REFORMASI DAN PENATAAN REGULASI DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
Advertisements

TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
HUKUM ACARA PENGUJIAN UU
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Materi Ke-13: PROBLEMATIKA PERDA
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Lingkup Pembahasan Latar Belakang Rumusan Masalah Metode Penelitian
Lanjutan Kuliah HTN ke II
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PEMBUKTIAN DAN ALAT BUKTI
KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN. KEJAHATAN PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN Perkara Nomor 013/PUU-IV/2006 pemohon: Dr. Eggie Sujana (advokat); Perkara Nomor.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PEMBATALAN PERDA/PERKADA
Putusan MA atas Uji Materi Peraturan KPU No. 15 Tahun 2009
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
PEMUTAKHIRAN DATA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Berkelas.
PENGAWASAN PERATURAN DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum.
Diklat Legal Drafting, 16 April 2016
Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam Rangka Perwujudan Produk Hukum Daerah yang Komprehensif OLEH : Andrie Amoes (Kasubdit Fasilitasi.
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
PRESENTASI PENELITIAN/PENGKAJIAN HUKUM TERKAIT PEMBENTUKAN PERATURAN
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Pengujian Materi Peraturan Perundang-undangan
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
Materi 13.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Ketanegaraan Indonesia
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Penyusunan & Pengawasan
Perundang-undangan di Indonesia
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
PENGANTAR UU & ETIKA KEFARMASIAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Pengujian Peraturan Perundang-undangan
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
FAKULTAS HUKUM UNNES Muhammad Rezza Silvia Kumalasari
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
PRAKTIK PERADILAN KONSTITUSI
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Transcript presentasi:

REFORMASI DAN PENATAAN REGULASI DAERAH Oleh : Lita Tyesta ALW FH UNDIP Disampaikan Pada Diskusi Publik tentang Reformasi dan Penataan Regulasi Daerah Diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan dengan Bag HTN FH Undip Semarang, 2April 2019

Menyoal pembatalan 3143 Perda hiruk pikuk

Perda/Perkada dinilai . . . . menghambat pertumbuhan ekonomi daerah; memperpanjang jalur birokrasi; menghambat proses perizinan; menghambat kemudahan berusaha; dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Sumber : https://www.kemendagri.go.id/blog/4334-Presiden-Umunkan-Pembatalan-3143-Perda-Bermasalah Diakses 2 Maret 2019

Gambaran umum Perda/Perkada/Peraturan Menteri/Keputusan Menteri yang Dibatalkan/Direvisi

Profil Perda/Perkada yang dibatalkan Cluster A

Profil Perda/Perkada yang dibatalkan Cluster C

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Pasal 251 (1) Perda Provinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri. (2) Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan/atau peraturan bupati/wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan/atau peraturan bupati/wali kota. Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 tanggal 5 April 2017 :*) Mengabulkan permohonan untuk sebagian berkaitan dengan kewenangan Pembatan Perda Kabupaten/Kota oleh Gubernur/Menteri sebagaimana tertuang dalam Pasal 251 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 23/2014 yang dinyatakan bertentangan (inkonstitutional) dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga apabila berdasar pada putusan tersebut, baik Gubernur/Mendagri tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal pembatalan Perda didaerah. *) Empat hakim konstitusi menyatakan perbedaan pendapatnya (dissenting opinion) berkaitan dengan Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015.

×  Tidak ada lagi : Executive Review Hanya satu : Judicial Review Dampak Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015, 5 April 2017 Tidak ada lagi : Executive Review Hanya satu : Judicial Review × 

Jalan tengah . . . . Pemerintah melalui Kemendagri mengintensifkan peran dan fungsi pengawasan antisipatif (preventif) terhadap rancangan perda yang belum disahkan. Kepala Daerah maupun DPRD harus mengubah pola pikir agar mampu menghasilkan error free Perda, untuk memastikan bahwa Perda-perda yang dibuat tidak akan mungkin dilakukan Uji Materi ke Mahkamah Agung. Peningkatan profesionalisme hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara yang berkaitan dengan Uji Materi Perda agar tidak terjadi penumpukan perkara pengajuan Judicial Review Peningkatan peran Kemenkumham dalam hal melakukan harmonisasi Raperda sebelum di sahkan