuk pelaksanaan administrasi kepegawaian (Pengangkatan s.d. Pemberhentian) dan Pembinaan Jabatan Fungsional Harmonisasi dengan Kemenkuham Minggu Ke-II Agustus 2019 2. PMK Petunjuk Teknis Petunjuk Teknis pelaksanaan tugas Instansi Pembina Jafung di Bidang Perbendaharaan dalam penyusunan formasi, pengangkatan, diklat, pengelolaan kinerja dan penilaian hasil kerja. 3. Perdirjen Inpassing Tata cara pelaksanaan seleksi Inpassing JF Perbendaharaan Draft telah disusun dan dalam pembahasan dengan pihak terkait Minggu ke-IV Agustus 2019 4. KMK Kamus Kompetensi Uraian Kompetensi dan Level Kompetensi (Profisiensi) Pejabat Fungsional Struktural dan JFU pada Bidang Perbendaharaan Finalisasi oleh Biro Organta Kemenkeu Minggu ke- IV September 2019 5. Permenpan Standar Kompetensi Jabatan Pengaturan mengenai pemenuhan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dalam tahap sinkronisasi dengan Biro Organta Kemenkeu dan Setditjen Perbendaharaan Minggu ke- IV Oktober 2019 6. Perpres Tunjangan Jabatan Fungsional Pengaturan Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional berdasarkan Kepres No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Penyampaian Naskah Akademis RPerpres kepada Kementerian PAN RB Minggu ke-IV Oktober 2019
Strategi Implementasi Jabatan Fungsional di Bidang Perbendaharaan “FORMASI”
PENETAPAN FORMASI JAFUNG DI BIDANG PERBENDAHARAAN “Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh satu satuan organisasi Kementerian Keuangan untuk mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.” PMK Nomor 205/PMK.05/2016 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Pegawai dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Keuangan Formula Perhitungan KJF Jam Kerja Efektif w KJF = (AK Paket x Ʃ Pejabat Paket) + AK Non Paket w = Angka Kredit per Tahun Keterangan Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan formasi: Analisis beban kerja; Peta Jabatan; Sinkronisasi tugas Jafung dengan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Umum; Keselarasan dengan Rencana Strategis/ Blue Print Organisasi; Indikator lain yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB, meliputi antara lain: Level unit organisasi; Jumlah pemangku kepentingan (satker, Pemerintah Daerah, pegawai); Besaran pagu DIPA; dan Frekuensi dan volume transaksi AK Paket = Angka Kredit per Tahun pada tiap jenjang yang dihasilkan oleh Pejabat Paket AK Non Paket = Angka Kredit per Tahun pada tiap jenjang yang dihasilkan oleh Pejabat Non Paket AK per tahun = Angka Kredit per Tahun pada tiap jenjang Terampil = 0.004 Mahir = 0.01 Penyelia = 0.02 Ahli Pertama = 0.01 Ahli Muda = 0.02 Ahli Madya = 0.03 Ahli Utama = 0,04 Pejabat Paket = PPK, PPSPM dan Bendahara JKE*) = 1.250 untuk satker non Kemenkeu 1.500 untuk satker Kemenkeu *) Perka BKN No. 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
SIMULASI FORMASI JABATAN FUNGSIONAL Contoh Simulasi Penghitungan Kebutuhan Pegawai JF PTPN Mahir pada DPR : No Tugas Jabatan Vol Angka Kredit Total AK Pekerjaan Paket 12.5 1 Menyusun Kertas Kerja Analisis Realisasi Belanja 12 0.01 0.12 40 dst AK Pekerjaan Non Paket 10.01 AK Paket dalam setahun : Terampil : 5 Mahir : 12.5 Penyelia : 5 Angka Kredit per jam pada tiap jenjang Terampil : 0.04 Mahir : 0.01 Penyelia : 0.02 Jam Kerja Efektif w KJF = (AK Paket x Pejabat Paket) + AK Non Paket w = Angka Kredit per Jam 1.250 (12.5 x 1*) + 10.01 0.01 KJF = =1.8 =dibulatkan menjadi 1 22 * Asumsi Jumlah Pejabat Berjenjang III/a-III/b berjumlah 1
TAHAPAN PENYUSUNAN, PENGUSULAN & PENETAPAN FORMASI JAFUNG - K/L Satker melakukan perhitungan kebutuhan formasi Jafung dan menyampaikannya secara hierarkis kepada K/L pusatnya beserta tembusan ke KPPN 1 DJPB K/L KEMEN PAN RB Satker KPPN Kanwil Usulan perhitungan formasi kompilasi & usulan formasi Verifikasi usulan perhitungan formasi kompilasi Rekomendasi formasi usulan & rekomendasi formasi Penetapan Formasi 1 4 5 6 7 Indikator perhitungan, al: Level unit organisasi; Jumlah pemangku kepentingan (satker, Pemerintah Daerah, pegawai); Besaran pagu DIPA; dan Frekuensi dan volume transaksi 3 2 2 KPPN melakukan verifikasi usulan perhitungan formasi Kanwil DJPb melakukan kompilasi dan menyampaikan usulan perhitungan formasi ke Kantor Pusat DJPb 3 4 K/L menyampaikan usulan formasi jafung kepada DJPb BKN 5 DJPb melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi atas usulan formasi jafung 6 Berdasarkan rekomendasi DJPb, PPK menyampaikan usulan formasi jafung kepada Kemenpan RB dan tembusan BKN untuk ditetapkan 7 Kemenpan RB menetapkan dan menyampaikan formasi jafung tersebut kepada PPK K/L dan tembusan BKN dan instansi pembina
Strategi Implementasi Jabatan Fungsional di Bidang Perbendaharaan “E-JAFUNG”
