PASAR MODAL DI INDONESIA DAN MEKANISME PERDAGANGAN #WEEK 2 Teknik Portofolio dan Analisis Investasi Rista Puput Aryanti, S.E.,M.M
Pengertian Pasar Modal Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi.
PASAR MODAL DI INDONESIA Pasar modal Indonesia dibentuk untuk menghubungkan investor (pemodal) dengan perusahaan atau institusi pemerintah. Investor merupakan pihak yang mempunyai kelebihan dana, sedangkan perusahaan atau institusi pemerintah memerlukan dana untuk membiayai berbagai proyek-proyeknya. Dalam hal ini, pasar modal berfungsi sebagai pengalokasi dana dari investor ke perusahaan atau institusi pemerintah.
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM– LK) Bapepam - LK mempunyai tugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM– LK) Sebagai perbandingan, tugas-tugas Bapepam tersebut hampir sama dengan tugas pokok Securities Exchange Commission (SEC) di Amerika Serikat. SEC bertugas menjaga keterbukaan pasar modal secara penuh kepada masyarakat investor dan melindungi kepentingan masyarakat investor dari malpraktik di pasar modal.
FUNGSI BAPEPAM-LK Penyusunan peraturan di bidang pasar modal; Penegakan peraturan di bidang pasar modal; Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal; Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik; Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
FUNGSI BAPEPAM-LK Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal; Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan; Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku; Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan; Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan; Pelaksanaan tata usaha Badan.
EMITEN Emiten merupakan sebutan bagi perusahaan yang menerbitkan saham atau obligasi (bond) dan pembelinya adalah masyarakat umum: Emiten saham menjual saham melalui penawaran umum baik penawaran umum perdana (initial public offering, IPO) kepada investor publik, penawaran kepada pemegang saham yang ada (right issue), maupun penawaran saham berikutnya (seasoend equity offering). Emiten obligasi menjual obligasi melalui penawaran umum baik IPO maupun penawaran obligasi berikutnya.
BURSA EFEK Di bursa efek, saham dan obligasi serta sekuritas jangka panjang lainnya diperdagangkan antar investor. Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal mendefinisikan bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek antara mereka.
BURSA EFEK Bursa efek dapat membentuk aliansi dengan bursa lain untuk meningkatkan efisiensi dan likuiditasnya. Contoh: Pada tanggal 30 November 2007, BEJ dan BES digabung dan berganti nama menjadi Bursa Efek Indonesia.
SELF REGULATORY ORGANIZATIONS (SRO) Self Regulatory Organizations (SRO) adalah organisasi yang mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan kegiatan usahanya. Saat ini SRO terdiri dari tiga pihak, yaitu : Bursa efek (BEJ dan BES), Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
SELF REGULATORY ORGANIZATIONS (SRO) Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP). Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien. Pada tahun 2006, lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LKP oleh Bapepam adakah hanya satu, yaitu PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
SELF REGULATORY ORGANIZATIONS (SRO) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. Pada tahun 2006, lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LPP oleh Bapepam adakah hanya satu, yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
PERUSAHAAN EFEK/SEKURITAS Perusahaan efek (securities companies) adalah perusahaan yang memiliki satu atau gabungan tiga kegiatan berikut: 1. Penjamin emisi efek. Penjamin emisi efek (underwriter) adalah salah satu aktifitas pada perusahaan efek yang melakukan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual (full commitment and non full commitment).
PERUSAHAAN EFEK/SEKURITAS 2. Perantara pedagang efek. Perantara pedagang efek (broker dealer) atau perusahaan pialang, adalah salah satu aktifitas pada perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. 3. Manajer investasi. Manajar investasi (investment manager), adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah.
LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL 1. Biro Administrasi Efek (Securities Administration Bureau). Biro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. 2. Kustodian (Custodian). Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL 3. Wali Amanat (Trustee). Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang. Pada tahun 2006, Bapepam melaporkan ada 13 wali amanat. 4. Penasihat Investasi (Investment Advisor). Penasehat investasi adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek. 5. Pemeringkat Efek (Rating Agencies). Perusahaan pemeringkat efek merupakan lembaga yang dapat menjembatani kesenjangan informasi antara emiten dan investor dengan menyediakan informasi standar atas tingkat risiko kredit suatu perusahaan. Saat ini terdapat 2 perusahaan pemeringkat efek, yaitu PT PEFINDO atau PT Kasnic Credit Rating Indonesia.
PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL Akuntan publik membantu emiten dalam menyusun prospektus dan laporan tahunan sehingga tersaji memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan bursa efek. Notaris berperan ketika emiten, perusahaan sekuritas, dan pihak-pihak lainnya menyusun anggaran dasar dan kontrak-kontrak kegiatan Konsultan hukum membantu dalam melakukan kegiatannya agar sesuai dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan aspek hukum lainnya. Perusahaan penilai berperan dalam penentuan nilai wajar atas suatu aktiva perusahaan dalam proses emisi.
INVESTOR Investor atau sering juga disebut pemodal adalah pihak yang menginvestasikan dana pada sekuritas. Investor dapat dibedakan ke dalam: 1. investor perseorangan (individual investor) 2. investor institusi (institutional investor). Investor juga dapat dibedakan berdasarkan asal negaranya, yaitu: 1. Investor Indonesia (domestik/lokal). 2. Investor asing.
MEKANISME PERDAGANGAN DI PASAR PERDANA Proses penjualan saham atau obligasi di pasar perdana disebut sebagai penawaran umum perdana [initial public offering (IPO)] Penawaran perdana untuk saham atau obligasi suatu perusahaan kepada investor publik dilakukan oleh penjamin emisi melalui perantara pedagang efek yang bertindak sebagai agen penjual saham.
