KPU Kabupaten Magelang SOSIALISASI PENCALONAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN PILBUP MAGELANG 2013 KPU Kabupaten Magelang
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Lanjutan Dasar Hukum: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang Nomor 02/Kpts/KPU-Kab-012.329418-K/2013 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2013; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang Nomor 08./Kpts/KPU-012.329418-K/2013 Tentang Penetapan Jumlah dan Sebaran Dukungan Bagi Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magelang Tahun 2013; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang Nomor 10/Kpts/KPU-012329418-K/2013 Tentang Pedoman Teknis Tata Pencalonan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magelang Tahun 2013.
JADWAL TAHAPAN PENCALONAN 2. Pencalonan a. Perseorangan 1) Pengumuman Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Calon Perseorangan 20 Juni 2013 24 Juni 2013 Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Magelang 2) Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan 25 Juni 2013 29 Juni 2013 Dilaksanakan oleh Bakal Pasangan Calon Kepada KPU Kabupaten Magelang 3) Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepada PPS melalui PPK 30 Juni 2013 4) Penelitian dokumen dukungan oleh PPS untuk calon perseorangan 13 Juli 2013 Dilaksanakan oleh PPS 5) Penelitian dan rekapitulasi dokumen dukungan oleh PPK 14 Juli 2013 17 Juli 2013 Dilaksanakan oleh PPK 6) Penelitian dan rekapitulasi dokumen dukungan oleh KPU Kabupaten Magelang untuk calon perseorangan 18 Juli 2013 20 Juli 2013 7) Penyampaian Pemberitahuan hasil penelitian dokumen dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan 21 Juli 2013 8) Pengumuman pendaftaran calon 22 Juli 2013 23 Juli 2013 9) Pendaftaran 28 Juli 2013 Dan seluruh bakal pasangan calon
Syarat Pemberian Dukungan : Penduduk yang boleh memberikan dukungan adalah mereka yang sudah berusia 17 tahun atau lebih dan/atau sudah pernah kawin pada saat memberikan dukungan. Jumlah dukungan bagi Balon Perseorangan dalam Pilbup Magelang 2013, sekurang-kurangnya 3% (tiga perseratus) dari jumlah penduduk di Kabupaten Magelang atau sebanyak 38.693 pendukung. Jumlah dukungan harus tersebar di minimal 11 (sebelas) dari 21 (dua puluh satu) Kecamatan di Kabupaten Magelang.
Bentuk dukungan : Bentuk dukungan pemilih kepada Bapaslon Perseorangan disampaikan secara tertulis melalui Formulir B1-KWK. PERSEORANGAN, dengan dilampiri : Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; atau Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku; atau Surat Keterangan Identitas Kependudukanlainnya (SKK) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Cara Penyusunan Syarat Dukungan: Mengisi Formulir Lampiran Model B1-KWK.KPU PERSEORANGAN
PENYUSUNAN SYARAT DUKUNGAN Mengisi nama-nama pendukung dalam Formulir Daftar Nama-nama Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Lampiran Model B1-KWK.KPU Perseorangan). Dalam penyusunan daftar nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan, harus sesuai dengan Formulir Lampiran Model B1-KWK.KPU Perseorangan. Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Pasangan Calon atau Tim Pendukungnya dalam penyusunan daftar nama-nama tersebut adalah sebagai berikut:
