REGISTRASI TENAGA KESEHATAN DENGAN APLIKASI STR ONLINE 2.0

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
Advertisements

PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TEKNISI GIGI ​ Persatuan Teknisi Gigi Indonesia ​ Suroto, AMTG., M. Kes ​ Makasar, 19 – 20 Juli 2014.
Dr. Arum Atmawikarta, MPH Ketua Divisi Profesi MTKI
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
Kebijakan Standardisasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan
PENGADILAN PAJAK.
TENAGA KESEHATAN.
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
S T R Tenaga Kesehatan Masyarakat Drs. SULISTIONO,SKM, M.Sc
PROSES KERJA AKREDITASI
S T R Tenaga Kesehatan Drs. SULISTIONO,SKM, M.Sc
PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BIDAN. Program pengembangan profesi Bidan 1.PELAKSANAAN KEGIATAN PROFESI 2.KEGIATAN PENDIDIKAN BERKELANJUTAN 3.KEGIATAN.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
TEDY HIDAYAT, S.ST RMIK, MM
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
SERTIFIKASI, LEGISLASI, DAN STANDAR PROFESI
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
PENILAIAN PORTOFOLIO TENAGA GIZI
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
Up Date Terbaru Peraturan
ALUR PENERBITAN STRTTK
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
TIM MKKI *) Diajukan pada : 1.Rapat Pleno Bersama MKKI-MPPK 15/02/2011
UPDATE INFORMASI Data sebelum tahun 2012 pada umumnya masih belum sebaik setelah tahun Data PDPT setelah 2012 bisa langsung on line ON GOING, untuk.
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PUSTANSERDIK SDM KESEHATAN
MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB), STR, NIRA dan SIMK PPNI
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
SURAT TANDA REGISTRASI APOTEKER (STRA)- online
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
KEBIJAKAN KETENAGAAN DI FASYANKES.
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Mtki.kemkes.go.id. mtki.kemkes.go.id Bagi pemohon yang pertama kali melakukan registrasi awal, klik “saya belum memiliki PIN”
MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA
PERSIAPAN Alamat Foto copy Ijazah Foto copy KTP
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
PAPARAN Inspektur Wilayah III
PENGAJUAN DAN PERPANJANGAN STR BIDAN
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
Sektor Kesehatan 1. Surat Ijin Bidan ( SIB ) 2. Izin Perawat
PERKESMAS TERKAIT UNDANG- UNDANG NO 38 TAHUN 2014: KEPERAWATAN dan permenkes no 75 tahun 2014 : PUSKESMAS DIREKTORAT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KETEKNISIAN.
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
PENYEDIAAN KETENAGAAN KESEHATAN
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
ANIS ZUSDI P, S.Sos, MMRS DPW PATELKI JAWA BARAT
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PERTEMUAN DENGAN ORGANISASI PROFESI
KEBIJAKAN DAN PROGRAM KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA (KTKI) TERKAIT PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN Sekretaris Konsil Tenaga.
PDGI GO online PDGI KOTA YOGYAKARTA.
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PENOMORAN IJAZAH NASIONAL (PIN)
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Panduan Pembuatan STR Online 2.0
Batas-batas Kewenangan Profesional
Transcript presentasi:

REGISTRASI TENAGA KESEHATAN DENGAN APLIKASI STR ONLINE 2.0 Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) Jakarta, 30 Juli 2019

UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 44: (1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR  yg tidak punya STR  Pidana maks 5 tahun, denda 100 juta. (2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan setelah memenuhi persyaratan.

Registrasi Tenaga Kesehatan PERMENKES MASING-MASING OP SERTIFIKASI REGISTRASI PERIZINAN (Psl 46 UU 36/2014) (Psl 21 UU 36/2014) (Psl 44 UU 36/2014) SIP  bukti tertulis yg diberikan oleh pemda kab/ kota kepada Nakes sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik STR  bukti tertulis Nakes yg telah melakukan registrasi Registrasi pencatatan resmi thd Nakes yg tlh memiliki Serkom/ Serprof dan tlh mempunyai kualifikasi ttt lain serta mempunyai pengakuan secara hukum unt menjalankan praktik. Sertifikat Kompetensi  surat tanda pengakuan terhadap Kompetensi Nakes unt dpt menjalankan praktik di seluruh Indonesia sth lulus Uji Kompetensi Registrasi Tenaga Kesehatan Permenristekdikti PERMENKES 46/2013 PERMENKES MASING-MASING OP Nakes unt memiliki STR disyaratkan memiliki ijazah dan SERKOM Setiap Nakes menjalankan praktik di bidang yankes wajib memiliki IZIN Setiap Nakes menjalankan praktik wajib memiliki STR

PERUBAHAN PENGELOLAAN STR DI ERA KTKI

Total 1.802.761

Registrasi STR ONLINE VERSI 1.0 Registrasi STR ONLINE VERSI 2.0 Perkembangan Metoda Registrasi Tenaga Kesehatan menuju Revolusi Industri 4.0 2011- 2016 2016 - 2018 2019 2020 Registrasi STR MANUAL Registrasi STR ONLINE VERSI 1.0 Registrasi STR ONLINE VERSI 2.0 E-STR

