(1) Pertemuan Ke: V (Lima) MPK 2019 HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA 1 Pengertian Hak dan Kewajiban Banyak literatur yang mendifinisikan hak asasi sebagai hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Definisi itu kurang tepat sebab muncul pertanyaan penting , apakah sebelum lahir, janin yang ada di dalam perut tidak memiliki hak asasi ?
(2) Oleh karena itu, tepat kiranya mengacu pada pengertian hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 Pasal 1 yang menyebutka n : “ Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia “.
(3) Pada masyarakat Barat, hak asasi lebih menjadi wacana yang dominan daripada kewajiban asasi. Hal ini bisa dipahami dari pandangan hidup masyarakat Barat yang individualistis. Pada masyarakat individualistis , segala sesuatu dimulai dari diriku (aku). Meskipun mereka tidak melupakan hak orang lain, karena pada masyarakat yang individualismenya sudah matang, justru kesadaran akan hakku didasari pula oleh pemahaman bahwa setiap orang juga ingin dihargai haknya.
(4) Berbeda dengan masyarakat Indonesia yang dikenal sebagai masyarakat Timur. Karakter masyarakat Timur lebih menekankan hak orang lain daripada hak dirinya sendiri. Hak diri sering kali dileburkaan dalam hak kolektif/social. Seseorang jarang ingin menonjol secara pribadi, namun cenderung lebih menonjolkan sisi kolektifnya.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia (5) Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Sebelum kita membahas tentang hak dan kewajiban warga negara terlebih dahulu kita harus memahami status kependudukan atau kewarganegaraan yang diatur dalam UUD 1945, karena hak dan kewajiban yang melekat kepada seseorang tergantung kepada status kewargenegaraan seseorang.
(6) Penduduk dan Warga Negara Penduduk menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945 ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Sedangkan warga negara menurut pasal 26 yat (1) ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Sedangkan menurut Undang – Undaang No. 62 / 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
(7) Pernyataan ini mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilyah negara dapat diklasifikasikan menjadi berikut : (a). Penduduk ialah yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara itu, yang dapat dibedakan warga negara dengan warga negara asing (WNA). (b). Bukan penduduk yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa yang diberikan oleh negara (kantor imigrasi) yang bersangkutan, seperti turis.
(8) Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewaarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman sebagai berikut : (a). Asas Kelahiran ( Ius Soli ) Asas kelahiran ( ius soli ) adalah penentuan status kewaarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.
(9) Akan tetapi dengan tingginya mobilitas manusia, maka diperlukan asas lain yang tidak hanya berpatokan pada kelahiran sebagai realitas bahwa orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda akan menjadi bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan ditempat salah satu orang tuanya (misal ditempat ibunya). Jika asas ius soli ini tetap dipertahankan, maka si anak tidak berhak untuk medapatkan status kewarganegaaraan bapaknya. Atas dasar itulah, maka muncul asas ius sanguinis.
(10) (b). Asas Keturunan ( Ius Sanguinis ) Asas keturunan (ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Jika suatu negara menganut asas ius sanguinis, maka yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara seperti Indonesia, maka anak tersebut berhak mendapat status kewaarganegaraan orang tuanya yaitu warga negara Indonesia.
(11) (c). Asas Perkawinan Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum yaitu paradigma suami istri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat dan bersatu. Di samping itu asas perkawinan mengandung asas persamaan derajat, karena suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.
(12) (d). Unsur Pewarganegaraan ( Naturalisasi ) Dalam naturalisasi ada yang bersifat aktif, yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara daei suatu negara. Sedangkan naturalisasi pasif , seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
(13) Masalah Status Kewaarganegaraan Masalah status kewarganegaraan seseorang apabila asas kewaarganegaraan di atas diterapkan secara tegas dalam sebuah negara akan mengakibatkan status kewarganegaraan seseorang sebagai berikut : (a). Apatride yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut lahir di sebuah negara yang menganut asas is sanguinis.
(14) (b). Bipatride yaitu seseorang akan mendapatkan dua kewarganegaraan apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut sanguinis sedangkan dia lahir di suatu negara yang menganut asas ius soli . (c). Multipatride yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.
(15) Oleh sebab itu, negara Indonesia melalui UU. No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia dinyatakan bahwa cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia sebagai berikut : 1). Karena kelahiran . 2). Karena pengangkatan . 3). Karena dikabulkan permohonan. 4). Karena pewarganegaraan. 5). Karena pekawinan. 6). Karena turut ayah dan ibu. 7). Karena pernyataaan
(16) Beberapa hal yang prinsip dari UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI itu adalah sebagai berikut : (a). Pengertian warga negara Indonesia adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan / atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia. (b). Yang menjadi warga negara Indonesia adalah : 1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibunya WNI.
(17) 2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibunya WNA. 3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut. 4. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
(18) 5. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI. 6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau sebelum kawin. 7. Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah ibunya dan lain-lain.
(19) Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Warga Negara. Sebelum pemahaman tentang hak dan kewajiban terlebih dahulu harus dipahami tentang pengertian hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah sesuatu yang melekat pada diri seseorang sebagai ciptaan Tuhan agar mampu menjaga harkat, martabatnya dan keharmonisan lingkungan. Hak asasi merupakan hak dasar yang melekat secara kodrati pada diri manusia dengan sifatnya yang universal dan abadi.
