Perubahan alamat Perusahaan
perlu dibedakan antara alamat dengan domisili Dalam Pasal 17 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") tentang tempat kedudukan (domisili) dinyatakan bahwa Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar
Kemudian, pada Pasal 17 ayat (2) dinyatakan bahwa tempat kedudukan (domisili) tersebut merupakan kantor pusat Perseroan. Selanjutnya, Pasal 5 UUPT memberikan pembedaan antara tempat kedudukan (domisili) dan alamat Perseroan.
Berdasarkan ketentuan kedua pasal di atas terlihat bahwa kedudukan perseroan (domisili) adalah hal yang berbeda dengan alamat perusahaan. Kedudukan perseroan (domisili) sebagaimana disebutkan di dalam anggaran dasar, Perseroan berada di dalam suatu kota atau kabupaten. Sedangkan, suatu alamat tidak wajib ditentukan di dalam anggaran dasar tetapi hal tersebut dapat ditentukan oleh perseroan berada di dalam wilayah suatu kedudukan perseroan (domisili) yang ditentukan di dalam anggaran dasar
Sebagai konsekuensi dari hal ini adalah perubahan alamat yang dilakukan oleh perseroan yang masih berada dalam satu wilayah kota atau kabupaten tidak memerlukan perubahan domisili dalam anggaran dasarnya. Sebaliknya, apabila perubahan alamat tersebut menjadi berada di luar wilayah kota/kabupaten yang dicantumkan dalam anggaran dasar, maka hal ini akan mewajibkan perseroan untuk melakukan perubahan domisili, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 23 UUPT.
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 UUPT, perubahan anggaran dasar terbagi menjadi dua kelompok yaitu perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri dan perubahan anggaran dasar yang cukup diberitahukan kepada Menteri. Perubahan anggaran dasar yang merubah tempat kedudukan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) huruf a harus mendapat persetujuan Menteri dan perubahan tersebut harus dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia. Dalam Pasal 23 ayat (1) UUPT dinyatakan bahwa Perubahan anggaran dasar terkait dengan tempat kedudukan tersebut mulai berlaku, sejak diterbitkannya keputusan menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar.
Kewajiban yang Timbul dari Perubahan Alamat Perusahaan dan Dasar Hukumnya Dengan perubahan alamat suatu perusahaan maka terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan di antaranya adalah: 1. Perubahan Surat Izin Usaha Perdagangan ("SIUP") Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 46/M-Dag/Per/9/2009 jo. No. 36/M-Dag/Per/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan ("Permendag 46/2009"): Perubahan Perusahaan adalah perubahan data perusahaan yang meliputi perubahan nama perusahaan, bentuk perusahaan, alamat kantor perusahaan, nama pemilik/penanggung jawab, modal dan kekayaan bersih, kelembagaan, kegiatan usaha, dan barang/jasa dagangan utama (Pasal 1 ayat [5])
Setiap terjadi perubahan data perusahaan mewajibkan Pemilik, Pengurus atau Penanggung jawab Perusahaan Perdagangan mengajukan Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan ("SP-SIUP") perubahan dengan menggunakan formulir: - Lampiran I Permendag 46/2009 (SP SIUP); dan melampirkan - Lampiran II (Dokumen Permendag 46/2009 persyaratan permohonan SIUP Baru, pendaftaran ulang, pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan, perubahan, pengganti yang hilang atau rusak, dan contoh surat pernyataan) Kemudian Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima SP-SIUP, Pejabat Penerbit SIUP menerbitkan SIUP perubahan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III (Formulir SIUP Kecil/Menengah /Besar) (Pasal 14).
Dalam Lampiran II Permendag 46/2009 syarat-syarat yang diperlukan dalam melaporkan perubahan data perseroan: 1. Surat Permohonan SIUP (Lampiran I Permendag 46/2009); 2. SIUP Asli; 3. Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas); 4. Data pendukung perubahan; 5. Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3×4 cm (2 lembar).
2. Kewajiban dibidang Perpajakan Nomor Pokok Wajib Pajak ("NPWP") Bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. Per-62/PJ/2010 jo. Per-41/PJ/2009 jo. Per-44/Pj/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (WP) dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ("PerDirjen Pajak 62/2010").
Perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat usaha keluar wilayah kerja KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar tidak termasuk dari definisi Perubahan Data WP atau PKP (Pasal 1 Butir 15 PerDirjen Pajak), selanjutnya untuk permohonan perubahan data untuk WP pindah dan/atau PKP pindah disampaikan ke KPP/KP4/KP2KP tempat WP terdaftar untuk memberitahukan dan memohon perubahan data (Pasal 1 Butir 19 PerDirjen Pajak). Pemindahan WP atau PKP diartikan sebagai memindahkan administrasi perpajakan Wajib Pajak dan/atau PKP dari tata usaha KPP lama ke tata usaha KPP baru, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha (Pasal 1 Butir 16 PerDirjen Pajak 62/2010).
