Kebijakan Pengawasan Atas Tindak Lanjut Temuan BPK Bidang Penelitian

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
Advertisements

SISTEM AUDIT INTERNAL APBN
SISTEM AUDIT INTERNAL APBN
PELAKSANAAN PROGRAM KESEHATAN
“ Berani Jujur Langkah Awal Berantas Korupsi”
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
KEBIJAKAN DAN STRATEGI AKSELERASI BIDANG PENGAWASAN
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
INSPEKTORAT WILAYAH VI
PERAN DEWAS PENGAWAS PTN BLU ; KONFLIK DAN PERMASALAHAN
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR APRIL 2017
Di Universitas Gadjah Mada (UGM)
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)
KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
INSTITUSI PENGAWASAN INTERN Satuan Pengawasan yang dibentuk untuk terlaksananya pengawasan terhadap satuan tugas unit kerja SPI Badan Pengawas Keuangan.
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN
2017 INSPEKTORAT Forum SKPD Bidang Pemerintahan
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
Oleh : Lutfi Harris, M.Ak., Ak. Satuan Pengawasan Internal
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UU NO 15/2004
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
Pembiayaan Pembangunan
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
PENGENDALIAN INTERNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
PROGRAM KERJA PENGURUS FORUM SPI PTN TAHUN 2018
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
KEBIJAKAN KEMENRISTEKDIKTI MEMPERTAHANKAN KUALITAS
KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
PEMBINAAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI KEPALA BAGIAN PERENCANAAN.
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
TEUKU NILWAN (Inspektur IV)
LATT-82/D203/2/2017 Tgl 20 JULI 2017 Laporan Kompilasi Nasional Hasil Audit atas Pengelolaan Dana BOPTN dan BPPTN BH Tahun 2016 DISAJIKAN OLEH BPKP Senin,
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
PROGRAM KERJA PENGAWASAN BPKP DI KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI Sumitro Direktur PLP Bidang Kesejahteraan Rakyat, Deputi Polhukam dan.
EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN TAHUN 2018
KEBIJAKAN PENGAWASAN BIDANG RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi STRATEGI PELAKSANAAN PROGRAM & ANGGARAN INSPEKTORAT I TAHUN 2019 (SETJEN) dan.
PROGRAM PENUNTASAN PEMBANGUNAN
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
EVALUASI SAKIP PTN DAN LLDIKTI
Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
PERMENPAN RB NO. 11 TH TT ROADMAP RB AREA PERUBAHAN PENGUATAN PENGAWASAN
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SPIP.
DESK DATA TINDAK LANJUT LHP
Oleh : Dr. Yusrial Bachtiar, Ak. MM., CA Plt. Inspektur Jenderal
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Peraturan Menteri Keuangan
Implementasi Reformasi Birokrasi dan Penanganan Benturan Kepentingan
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Penjelasan teknis Reviu
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Kebijakan Pengawasan Atas Tindak Lanjut Temuan BPK Bidang Penelitian Oleh : Dr. Yusrial Bachtiar, Ak., MM., CA Disampaikan dalam acara reviu hasil TL BPK bidang Penelitian pada LLDikti Hotel Star, 22 Agustus 2019

Daftar riwayat hidup Nama : Dr. Yusrial Bachtiar, Ak., MM, CA Tempat/tgl lahir : Jakarta, 22 Juni 1962 Agama : Islam Pangkat/Gol : Pembina Utama Muda/IV c. Riwayat Pendidikan : - Akuntan, tahun 1991 dari STAN, Jakarta - Magister Manajemen, tahun 1998 UNAIR Surabaya. - Doktor Manajemen Pendidikan UNJ, Jakarta, 2012 Overseas training : - Probity Audit, Melbourne-Canberra, Sydney, (Mei. ‘2010) Pendidikan dinas : ADUM thn. 1997; PIM III thn 2007; PIM III 2006 PIM II 2017 Riwayat Jabatan : 1. Kepala Seksi tahun 1998 – 2002 BPKP Lampung 2. Pengendali Teknis tahun 2002-2006 Puslitbang BPKP 3. Kabid APD, tahun 2006-2008 BPKP NTT 4. Kasubdit tahun 2008 s.d 2012, Polsoskam Lainnya BPKP 5. Kepala Biro Keuangan Kemdikbud, 2012-2015 6. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemristekdikti 2015-sekarang 7. Plt. Irjen Keenristekdikti Pengalaman Organisasi: 1. Sekretaris IAI Wilayah Lampung 2. Sekretaris II IAI KASP. 3. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Profesi dan PT IAI KASP INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

