Desi Batara
Salah satu jenis pajak daerah yaitu pajak hotel. Disini penulis melihat bahwa pajak hotel merupakan salah satu PAD yang potensial jika dikelola dengan baik seiring berkembangnya pembangunan di Kota Samarinda yang sangat pesat. Diketahui untuk Wajib Pajak Hotel di Samarinda dari tahun ke tahunnya selalu bertambah, hal ini menunjukkan bahwa pajak hotel memiliki potensi sebagai sumber pendapatan asli daerah.
NoKeterangan Hotel Bintang Hotel Bintang Hotel Bintang HotelBintang Hotel Bintang Melati Losmen/Penginap an/Kosan Total Daftar Wajib Pajak Hotel Tahun Di Kota Samarinda Sumber : Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda
TahunTarget (Rp)Realisasi (Rp)Pencapaian Target , ,70108, , ,0027, , ,74108, , ,80 101, , , Realisasi Penerimaan Pajak Hotel Tahun Di Kota Samarinda Sumber : Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda
Mengingat pelaksanaan sistem pemungutan pajak hotel terdiri dari rangkaian kegiatan yang saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kegiatan tersebut dimulai dari prosedur pendaftaran dan pendataan, prosedur verifikasi dan penetapan, prosedur pembayaran dan penyetoran pajak, prosedur penagihan, prosedur pembukuan dan pelaporan, prosedur tersebut rawan akan penyimpangan yang dilakukan. Maka, untuk mengontrol seluruh kegiatan yang berjalan sangat diperlukan agar penyimpangan yang terjadi dapat diminimalisir dan dihindari. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti prosedur pemungutan pajak hotel
Pada saat ini perkembangan teknologi sangat pesat, Pemerintah Daerah Kota Samarinda harus mempertimbangkan untuk menggunakan teknologi yang baik dalam rangka memaksimalkan penerimaan dari segi pajak daerah dengan pengawasan secara online sehingga monitoring pajak dapat lebih cepat dan akurat. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Sistem Online, sebagai solusi untuk pemerintah daerah dalam mengefesiensikan kinerja BAPENDA. Penulis tertarik untuk meneliti dan melihat seberapa efesien penggunaan online system sebagai sistem pemungutan pajak hotel.
“Bagaimana Evaluasi Penerapan Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Hotel Di Samarinda ?”
untuk memahami dan mengetahui evaluasi penerapan sistem dan prosedur pemungutan pajak hotel di samarinda
Bagi Penulis Sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan pengalaman yang berharga dalam penulisan karya ilmiah serta menambah wawasan peneliti mengenai perpajakan daerah, yang selama ini pengetahuan peneliti masih minim mengenai pajak daerah khususnya pajak hotel. Bagi Badan Pendapatan Daerah Samarinda Dengan adanya penelitian ini di harapkan dari hasil penelitian ini maka instansi terkait bisa lebih berusaha menerapkan peraturan daerah dengan sebaik- baiknya sehingga dapat meningkatkan pendapatan penerimaan daerah dari sektor pajak hotel.
Bag Pihak Lain Penelitiaan ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai referensi dan acuan yang dapat di pakai untuk penelitiaan lebih lanjut serta masukan untuk menambah wawasan dan pengetahuan apabila ada peneliti sejenis berikutnya dan juga sebagai bahan informasi bagi pihak- pihak yang memerlukannya di kemudian hari.
Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Maka Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang- undang (yang dipaksakan) yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Disisi lain masyarakat dapat dikatakan sebagai pihak yang diberi perlindungan memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam menjalankan fungsinya yang bisa ditunjukkan melalui keikutsertaannya dalam pembiayaan negara.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 ditetapkan sebelas jenis pajak daerah yaitu empat jenis pajak provinsi dan tujuh jenis pajak kabupaten/kota. Jenis Pajak provinsi terdiri atas: a.Pajak Kendaraan Bermotor; b.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; c.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; d.Pajak Air Permukaan; dan e.Pajak Rokok. Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas: a.Pajak Hotel; b.Pajak Restoran; c.Pajak Hiburan; d.Pajak Reklame; e.Pajak Penerangan Jalan; f.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g.Pajak Parkir; h.Pajak Air Tanah; i.Pajak Sarang Burung Walet; j.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; k.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
PAD adalah sumber penerimaan daerah yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangaan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menyatakan sumber-sumber PAD terdiri dari: a.Pajak daerah b.Retribusi daerah c.Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan d.Lain-lain PAD yang sah.
