SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

MENYIKAPI PENGADUAN DAN MENANGANI SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO
Prosedur Beracara Arbitrase
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN DAN TATA CARA PEMBUATAN LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK MENURUT PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010.
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Disampaikan oleh : H. DADANG ISKANDAR, SKM.,MKM
POLA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA BOGOR
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
Sistem Layanan Informasi Publik
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
UU KIP Ketty Tri Setyorini. UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK.
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
Transcript presentasi:

SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) SOP merupakan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sebagai bagian dari sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

SOP sekurang-kurangnya memuat: kejelasan tentang pejabat yang ditunjuk sebagai PPID; kejelasan tentang orang yang ditunjuk sebagai pejabat fungsional dan/atau petugas informasi apabila diperlukan; kejelasan pembagian tugas, tanggung jawab, dan kewenangan PPID dalam hal terdapat lebih dari satu PPID; kejelasan tentang pejabat yang menduduki posisi sebagai atasan PPID yang bertanggung jawab mengeluarkan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; standar layanan Informasi Publik serta tata cara pengelolaan keberatan di lingkungan internal Badan Publik; dan tata cara pembuatan laporan tahunan tentang layanan Informasi Publik.

Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik: a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. Pasal 13 Ayat 1, UU KIP

PPID adalah pejabat yg bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.

Tanggung jawab PPID : 1. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja, yang meliputi : - Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; - Informasi yang wajib tersedia setiap saat; - Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik. 2. Mengkoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing2 unit/satuan kerja sekurang-kurang 1 (satu) kali dalam sebulan. 3. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik yang dapat diakses oleh publik. 4. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.

Kewajiban Uji Konsekuensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang. Pasal 19, UU KIP

Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan. http://bangherri.com

Standar Layanan Informasi Publik Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat dan mengetahui informasi serta mendapatkan salinan Informasi Publik. (2) Badan Publik wajib memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. pengumuman Informasi Publik; dan b. penyediaan Informasi Publik berdasarkan permohonan.

JENIS INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DIUMUMKAN DAN DISEDIAKAN Informasi yang Wajib Diumumkan secara Berkala Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Pemohon Informasi Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hak Pemohon Informasi   Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang­-Undang ini. Setiap Orang berhak: melihat dan mengetahui Informasi Publik; menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang­Undang ini; dan/atau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang­undangan. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang­Undang ini. (Pasal 4 UU KIP)

…. LANJUT

Formulir permohonan * No. Register FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI (RANGKAP DUA)   No. Register* : ……………………………………………… Nama : ……………………………………………………………………………………………………….. Alamat : ……………………………………………………………………………………………………….. Nomor Telp / Email : ……………………………………………………………………………………………………….. Rincian Informasi yg Dibutuhkan : ……………………………………………………………………………………………………….. Alasan /Tujuan Penggunaan Informasi: ……………………………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………………………………… Cara Memperoleh Informasi** : 1.  Melihat/membaca/mendengarkan/mencatat 2.  Mendapatkan salinan informasi (hardcopy/softcopy) Cara Mendapatkan Salinan Informasi*** : 1.  Mengambil langsung 2.  Kurir 3.  Pos 4.  Faksimili 5.  Email Surabaya, ……………………… Petugas Pelayanan Informasi Pemohon Informasi (Penerima Permohonan) (……………………….) (………………………..) NIP. ……………………. No. Register *

DI BALIK Formulir permohonan Hak-hak Pemohon Infornasi Berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008   I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat : Menghambat proses penegakan hukum; Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang­Undang, (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau tidak didokumentasikan. II. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan Peraturan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan Peraturan Pimpinan Badan Publik) ……………………………. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………. III. Pemohon Informasi berhak untuk mendapatkan Pemberitahuan Tertulis atas diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja. PASTIKAN ANDA MENDAPATKAN TANDA TERIMA PERMINTAAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda terima tidak diberikan tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal menolak permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan kebaratan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan tertulis yang diajukan oleh Pemohon Informasi diterima. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon Informasi Publik. 16