PENGENDALIAN INTERN KEMENRISTEKDIKTI PP NO. 60 TAHUN 2008 SPIP memberikan keyakinan yang memadai bagi: 1. Tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, 2. Keandalan laporan keuangan, 3. Pengamanan aset negara, dan 4. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan Dilakukan Pengawasan Intern Oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Menristekdikti wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada SPIP Definisi Pengawasan Intern: Seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN KEMENRISTEKDIKTI TUGAS ITJEN MENYELENGGARAKAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMRISTEK DAN DIKTI (Perpres No. 13 Tahun 2015) M E N G A W A L TUGAS DAN FUNGSI KEMENRISTEK DAN DIKTI KEGIATAN PENGAWASAN AUDIT REVIU EVALUASI PEMANTAUAN PENGAWASAN LAINNYA Mencegah dan melindungi sesuatu dari ketidaknyamanan dan kehancuran Mencegah Mendorong Mengarahkan Menghentikan PERAN DAN POSISI ITJEN PEMBERI PERINGATAN DINI KATALISATOR KONSULTAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERNAL DI KEMENRISTEKDIKTI OPTIMALISASI PERAN INSPEKTORAT JENDERAL SEBAGAI KONSULTAN DAN QUALITY ASSURANCE YANG DAPAT MEMBERIKAN NILAI TAMBAH BAGI PENINGKATAN KINERJA DAN BUDAYA ANTI KORUPSI MENITIKBERATKAN PENGAWASAN INTERNAL KEMENTERIAN PADA PROGRAM PRIORITAS NASIONAL BIDANG RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI, BIG FISH, DAN BERDASARKAN PERINTAH MENTERI OPTIMALISASI FUNGSI PENGAWASAN INTERNAL OLEH SATUAN PENGAWAS INTERN (SPI) BAIK DI PTN, DAN LLDIKTI INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

KEBIJAKAN TINDAK LANJUT HASIL AUDIT BPK RI DI KEMENRISTEKDIKTI SIMULAN HASIL RAKERNAS 2019 Penguatan Pengawasan Internal 1. PENINGKATAN PENGAWASAN PADA PROGRAM PRIORITAS NASIONAL BIDANG RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI, BIG FISH, DAN BERDASARKAN PERINTAH MENTERI 3. PENDAMPINGAN DAN PEMANTAUAN KEPATUHAN PELAPORAN LHKPN AKAN LEBIH DITINGKATKAN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN BUDAYA ANTI KORUPSI DI KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDKAN TINGGI 2. KOORDINASI PENGAWASAN INTERNAL DENGAN SPI DI PTN DAN LLDIKTI PERLU DITINGKATKAN, KHUSUSNYA UNTUK MENDORONG PENYELESAIAN TINDAK LANJUT TEMUAN INTERNAL (ITJEN) DAN EKSTERNAL (BPK-RI) 4. PENCANANGAN 72 UNIT KERJA UNTUK PEMBENTUKAN ZONA INTEGRITAS DAN PENDAMPINGAN KEPADA UNIT KERJA DALAM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM. INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

KEBIJAKAN TINDAK LANJUT HASIL AUDIT BPK RI DI KEMENRISTEKDIKTI Rekomendasi RAKERNAS 2019 Penguatan Pengawasan Internal PIMPINAN UNIT KERJA AGAR MENGOPTIMALKAN PERAN SATUAN PENGAWAS INTERNAL SEBAGAI KONSULTAN DAN QUALITY ASSURANCE DI UNIT KERJA MASING-MASING PIMPINAN UNIT KERJA SEGERA MELAKSANAKAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI TEMUAN HASIL PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL SERTA MELAPORKANNYA KEPADA INSPEKTORAT JENDERAL SEGERA MELAKUKAN UPDATING DATA WAJIB LAPOR LHKPN DAN MELAKUKAN PELAPORAN E-LHKPN SECARA TEPAT WAKTU SESUAI PERMENRISTEKDIKI NOMOR 43 TAHUN 2015 MELAKSANAKAN PROGRAM REFORMASI BIROKRASI DAN MENCANANGKAN SERTA MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

KEBIJAKAN TINDAK LANJUT HASIL AUDIT BPK RI DI KEMENRISTEKDIKTI Pasal 20 UU No. 15 /2004 ttg Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara : Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemerik saan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaik an kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah lapora n hasil pemeriksaan diterima. INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

KEBIJAKAN TINDAK LANJUT HASIL AUDIT BPK RI DI KEMENRISTEKDIKTI Peraturan BPK No. 2 /2010 ttg Pemantauan Pelaksanaan Tinjut Rekomendasi LHP BPK-RI Jawaban / tanggapan kepada BPK dibuktikan dgn tanda terima dari BPK Jawaban atau penjelasan dilampiri dengan dokumen bukti pendukung Apabila sebagian atau seluruh rekomendasi tidak dapat dilaksanakan sesuai jangka waktu, wajib memberikan alasan yang sah, meliputi kondisi: Force majeur Subjek atau objek rekomendasi dalam proses peradilan Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien dan ekonomis antara lai n perubahan struktur organisasi dan/atau regulasi Apabila rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dalam jangka waktu tanpa alasan yang sah, BPK melaporkan kepada instansi yang berwenang. INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

KEBIJAKAN TINDAK LANJUT HASIL AUDIT BPK RI DI KEMENRISTEKDIKTI PMK No. 116 /2007 ttg Penyusunan Rencana Tindak dan Monitoring Penyelesaian Tinjut Pemerintah Thd Temuan Pemeriksaan Keuangan oleh BPK-RI atas LKKL, LKBUN, dan LKPP : Menteri/Pimpinan Lembaga wajib menyampaikan laporan monitoring penyelesaian tindak lanjut thd temuan pemeriksaan BPK atas LKKL kepada Menteri Keuangan Laporan monitoring disusun oleh aparat pengawasan intern pada K/L Laporan monitoring disampaikan paling lambat setiap akhir bulan Juli dan November tahun berjalan serta akhir bulan Mar et tahun berikutnya, sampai dengan batas penyelesaian yang telah ditetapkan dalam rencana tindak. Dalam rangka penyelesaian dan monitoring tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan keuangan BPK di lingkungan K/L , Menteri/Pimpinan Lembaga terkait membentuk Tim Penyelesaian dan Monitoring Tindak Lanjut Tim memberikan rekomendasi dalam penyusunan rencana tindak melaksanakan evaluasi penyelesaian, dan monitoring pelaksanaan penyelesaian tindak lanjut Tim menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri/Pimpinan Lembaga terkait dan Menteri Keuangan INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

KEBIJAKAN TINDAK LANJUT HASIL AUDIT BPK RI DITJEN RISBANG Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Audit BPK dilaksanakan oleh Ditjen Risbang dan Satker yang menerima dana APBN. Tindak lanjut berupa: Bukti verifikasi dan klarifikasi Bukti setor Bukti lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan Menyampaikan bukti tindak lanjut kepada Itjen dan Setjen cq Biro Keuangan dan Umum Inspektorat Jenderal Kemenristekdikti melakukan: Verifikasi bukti tindak lanjut Kompilasi hasil verifikasi tindak lanjut untuk disampaikan BPK RI INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

TERIMA KASIH INSPEKTORAT JENDERAL Integritas, Profesional, Sejahtera