STR ONLINE VERSI 1.0 STR ONLINE VERSI 2.0 MTKI MTKP PT Kesehatan OP Wilayah NAKES Verifikasi Terkoneksi dengan PDDikti (Data Mahasiswa) dan Simponi (Data PNBP) Penerbitan STR Kirim Ke MTKP KTKI NAKES Terkoneksi dengan : Dukcapil (Data NIK) PDDikti (Data Mahasiswa) CPD Portofolio (Data Anggota OP) SIMPONI (Data PNBP) Penerbitan STR Langsung Kirim ke Pengusul Pengusulan Penerbitan Pengusulan Penerbitan

PERUBAHAN REGISTRASI DENGAN APLIKASI STR ONLINE 2.0 Perubahan aplikasi mtki.kemkes.go.id menjadi ktki.kemkes.go.id Paperless, berkas persyaratan usulan STR di upload (tidak dikirim dlm bentuk hard copy) Koneksi dgn Dukcapil, PD PT Dikti, CPD Online dan Simponi Kemenkeu Mampu telusur/pemohon dapat melakukan cek status progres STR melalui email pemohon dan “cek status” melalui aplikasi Validasi data usulan terpusat oleh OP anggota MTKI (asalnya oleh MTKP) Pembayaran yg asalnya sebelum validasi, menjadi setelah data valid Pembayaran semuanya melalui SIMPONI (tidak melalui rekening) STR dengan tambahan QR code (untuk mengecek keaslian STR) Pengiriman STR yg asalnya dikirim ke MTKP menjadi dikirim ke Nakes melalui kantor pos kecamatan Pengusul dapat komunikasi dengan validator Pengusul dapat bertanya / konsultasi melalui email helpdesk.ktki@kemkes.go.id dan whatsApp Pengusulan STR oleh individu tenaga kesehatan (tidak bisa kolektif)

PANDUAN STR ONLINE VER 2.0 ktki.kemkes.go.id PD DIKTI Penyiapan softfile dokumen sesuai persyaratan ktki.kemkes.go.id PD DIKTI Lulusan di atas tahun 2013 (cek NIM) Lulusan di bawah tahun 2013 RPL, <D3 Pengisian dan Upload Data Validasi Kelengkapan Persyaratan (Delegasi Anggota MTKI Perwakilan Profesi) Login Validasi NIK Pembayaran Dengan SIMPONI (kode billing) Registrasi Baru Registrasi Ulang CPD ONLINE/ Rekomendasi OP Rp. 100.000,- Approval Ketua Divisi Registrasi Ketua Divisi Pembinaan Profesi Ketua Divisi Uji Kompetensi) Pengiriman STR Langsung kepada Pemohon via Kantor Pos Kecamatan Legalisir ID Card Scan Packing Tanda Tangan STR : Ketua Divisi Registrasi Ketua Divisi Pembinaan Profesi Ketua Divisi Uji Kompetensi View data dinkes prov Cetak STR Produksi : Nomor STR dan QR Code

Sistem mengirimkan pemberitahuan proses STR via ke pemohon PIN Data berhasil diupload - (Jika tidak berhasil upload tidak bisa lanjut ) 3. Validasi data - Jika data ditolak, akan ada pesan -Jika data diperbaiki, akan ada pesan 4. Pengajuan sudah selesai 5. Cek status STR

DOKUMEN YANG DIUPLOAD UNTUK REGISTRASI BARU Ijazah Surat pernyataan sumpah profesi  Sesuai ketentuan OP Sertifikat Kompetensi  sesuai format kemenristek dikti Surat Pernyataan Etika Profesi  Sesuai ketentuan OP Surat Sehat dari dokter ber-SIP  3 bulan terakhir Foto  4x6 foto formal latar belakang merah,ukuran 200kb KTP

DOKUMEN YANG DIUPLOAD UNTUK REGISTRASI ULANG STR Lama Surat Sehat dokter ber-SIP Foto latar belakang merah KTP 5. a. Untuk Perpanjangan : Surat Rekomendasi Profesi b. Untuk Naik Level : Ijazah terbaru c. Untuk Alih Profesi : Ijazah terbaru Surat pernyataan sumpah profesi  Sesuai ketentuan OP Serkom  bagi yang sudah wajib ukomnas, sesuai format kemenristek dikti Surat Pernyataan Etika Profesi  Sesuai ketentuan OP d. Untuk RPL : STR lama dan Ijazah terbaru

Monitor Data Pengajuan Secara Real Time STR Online Versi 2.0 DATABASE SETKRETARIAT KTKI TANGGAL 30 JULI 2019 JAM 10.43