MEKANISME PERDAGANGAN DI PASAR PERDANA Sehubungan dengan proses penjatahan saham, ada istilah undersubscribed (kurang pesan) dan oversubscribed (lebih pesan). Kebalikan dari go-public, go private merupakan aksi perusahaan yang mengubah status perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.
MEKANISME PERDAGANGAN DI PASAR SEKUNDER Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual saham atau obligasi serta berbagai jenis efek lainnya yang tercatat di bursa (tidak melibatkan emiten). Pelaksanaan perdagangan efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas Jakarta Automated Trading System (JATS). Sedangkan perdagangan obligasi perusahaan dan obligasi negara di BEI menggunakan sistem perdagangan yang disebut FITS (Fixed Income Trading System) dan OTC-FIS (Over-the-Counter Fixed Income Service).
PROSES TRANSAKSI DI PASAR SEKUNDER 1. Sebelum dapat melakukan transaksi, investor harus menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek. 2. Selanjutnya investor tersebut harus mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham. 3. Proses perdagangan atau transaksi saham dan obligasi di pasar sekunder diawali dengan order (pesanan) untuk harga tertentu.
PROSES TRANSAKSI DI PASAR SEKUNDER 4. Perdagangan saham di BEI harus menggunakan satuan perdagangan (round lot) efek atau kelipatannya, yaitu 500 (lima ratus) efek. 5. Pesanan jual atau beli oleh para investor dari berbagai perusahaan sekuritas akan bertemu di lantai bursa. Setelah terjadi pertemuan (match) antar order tersebut, maka proses selanjutnya adalah proses terjadinya transaksi. Mekanisme matching umumnya berdasarkan kriteria prioritas harga kemudian waktu.
HUBUNGAN INVESTOR DAN PIALANG (BROKER) Pialang (broker) dibedakan ke dalam tiga kelompok, yaitu: 1. Full-service brokers. Pialang ini menyediakan saran investasi dan strategi investasi yang sekiranya tepat bagi investor. Full-service broker bahkan dapat mengelola rekening jika diinginkan investor. 2. Deep-discount brokers. Pialang ini menyediakan layanan pada pemeliharaan rekening dan eksekusi pesanan membeli atau menjual. 3. Discount brokers. Pialang ini menyediakan layanan di antara layanan yang disediakan oleh kedua jenis pialang lainnya.
MARGIN Pembelian margin (margin purchase) adalah pembelian sekuritas dimana sumbernya adalah tunai dan sisanya berasal dari pinjaman daripialang. Banyaknya dana yang dimiliki investor disebut margin, dan biasanya dinyatakan dalam persentase. Contoh: Seorang investor menggunakan uangnya sendiri Rp80 juta dan meminjam Rp20 juta dari pialangnya untuk membeli saham. Jumlah investasi adalah Rp100 juta. Maka margin adalah: Rp80 juta / Rp100 juta = 0,80 atau 80 persen.
SHORT SALES Short sale adalah penjualan yang penjualnya sebenarnya tidak memiliki sekurtitas yang dijualnya. Setelah short sale, investor dikatakan mempunyai short position dalam sekuritas tersebut. Seorang investor berada dalam short position jika dia meyakini bahwa harga saham suatu perusahaan akan turun.
SHORT SALES Mekanisme short sale secara sederhana: 1. Investor meminjam saham dari pialangnya dan kemudian investor tersebut menjualnya. 2. Di waktu tertentu di masa mendatang, investor tersebut akan membeli saham dalam jumlah lembar yang sama dipinjamnya untuk mengembalikannya.
ILUSTRASI SHORT SALE Bapak Roni melakukan short sale lembar saham UUOO pada harga Rp300 per lembar. Bapak Roni menerima Rp30 juta dari penjualannya. Satu bulan kemudian, saham diperdagangkan pada harga Rp200 per lembar. Bapak Roni selanjutnya membeli lembar pada harga Rp200 atau senilai Rp20 juta dan mengembalikannya pada pialangnya untuk menutup short position. Dalam hal ini, Bapak Roni memperoleh keuntungan sebesar Rp10 juta karena menerima Rp30 juta dan membayar Rp20 juta.
INDEKS PASAR SAHAM Indeks pasar saham (stock market indexes) merupakan informasi mengenai kinerja pasar saham yang diringkas dalam suatu indeks. Contoh: 1. Indeks Harga Saham Gabungan atau composite stock price index (IHSG) 2. Indeks LQ45 3. Indeks Kompas Indeks Sektoral 5. Jakarta Islamic Index 6. Indeks Papan Utama (MBX) dan Papan Pengembangan (DBX)
CONTOH PERHITUNGAN INDEKS SAHAM Anggap di BEI hanya ada dua saham dengan harga dan jumlah lembar saham beredar pada dua hari berbeda sebagai berikut: Saham29 Agustus Agustus 2008 Harga (H) Lembar Saham (L) Harga (H) Lembar Saham (L) FFFFRp Rp JJJJRp Rp
CONTOH PERHITUNGAN INDEKS SAHAM Anggap pada contoh ini, hari dasarnya adalah 29 Agustus Maka indeks harga saham pada hari itu, 29 Agustus 2008, adalah 100. Indeks dibobot nilai pasar dapat dihitung dengan:
CONTOH PERHITUNGAN INDEKS SAHAM Indeks30 Agst. = 106.
Contoh 2 Perusahaan X melakukan penawaran perdana sebanyak 1 juta lembar saham dengan harga Rp 1.000,- per lembarnya. Nilai pasar tambahan saham (NPTS) ini adalah sebesar x Rp 1.000,- = 1 miliar. Nilai pasar lama adalah berturut-turut sebesar NPL = Rp 100 miliar dan NDL = Rp 25 miliar. Nilai dasar baru yang di sesuaikan adalah sebesar?
Jawab