PENGEMBANGAN APLIKASI E-JAFUNG PADA JAFUNG DI BIDANG PERBENDAHARAAN Aplikasi e-Jafung merupakan sistem informasi berbasis web untuk mendukung pengelolaan jabatan fungsional di bidang perbendaharaan meliputi: inpassing, pengangkatan, penilaian angka kredit, uji kompetensi dan pengembangan kompetensi. Aplikasi e-Jafung dikembangkan oleh Ditjen Perbendaharaan, dan saat ini memasuki tahapan user-acceptance test (UAT), yang telah dilakukan di 3 lokasi yaitu: Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta. Ditargetkan akan selesai dan launching pada Bulan September 2019
Strategi Implementasi Jabatan Fungsional di Bidang Perbendaharaan “INPASSING”
ALUR INPASSING JAFUNG DI BIDANG PERBENDAHARAAN PADA K/L Seleksi inpassing dan rekomendasi 3 1 Kepala satker menyampaikan usulan calon peserta inpassing secara hierarkis kepada kantor pusat K/L masing-masing 2 K/L Seleksi awal dan usulan DJPb 2 Kepala Biro Kepegawaian/SDM K/L melakukan seleksi awal atas usulan calon peserta inpassing dari satker di lingkup kerjanya, dan menyampaikan usulan inpassing kepada DJPb 4 Monitoring SK Jafung Usulan dan Dokumen persyaratan BKN 3 Berdasarkan usulan K/L, DJPb melakukan seleksi inpassing dan menetapkan hasilnya berupa rekomendasi pengangkatan dalam jafung melalui inpassing Kanwil 1 4 Berdasarkan rekomendasi inpassing dari DJPb, K/L mengangkat PNS dalam Jafung melalui inpassing, dan menyampaikan Salinan SK nya kepada BKN, DSP, dan KPPN Periksa Satker KPPN
Tugas dan Fungsi Ditjen Perbendaharaan dan Kementerian Lembaga dalam implementasi Jabatan Fungsional di bidang Perbendaharaan
PERAN STRATEGIS KEMENTERIAN KEUANGAN DAN KEMENTERIAN/LEMBAGA PADA JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN (INSTANSI PEMBINA) KEMENTERIAN/LEMBAGA (INSTANSI PENGGUNA) MENYUSUN Menyusun formasi jabatan fungsional Melaksanakan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dari dan dalam jabatan fungsional untuk jenjang Madya (IV/c) ke bawah Penyelenggaraan pembinaan karier Pejabat Fungsional Memfasilitasi pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional Berkoordinasi dengan instansi Pembina Jabatan Fungsional Melaksanakan Pelatihan dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional setelah Instansi Pengguna mendapat akreditasi dari instansi pembina. Regulasi dan Pedoman Pelaksanaan JF; Pedoman penulisan Karya Tulis/Karya penulisan; Kurikulum dan metodologi pelatihan Teknis/Fungsional secara berjenjang. Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional; Pembentukan organisasi profesi dan kode etik profesi serta kode perilaku Jabatan Fungsional; Pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional. MEMFASILITASI MENYELENGGARAKAN Pelatihan JF dan Uji Kompetensi serta pemberian akreditasi kepada lembaga pelatihan Kementerian/Lembaga; Pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional di seluruh Instansi Pengguna; Koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier;
Penyelesaian Sertifikasi Bendahara
URGENSI PENYELESAIAN SERTIFIKASI BENDAHARA Batas Waktu Periode Peralihan Perpres Nomor 7 Tahun 2016 Seluruh Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN harus memiliki sertifikat Bendahara paling lambat 20 Januari 2020. PMK Nomor 128/PMK.05/2017 Mekanisme Sertifikasi Bendahara s.d. 20 Januari 2020: Konversi Internet-based Test (IBT); Computer-based Test (CBT)-Refreshment; dan Computer-based Test (CBT)-Diklat Bendahara. Mekanisme Sertifikasi Bendahara setelah 20 Januari 2020: Computer-based Test (CBT)-Diklat Bendahara yang diselenggarakan oleh BPPK atau K/L bekerjasama dengan BPPK. Mekanisme Sertifikasi pada Periode Peralihan pada KPPN Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2018 Unsur Kebendaharaan merupakan salah satu unsur tugas jabatan dalam Jafung Pranata Keuangan APBN Sertifikat Bendahara merupakan salah satu syarat wajib bagi Bendahara untuk dapat diangkat dalam Jafung Pranata Keuangan APBN Target Inpassing 2019 diantaranya Bendahara
APLIKASI E-DUKASI PERAN Aplikasi e-dukasi Pejabat Perbendaharaan (PERAN) sebagai media pembelajaran online bagi para pejabat perbendaharaan, sekaligus sebagai media penyampaian informasi Fitur pada aplikasi e-dukasi PERAN : Panduan Teknis KPA; Panduan Teknis PPK; Panduan Teknis PPSPM; Panduan Teknis Bendahara Pengeluaran; Panduan Teknis Bendahara Penerimaan; Peraturan Menteri PAN-RB ttg JF Perbendaharaan; FAQ Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan; Try Out Ujian Sertifikasi Bendahara.
Terima Kasih 1. Beda TMR dengan Jafung 2. Mengenai Pendelegasian ke Bidang SKKI dan MSKI 3. Nominal insentif jabatan fungsional 4. Pembina Jafung Terbuka dan Tertutup Siapa