Hal Terkait Informasi Publik PEMBERITAHUAN TERTULIS PEMBERITAHUAN TERTULIS   Berdasarkan permohonan Informasi pada tanggal …… bulan …… tahun …… dengan nomor register* ………… …………………………… , Kami menyampaikan kepada Saudara:  Nama : ………………………………………………………………………………….. Alamat : ………………………………………………………………………………….. Nomor Telepon/Email : ………………………………………………………………………………….. Pemberitahuan sebagai berikut : ………………………………………………………………………………….. Informasi Dapat Diberikan B. Informasi tidak dapat diberikan karena **  Informasi yang diminta belum dikuasai  Informasi yang diminta belum didokumentasikan Penyediaan informasi yang belum didokumentasikan dilakukan dalam jangkan waktu ……………….. ***** Surabaya , ………………………………….. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)    (……………………………….) NIP…………….. No Hal Terkait Informasi Publik Keterangan 1 Penguasaan Informasi Publik**  Kami  Badan Publik Lain, yaitu ……………… 2 Bentuk Fisik yang Tersedia**  Softcopy/salinan elektronik  Hardcopy/salinan tertulis 3 Biaya yang DibutuhkanI***  Penyalinan Rp ................. (....... lembar)  Pengiriman Rp …..............  Lain-lain Rp ................. Jumlah Rp ................. 4 Waktu Pemenuhan**** ……. Hari 5 Penjelasan penghitaman/pengaburan Informasi yang dimohon **** …………………………………………………………. 17

PENOLAKAN PERMOHONAN SURAT KEPUTUSAN PPID TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI No. Pendaftaran* : …………………………….   Nama : Alamat : Kec. ………….. Kab. …………… Nomor Telp / Email : Rincian Informasi yg Dibutuhkan : PPID memutuskan bahwa Informasi yang dimohon adalah : INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Pengecualian Informasi yang : Pasal 17 huruf ............. UU KIP ** didasarkan alasan Pasal ............ Undang-Undang ....................... *** Bahwa berdasarkan Pasal-Pasal di atas, membuka Informasi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi sebagai berikut: ..................................................................................................................................................................................... .......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................... Dengan demikian menyatakan bahwa: PERMOHONAN INFORMASI DITOLAK  Jika Pemohon Informasi keberatan atas penolakan ini maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja sejak menerima Surat Keputusan ini. Surabaya, ……………………................. ****   Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)   ( ________________ ) NIP.

Keberatan Kepada Atasan PPID Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut: a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; c. tidak ditanggapinya permintaan informasi; d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. tidak dipenuhinya permintaan informasi; f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang­Undang ini. (UU 14 Th 2008 Pasal 35)

Tanggapan Atas Keberatan (1) Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam buku register keberatan. (2) Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan; b. Nomor surat tanggapan atas keberatan; c. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan; d. Perintah atasan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh Informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima; dan e. Jangka waktu pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud pada huruf d. (3) PPID wajib melaksanakan keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat ditetapkannya keputusan tertulis tersebut. Pasal 34 PERKI 1 Tahun 2010

Form keberatan FORM KEBERATAN (RANGKAP DUA)   PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI A. INFORMASI PENGAJU KEBERATAN Nomor Registrasi Keberatan : ………………………………………...............................…………………… Nomor Permohonan Informasi : …………………………………………………………...........................…… Alasan Permohonan Informasi : …………………………………………………………...............................…………………… Identitas Pemohon Nama : ………………………………….…….................................................................................... Alamat : ……………………………………………………………..……………………………………... …………………………………………………………...............................…………………… No Telpon/Email : ……………………………………………………….............................................................. Pekerjaan : …………………………..…………...................................................................................... Identitas Kuasa Pemohon Nama : ……………………………………...................................................................................... Alamat : ...................………………………...................................................................................... No Telpon/Email :  ……………………………………...................................................................................... B. ALASAN KEBERATAN  a. Permohonan Informasi ditolak b. Informasi berkala tidak disediakan c. Permintaan informasi tidak ditanggapi d. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta f. Permintaan informasi tidak dipenuhi g. Biaya yang dikenakan tidak wajar h. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan   C. KASUS POSISI (tambahkan kertas bila perlu)   (Diisi kronologis singkat pengajuan keberatan) ....................................................................................................................................... ..................................................................................................................................................................................................................  D. HARI/TANGGAL TANGGAPAN ATAS KEBERATAN AKAN DIBERIKAN : …………………………………………………………………………………………………………………………………………………………  Demikian keberatan ini saya sampaikan, atas perhatian dan tanggapannya, saya ucapkan terima kasih. Surabaya, ……………………..    Petugas Pelayanan Informasi Pengaju Keberatan   (Penerima Keberatan)     ( ………………… ) ( ………………… )

TERIMA KASIH