REFORMASI DAN PENATAAN REGULASI DAERAH Oleh : Lita Tyesta ALW FH UNDIP Disampaikan Pada Diskusi Publik tentang Reformasi dan Penataan Regulasi Daerah Diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan dengan Bag HTN FH Undip Semarang, 2April 2019
Menyoal pembatalan 3143 Perda hiruk pikuk
Perda/Perkada dinilai . . . . menghambat pertumbuhan ekonomi daerah; memperpanjang jalur birokrasi; menghambat proses perizinan; menghambat kemudahan berusaha; dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Sumber : https://www.kemendagri.go.id/blog/4334-Presiden-Umunkan-Pembatalan-3143-Perda-Bermasalah Diakses 2 Maret 2019
Gambaran umum Perda/Perkada/Peraturan Menteri/Keputusan Menteri yang Dibatalkan/Direvisi
Profil Perda/Perkada yang dibatalkan Cluster A
Profil Perda/Perkada yang dibatalkan Cluster C
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Pasal 251 (1) Perda Provinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri. (2) Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan/atau peraturan bupati/wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan/atau peraturan bupati/wali kota. Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 tanggal 5 April 2017 :*) Mengabulkan permohonan untuk sebagian berkaitan dengan kewenangan Pembatan Perda Kabupaten/Kota oleh Gubernur/Menteri sebagaimana tertuang dalam Pasal 251 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 23/2014 yang dinyatakan bertentangan (inkonstitutional) dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga apabila berdasar pada putusan tersebut, baik Gubernur/Mendagri tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal pembatalan Perda didaerah. *) Empat hakim konstitusi menyatakan perbedaan pendapatnya (dissenting opinion) berkaitan dengan Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015.
× Tidak ada lagi : Executive Review Hanya satu : Judicial Review Dampak Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015, 5 April 2017 Tidak ada lagi : Executive Review Hanya satu : Judicial Review ×
Jalan tengah . . . . Pemerintah melalui Kemendagri mengintensifkan peran dan fungsi pengawasan antisipatif (preventif) terhadap rancangan perda yang belum disahkan. Kepala Daerah maupun DPRD harus mengubah pola pikir agar mampu menghasilkan error free Perda, untuk memastikan bahwa Perda-perda yang dibuat tidak akan mungkin dilakukan Uji Materi ke Mahkamah Agung. Peningkatan profesionalisme hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara yang berkaitan dengan Uji Materi Perda agar tidak terjadi penumpukan perkara pengajuan Judicial Review Peningkatan peran Kemenkumham dalam hal melakukan harmonisasi Raperda sebelum di sahkan