PENYUSUNAN SYARAT DUKUNGAN Disusun berdasarkan pengelompokan RT/RW dan dijilid tiap Desa/Kelurahan serta dikelompokkan menurut Kecamatan. Dalam satu kelompok harus sama RT/RW dalam 1 Desa/Kelurahan/Kecamatan. Tidak boleh beda dari RT/RW dari Desa/Kelurahan/Kecamatan lain. Setiap lembar diisi maksimal 25 (dua puluh lima) nama pendukung; dan dibubuhi paraf oleh masing-masing pasangan calon perseorangan. Setiap lembar ditulis “halaman ke ...dari halaman ....” Halaman terakhir harus memuat nama dan tandatangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta dibubuhi dengan materai tempel @ Rp. 6.000,00. (enam ribu rupiah). Nama-nama pendukung yang terdaftar dalam Form lampiran B1.KWK.KPU, juga harus disediakan dalam bentuk soft copy / CD dengan format Excel (.xls /.xlsx ), yang memuat dukungan setiap Kecamatan dan terbagi atas folder-folder desa/kelurahan sesuai dengan form model B1-KWK.KPU PERSEORANGAN. Adapun contoh pengisian daftar nama-nama pendukung dalam Formulir.Lampiran Model B1-KWK.KPU Perseorangan, adalah sebagai berikut:
CONTOH PENGISIAN LAMPIRAN FORMULIR MODEL B1-KWK. KPU PERSEORANGAN DAFTAR NAMA PENDUKUNG BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN KABUPATEN : MAGELANG KECAMATAN : ................................ DESA/KELURAHAN : ................................ No. Nama No. KTP/NIK TEMPAT LAHIR TANGGAL LAHIR UMUR ALAMAT TANDA TANGAN 1. Wismaya Pujiati 11 1914,280578,0005 Magelang 5 Mei 1978 35 Mungkid II RT.05 RW.11 Ds Mungkid, Kec.Mungkid 2. Tomas Budiarto 3308140109740002 1 September 1974 38 3 Rakhmat Gunawan 3308142501690002 Temanggung 25 Januari 1969 44 4 Dan seterusnya Calon Wakil Bupati Magelang ........................ Calon Bupati Magelang ........................ Materai Rp. 6000 Keterangan : Apabila formulir tidak mencukupi., Formulir ini dapat diperbanyak oleh calon sesuai kebutuhan
Cara Penyusunan Syarat Dukungan: B. Menyusun bukti dukungan (Foto Copy KTP/KK/SKK) pada lembar tersendiri.
Prosedur Penyusunan Bukti Dukungan Selain menyerahkan Formulir Model B1-KWK.KPU PERSEORANGAN, Lampiran Model B1-KWK.KPU PERSEORANGAN Paslon Perseorangan WAJIB menyerahkan lampiran bukti dukungan berupa Ft Copy KTP atau Ft Copy Kartu Keluarga (KK) atau FC. Surat Keterangan Identitas Kependudukanlainnya(SKK) yang berlaku menurut ketentuan Perundang-Undangan, dengan ketentuan : 1. Untuk KTP : a) Disusun untuk tiap lembarnya masing-masing maksimal 8 Foto copy KTP pada sisi yang memuat identitas Pemilik KTP. b) Disusun berurutan sesuai dengan nama dan nomor urut dalam Lampiran Model B1-KWK.KPU. PERSEORANGAN
lanjutan 2. Untuk Kartu Keluarga/KK : a)1(satu) lembar copy KK hanya berlaku untuk 1(satu) orang pendukung, dengan cara diberi tanda lingkaran pada nomor urut yang ada di KK. b) Bagian yang dicopy adalah lembar KK yang memuat identitas pendukung, dan pada nama pendukung dilingkari. c) Disusun berurutan dan diberikan nomor sesuai dengan nomor urut dalam Lampiran Model B1-KWK.KPU. PERSEORANGAN 3. Untuk Surat Keterangan Identitas Kependudukanlainnya/SKK: a)1(satu) lembar copy SKK hanya berlaku untuk 1(satu) orang pendukung. b) Disusun berurutan dan diberikan nomor sesuai dengan nomor urut dalam Lampiran Model B1-KWK.KPU. PERSEORANGAN
Contoh lampiran bukti dukungan Foto copy KTP Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilgub Jateng 2013 (Bukan dalam bentuk print out hasil scaner berwarna KTP Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilgub Jateng 2013) 1 2 3 4 Foto copy KTP Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilgub Jateng 2013 (Bukan dalam bentuk print out hasil scaner berwarna KTP Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilgub Jateng 2013) 5 7 dst dst Halaman ............ dari ............... halaman
