REGISTRASI TENAGA KESEHATAN DENGAN APLIKASI STR ONLINE 2.0 Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) Jakarta, 30 Juli 2019
UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 44: (1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR yg tidak punya STR Pidana maks 5 tahun, denda 100 juta. (2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan setelah memenuhi persyaratan.
Registrasi Tenaga Kesehatan PERMENKES MASING-MASING OP SERTIFIKASI REGISTRASI PERIZINAN (Psl 46 UU 36/2014) (Psl 21 UU 36/2014) (Psl 44 UU 36/2014) SIP bukti tertulis yg diberikan oleh pemda kab/ kota kepada Nakes sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik STR bukti tertulis Nakes yg telah melakukan registrasi Registrasi pencatatan resmi thd Nakes yg tlh memiliki Serkom/ Serprof dan tlh mempunyai kualifikasi ttt lain serta mempunyai pengakuan secara hukum unt menjalankan praktik. Sertifikat Kompetensi surat tanda pengakuan terhadap Kompetensi Nakes unt dpt menjalankan praktik di seluruh Indonesia sth lulus Uji Kompetensi Registrasi Tenaga Kesehatan Permenristekdikti PERMENKES 46/2013 PERMENKES MASING-MASING OP Nakes unt memiliki STR disyaratkan memiliki ijazah dan SERKOM Setiap Nakes menjalankan praktik di bidang yankes wajib memiliki IZIN Setiap Nakes menjalankan praktik wajib memiliki STR
PERUBAHAN PENGELOLAAN STR DI ERA KTKI
Total 1.802.761
Registrasi STR ONLINE VERSI 1.0 Registrasi STR ONLINE VERSI 2.0 Perkembangan Metoda Registrasi Tenaga Kesehatan menuju Revolusi Industri 4.0 2011- 2016 2016 - 2018 2019 2020 Registrasi STR MANUAL Registrasi STR ONLINE VERSI 1.0 Registrasi STR ONLINE VERSI 2.0 E-STR
STR ONLINE VERSI 1.0 STR ONLINE VERSI 2.0 MTKI MTKP PT Kesehatan OP Wilayah NAKES Verifikasi Terkoneksi dengan PDDikti (Data Mahasiswa) dan Simponi (Data PNBP) Penerbitan STR Kirim Ke MTKP KTKI NAKES Terkoneksi dengan : Dukcapil (Data NIK) PDDikti (Data Mahasiswa) CPD Portofolio (Data Anggota OP) SIMPONI (Data PNBP) Penerbitan STR Langsung Kirim ke Pengusul Pengusulan Penerbitan Pengusulan Penerbitan
PERUBAHAN REGISTRASI DENGAN APLIKASI STR ONLINE 2.0 Perubahan aplikasi mtki.kemkes.go.id menjadi ktki.kemkes.go.id Paperless, berkas persyaratan usulan STR di upload (tidak dikirim dlm bentuk hard copy) Koneksi dgn Dukcapil, PD PT Dikti, CPD Online dan Simponi Kemenkeu Mampu telusur/pemohon dapat melakukan cek status progres STR melalui email pemohon dan “cek status” melalui aplikasi Validasi data usulan terpusat oleh OP anggota MTKI (asalnya oleh MTKP) Pembayaran yg asalnya sebelum validasi, menjadi setelah data valid Pembayaran semuanya melalui SIMPONI (tidak melalui rekening) STR dengan tambahan QR code (untuk mengecek keaslian STR) Pengiriman STR yg asalnya dikirim ke MTKP menjadi dikirim ke Nakes melalui kantor pos kecamatan Pengusul dapat komunikasi dengan validator Pengusul dapat bertanya / konsultasi melalui email helpdesk.ktki@kemkes.go.id dan whatsApp Pengusulan STR oleh individu tenaga kesehatan (tidak bisa kolektif)
