KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK MENURUT UU No. 14/2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Oleh I Gede Agus Astapa, S.Sos., M.M. Jembrana, Rabu, 14 Nopember.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
PENATAAN DATA KEMENTERIAN AGAMA
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
Menuju Transparansi Yang Lebih Luas Meninjau Kebijakan Keterbukaan Bank Dunia Bank Dunia Maret 2009.
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Peranan Humas Pemerintah dalam Implementasi UU KIP
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
INFORMASI PUBLIK. INFORMASI DAN INFORMASI PUBLIK Pasal 1 (ayat 1) UU KIP: Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung.
PENGUATAN PPID dalam Pelayanan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
POLA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
SOSIALISASI UU NO. 14 TAHUN 2008 : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Maximum Access Limited Exemption
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
UU KIP Ketty Tri Setyorini. UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK.
Pengecualian Informasi Publik
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK
ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
PEMBEKALAN PPID KABUPATEN SRAGEN KETUA KOMISI INFORMASI
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
Transcript presentasi:

KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK MENURUT UU No. 14/2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Oleh I Gede Agus Astapa, S.Sos., M.M. Jembrana, Rabu, 14 Nopember 2018

“Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini” Setiap Orang berhak: 1.Melihat dan mengetahui informasi publik; 2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik; 3.Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan undang-undang ini; dan/atau 4.Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak boleh digunakan oleh orang lain, kecuali diijinkan oleh pemiliknya. Pelarangan untuk melindungi hak-hak pribadi pemilik. PRIVAT PUBLIK Boleh digunakan oleh semua orang, selain yang dilarang. Pelarangan untuk melindungi kepentingan bersama. Tertutup INFORMASI PRIVAT Terbuka INFORMASI PUBLIK INFORMASI: PUBLIK VS PRIVAT

JENIS INFORMASI PUBLIK Informasi yang DIKECUALIKAN (Pasal 17), karena memiliki konsekuensi sbb: a.Dapat menghambat proses penegakan hukum, b.Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c.Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, d.Dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; e.Dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional: f.Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri ; g.Dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; h.Dapat mengungkap rahasia pribadi (misal rekaman medik). i. Memorandum atau surat­surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; j.Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang­Undang.

 Informasi yang bersifat rahasia, yang tidak dapat begitu saja diumumkan atau diberikan kepada pemohon dengan alasan tertentu sebagaimana diatur dalam UU KIP.  Tata cara pengecualiannya diatur dengan melihat tatacaranya dalam PERKI No 1/2010 pasal 16 – 18. Kategori-4 INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

PRINSIP DASAR ‘Cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana’ Semua Informasi bersifat terbuka selain yang dikecualikan. ‘Bersifat Ketat dan Terbatas’ (berdasarkan undang-undang, melalui uji konsekuensi dan uji kepentingan publik) TERTUTUP (RAHASIA) TERTUTUP (RAHASIA) Berkonsekuensi negatif jika dibuka atau jika diberikan (+) DIKECUALIKAN (Tidak boleh diketahui oleh publik) Pasal 17 KERAHASIAAN NEGARA KERAHASIAAN UNTUK PERSAINGAN YG SEHAT KERAHASIAAN ATAS HAK PRIBADI Pasal 17 a,c,d,e,f, iPasal 17 bPasal 17 g, h a.Dapat menghambat proses Penegakan Hukum c.Dapat membahayakan Pertahanan dan Keamanan d.Dapat mengungkap Kekayaan alam Indonesia e.Dapat membahayakan ketahanan Ekonomi Nasional f.Dapat mengganggu Hubungan Internasional i.Surat-surat badan publik yang sifatnya rahasia, kecuali atas putusan Komisi Informasi dan Pengadilan. b. Dapat mengganggu perlindungan Persaingan usaha yang sehat dan Perlindungan atas Kekayaan intelektual g. Dapat mengungkap Akta Otentik dan Wasiat seseorang h. Dapat mengungkap Informasi Pribadi (finansial, kapabilitas, riwayat hidup, kondisi fisik dan psikologis) Pasal 18 ayat (2 ): Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila : a.pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b.pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan­jabatan publik Pasal 18 ayat (2 ): Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila : a.pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b.pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan­jabatan publik j. Dilarang berdasarkan undang-undang lain PENGECUALIAN INFORMASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG

PRINSIP DASAR ‘Cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana’ Semua Informasi bersifat terbuka selain yang dikecualikan. ‘Bersifat Ketat dan Terbatas’ (berdasarkan undang-undang, melalui uji konsekuensi dan uji kepentingan publik) TERTUTUP (RAHASIA) TERTUTUP (RAHASIA) Berkonsekuensi negatif jika dibuka atau jika diberikan (+) DIKECUALIKAN (Tidak boleh diketahui oleh publik) Pasal 17 ASAS PROPORSIONALITAS: pengecualian tidak boleh menyimpang dari tujuan pengecualian yang dinyatakan oleh undang-undang. Pasal 2 ayat (4) UU KIP ① Bersifat rahasia sesuai undang-undang, ② Berdasarkan pengujian atas konsekuensi yang ditimbulkan. ③ Mempertimbangkan kepentingan umum: berdasarkan pengujian atas kepentingan publik. TERBUKA PEMBATASAN (PENGECUALIAN INFORMASI) Alasan Politis DIKECUALIKAN (Sesuai undang- undang) UJI KONSEKUENSI & UJI KEPENTINGAN PUBLIK

PRINSIP DASAR ‘Cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana’ Semua Informasi bersifat terbuka selain yang dikecualikan. ‘Bersifat Ketat dan Terbatas’ (berdasarkan undang-undang, melalui uji konsekuensi dan uji kepentingan publik) TERTUTUP (RAHASIA) TERTUTUP (RAHASIA) TERBUKA LAINNYA Berkonsekuensi negatif jika ditutup atau jika tidak diberikan Berkonsekuensi negatif jika dibuka atau jika diberikan KONSEKUENSI TERHADAP KEHIDUPAN WARGA NEGARA DIKECUALIKAN (Tidak boleh diketahui oleh publik) Pasal 17 PUBLIC DOMAIN PASIF (Hanya disediakan ketika ada permintaan) Pasal 22 (10+7 hk) PASAL 11 UU KIP a.daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; b.hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; c.seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; d.rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; e.perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; f.informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; g.prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau h.laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang­Undang ini. PASAL 11 UU KIP a.daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; b.hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; c.seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; d.rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; e.perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; f.informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; g.prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau h.laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang­Undang ini. PASAL 9 UU KIP a.informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b.informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c.informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d.informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang­undangan. PASAL 9 UU KIP a.informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b.informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c.informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d.informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang­undangan. Pasal 10 UU KIP: … suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Pasal 10 UU KIP: … suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat  Informasi Pasif. Artinya, untuk memperolehnya harus dilakukan dengan mengajukan permintaan;  Wajib dan rutin disediakan badan publik;  Informasi yang wajib tersedia setiap saat mencakup : Daftar seluruh informasi dalam penguasaan badan publik; Keputusan badan publik dan pertimbangannya; Kebijakan badan publik dan dokumen pendukungnya; Rencana proyek dan anggaran tahunannya; Perjanjian badan publik dengan pihak ketiga; Informasi dalam pertemuan yang bersifat terbuka untuk umum; Prosedur kerja yang berkaitan dengan layanan publik; Laporan layanan akses informasi; Informasi lain yang telah dinyatakan terbuka untuk diakses publik berdasar putusan Sengketa Informasi Publik.

INFORMASI BERKALA Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala  Disediakan/diumumkan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu setidaknya setiap 6 bulan sekali;  Penyebarluasan informasi disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami;  Mencakup:  informasi berkaitan dengan Badan Publik (profil, kedudukan, kepengurusan, maksud & tujuan didirikannya badan publik);  informasi kegiatan dan kinerja Badan Publik;  informasi ttg laporan keuangan;  informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.

Informasi yang harus Diumumkan secara Serta Merta Wajib diumumkan tanpa penundaan; Menyangkut ancaman terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; Informasi aktif. Artinya informasi yang wajib diumumkan seketika terjadinya keadaan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; Misal: informasi tentang bencana, kerusuhan massal, dll.

UJI KONSEKUENSI BAHAYA Bagaimana Melaksanakannya? 1.Perjelas informasi yang akan diuji 2.Mengidentifikasi konsekuensi negatif yang ditimbulkan atau kepentingan yang akan dilindungi dengan menutup informasi. 3.Mengidentifikasi dasar hukum (baik UU KIP maupun UU lain) yang mendukung alasan menutup informasi tersebut beradasrkan daftar konsekuensi negatif (Pasal dan ayat) 4.Kaji ulang apakah jika ada dasar hukum pengecualian tersebut masih relevan? 5.Membuat kesimpulan: buka jika terbukti tidak ada dasar hukum buka jika terbukti ada dasar hukum tapi sudah tidak relevan tutup jika terbukti ada dasar hukum dan relevan

DAFTAR INFORMASI PUBLIK Dokumen Ringkasan Isi Informasi Pembuat Informasi Penguasa Informasi Waktu Pembuatan Status Retensi TSSBSM Apa alasannya? Dasar Hukum Tingkat konsekuensi bahaya jika ditutup

CONTOH KASUS… Seorang Pemohon meminta informasi mengenai daftar penerima kredit usaha mikro dari Bank Mandiri yang ada di seluruh kelurahan di kota Bekasi, baik yang berstatus lancar maupun yang menunggak. Program tersebut merupakan program kerjasama antara kementerian koperasi UKM dan Bank-bank BUMN. Pertanyaan: – Apakah Informasi tersebut dikecualikan?

