URGENSI REVITALISASI PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN PADA PENGELOLAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) DI INDONESIA (STUDI KASUS PADA LAPAS PEREMPUAN KELAS.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
Advertisements

Rasionalisme dalam Kebijakan Publik
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sistem Pemasyarakatan Indonesia
FAKTOR-FAKTOR STRATEGIK DALAM PROSES PEMBUATAN KEBIJAKAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
Kesiapan Pelayanan Kefarmasian Komunitas dan Klinik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Menjelang diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2014 H.
PENOLOGI.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
PERKEMBANGAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI 2008/2010
Hukum Sanksi Tim Pengajar Hukum Sanksi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
dan Peraturan Pelaksanaannya
KOMPLEKSITAS ADMINISTRASI NEGARA
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
DIBIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DIREKTORAT PENYIDIKAN
PRESENTASI KEPALA PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
“RESTORATIVE JUSTICE” PERADILAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Oleh: Prof. Dr. KOMARIAH E. SAPARDJAJA,SH. (Hakim Agung) Disampaikan pada Pelatihan.
Hak Tersangka / Terdakwa
Seks, Minuman Keras, dan Narkoba (Indonesia)
Tim Pengajar Hukum Sanksi Fakultas Hukum Universitas Indonesia
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
Pemiskinan pelaku kejahatan narkotika oleh : slamet pribadi kepala bagian humas badan narkotika nasional.
PERKEMBANGAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI 2008/2010
Sosialisasi dan Pelatihan Penguatan Pendidikan Karakter
Sony Maulana S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Kegiatan Tahun Anggaran 2016
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
LATAR BELAKANG Pada saat ini >100 juta penduduk Indonesia belum memiliki akses terhadap layanan air minum dan sanitasi dasar yang layak Sarana AMPL yang.
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Otonomi Daerah Dalam Konteks Indonesia
LP WANITA DAN PERMASALAHANNYA
SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL (SP4N)
SISTEM PERADILAN PIDANA DAN PEREMPUAN
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs
Otonomi Daerah Dalam Konteks Indonesia
KOMPLEKSITAS ADMINISTRASI NEGARA
Sistem Keuangan Negara
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Proses Pemasyarakatan
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
PERTEMUAN 14 PENYELENGGARAAN MAKANAN DI LAPAS
Drs. H. Masdjuri, M.Si Kepala Bidang Urais dan Binsyar Kantor Wilayah
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pembangunan Hukum Nasional
PROBLEMATIKA PENYALAHGUNAAN NAPZA DALAM SISTIM HUKUM PIDANA
Penguatan alternatif pemidanaan untuk mencapai keadilan restoratif
Materi-2 MATA KULIAH SIMKES S1-KESMAS-AKK
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
KEBIJAKAN kementerian dalam negeri dalam pembinaan PEMERINTAHAN DESA
KOMPLEKSITAS ADMINISTRASI NEGARA Herwan Parwiyanto, S.Sos, M.Si
Journal Reading Analisis Perubahan Kebijakan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan Menjadi Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016.
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalan Sistem Peradilan Pidana Dr. Kaharuddin Syah Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Palu.
Data diri Nama : Izzudin Arsalan Alamat : puncel dukuhseti pati
Pembangunan Jawa Barat Disdik Provinsi Jawa Barat
Transcript presentasi:

URGENSI REVITALISASI PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN PADA PENGELOLAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) DI INDONESIA (STUDI KASUS PADA LAPAS PEREMPUAN KELAS III KENDARI) Oleh : TEGUH PRATIKNYO STB. G2 R

Latar Belakang Masalah Konsep Pemasyarakatan di ungkapkan oleh Dr. (Hc) Sahardjo yaitu pada pidato pengukuhan sebagai doktor honoris causa oleh Universitas Indonesia pada tahun Dalam Pidato fenomenalnya tersebut Dr. (Hc) Sahardjo merumuskan bahwa tujuan pidana penjara adalah "pemasyarakatan". Konsepsi tersebut berhasil meruntuhkan praktik pemenjaraan yang telah mendarah daging lebih dari 3,5 abad. Dalam perubahan paradigma ini, Pemasyarakatan diletakkan sebagai transformasi positif dari pemenjaraan serta sebagai penanda berkembanganya tujuan penghukuman yang lebih manusiawi serta lebih mengedepankan prinsip-prinsip perbaikan daripada perlakuan yang menyiksa sebagai tujuan pemidanaan. Sahardjo, Pohon Beringin Pengayoman, (Jakarta: Pusat Pendidikan dan Pengembangan Kementerian Kehakiman, 1994), hlm. 26

