PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 Tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Bab XII, Pasal 309 sd 341 Tentang : CUTI PNS dan PERKA BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang : Tata Cara Pemberian Cuti PNS Disampaikan Oleh : DR. MENARI SITOHANG, MM Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional V DKI BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
5. CUTI KARENA ALASAN PENTING 7. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA JENIS CUTI PNS CUTI TAHUNAN 2. CUTI BESAR 3. CUTI SAKIT 4. CUTI MELAHIRKAN 5. CUTI KARENA ALASAN PENTING 6. CUTI BERSAMA 7. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
4. 18 hari kerja apabila thn yl tdk diambil ditambah tambah berjalan 1. CUTI TAHUNAN (CT) Diberikan : Bagi PNS dan CPNS yang telah bekerja secara terus menerus paling kurang 1 tahun 2. Lamanya 12 hari kerja 3. Apabila sulit hubungan, penambahan cuti dapat diberikan paling lama 12 hari kalender 4. 18 hari kerja apabila thn yl tdk diambil ditambah tambah berjalan 5. 24 hari kerja apabila 2 thn atau lebih tidak diambil ditambah tahun berjalan
2. CUTI BESAR (CB) Diberikan : Bekerja paling singkat 5 tahun terus menerus 2. Kurang 5 tahun karena kepentingan agama 3. Cuti besar 3 bulan 4. Cuti besar mengurangi hak cuti tahunan pada tahun berjalan 5. Usul Cuti besar dapat ditangguh selama 1 tahun kecuali keperluan agama 6. Selama CB ybs tetap memperoleh penghasilan
5. PNS gugur kandungan paling lama 1,5 bln 3. CUTI SAKIT (CS) Diberikan : 1 sd 14 hari dengan surat keterangan dokter dan diajukan secara tertulis 2. Lebih dari 14 hari surat keterangan dokter pemerintah dan diajukan secara tertulis 3. Paling lama 1 tahun dan dapat ditambah 6 bulan lagi dengan surat keterangan dari tim penguji kesehatan 5. PNS gugur kandungan paling lama 1,5 bln
4. CUTI MELAHIRKAN (CM) Diberikan : CM selama 3 bln 2. CM untuk anak 1 sd 3 3.Untuk anak ke 4 pakai CB
5. CUTI KARENA ALASAN PENTING (CAP) Diberikan : Ibu, Bapak, Isteri, Suami, Mertua, Anak, Adik, Kakak, Menantu sakit keras atau meninggal dunia serta melangsungkan perkawinan 2. CAP paling lama 1 bln
CBer ditetapkan oleh Presiden 2. CBer tidak mengurangi CT 6. CUTI BERSAMA (CBer) Diberikan : CBer ditetapkan oleh Presiden 2. CBer tidak mengurangi CT 3. Cber yang tdk diberikan karena jabatan akan menambah hak Cuti Tahunan
7. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA (CLTN) Diberikan : Bekerja paling singkat 5 tahun 2. Lamanya CLTN 3 tahun dan dapat ditambah 1 tahun apabila ada alasan2 penting 3. Berhenti dari jabatan 4. Mendapat persetujuan dari Kepala BKN 5. Tidak diperhitungkan sebagai masa kerja
CATATAN CT, CB, CAP dan CBer dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak Sisa cuti yang belum diambil dapat diambil kemudian CS, CM dan CAP berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS
SEKIAN DAN TERIMA KASIH dan SEMOGA BERMANFAAT