PANDUAN STR ONLINE VER 2.0 ktki.kemkes.go.id PD DIKTI Penyiapan softfile dokumen sesuai persyaratan ktki.kemkes.go.id PD DIKTI Lulusan di atas tahun 2013 (cek NIM) Lulusan di bawah tahun 2013 RPL, <D3 Pengisian dan Upload Data Validasi Kelengkapan Persyaratan (Delegasi Anggota MTKI Perwakilan Profesi) Login Validasi NIK Pembayaran Dengan SIMPONI (kode billing) Registrasi Baru Registrasi Ulang CPD ONLINE/ Rekomendasi OP Rp. 100.000,- Approval Ketua Divisi Registrasi Ketua Divisi Pembinaan Profesi Ketua Divisi Uji Kompetensi) Pengiriman STR Langsung kepada Pemohon via Kantor Pos Kecamatan Legalisir ID Card Scan Packing Tanda Tangan STR : Ketua Divisi Registrasi Ketua Divisi Pembinaan Profesi Ketua Divisi Uji Kompetensi View data dinkes prov Cetak STR Produksi : Nomor STR dan QR Code
Sistem mengirimkan pemberitahuan proses STR via ke pemohon PIN Data berhasil diupload - (Jika tidak berhasil upload tidak bisa lanjut ) 3. Validasi data - Jika data ditolak, akan ada pesan -Jika data diperbaiki, akan ada pesan 4. Pengajuan sudah selesai 5. Cek status STR
DOKUMEN YANG DIUPLOAD UNTUK REGISTRASI BARU Ijazah Surat pernyataan sumpah profesi Sesuai ketentuan OP Sertifikat Kompetensi sesuai format kemenristek dikti Surat Pernyataan Etika Profesi Sesuai ketentuan OP Surat Sehat dari dokter ber-SIP 3 bulan terakhir Foto 4x6 foto formal latar belakang merah,ukuran 200kb KTP
DOKUMEN YANG DIUPLOAD UNTUK REGISTRASI ULANG STR Lama Surat Sehat dokter ber-SIP Foto latar belakang merah KTP 5. a. Untuk Perpanjangan : Surat Rekomendasi Profesi b. Untuk Naik Level : Ijazah terbaru c. Untuk Alih Profesi : Ijazah terbaru Surat pernyataan sumpah profesi Sesuai ketentuan OP Serkom bagi yang sudah wajib ukomnas, sesuai format kemenristek dikti Surat Pernyataan Etika Profesi Sesuai ketentuan OP d. Untuk RPL : STR lama dan Ijazah terbaru
Monitor Data Pengajuan Secara Real Time STR Online Versi 2.0 DATABASE SETKRETARIAT KTKI TANGGAL 30 JULI 2019 JAM 10.43
REKAPITULASI DATA STR ONLINE OP VERSI 2.0 PER 30 JULI 2019 Pk. 10.43
VALIDATOR APLIKASI STR ONLINE VERSI 2.0 No. Nama Organisasi Profesi 1. H. Sugiyanto, S.Pd M.App.Sc Profesi Radiografer 2. Elise Garmelia, SKM., M.Si Profesi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan 3. Sunarto, SST.FT Profesi Fisioterapi 4. Dra. Ratih Oemiyati, M.Pd Profesi Fisikawan Medis 5. Wirawan Setyaka, A.Md.RO, SKM., MM Profesi Refraksionis Optisien 6. Iman Wahyudi, A.Md. T.W., S.Pd Profesi Terapis Wicara 7. Dhanny Widhata Mahardhika, B.Sc.P&O Profesi Ortotik Prostetik 8. Wiwid Arif Hidayat, A.Md.Akp Profesi Akupuntur Terapis 9. Yunita Kurniati Teknisi Pelayanan Darah 10. Meylina Djafar, MCN, MBA Profesi Ahli Gizi 11. Dra. Wasnidar, M.Kes Profesi Bidan 12. Rahmaniwati, AMTG, M.Kes Profesi Teknisi Gigi 13. Dr. Wisnu Hidayat, M.Kes Profesi Sanitarian No. Nama Organisasi Profesi 14. Agus Komarudin, ST, MT Profesi Elektromedis 15. Atna Permana, SKM, M.Biomedik Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik 16. Dorce Tandung, S.Sos, M.Si Profesi Perawat Anestesi 17. Amirudin Supartono, S.Tr.Kes. Profesi Okupasi Terapis 18. Epi Nopiah, SPd, M.Ap Profesi Terapis