TABEL ANALISIS Konseuensi NegatifDasar HukumRelevansi Jika diberikan Dapat disalahgunakan oleh pemohon Dapat mengungkapkan kekayaan dan kondisi finansial seseorang Pemohon tidak jelas tujuannya dan diragukan kredibilitasnya Jika info diketahui oleh bank lain maka kreditor UKM yang lancar bisa lari ke bank lain karena akan ditawarkan bunga lebih murah oleh bank lain

TABEL ANALISIS Konseuensi NegatifDasar HukumRelevansi Jika diberikan Dapat disalahgunakan oleh pemohon Xx Dapat mengungkapkan kekayaan dan kondisi finansial seseorang Pasal 17 huruf h angka 3. Relevan, kecuali jika UKM yang bersangkutan memberikan ijin tertulis kepada pemohon Pemohon tidak jelas tujuannya dan diragukan kredibilitasnya XX Jika info diketahui oleh bank lain maka Debitur UKM yang lancar bisa lari ke bank lain karena akan ditawarkan bunga lebih murah oleh bank lain Pasal 17 huruf b UU KIPRelevan

Contoh Surat Penolakan Kepada yth, … di tempat Pada tanggal [……] kami telah menerima permintaan informasi [daftar penerima kredit usaha mikro dari Bank Mandiri yang ada di seluruh kelurahan di kota Bekasi], sebagaimana yang saudara ajukan melalui surat No. [……]. Sesuai dengan kewajiban yang diatur oleh UU KIP Pasal 19, kami telah melakukan pengujian konsekuensi. Hasil pengujian adalah: informasi tersebut dikecualikan dengan alasan yuridis sebagai berikut: – Apabila diungkap dapat membuka rahasia pribadi berupa kondisi finansial seseoarang sebagaimana diatur pada Pasal 17 huruf h angka 3 UU KIP – apabila diungkap dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat sesuai dengan Pasal 17 huruf b UU KIP. Demikian pemberitahuan secara tertulis dari kami. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih. PPID Bank Mandiri (……………………….)

Contoh Kasus-2: Permintaan Lembar Jawaban Komputer peserta seleksi CPNS Pasal 17 huruf h UU KIP idem

PRINSIP DASAR ‘Cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana’ Semua Informasi bersifat terbuka selain yang dikecualikan. ‘Bersifat Ketat dan Terbatas’ (berdasarkan undang-undang, melalui uji konsekuensi dan uji kepentingan publik) TERTUTUP (RAHASIA) TERTUTUP (RAHASIA) Berkonsekuensi negatif jika dibuka atau jika diberikan (+) DIKECUALIKAN (Tidak boleh diketahui oleh publik) Pasal 17 Memberikan draft SPRINDIK KPK kepada wartawan. Meminta informasi DOKUMEN PENAWARAN pada saat lelang sedang berjalan. Menyerahkan LAPORAN LENGKAP audit investigasi hambalang ke DPR. Mengumumkan sudah menerima PENGAJUAN PERSETUJUAN PENGADILAN untuk penggeledahan rumah anggota DPR. BEBERAPA CONTOH NYATA

Jika yang meminta informasi adalah wartawan maka yang berlaku adalah UU Pers. Pemberian informasi tidak harus menunggu 10 hari sesuai UU KIP, namun Pejabat dapat menyatakan “no comment” jika keberatan memberikan informasi. Pejabat yang menyatakan “no comment terhadap wartawan” tidak boleh dituntut pidana berdasarkan UU KIP. Jika menggunakan UU KIP, maka pemohon informasi harus mengikuti prosedur yang di atur oleh UU KIP (10+7 hari kerja). Pejabat yang melayani berdasarkan UU KIP tidak dapat dituntut dengan tuduhan menghalangi investigasi seperti yang ditur oleh UU Pers. UU Keterbukaan Informasi Publik dan Perlakuan Terhadap Jurnalis

Terima kasih Indahnya Berbagi I Gede Agus Astapa, S.Sos., MM Komisi Informasi Provinsi Bali