AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
Advertisements

PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Pendahuluan Audit Sektor Publik
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
STANDAR UMUM PEMERIKSAAN
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Komite Audit. Perkembangan Keberadaan Komite Audit  Abad ke-19  Inggris  1939: NYSE mengusulkan pembentukan komite audit  1978: menjadi persyaratan.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Penghapusan Piutang Negara
Tentang Keuangan Negara
Pemeriksaan Keuangan Pemerintah – Audit Keuangan
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN APBD PROVINSI DKI JAKARTA
HUKUM KEUANGAN NEGARA TIM PENGAJAR.
Lembaga Negara; BPK RI Masnur Marzuki, SH, LLM.
KERANGKA LEGAL FORMAL Tentang KEUANGAN
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
INSPEKTORAT WILAYAH VI
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
Oleh : Lutfi Harris, M.Ak., Ak. Satuan Pengawasan Internal
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH
Presiden dan DPR.
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN OLEH : SURACHMIN, SH
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Tentang Keuangan Negara
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UU NO 15/2004
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
S E L A M A T D A T A N G.
Kelompok 8 Alfan Sinto Aji (03) Anugrah Vidi Manunggal (04)
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
AUDIT SEKTOR PUBLIK.
PENGAWASAN & PEMERIKSAN KEUANGAN NEGARA
Keuangan Sekolah/Madrasah
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
Badan Pemeriksa Keuangan
BPK DISUSUN OLEH : MUH DANI MUH HAIDIR MUH HISYAM MUH KIKY
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PEMILIHAN UMUM kpu 23 Parpol/ Gabungan Parpol Partai Politik
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SPIP.
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Transcript presentasi:

AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN

DASAR HUKUM LEMBAGA PEMERIKSA KEUANGAN NEGARA untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri UUD 1945 Pasal 23 E ayat (1) Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU NO 15 TAHUN 2004 Pasal 3 ayat (1) Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UU NO 15 TAHUN 2006 Pasal 1 ayat (1)

KEDUDUKAN BPK Berkedudukan di Ibukota Negara Lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara Berkedudukan di Ibukota Negara Memiliki Perwakilan di setiap provinsi

FUNGSI BPK Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan; Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas bpkp; Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan;

TUGAS BPK BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. 

WEWENANG BPK Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara; Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara; Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;

WEWENANG BPK Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan pemerintah pusat/pemerintah daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar bpk yang bekerja untuk dan atas nama bpk; Membina jabatan fungsional pemeriksa; Memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan; dan Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat/pemerintah daerah sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah.

KEANGGOTAAN BPK Mempunyai 9 (sembilan) orang anggota Keanggotaannya diresmikan dengan keputusan Presiden Terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota Memegang jabatan selama 5 (lima) tahun Dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan

PERATURAN PERUNDANGAN Keuangan Negara UU NO 17 TAHUN 2003 Perbendaharaan Negara UU NO 1 TAHUN 2004 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara UU NO 15 TAHUN 2004

DEFINISI proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Pengelolaan Keuangan Negara kewajiban pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Tanggung Jawab Keuangan Negara

LINGKUP PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA Pengelolaan Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan Pertanggung jawaban sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik Tanggung Jawab

JENIS PEMERIKSAAN Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemeriksaan Keuangan Pemeriksaan atas aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas Pemeriksaan Kinerja Pemeriksaan yg tidak termasuk atas Pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja Pemeriksaan dgn Tujuan Tertentu

JENIS PEMERIKSAAN Keuangan Laporan Keuangan Pengelolaan Keuangan Negara Kinerja Aspek Ekonomi Aspek Efisiensi Aspek Efektivitas Tujuan Tertentu Tujuan Khusus Diluar Pemeriksaan Keu dan Kinerja Pemeriksaan Investigatif, dan SPIP

Pemeriksaan dgn Tujuan Tertentu HASIL PEMERIKSAAN Opini Pemeriksaan Keuangan Temuan Simpulan Rekomendasi Pemeriksaan Kinerja Pemeriksaan dgn Tujuan Tertentu

PERKEMBANGAN STANDAR PEMERIKSAAN KEU NEGARA 1995 BPK menyusun Standar Audit Pemerintahan (SAP) 2007 BPK menyusun Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) 2017 BPK menyempurnakan SPKN 2007 menjadi Peraturan BPK No 1 Tahun 2017

PBPK NO 17 TAHUN 2017 Tentang SPKN SPKN dinyatakan dalam bentuk PSP. SPKN terdiri dari: Kerangka Konseptual Pemeriksaan; dan PSP. Kerangka Konseptual Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini. PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari: PSP Nomor 100 tentang Standar Umum; PSP Nomor 200 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan; dan PSP Nomor 300 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan.

STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA BERLAKU UNTUK BPK Akuntan Publik untuk dan atas nama BPK Aparat Pengawas Intern Pemerintah

PERBEDAAN KSPKN TAHUN 2007 DAN KSPKN TAHUN 2017 SPKN 2007 memiliki 8 lampiran PSP 01 - Pendahuluan Standar Pemeriksaan PSP 02 - Standar Umum PSP 03– Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan PSP 04 – Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan PSP 05 – Standar Pemeriksaan Kinerja PSP 06 - Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja PSP 07 – Standar Pemeriksaan Tujuan Tertentu PSP 08 - Standar Pelaporan Pemeriksaan Tujuan Tertentu SKPN 2017 memiliki 4 Lampiran Kerangka Konseptual Pemeriksaan PSP 100 – Standar Umum PSP 200 – Standar Pelaksanaan Pemeriksaan PSP 300 – Standar Pelaporan Pemeriksaan

KERANGKA KONSEPTUAL PEMERIKSAAN

PSP NOMOR 100 STANDAR UMUM

PSP NOMOR 200 STANDAR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN

PSP NOMOR 300 STANDAR PELAPORAN PEMERIKSAAN

martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com http://staff.blog.ui.ac.id/martani/