Gigi Dan Mulut 19. Pramita Iriana, Skp. M.Biomed Profesi Perawat 20. Sofiawatie, S.Kep Profesi Teknisi Kardiovaskuler 21. dr. Agustin Kusumayati, MSc, PhD Profesi Kesehatan Masyarakat 22. Dr. Dian Ayubi, SKM, MQIH Profesi Promotor Dan Pendidik Kesehatan Masyarakat 23. DR. Indria Laksmi Gamayanti, M.Si., Psikologi Profesi Psikologi Klinis 24. drg. Sri Murniati Moerdowo, MM Profesi Kesehatan Tradisional Dan Komplementer 25. Eka Fbriani, Amd., Aud Profesi Audiologis 26. dr. Sholah Imari, M.Sc Profesi Ahli Epidemiologi
Menurut Permenkes 46/2013: Registrasi Nakes Masa Berlaku STR Menurut Permenkes 46/2013: Registrasi Nakes Pasal 4 (1). STR berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan berakhir pada tanggal lahir nakes yang bersangkutan di tahun kelima. (2). STR dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan. (3). Persyaratan dimaksud pada ayat (2) meliputi: pengabdian diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidang kesehatan; dan pemenuhan kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan kegiatan ilmiah lainnya. (4). Jumlah satuan kredit profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk setiap kegiatan ditetapkan oleh MTKI atas usulan dari organisasi profesi.
Sebagai bentuk pemeliharaan dan peningkatan kompetensi BAGAIMANA MENCAPAI KECUKUPAN SKP ??? PROSES RE-REGISTRASI SKP P2KB /CPD Sebagai bentuk pemeliharaan dan peningkatan kompetensi
Syarat perpanjangan STR (Re REGISTRASI) Bekerja di bidang kesehatan dan melaksanakan kegiatan sesuai kompetensi keprofesian tenaga kesehatan. Pemenuhan kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya. Rekomendasi OP / CPD Online
PENEGAKAN DISIPLIN NAKES Pengaduan Masyarakat KONSIL KASUS PELANGGARAN Majelis (ad hoc) terdiri dari: 4 anggota konsil (1 toma) & 1 ahli hukum PENCABUTAN STR REKOMENDASI PENCABUTAN SIP WAJIB DIKLAT DI INSTITUSI PENDIDIKAN KES Jika terjadi dugaan kasus pelanggaran oleh Tenaga Kesehatan, Konsil menerima pengaduan, memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran Disiplin tenaga kesehatan yang difasilitasi pelaksanaannya oleh sekretariat. Konsil memberikan sanksi berupa pemberian peringatan tertulis rekomendasi pencabutan STR atau SIP dan kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di insitusi pendidikan kesehatan. Sekretariat KTKI membantu memfasilitasi tugas konsil dalam melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum dan hubungan masyarakat serta fasilitasi pembinaan praktik dan penegakan disiplin Tenaga Kesehatan. Fasilitasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga dilaksanakan oleh Sekretariat KTKI. Sehingga untuk menjalankan beban tugas yang beragam ini diperlukan seorang pejabat administrator yang mampu menjamin terlaksananya seluruh kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik dan efisien sesuai standar operasional prosedur dan terselenggaranya peningkatan kinerja secara berkesinambungan. Pelanggaran Disiplin Pidana DISERAHKAN KE KEPOLISIAN
Tampilan Awal Aplikasi - ktki.kemkes.go.id Menu Registrasi STR Online
Tutorial