Kebijakan Pengawasan Atas Tindak Lanjut Temuan BPK Bidang Penelitian Oleh : Dr. Yusrial Bachtiar, Ak., MM., CA Disampaikan dalam acara reviu hasil TL BPK bidang Penelitian pada LLDikti Hotel Star, 22 Agustus 2019
Daftar riwayat hidup Nama : Dr. Yusrial Bachtiar, Ak., MM, CA Tempat/tgl lahir : Jakarta, 22 Juni 1962 Agama : Islam Pangkat/Gol : Pembina Utama Muda/IV c. Riwayat Pendidikan : - Akuntan, tahun 1991 dari STAN, Jakarta - Magister Manajemen, tahun 1998 UNAIR Surabaya. - Doktor Manajemen Pendidikan UNJ, Jakarta, 2012 Overseas training : - Probity Audit, Melbourne-Canberra, Sydney, (Mei. ‘2010) Pendidikan dinas : ADUM thn. 1997; PIM III thn 2007; PIM III 2006 PIM II 2017 Riwayat Jabatan : 1. Kepala Seksi tahun 1998 – 2002 BPKP Lampung 2. Pengendali Teknis tahun 2002-2006 Puslitbang BPKP 3. Kabid APD, tahun 2006-2008 BPKP NTT 4. Kasubdit tahun 2008 s.d 2012, Polsoskam Lainnya BPKP 5. Kepala Biro Keuangan Kemdikbud, 2012-2015 6. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemristekdikti 2015-sekarang 7. Plt. Irjen Keenristekdikti Pengalaman Organisasi: 1. Sekretaris IAI Wilayah Lampung 2. Sekretaris II IAI KASP. 3. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Profesi dan PT IAI KASP INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
PENGENDALIAN INTERN KEMENRISTEKDIKTI PP NO. 60 TAHUN 2008 SPIP memberikan keyakinan yang memadai bagi: 1. Tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, 2. Keandalan laporan keuangan, 3. Pengamanan aset negara, dan 4. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan Dilakukan Pengawasan Intern Oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Menristekdikti wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada SPIP Definisi Pengawasan Intern: Seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN KEMENRISTEKDIKTI TUGAS ITJEN MENYELENGGARAKAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMRISTEK DAN DIKTI (Perpres No. 13 Tahun 2015) M E N G A W A L TUGAS DAN FUNGSI KEMENRISTEK DAN DIKTI KEGIATAN PENGAWASAN AUDIT REVIU EVALUASI PEMANTAUAN PENGAWASAN LAINNYA Mencegah dan melindungi sesuatu dari ketidaknyamanan dan kehancuran Mencegah Mendorong Mengarahkan Menghentikan PERAN DAN POSISI ITJEN PEMBERI PERINGATAN DINI KATALISATOR KONSULTAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERNAL DI KEMENRISTEKDIKTI OPTIMALISASI PERAN INSPEKTORAT JENDERAL SEBAGAI KONSULTAN DAN QUALITY ASSURANCE YANG DAPAT MEMBERIKAN NILAI TAMBAH BAGI PENINGKATAN KINERJA DAN BUDAYA ANTI KORUPSI MENITIKBERATKAN PENGAWASAN INTERNAL KEMENTERIAN PADA PROGRAM PRIORITAS NASIONAL BIDANG RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI, BIG FISH, DAN BERDASARKAN PERINTAH MENTERI OPTIMALISASI FUNGSI PENGAWASAN INTERNAL OLEH SATUAN PENGAWAS INTERN (SPI) BAIK DI PTN, DAN LLDIKTI INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
KEBIJAKAN TINDAK LANJUT HASIL AUDIT BPK RI DI KEMENRISTEKDIKTI SIMULAN HASIL RAKERNAS 2019 Penguatan Pengawasan Internal 1. PENINGKATAN PENGAWASAN PADA PROGRAM PRIORITAS NASIONAL BIDANG RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI, BIG FISH, DAN BERDASARKAN PERINTAH MENTERI 3. PENDAMPINGAN DAN PEMANTAUAN KEPATUHAN PELAPORAN LHKPN AKAN LEBIH DITINGKATKAN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN BUDAYA ANTI KORUPSI DI KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDKAN TINGGI 2. KOORDINASI PENGAWASAN INTERNAL DENGAN SPI DI PTN DAN LLDIKTI PERLU DITINGKATKAN, KHUSUSNYA UNTUK MENDORONG PENYELESAIAN TINDAK LANJUT TEMUAN INTERNAL (ITJEN) DAN EKSTERNAL (BPK-RI) 4. PENCANANGAN 72 UNIT KERJA UNTUK PEMBENTUKAN ZONA INTEGRITAS DAN PENDAMPINGAN KEPADA UNIT KERJA DALAM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM. INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