(20) Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebelum pemahaman tentang hak dan kewajiban terlebih dahulu harus dipahami tentang pengertian hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah sesuatu yang melekat pada diri seseorang sebagai ciptaan Tuhan agar mampu menjaga harkat, martabatnya dan keharmonisan lingkungan. Hak asasi merupakan hak dasar yang melekat secara kodrati pada diri manusia dengan sifatnya yang universal dan abadi.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (21) Dalam UUD 1945 telah dinyatakan hak warga negara adalah sebagai berikut : Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Berhak berserikatt, berkumpul serta mengeluarkan pikiran. Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan . Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan kekerasan dan diskriminasi.
(21) 6. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya. 7. Berhak mendapatkan Pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. 8. Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membaangun masyarakat, bangsa dan negaranya. 9. Setiap orang berhak atas pengakuan , jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
Sementara itu, kewajiban warga negara adalah sebagai berikut : (23) Sementara itu, kewajiban warga negara adalah sebagai berikut : 1. Wajib menjunjung hukum dan pemerintah. 2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 3. Wajib ikut serta dalam pembelaan negara. 4. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang – undang untuk menjamin pengaakuan serta penghormataan atas hak dan kebebasan orang lain. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 7. Wajib mengikuti pendidikan dasar.
(24) Tugas dan Tanggung Jawab Negara 1. Dalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara, negara memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agamanya. 3. Negara atau pemerintah wajib membiayai Pendidikan, khususnya Pendidikan dasar. 4. Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem Pendidikan nasional. 5. Negara memprioritaskan anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah. 6. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemaajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
(25) 7. Negara memajukan kebudayaan manusia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 8. Negara menghormati dan memelihara Bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional. 9. Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak. 10.Negara menguasai bumi, air dan alam demi kemakmuran rakyat.
(26) Pendidikan Bela Negara 1 Hakekat, Dasar, Tujuan dan Fungsi Pertahanan Negara. (a). Hakekat. Hakekat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang diselenggarakan dengan kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
(27) (b). Dasar Pertahanan Negara Dasar Pertahanan Negara disusun dengan prinsip demokrasi , HAM, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional dan internasional, kebiasaan internasional serta prinsip hidup berdampingan secara damai dan memperhatikan kondisi geografi Indonesia sebagai negara kelautan.
(28) (c). Tujuan Pertahanan Negara. Tujuan pertahanan negara menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. (d). Fungsi Pertahanan Negara. Fungsi pertahanan negara ialah mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan.
(29) 2. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia tentang Pertahanan Negara. Tujuan negara adalah menjamin kelangsungan hidup negara dalam segala aspek kehidupannya. Pembelaan dan pertahanaan negara merupakan faktor yang hakiki, tanpa pertahanan negaa, tidak memiliki kemampuan untuk mempertahankan diri terhadap ancaman, baik dari luar maupun dalam negeri.
(30) Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan negara tercantum dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 : (a). Kemerdekaan adalah hk segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. (b). Pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(31) (c). Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara. (d). Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(32) Berdasarkan 4 pandangan hidup yang tecantum dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, bangsa Indonesia menganut 6 prinsip dalam penyelenggaraan pertahanan negara : (a). Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela mempertahankan kemerdekaan , kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman. (b). Pembelaan negara diwujudkan dalam keikutsertaan pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
(33) (c). Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatan negara. (d). Bangsa Indonesiaa menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif, pertahanan keluar bersifat defeensif aktif ( tidak agresif dan tidak ekspansif ) , sejauh kepentingan Indonesia tidak terancam. (e). Bentuk pertahanan negara bersifat semesta. Artinya, melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumberdayaa nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
(34) Pengertian Bela Negara Bela negara adalah sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
(35) Peranan Pendidikan Kesadaran Bela Negara Peranan Pendidikan kesadaran bela negara adalah untuk menggugah dan menumbuh kembangkan kesadaran bela negara akan adanya ancaman-ancaman , baik militer maupun nonmiliter. (a). Ancaman Militer Ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa .
(36) 1. Invasi (perbuatan memasuki wilayah negara lain dengan mengerahkan militer dengan maksud menyerang atau menguasai negara tersebut) , berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah NKRI. 2. Bombardemen (pengeboman), menggunakan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap wilayah NKRI. 3. Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara NKRI oleh angkatan bersenjata negara lain. 4. Serangan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat, laut, udara TNI.
(37) (b). Ancaman Nonmiliter Ancaman yang menggunakan faktor-faktor nonmilitet yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulataan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa. Ancaman nonmiliter berdasarkan dimensinya digolongkan sebagai berikut : 1. Ideologi . 2. Politik. 3. Ekonomi. 4. Sosial dan budaya. 5. Informasi. 6. Teknologi.
(38) Komponen Sistem Pertahanan Negara (a). Komponen Utama. Komponen utama adalah TNI, baik TNI wamil maupun sukarela, melaksanakan kebijakan tugas pertahanan negara untuk : 1. Mempertahankan kedaulatan negara dan kedaulatan wilayah. 2. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa. 3. Melaksanakan operasi militer selain perang dan 4. Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
(39) (b). Komponen Cadangan Komponen cadangan terdiri atas warga negara yang telah dibekali dengan latihan dasar kemiliteran , sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana siap dikerahkan untuk memperkuat komponen utama.
(40) (c). Komponen Pendukung Komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan component cadangan.