Pembangunan Jawa Barat Disdik Provinsi Jawa Barat JABAR SATU DATA Pembangunan Jawa Barat Disdik Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Landasan peraturan perundangan dari pelaksaan SATU DATA JABAR : Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statisik; Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statisik; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Satu Data Pembangunan Jawa Barat; Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 067/05/DISKOMINFO Tanggal 29 Januari 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Statistik Sektoral di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat; Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 819/9115-Setdisdik tanggal 29 April 2019 tentang Tim Pengelola Data dan Informasi Statistik Sektoral Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Mengapa Data Begitu Penting Dalam Pembangunan? Proses Perubahan Prinsip Knowledge Information Data Wisdom Proses Perubahan Pola Proses Perubahan Relasi Data menghasilkan informasi yang menambah pengetahuan dan meningkatkan pola pikir sehingga mampu memiliki kebijakan yang diperlukan dalam proses pembangunan; Data menyebabkan proses perubahan relasi, pola dan prinsip dalam menjalankan pembangunan.
Mengapa Harus Satu Data? Latar Belakang Urgensi Solusi Belum optimalnya integrasi data perencanaan pembangunan yang bersumber dari OPD Tingkat Prov, Kab/Kota dan Lembaga Vertikal. Belum adanya keseragaman tolok ukur (indikator), format, dan ssitem pengelolaan data yang mempersulit tercapainya integrasi data. Tingginya tingkat kebutuhan data yang akurat Perlunya validitas dan keseragaman data sebagai bahan perencanaan pembangunan Mewujudkan integrasi pengelolaan data melalui SATU DATA PEMBANGUNAN JAWA BARAT
Peran SATU DATA JABAR Dalam Mencapai Misi Provinsi Jabar Tahun 2018-2023 Tercapainya pembangunan dalam melahirkan manusia yang berbudaya, berkualitas, bahagia dan produktif akan dapat terwujud secara optimal apabila didukung dengan ketersediaan data yang valid dan terintegrasi; Pengelolaan data yang cepat, lengkap, akurat dan terintegrasi dapat menjamin terwujudnya peningkatan pelayanan publik secara prima. Melahirkan Manusia yang berbudaya, berkualitas, bahagia dan produktif melalui peningkatan pelayanan publik yang inovatif
SATU DATA Pembangunan Jawa Barat AZAS MAKSUD TUJUAN RUANG LINGKUP Kepastian Hukum Keterpaduan Keakuratan Kemanfaatan Kemutakhiran Aksesibilitas. Mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas dan pengendalian pembangunan yang efektif, melalui pengelolaan data pembangunan daerah yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, sahih, mudah diakses dan berkelanjutan. Memiliki satu basis data pembangunan yang akurat, terpusat dan terintegrasi. Menghasilkan analisis kebijakan pembangunan yang tepat, aktual, bermutu dan akuntabel. Menghasilkan perencanaan pembangunan secara terukur dan komprehensif. Mewujudkan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pembangunan yang terpercaya. Sistem pengelolaan data pembangunan; Kebijakan dan strategi; Perencanaan dan Pengelolaan SATU DATA Pembangunan; Sumber Daya Manusia; Kelembagaan; Koordinasi; Kerjasama dan Kemitraan.
Strategi Untuk Mewujudkan SATU DATA JABAR Menyediakan data dan informasi pembangunan yang cepat, akurat dan aktual; Meningkatkan kualitas dan kuantitas analisis data serta informasi yang diperlukan untuk perbaikan perencanaan pembangunan; Menjalin komunikasi dalam tugas pelayanan dan informasi hasil pembangunan kepada masyarakat; Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia pengelola data dan informasi pembangunan Jawa Barat.
Tim Pengelola Data dan Informasi Statistik Sektoral Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Sebagai upaya mewujudkan SATU DATA JABAR Bidang Pendidikan, Disdik Prov Jabar telah membentuk Tim Pengelola Data dan Informasi Statistik Sektoral Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 819/9115-Setdisdik tanggal 29 April 2019. Tugas pokok dan Fungsi Tim adalah sebagai berikut : Menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaan pengelolaan pelayanan data sektoral bidang pendidikan; Melakukan identifikasi dan merumuskan kebutuhan data sektoral Disdik Prov Jabar; Mengumpulkan dan mengkompilasi data pendidikan di Jawa Barat; Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan perangkat daerah Prov Jabar yang berkepentingan; Menyampaikan laporan dan mempublikasikan hasil pengelolaan data secara transparan dan akuntabel.
Lingkup Data Sektoral TERBESAR JUMLAH PENDUDUK APK PAUD 71.12 % (2017) RIBU ORANG 624 Kelurahan 27 Kabupaten/Kota 3.709.528,44 Ha 5.312 Desa 626 Kecamatan APK PAUD 71.12 % (2017) APK SD 106.18 % (2017) APK SMP 100.93 % (2017) APK SMA 81.25% (2017) APK PT 17.76 % (2016)
Pembangunan Pendidikan Pembangunan yang terintegrasi di bidang pendidikan harus mampu mengelola setidaknya empat faktor/bidang garapan yaitu : PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Satuan Pendidikan Peserta Didik, dan Substansi Pendidikan. Didalam implementasinya keempat faktor pendidikan harus tergambarkan atau didukung dengan Data Pokok Pendidikan yang Cepat, Lengkap, Mutakhir, Akurat, Akuntabel dan sama sumbernya.
Dukungan Industri 4.0
Kebijakan Terintegrasi Informasi Terintegrasi Kecenderungan Pendidikan Di Era Industry 4.0 Menurut H. Hamzah B. Uno dan Hj. Nina Lamatenggo (2011, 61), kecenderungan pendidikan di masa mendatang adalah : Berkembangnya pendidikan terbuka dengan modus belajar jarak jauh (distance learing); Penggunaan perangkat teknologi informasi interaktif yang berfungsi sebagai sumber belajar dan informasi aktual; Sharing resource bersama antar lembaga pendidikan untuk saling berbagi DATA/INFORMASI YANG HARUS SELALU UPDATE. DAPODIK Salah satu bentuk Implementasi Dalam Menghadapi Tantangan REVOLUSI INDUSTRY 4.0 : Kebijakan Terintegrasi Informasi Terintegrasi Data Terintegrasi
DAPODIK Sebagai Piranti Pengelolaan Data Pendidikan : Sejak dirilis pada tahun 2006, pembaharuan DAPODIK terus dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas data dan mengakomodasikan regulasi yang berlaku. Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 telah disesuaikan dengan regulasi : Permendikbud No 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat' Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Pembaruan juga dilakukan untuk menyelaraskan terhadap prosedur dan mekanisme pemanfaatan data Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
DAPODIK dan SATU DATA SATU DATA Sinkronisasi Dengan peraturan yang bersumber kepada Permendikbud No. 79 Tahun 2015 Tentang Dapodik, DAPODIK memiliki peran vital dalam mendukung terwujudnya SATU DATA JABAR bidang pendidikan dan telah memiliki brand image positip dalam pandangan berbagai pihak dari tingkat Presiden, Menteri, Kepala Daerah, Pejabat Negara, Anggota Dewan hingga Masyarakat.
P E N U T U P Demikian hal yang dapat disampaikan. Semoga dapat bermanfaat dalam mewujudkan Pengelolaan Data Pendidikan yang dapat menjadi acuan dalam mewujudkan Pembangunan Pendidikan Juara di Jawa Barat.