Berdasarkan Perda Samarinda No. 8 Tahun 2006 Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan hotel; Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma peristirahatan, pesanggerahan, rumah penginapan, apartemen, kondominium dan sejenisnya, serta rumah kos yang menyediakan fasilitas atau bayaran (sewa) yang sama dengan penginapan/peristirahatan lainnya;
Menurut Siti Resmi (2016) dalam memungut pajak dikenal beberapa sistem pemungutan yaitu ; Official Assesment System Sistem pemungutan pajak memberikan kewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemungutan pajak tergantung pada aparatur perpajakan (peranan dominan ada pada aparatur perpajakan).
Self Assesment System Sistem pemungutan yang memberi wewenang wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak terutangnya setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku. Wajib pajak dianggap mampu menghitung pajak, mampu memahami undang-undang perpajakan yang berlaku, dan mempunyai kejujuran yang tinggi, serta menyadari akan arti pentingnya membayar pajak.
Withholding System Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Penunjukan pihak ketiga ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, keputusan presiden, dan peraturan lainnya untuk memotong dan memungut pajak, menyetor, dan mempertanggung jawabkan melalui sarana perpajakan yang tersedia.
Menurut Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah, maka prosedur yang harus ditempuh dalam penerimaan pajak hotel adalah sebagai berikut:
Prosedur Pendaftaran dan Pendataan Pendaftaran Pajak Self Assesment merupakan kegiatan pencatatan pertama kali baik perorangan atau Badan yang mendaftarkan dirinya atau badan guna menjadi Wajib Pajak dengan keterangan lengkap yang dipersyaratkan pada saat pendaftaran dilakukan.
Prosedur verifikasi dan Penetapan Adalah kegiatan dimana pengusaha hotel yang telah mendaftarkan usahanya wajib menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan sendiri pajak hotelnya.
Prosedur Pembayaran dan Penyetoran Pajak Pembayaran dilakukan setelah WP mengisi dan menyampaikan perhitungan Omzet
Prosedur Penagihan Adalah kegiatan penarikan iuran pajak hotel yang teridentifikasi di Kota Samarinda
Adalah kegiatan dimana pencatatan data- data tentang pajak hotel di Kota Samarinda sebagai pedoman untuk membuat realisasi penerimaan pajak hotel di Kota Samarinda
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1, pajak daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2011, pajak hotel merupakan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel Pengenaan pajak hotel tidak mutlak ada pada seluruh kabupaten/kota yang ada di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nommor 2 Tahun 2019 Tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah di jelaskan bahwa terdapat sistem pemungutan yang terdiri dari Official assessment dan self assessment sedangkan untuk prosedur pemungutan pajak disesuaikan dengan masing-masing jenis pajak.
Penelitian ini dilakukan di kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda (Bapenda) yang terletak di Kota Samarinda, yang beralamatkan di Jl. Kesuma Bangsa, Bugis, Samarinda Kota, Kalimantan Timur.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian deskriptif menuturkan pemecahan mengenai masalah yang ada dengan menggunakan data-data, menyajikan data, menganalisis, dan menginterpretasi. Tujuan dalam penelitian ini yaitu mendeskripsikan data-data yang akurat dan mengenai fakta yang terjadi dilapangan dari evaluasi penerapan sistem dan prosedur pemungutan pajak hotel di Samarinda
Data Primer yaitu data yang penulis kumpulkan dari hasil wawancara/i nterview dengan narasumber atau responden dan data lainnya yang di peroleh dari penelitian Data Sekunder yaitu data yang di peroleh penulis dari hasil studi perpustakaan berupa bahan- bahan bacaan, dan data yang sudah ada diinstansi berupa bahan pustaka dan laporan- laporan penelitiaan dengan cara mencatat atau mengkopi dokumen-dokumen, arsip- arsip maupun data lain yang terkait dengan masalah yang di teliti dan bersumber dari Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda.
Tinjauan Kepustakaan Yaitu Penelitian yang dilakukan peneliti dengan cara mempelajari dan membaca literatur-literatur yang memiliki keterkaitan permasalahan dengan objek penelitiaan. Interview (wawancara) Yaitu pengumpulan data melalui tanya jawab secara langsung dengan narasumber atau responden yang terkait dengan penelitian ini. Dokumentasi Yaitu penelitiaan yang dilakukan peneliti dengan mengumpulkan data dari Badan Pendapatan Kota Samarinda untuk dijadikan penelitiaan.
Analisis penerimaan pajak hotel pada Kota Samarinda ini melalui pendekatan deskriptif kualitatif. Setelah data penelitian yang dibutuhkan terkumpul dan terklasifikasi menurut jenisnya maka selanjutnya dianalisa dengan mengaitkan teori-teori yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian ini untuk kemudian dihasilkan terhadap hasil yang akurat dan relevan.