Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Jogjakarta 28 Agustus 2013 Asdep Kelembagaan Lingkungan
Advertisements

PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
SUDIN DIKMEN JAKARTA UTARA. 1. Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 2. Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional.
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
NO. 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PEROLEHAN ANGKA KREDIT PUSTAKAWAN: Tip dan Trik
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Santika Beach Resort Hotel
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SETJEN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
PROBLEMATIKA PEMBANGUNAN
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
Dan Pengembangan Karier Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
PENYEMPURNAAN KEPMENPAN NOMOR 84 TAHUN 1993 Ke
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
PEDOMAN PENILAIAN DUPAK PRAKOM
Disampaikan pada acara
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014
510105* PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
SASARAN KERJA PEGAWAI.
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN DAN ANGKA KREDITNYA
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
Jabatan Fungsional Tertentu sebagai Alternatif Karier
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
TINJAUAN PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
4 Profesi di Bidang Informatika
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
TINJAUAN PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
INPASSING Pranata Komputer.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
100.
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
1 AHLI TERAMPIL ADMINISTRASI JAB-FUNG PRANATA KOMPUTER Tujuan dan Keuntungan Dasar Hukum Jabatan Fungsional Pranata Komputer Pengertian, Rumpun Jabatan,
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
Ka. Bagian Kepegawaian dan Organisasi
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Profesi di bidang Teknologi Informasi
Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
Biro Sumber Daya Manusia 2019
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Transcript presentasi:

Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer Berdasarkan SK Menpan No 66/Kep/M.PAN/7/2003

Keuntungan Menjadi Pejabat Fungsional Pengembangan karir sebagai pilihan di luar jabatan struktural Jenjang Karir jelas Mendapat Tunjangan Jabatan Tidak Perlu Ujian Dinas untuk Kenaikan Golongan Kalau berprestasi, kenaikan pangkat bisa lebih cepat (2 tahun), dan tidak terbatas Setiap usaha pengembangan diri (Diklat, seminar, dsbnya) akan mendapat angka kredit Meningkatkan profesionalisme (kegiatan makin banyak yang dihasilkan dan kualitas meningkat)

Implementasi Jabatan Fungsional Pranata Komputer (LAMA) Hanya mencakup Programmer dan System Analyst Pendidikan: Minimal Sarjana Muda (D III) Pangkat tertinggi: IV/d, dan terendah II/b Hanya ada satu tingkat jabatan, tidak dibedakan atas ahli dan terampil Terdiri dari 11 Jenjang, satu jenjang mencakup satu pangkat Banyak PK yang mengeluh bahwa mendapat angka kredit susah

Jumlah Pranata Komputer Menurut Instansi & Golongan Keadaan 24 Desember 2003

Alasan Penyempurnaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer Latar Belakang SK Menpan No. 25 tahun 1989 mengharapkan adanya penyempurnaan setelah lima tahun Jumlah professi dalam teknologi komputer berkembang cepat, tidak sekedar: programmer dan system analyst Menurut PP 16 Tahun 1994 jabatan fungsional diklasifikasikan atas: Keahlian dan Keterampilan, sedang pranata komputer belum Permintaan dari banyak instansi agar persyaratan pendidikan minimal Pranata Komputer adalah SMA

PP No. 16 Tahun 1994 1. Jabatan fungsional terdiri dari dua jenis: Keahlian dan Keterampilan 2. Penilaian angka kredit berorientasi pada output (hasil) bukan pada effort 3. Setiap jenjang jabatan terdiri dari lebih dari satu pangkat 4. Setiap jenjang mempunyai butir kegiatan yang berbeda dari jenjang lainnya 5. Pejabat fungsional semakin professional

Pendayagunaan Aparatur Negara Jabatan Fungsional Pranata Komputer Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/Kep/M.PAN/7/2003 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya 17 Juli 2003