REKAPITULASI DATA STR ONLINE OP VERSI 2.0 PER 30 JULI 2019 Pk. 10.43

VALIDATOR APLIKASI STR ONLINE VERSI 2.0 No. Nama Organisasi Profesi 1.      H. Sugiyanto, S.Pd M.App.Sc Profesi Radiografer 2.      Elise Garmelia, SKM., M.Si Profesi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan 3.      Sunarto, SST.FT Profesi Fisioterapi 4.      Dra. Ratih Oemiyati, M.Pd Profesi Fisikawan Medis 5.      Wirawan Setyaka, A.Md.RO, SKM., MM Profesi Refraksionis Optisien 6.      Iman Wahyudi, A.Md. T.W., S.Pd Profesi Terapis Wicara 7.      Dhanny Widhata Mahardhika, B.Sc.P&O Profesi Ortotik Prostetik 8.      Wiwid Arif Hidayat, A.Md.Akp Profesi Akupuntur Terapis 9.      Yunita Kurniati Teknisi Pelayanan Darah 10.   Meylina Djafar, MCN, MBA Profesi Ahli Gizi 11.   Dra. Wasnidar, M.Kes Profesi Bidan 12.   Rahmaniwati, AMTG, M.Kes Profesi Teknisi Gigi 13.   Dr. Wisnu Hidayat, M.Kes Profesi Sanitarian No. Nama Organisasi Profesi 14.   Agus Komarudin, ST, MT Profesi Elektromedis 15.   Atna Permana, SKM, M.Biomedik Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik 16.   Dorce Tandung, S.Sos, M.Si Profesi Perawat Anestesi 17.   Amirudin Supartono, S.Tr.Kes. Profesi Okupasi Terapis 18.   Epi Nopiah, SPd, M.Ap Profesi Terapis Gigi Dan Mulut 19.   Pramita Iriana, Skp. M.Biomed Profesi Perawat 20.   Sofiawatie, S.Kep Profesi Teknisi Kardiovaskuler 21.   dr. Agustin Kusumayati, MSc, PhD Profesi Kesehatan Masyarakat 22.   Dr. Dian Ayubi, SKM, MQIH Profesi Promotor Dan Pendidik Kesehatan Masyarakat 23.   DR. Indria Laksmi Gamayanti, M.Si., Psikologi Profesi Psikologi Klinis 24.   drg. Sri Murniati Moerdowo, MM Profesi Kesehatan Tradisional Dan Komplementer 25.   Eka Fbriani, Amd., Aud Profesi Audiologis 26.   dr. Sholah Imari, M.Sc Profesi Ahli Epidemiologi

Menurut Permenkes 46/2013: Registrasi Nakes Masa Berlaku STR Menurut Permenkes 46/2013: Registrasi Nakes Pasal 4 (1). STR berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan berakhir pada tanggal lahir nakes yang bersangkutan di tahun kelima. (2). STR dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan. (3). Persyaratan dimaksud pada ayat (2) meliputi: pengabdian diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidang kesehatan; dan pemenuhan kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan kegiatan ilmiah lainnya. (4). Jumlah satuan kredit profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk setiap kegiatan ditetapkan oleh MTKI atas usulan dari organisasi profesi.

Sebagai bentuk pemeliharaan dan peningkatan kompetensi BAGAIMANA MENCAPAI KECUKUPAN SKP ??? PROSES RE-REGISTRASI SKP P2KB /CPD Sebagai bentuk pemeliharaan dan peningkatan kompetensi

Syarat perpanjangan STR (Re REGISTRASI) Bekerja di bidang kesehatan dan melaksanakan kegiatan sesuai kompetensi keprofesian tenaga kesehatan. Pemenuhan kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya. Rekomendasi OP / CPD Online

PENEGAKAN DISIPLIN NAKES Pengaduan Masyarakat KONSIL KASUS PELANGGARAN Majelis (ad hoc) terdiri dari: 4 anggota konsil (1 toma) & 1 ahli hukum PENCABUTAN STR REKOMENDASI PENCABUTAN SIP WAJIB DIKLAT DI INSTITUSI PENDIDIKAN KES Jika terjadi dugaan kasus pelanggaran oleh Tenaga Kesehatan, Konsil menerima pengaduan, memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran Disiplin tenaga kesehatan yang difasilitasi pelaksanaannya oleh sekretariat. Konsil memberikan sanksi berupa pemberian peringatan tertulis rekomendasi pencabutan STR atau SIP dan kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di insitusi pendidikan kesehatan. Sekretariat KTKI membantu memfasilitasi tugas konsil dalam melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum dan hubungan masyarakat serta fasilitasi pembinaan praktik dan penegakan disiplin Tenaga Kesehatan. Fasilitasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga dilaksanakan oleh Sekretariat KTKI. Sehingga untuk menjalankan beban tugas yang beragam ini diperlukan seorang pejabat administrator yang mampu menjamin terlaksananya seluruh kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik dan efisien sesuai standar operasional prosedur dan terselenggaranya peningkatan kinerja secara berkesinambungan. Pelanggaran Disiplin Pidana DISERAHKAN KE KEPOLISIAN

Tampilan Awal Aplikasi - ktki.kemkes.go.id Menu Registrasi STR Online

Tutorial