KEBIJAKAN TINDAK LANJUT HASIL AUDIT BPK RI DI KEMENRISTEKDIKTI Rekomendasi RAKERNAS 2019 Penguatan Pengawasan Internal PIMPINAN UNIT KERJA AGAR MENGOPTIMALKAN PERAN SATUAN PENGAWAS INTERNAL SEBAGAI KONSULTAN DAN QUALITY ASSURANCE DI UNIT KERJA MASING-MASING PIMPINAN UNIT KERJA SEGERA MELAKSANAKAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI TEMUAN HASIL PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL SERTA MELAPORKANNYA KEPADA INSPEKTORAT JENDERAL SEGERA MELAKUKAN UPDATING DATA WAJIB LAPOR LHKPN DAN MELAKUKAN PELAPORAN E-LHKPN SECARA TEPAT WAKTU SESUAI PERMENRISTEKDIKI NOMOR 43 TAHUN 2015 MELAKSANAKAN PROGRAM REFORMASI BIROKRASI DAN MENCANANGKAN SERTA MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
KEBIJAKAN TINDAK LANJUT HASIL AUDIT BPK RI DI KEMENRISTEKDIKTI Pasal 20 UU No. 15 /2004 ttg Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara : Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemerik saan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaik an kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah lapora n hasil pemeriksaan diterima. INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
KEBIJAKAN TINDAK LANJUT HASIL AUDIT BPK RI DI KEMENRISTEKDIKTI Peraturan BPK No. 2 /2010 ttg Pemantauan Pelaksanaan Tinjut Rekomendasi LHP BPK-RI Jawaban / tanggapan kepada BPK dibuktikan dgn tanda terima dari BPK Jawaban atau penjelasan dilampiri dengan dokumen bukti pendukung Apabila sebagian atau seluruh rekomendasi tidak dapat dilaksanakan sesuai jangka waktu, wajib memberikan alasan yang sah, meliputi kondisi: Force majeur Subjek atau objek rekomendasi dalam proses peradilan Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien dan ekonomis antara lai n perubahan struktur organisasi dan/atau regulasi Apabila rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dalam jangka waktu tanpa alasan yang sah, BPK melaporkan kepada instansi yang berwenang. INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
KEBIJAKAN TINDAK LANJUT HASIL AUDIT BPK RI DI KEMENRISTEKDIKTI PMK No. 116 /2007 ttg Penyusunan Rencana Tindak dan Monitoring Penyelesaian Tinjut Pemerintah Thd Temuan Pemeriksaan Keuangan oleh BPK-RI atas LKKL, LKBUN, dan LKPP : Menteri/Pimpinan Lembaga wajib menyampaikan laporan monitoring penyelesaian tindak lanjut thd temuan pemeriksaan BPK atas LKKL kepada Menteri Keuangan Laporan monitoring disusun oleh aparat pengawasan intern pada K/L Laporan monitoring disampaikan paling lambat setiap akhir bulan Juli dan November tahun berjalan serta akhir bulan Mar et tahun berikutnya, sampai dengan batas penyelesaian yang telah ditetapkan dalam rencana tindak. Dalam rangka penyelesaian dan monitoring tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan keuangan BPK di lingkungan K/L , Menteri/Pimpinan Lembaga terkait membentuk Tim Penyelesaian dan Monitoring Tindak Lanjut Tim memberikan rekomendasi dalam penyusunan rencana tindak melaksanakan evaluasi penyelesaian, dan monitoring pelaksanaan penyelesaian tindak lanjut Tim menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri/Pimpinan Lembaga terkait dan Menteri Keuangan INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
KEBIJAKAN TINDAK LANJUT HASIL AUDIT BPK RI DITJEN RISBANG Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Audit BPK dilaksanakan oleh Ditjen Risbang dan Satker yang menerima dana APBN. Tindak lanjut berupa: Bukti verifikasi dan klarifikasi Bukti setor Bukti lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan Menyampaikan bukti tindak lanjut kepada Itjen dan Setjen cq Biro Keuangan dan Umum Inspektorat Jenderal Kemenristekdikti melakukan: Verifikasi bukti tindak lanjut Kompilasi hasil verifikasi tindak lanjut untuk disampaikan BPK RI INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
TERIMA KASIH INSPEKTORAT JENDERAL Integritas, Profesional, Sejahtera