PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 Tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Bab XII, Pasal 309 sd 341 Tentang : CUTI PNS dan PERKA BKN Nomor 24 Tahun.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun
Advertisements

Tertib Administrasi Kepegawaian
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENSIUN Endah Setyowati.
PEMBERHENTIAN PNS.
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
SOSIALISASI PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN PNS SERTA JANDA/DUDANYA
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
ADMINISTRASI PERSIAPAN PENSIUN Pegawai Negeri Sipil
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
KANREG I BKN YOGYAKARTA
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
KARTU PEGAWAI ( KARPEG )
PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA / DUDA PEGAWAI
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
Administrasi Persiapan Pensiun
Kutatap hari esok dengan penuh kebahagiaan
SBG DASAR PELAKS. JKK DAN JKM
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
BIRO KEPEGAWAIAN – SEKRETARIAT JENDEERAL
Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Tata Cara Pemberian Cuti PNS :
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
MASA KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN/PENANGGUHAN CUTI PNS
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS
Pemberian Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
Rapat Koordinasi Sistem Informasi Manajemen Absensi Elektronik SAE
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGHARGAAN SLKS DAN MASA KERJA
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) BIDANG KEPEGAWAIAN TINGKAT KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN 2019 MATERI : TENAGA HONORER/KONTRAK/NON PNS CUTI.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEWAJIBAN, LARANGAN & HAK APARATUR SIPIL NEGARA
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
MUTASI PEGAWAI Sesuai dengan PP No
Transcript presentasi:

PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 Tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Bab XII, Pasal 309 sd 341 Tentang : CUTI PNS dan PERKA BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang : Tata Cara Pemberian Cuti PNS Disampaikan Oleh : DR. MENARI SITOHANG, MM Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional V DKI BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

5. CUTI KARENA ALASAN PENTING 7. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA JENIS CUTI PNS CUTI TAHUNAN 2. CUTI BESAR 3. CUTI SAKIT 4. CUTI MELAHIRKAN 5. CUTI KARENA ALASAN PENTING 6. CUTI BERSAMA 7. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA

4. 18 hari kerja apabila thn yl tdk diambil ditambah tambah berjalan 1. CUTI TAHUNAN (CT) Diberikan : Bagi PNS dan CPNS yang telah bekerja secara terus menerus paling kurang 1 tahun 2. Lamanya 12 hari kerja 3. Apabila sulit hubungan, penambahan cuti dapat diberikan paling lama 12 hari kalender 4. 18 hari kerja apabila thn yl tdk diambil ditambah tambah berjalan 5. 24 hari kerja apabila 2 thn atau lebih tidak diambil ditambah tahun berjalan

2. CUTI BESAR (CB) Diberikan : Bekerja paling singkat 5 tahun terus menerus 2. Kurang 5 tahun karena kepentingan agama 3. Cuti besar 3 bulan 4. Cuti besar mengurangi hak cuti tahunan pada tahun berjalan 5. Usul Cuti besar dapat ditangguh selama 1 tahun kecuali keperluan agama 6. Selama CB ybs tetap memperoleh penghasilan

5. PNS gugur kandungan paling lama 1,5 bln 3. CUTI SAKIT (CS) Diberikan : 1 sd 14 hari dengan surat keterangan dokter dan diajukan secara tertulis 2. Lebih dari 14 hari surat keterangan dokter pemerintah dan diajukan secara tertulis 3. Paling lama 1 tahun dan dapat ditambah 6 bulan lagi dengan surat keterangan dari tim penguji kesehatan 5. PNS gugur kandungan paling lama 1,5 bln

4. CUTI MELAHIRKAN (CM) Diberikan : CM selama 3 bln 2. CM untuk anak 1 sd 3 3.Untuk anak ke 4 pakai CB

5. CUTI KARENA ALASAN PENTING (CAP) Diberikan : Ibu, Bapak, Isteri, Suami, Mertua, Anak, Adik, Kakak, Menantu sakit keras atau meninggal dunia serta melangsungkan perkawinan 2. CAP paling lama 1 bln

CBer ditetapkan oleh Presiden 2. CBer tidak mengurangi CT 6. CUTI BERSAMA (CBer) Diberikan : CBer ditetapkan oleh Presiden 2. CBer tidak mengurangi CT 3. Cber yang tdk diberikan karena jabatan akan menambah hak Cuti Tahunan

7. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA (CLTN) Diberikan : Bekerja paling singkat 5 tahun 2. Lamanya CLTN 3 tahun dan dapat ditambah 1 tahun apabila ada alasan2 penting 3. Berhenti dari jabatan 4. Mendapat persetujuan dari Kepala BKN 5. Tidak diperhitungkan sebagai masa kerja

CATATAN CT, CB, CAP dan CBer dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak Sisa cuti yang belum diambil dapat diambil kemudian CS, CM dan CAP berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS

SEKIAN DAN TERIMA KASIH dan SEMOGA BERMANFAAT