Cara Penyusunan Syarat Dukungan: C. Mengisi Formulir Model B1-KWK.KPU PERSEORANGAN
Setelah penyusunan dan penjilidan daftar nama pendukung dan lampiran bukti dukungan, Bapaslon selanjutnya membuat surat pernyataan dukungan Bapaslon Perseorangan dengan formulir Model B1-KWK.KPU-Perseorangan yang berisi rekapitulasi dukungan masing-masing Kec., Desa/Kel. Contoh pengisian sebagaimana berikut ini :
No Kecamatan Desa/Kelurahan Jumlah Pendukung Contoh Pengisian DAFTAR NAMA-NAMA PENDUKUNG PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH Yang bertanda tangan dibawah ini kami pasangan calon perseorangan Pemilihan Umum BUPATI DAN WAKIL BUPATI MAGELANG : 1. Nama Calon Bupati : … (diisi nama lengkap bakal calon ybs) .... 2. Nama Calon Wakil Bupati : .… (diisi nama lengkap bakal calon ybs) .... Menyatakan didukung oleh sejumlah …………. ( ……………………………….. ) pendukung. Rekapitulasi dukungan sebagai berikut : Rincian daftar nama-nama pendukung sebagaimana terlampir Demikian pernyataan dukungan ini dibuat dengan sebenarnya, dan apabila ternyata tidak benar maka sanggup dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dibuat di : ……………………...... Pada tanggal : ……………………….. Calon Wakil Bupati Magelang Calon Bupati Magelang (………………………………) (……………………………….) Keterangan : Apabila tidak mencukupi, Formulir ini dapat diperbanyak oleh calon yang bersangkutan REKAPAN MODEL B.1-KWK.KPU PERSEORANGAN No Kecamatan Desa/Kelurahan Jumlah Pendukung 1 Ngablak 1. 2. 10 (Sepuluh) 25 (dua puluh lima) 2 Sawangan 125 (seratus dua puluh lima) 35 (tiga puluh lima) 55 (lima puluh lima) 3. ……dst……… …………dst………… ………dst…….. Materai Rp. 6000
Penyerahan Dokumen Dukungan Dokumen dukungan Bapaslon Perseorangan terdiri dari Surat Pernyataan dukungan (Form Model B1-KWK-KPU Perseorangan); Daftar nama-nama pendukung (Form Lamp. Model B1-KWK.KPU Perseorangan); Bukti dukungan (Copy KTP; KK atau SKK) dan Soft copy /CD dukungan. Dokumen dukungan disusun dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan: 1 (satu) hard copy ASLI dokumen yang berisi daftar nama-nama pendukung beserta soft copy (CD) dalam format exxel . 1 (satu) hard copy asli dokumen berisi daftar nama-nama pendukung beserta lampiran bukti dukungan berupa foto copy KTP, KK, SKP untuk disampaikan kepada PPS melalui KPU Kabupaten Magelang. 1 (satu) berkas foto copy untuk arsip Bapaslon Perseorangan ybs.
Teknis Penyerahan Dokumen Dukungan Bapaslon Perseorangan harus memberitahukan kepada KPU Kab.Magelang, paling lambat 2 hari sebelum waktu penyerahan dokumen dukungan KPU Kab. Magelang menghitung jumlah minimal syarat dukungan dan sebaran dukungan yang disaksikan oleh Bapaslon perseorangan / tim Bapaslon Perseorangan serta Panwaslu Kab. KPU Kab. Magelang memberi tanda terima penerimaan pada Bapaslon setelah dipastikan bukti dukungan memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.
lanjutan Dokumen dukungan yang telah dinyatakan memenuhi minimal syarat dukungan, diserahkan pada PPK untuk segera diteruskan pada PPS. PPK meneruskan dokumen dukungan pada PPS pada H+1,bisa dihadiri oleh Bapaslon/ koordinator masing-masing Kecamatan serta disaksikan oleh Panwaslu Kec. PPS dan Bapaslon /Tim Koordinator Perseorangan dapat berkoordinasi untuk pelaksanaan tehnis Verifikasi faktual dukungan.
Terima Kasih Semoga bermanfaat