Namun terdapat pesimisme oleh publik terhadap apa yang dicita-citakan para peletak dasar Pemasyarakatan tersebut. Bukan tanpa sebab, munculnya keraguan terhadap kemampuan institusi Pemasyarakatan tersebut diantaranya karena publik dihadapkan dengan massive-nya pemberitaan, artikel, bahkan hasil penelitian yang memperlihatkan bagaimana kompleksnya permasalahan yang dihadapi praktik pemasyarakatan saat ini Bukan hanya itu, masih banyak lagi peristiwa-peristiwa dalam skala nasional yang terjadi di seputaran lingkungan Pemasyarakatan. Terjadi kerusuhan yang menyebabkan pelarian dan pembakaran sejumlah lapas di Indonesia Masih adanya jaringan peredaran gelap narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas dan adanya keterlibatan petugas. Apalagi situasi Pemasyarakatan saat ini diperburuk dengan kondisi overcrowded yang hampir terjadi di setiap Lapas/Rutan. Meledaknya kepadatan penghuni berdampak kepada tidak optimalnya pelaksanaan program pembinaan, resiko keamanan dan ketertiban serta tidak terakomodasinya pelayanan dan fasilitas yang memadai bagi para tahanan dan narapidana.

lebih dari 150 UU merekomendasikan pidana penjara. Bayangkan update status di media sosial saja ancamannya pidana penjara Masih adanya overstaying. Masih ada keengganan kepala Rutan untuk membebaskan demi hukum bagi tersangka atau terdakwa yang sudah lewat masa tahanannya 03 Kebijakan pecandu atau pemakai narkotika bukannya direhab tapi dipidana penjara 02 Belum optimalnya penegak hukum menerapkan tahanan rumah atau tahanan kota, mereka cenderung menerapkan tahanan rutan overcrowded

Dan yang terakhir yaitu KUHAP mengamanahkan tiap kabupaten atau kota ada Rutan dan Lapas, namun kenyataannya hal tersebut tidak terealisasi. Jadi, apabila saat ini ada 600 kabupaten atau kota, maka seharusnya ada lapas dan rutan. Kenyataannya saat ini baru ada 489 lapas dan rutan yang ada di Indonesia 07 Berlakunya PP 99 Tahun 2012 mengenai pengetatan remisi dan pembinaan luar lapas berdampak. Napi yang seharusnya cepat bebas namun harus tetap berada di dalam akibat regulasi tersebut 06 Belum optimalnya penerapan pidana alternatif. Kasus tindak pidana ringan, seperti kasus pencurian sandal, kayu, buah, sayuran, dan sebagainya seharusnya tidak perlu dipidana penjara, namun bisa dipidana bersyarat atau pidana alternatif lainnya 05 overcrowded

Tantangan pemasyarakatan yang semakain kompleks mengindikasikan semakin perlunya memetakan kembali peran dan fungsi pemasyarakatan sehingga memudahkan organisasi dalam memprediksi arah dan langkah yang akan diambil ke depan Konsekuensi logisnya, sistem pemasyarakatan yang sebelumnya hanya merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan, maka secara otomatis harus meng-upgrade diri dan mendefinisikan batasannya secara lebih luas melalui "Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan Sebagai Bagian Sistem Peradilan Pidana." Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) bertekad mempercepat implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Melalui Revitalisasi Penyelengaraan Pemasyarakatan, pembinaan narapidana akan diklasifikasikan menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security, dan Lapas Minimum Security dengan Pulau Nusakambangan sebagai pilot project

2. Apakah faktor–faktor yang dapat menghambat pelaksanaan Permenkumham No.35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dalam pengelolaan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Lapas Perempuan Kelas III Kendari. 1. Apakah Urgensi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan menurut Permenkumham No. 35 Tahun 2018 dalam pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia?

Landasan Teori 1. Konsepsi Pemasyarakatan 2. Perspektif Pembinaan Berdasarkan Teori Perlakuan

Metode Penelitian Pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.