Bahwa mengenai perubahan alamat wajib pajak (perseroan) tidak terikat kepada domisili perusahaan sebagaimana ditentukan di dalam Anggaran Dasar, dalam hal wajib pajak (perseroan) melakukan perpindahan alamat yang menjadi perhatian adalah mengenai wilayah Kantor Pelayanan Pajak ("KPP"). Apabila perubahan alamat mengakibatkan perubahan KPP maka wajib pajak yang bersangkutan harus mengajukan permohonan perpindahan KPP kepada KPP lama dan KPP baru dan mengenai tata cara pelaporan dan pemindahan tersebut diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 PerDirjen Pajak 62/2010.
3. Perubahan Surat Keterangan Domisili Perusahaan ("SKDP") Bahwa mengenai SKDP, sampai dengan saat ini tidak ada peraturan khusus yang mengatur mengenai hal ini
4. Surat Tanda Daftar Perusahaan ("TDP") Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan (Pasal 1 huruf a UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan). Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-Dag/Per/9/2007 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan ("Permendag 37/2007") Setiap perusahaan yang melakukan perubahan terhadap data yang didaftarkan wajib melaporkan perubahan data kepada KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat dengan mengisi formulir pendaftaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.A sampai dengan II.F Peraturan Menteri ini dan melampirkan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
1). Kewajiban melaporkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. PT paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan perubahan atau bukti penerimaan pemberitahuan perubahan dari Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan; atau b. Koperasi, CV, Firma, perorangan, dan BUL paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal perubahan (Pasal 10 Permen 37/2007 ayat [1] dan ayat [2]) Selanjutnya dalam Pasal 11 Permendag 37/2007 disebutkan bahwa perubahan alamat perusahaan dapat mengakibatkan penggantian TDP, masa berlaku TDP pengganti adalah sampai dengan masa berlaku TDP diubah/diganti. TDP pengganti akan diterbitkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP) paling lambat 3 hari terhitung sejak permohonan perubahan diterima secara benar dan lengkap.
Lampiran VI Permendag 37/2007: Dokumen persyaratan perubahan daftar perusahaan untuk masing-masing bentuk usaha adalah sebagai berikut : 1. Asli dan fotokopi persetujuan perubahan atau bukti penerimaan pemberitahuan 2. perubahan dari Menteri Hukum dan HAM;dan 3. TDP asli. dalam hal perubahan alamat dan tidak mengubah domisili tidak diwajibkan untuk melakukan perubahan anggaran dasar sehingga persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak diperlukan
Pasal 20 Permendag 46/2009: 1. Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan yang telah memiliki SIUP, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis oleh Pejabat Penerbit SIUP. 2. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan dikeluarkan oleh Pejabat Penerbit SIUP. 3. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan ini.
Pasal 21 Permendag 46/2009: 1. Pemilik, Pengurus, atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan yang telah memiliki SIUP, yang tidak menghiraukan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) atau Pasal 5 huruf a, dikenakan sanksi admi nistratif berupa pemberhentian sementara SIUP. 2. Pemberhentian sementara SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan, dilakukan oleh Pejabat Penerbit SIUP dengan mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Sementara SIUP. 3. Keputusan Pemberhentian Sementara SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
TDP 1. Perubahan alamat suatu perusahaan mewajibkan perusahaan untuk melakukan pelaporan perubahan alamat tersebut (Pasal 11 ayat (1) Permendag 37/2007); 2. Perusahaan yang tidak melaporkan perubahan alamat, daftar perusahaannya dihapus, TDP dinyatakan tidak berlaku, dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU-WDP (Pasal 11 ayat (6) Permendag 37/2007). 3. Dalam hal perusahaan melakukan kelalaian untuk melaporkan kewajiban ini maka perusahaan tersebut akan dikenakan sangsi berupa: a. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan dikeluarkan oleh Pejabat Penerbit SIUP; b. Dalam hal peringatan tertulis tersebut tidak dihiraukan dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP paling lama 3 (tiga) bulan.
Melihat konsekuensi di atas sebaiknya tetap dilakukan pelaporan, sambil meminta rekomendasi dari instansi terkait atas perubahan izin-izin tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ; 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan; 3. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 tahun 2006 tentang Retribusi Daerah; 4. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 506 Tahun 1989 Tentang Pedoman Penyelengaraan Pelayanan Masyarakat Dikantor Lurah DKI Jakarta; 5. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-35/PJ/2010 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda 6. Peraturan Terkait Surat Izin Usaha Perdagangan : a. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 Tahun 2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
b. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; c. Surat Edaran Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 01/Pdn/Se/01/2010 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). 7. Peraturan Terkait Dengan Tanda Daftar Perusahaan : a. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-Dag/Per/9/2007 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan; b. Surat Edaran Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 01/Pdn/Se/01/2010 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
8. Peraturan Mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak : a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-62/PJ/2010 tentang perubahan kedua Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per 44/Pj/2008; b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-41/PJ/2009 tentang perubahan pertama Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per 44/Pj/2008; c. Per-44/Pj/2008 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak,