KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO PMK 190/PMK.05/2012 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN APBN Gorontalo, 5 - 7 Februari 2013
POKOK-POKOK PENGATURAN DALAM PMK
POKOK-POKOK PENGATURAN Diupayakan PMK ini aplicable/dapat dilaksanakan, Perdirjen Perbendaharaan hanya mengatur hal-hal teknis yang diamanatkan dalam PMK ini. (misalnya Perdirjen mengenai PIN PPSPM, jaminan uang muka). Dijabarkan secara detail tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari PA, KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Mengatur secara detil mekanisme penyelesaian tagihan mulai dari pembuatan komitmen sampai dengan penerbitan SP2D Setiap Satker dapat memulai proses pelelangan dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah sebelum DIPA tahun anggaran berikutnya disahkan dan berlaku efektif, setelah RKA-KL disetujui oleh DPR. (Pasal 30) Telah diatur mengenai norma waktu penyelesaian tagihan di tingkat satker (sebagaimana diatur dalam PMK.170/PMK.05/2010) Diatur kewajiban bagi PPK dan PPSPM untuk menyampaikan laporan berkala atas ketaatan dalam penyelesaian pekerjaan sesuai dengan norma waktu yang ditetapkan. Dengan adanya laporan berkala tersebut , KPA dapat mengawasi pelaksanaan pekerjaan apakah telah sesuai dengan norma waktu penyelesaian yang ditetapkan. 4
Tambahan Uang Persediaan (TUP) Persetujuan TUP diberikan oleh Kepala KPPN (berapapun nilainya) Kepala KPPN menolak pemberian TUP bila TUP sebelumnya tidak/belum dipertanggungjawabkan, pengecualian dapat diberikan setelah mendapat persetujuan Kepala Kanwil DJPBN (Pasal 48 ayat (3)) Pertanggungjawaban TUP dapat diangsur (harian/mingguan) selama batas waktu pertanggungjawaban TUP. (Pasal 49 ayat (1)) (tujuan agar pencatatan realisasi belanja lebih cepat) Setiap pembayaran dengan UP yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan PPK (prosesnya diatur dalam Pasal 51). untuk memastikan fungsi check and balance dalam penggunaan UP di Satker berjalan dengan baik. Penggunaan UP sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disusun oleh PPK. 5
PEJABAT PERBENDAHARAAN PA menunjuk Kepala Satker yang berstatus PNS menjadi KPA, yang bersifat ex-officio. Pejabat lain selain Kepala Satker dapat ditunjuk sebagai KPA untuk: a. Satker yang dipimpin oleh pejabat yang bersifat komisioner; b. Satker yang dipimpin oleh pejabat eselon I/setingkat es.I; c. Satker Sementara; d. Satker yang pimpinannya mempunyai tugas fungsional; dan e. Satker lembaga negara. Dalam hal Satker yang pimpinannya bukan PNS, PA dapat menunjuk pejabat lain yang berstatus PNS sebagai KPA. Dalam keadaan tertentu PA dapat menunjuk KPA yang bukan PNS tersebut, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q Dirjen Perbendaharaan.
PEJABAT PERBENDAHARAAN Penegasan penetapan pejabat perbendaharaan tidak terikat periode tahun anggaran. Penegasan dan kejelasan tugas, tanggung jawab dan wewenang KPA, PPK, dan PPSPM serta Bendahara: a. KPA bertanggungjawab manajerial b. PPK bertanggungjawab material c. PPSPM bertanggungjawab formal d. Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab atas uang dikelolanya Kejelasan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk memastikan fungsi check and balance di satker berjalan dengan baik.
SPM
Untuk memastikan bahwa SPM dibuat oleh PPSPM, maka SPM yang disampaikan ke KPPN memuat Personal Identification Number (PIN) sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM yang bersifat unik dan tidak dapat dipalsukan; Dalam menerbitkan SPM, PPSPM bertanggung jawab atas: Keamanan data pada aplikasi SPM; Kesesuaian antara data SPM dengan data pada ADK SPM; Penggunaan PIN pada ADK SPM;
PENYAMPAIAN SPM Petugas pengantar SPM : Lembar SPM : Statusnya PNS. Diusulkan secara resmi oleh satker kepada Kepala KPPN. Diberi kartu identitas oleh KPPN yang dilengkapi dengan barcode dan tanpa kartu identitas SPM tidak diterima. Lembar SPM : Terdapat pernyataan bahwa PPSPM bertanggungjawab sepenuhnya atas pengujian dan kebenaran SPM. Dilengkapi dengan barcode. Dilengkapi dengan PIN PPSPM. PIN hanya diberikan oleh KPPN kepada PPSPM. Tanpa PIN, SPM tidak dapat dicetak. Sistem Aplikasi : Sistem aplikasi SPM disediakan oleh DJPB Sistem aplikasi SPM terintegrasi dengan RKAKL-DIPA, SPP dan SP2D.
PENYAMPAIAN SPM Penyampaian SPM–LS dilampiri : Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya, dan/atau daftar nominatif untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima. Khusus untuk penyampaian SPM-LS dalam rangka pembayaran jaminan uang muka atas perjanjian/kontrak, juga dilampiri dengan: Asli Surat Jaminan Uang Muka; Asli Surat Kuasa bematerai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan; dan Asli konfirmasi tertulis dari pimpinan bank atau perusahaan asuransi penerbit Jaminan Uang Muka. Khusus untuk penyampaian SPM-LS atas beban pinjaman/hibah luar negeri, juga dilampiri dengan Faktur Pajak
PENGAWASAN DAN PENGAMANAN JAMINAN UANG MUKA OLEH KPPN Dalam rangka pengawasan dan pengamanan terhadap pengembalian pembayaran jaminan uang muka, KPPN melakukan pencatatan atas pembayaran jaminan uang muka dengan menggunakan aplikasi SP2D. Kepala KPPN mencairkan jaminan uang muka berdasarkan: Surat Kuasa dan Surat pernyataan yang ditandatangani oleh KPA yang menyatakan bahwa telah terjadi pemutusan perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pembayaran, pengujian, pengembalian, dan penatausahaan jaminan uang muka diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaaan.
PEMBAYARAN
TATA CARA PEMBAYARAN BELANJA PEGAWAI & LS KEPADA PENYEDIA BARANG/JASA Untuk pembayaran belanja pegawai diatur sebagai berikut: Satuan kerja menyampaikan perubahan data pegawai yang telah dilakukan rekonsiliasi data di satuan kerja bersangkutan ke KPPN. Perubahan data pegawai tersebut selanjutnya menjadi dasar penerbitan SPM-LS Belanja Pegawai. Untuk pembayaran LS kepada penyedia barang/jasa diatur sebagai berikut: Satuan kerja menyampaikan data kontrak ke KPPN yang menjadi dasar penerbitan SPM-LS kepada penyedia barang/jasa. Data kontrak ditatausahakan oleh KPPN melalui suatu sistem dan menjadi dasar dalam melakukan pembayaran. Dalam hal data kontrak/perubahan data pegawai pada SPM tidak sesuai dengan data di KPPN, maka SPM ditolak/dikembalikan. 15
UANG PERSEDIAAN Uang Persediaan bersifat revolving. UP digunakan untuk semua jenis belanja barang (52), Belanja Modal (53), dan Belanja Lain-lain (58) dengan nilai sampai dengan Rp.50.000.000 Revolving Uang Persediaan setelah penggunaannya mencapai 50%. Pada akhir hari kerja uang tunai di Bendahara yang berasal dari UP tidak boleh melebihi Rp. 50 Juta. Pembayaran dengan UP kepada satu penerima tidak boleh melebihi Rp. 50 Juta. UP harus dipertanggungjawabkan dalam jangka waktu 2 bulan, bulan ke-3 belum dipertanggungjawabkan diberikan peringatan oleh KPPN, bulan ke-4 belum dipertanggungjawabkan KPPN memotong UP 25% dan bulan ke-5 belum dipertanggungjawabkan KPPN memotong UP 50%. Ilustasi - UP diberikan 10 Januari - s.d 10 Maret jika Satker belum menyampaikan GUP, KPPN menyampaikan surat peringatan s.d 10 April jika Satker belum menyampaikan GUP, KPPN menyampaikan surat untuk memotong/menyetor UP sebesar 25%. s.d 10 Mei jika Satker belum menyampaikan GUP, KPPN menyampaikan surat untuk memotong/menyetor UP sebesar 50%.
UANG MUKA
PEMBERIAN UANG MUKA Pemberian uang muka: Pemberian uang muka atas persetujuan PPK. Pengajuan uang muka dilengkapi dengan rencana penggunaan uang muka . Uang muka dapat diberikan hanya untuk: Mobilisasi alat dan tenaga kerja; Pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan Persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan barang/jasa
PENGAWASAN DAN PENGAMANAN UANG MUKA OLEH KPPN Dalam rangka pengawasan dan pengamanan terhadap pengembalian pembayaran jaminan uang muka, KPPN melakukan pencatatan atas pembayaran jaminan uang muka dengan menggunakan aplikasi SP2D. Dalam hal terjadi default, Kepala KPPN mencairkan jaminan uang muka berdasarkan: a. Surat Kuasa dan b. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh KPA yang menyatakan bahwa telah terjadi pemutusan perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pembayaran, pengujian, pengembalian, dan penatausahaan jaminan uang muka diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaaan
PENGUJIAN KPPN Menguji kebenaran perhitungan angka atas beban APBN yang tercantum dalam SPM; Menguji ketersediaan dana pada kegiatan/output/jenis belanja dalam DIPA dengan yang dicantumkan pada SPM; Menguji kesesuaian tagihan dengan data perjanjian/kontrak atau perubahan data pegawai yang telah disampaikan kepada KPPN. Menguji persyaratan pencairan dana; dan Menguji kesesuaian nilai potongan pajak yang tercantum dalam SPM dengan nilai pada SSP.
PENGUJIAN KPPN (1) Menguji kebenaran perhitungan angka atas beban APBN yang tercantum dalam SPM dalam arti pengujian kebenaran jumlah belanja/pengeluaran dikurangi dengan jumlah potongan/penerimaan dengan jumlah bersih dalam SPM.
PENGUJIAN KPPN (2) Pengujian persyaratan pencairan dana, meliputi: Menguji SPM UP berupa besaran UP yang dapat diberikan; Menguji SPM TUP meliputi kesesuaian jumlah uang yang diajukan pada SPM TUP dengan jumlah uang yang disetujui Kepala KPPN; Menguji SPM PTUP meliputi jumlah TUP yang diberikan dengan jumlah uang yang dipertanggungjawabkan dan kepatuhan jangka waktu pertanggungjawaban; Menguji SPM GUP meliputi batas minimal revolving dari UP yang dikelola; Menguji SPM LS Non Belanja Pegawai berupa kesesuaian data perjanjian/kontrak pada SPM LS dengan data perjanjian/kontrak yang tercantum dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN; dan Menguji SPM LS Belanja Pegawai sesuai dengan prosedur standar operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
DATA KONTRAK Data kontrak memuat: nomor, tanggal, dan nilai perjanjian/kontrak yang telah dibuat oleh Satker; uraian pekerjaan yang diperjanjikan; data penyedia barang/jasa yang tercantum dalam perjanjian/ kontrak antara lain nama rekanan, alamat rekanan, NPWP, nama bank, nama, dan nomor rekening penerima pembayaran; jangka waktu dan tanggal penyelesaian pekerjaan serta masa pemeliharaan apabila dipersyaratkan; ketentuan sanksi apabila terjadi wanprestasi; addendum perjanjian/kontrak apabila terdapat perubahan data pada perjanjian/kontrak tersebut; dan cara pembayaran dan rencana pelaksanaan pembayaran: - sekaligus (nilai ............ rencana bulan ......); atau - secara bertahap (nilai ............ rencana bulan ......).
TERIMA KASIH