Jabatan Pranata Komputer Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer

Jabatan Fungsional Pranata Komputer (1) BARU Mencakup Semua professi dalam TI: Information specialist, ahli jaringan, ahli data base, teknisi komputer, programmer, systems analyst, Operator, ahli web, dll Terdiri dari dua tingkat, yaitu: Tingkat Ahli dan terampil Pendidikan: Minimal S1 untuk Tingkat Ahli, dan SMU untuk Tingkat Terampil Pangkat tertinggi: IV/e dan terendah II/a Kenaikan tunjangan jabatan

Jabatan Fungsional Pranata Komputer (2) BARU Satu jabatan terdiri dari beberapa pangkat Orientasi penilaian adalah Output, bukan Effort Setiap tingkat jabatan mempunyai rincian kegiatan yang berbeda dari tingkat lainnya Penilaian Angka Kredit (AK) diusulkan apabila berdasarkan perhitungan sementara AK sudah memenuhi untuk kenaikan pangkat PK dgn ijazah SLTA/ D III dan telah menduduki IV/a ke atas dapat diangkat dalam jabatan PK Tingkat ahli, dengan asumsi dalam 2 tahun harus memiliki ijazah S1/ D IV. Kalau tidak, diberhentikan sebagai PK

Jenjang Jabatan Pranata Komputer

Hubungan Jenjang Terampil dan Ahli PRAKOM UTAMA Terampil PRAKOM MADYA PRAKOM PENYELIA PRAKOM MUDA PRAKOM PELAKSANA LANJUTAN PRAKOM PERTAMA PRAKOM PELAKSANA Ahli PRAKOM PELAKSANA PEMULA

Unsur Kegiatan A. Pendidikan B. Operasi Teknologi Informasi C. Implementasi Teknologi Komputer D. Implementasi Sistem Informasi E. Analisis dan Perancangan Sistem Informasi F. Penyusunan Kebijakan Sistem Informasi G. Pengembangan Profesi H. Pendukung Kegiatan PK

Persyaratan Pengangkatan Pranata Komputer Terampil Ijazah serendah-rendahnya SLTA Pangkat serendahnya II/a Lulus Diklat Fungsional TI (Kecuali memp Diploma TI) DP3 bernilai baik Usia > 5 tahun sebelum usia pensiun Kualifikasi lain yang ditetapkan Ka BPS

Persyaratan Pengangkatan Pranata Komputer Ahli Ijazah serendah-rendahnya S-1/ D IV Pangkat serendahnya III/a Lulus Diklat Fungsional TI (Kecuali S1/ D IV bidang TI) DP3 bernilai baik Usia > 5 tahun sebelum usia pensiun Kualifikasi lain yang ditetapkan Ka BPS

Pejabat Pengusul, Penetap dan Penilai Angka Kredit

Jumlah Angka Kredit Minimal Pranata Komputer Tingkat Terampil Jenjang Jabatan, Golongan Ruang dan Angka Kredit PK PK Pelaksana Unsur % Pelaksana PK Pelaksana PK Penyelia Lanjutan Pemula II/a II/b II/c II/d III/a III/b III/c III/d 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Utama  80 20 32 48 64 80 120 160 240 Penunjang  20 5 8 12 16 20 30 40 60 Jumlah 100 25 40 60 80 100 150 200 300

Jumlah Angka Kredit Minimal Pranata Komputer Tingkat Ahli

Penghitungan AK bagi PK yang mengerjakan butir kegiatan jabatan PK lebih rendah atau lebih tinggi satu tingkat lebih tinggi 80% Pejabat Pranata Komputer tingkat jabatan yang bersangkutan 100% Mengerjakan pekerjaan jabatan satu tingkat lebih rendah 100%

RANCANGAN TUNJANGAN JABATAN PRANATA KOMPUTER

Dasar Pelaksanaan Ketentuan Jabatan Pranata Komputer yg baru Keppres RI No 6 Tahun 2004 Tanggal 19 Januari 2004 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer Keputusan Bersama Kepala BPS dan Kepala Kepala BKN No. 002/BPS-SKB/II/2004 No.04 Tahun 2004 Tanggal 17 Februari 2004 tentang Petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya Keputusan Kepala BKN No 12 Tahun 2004 Tanggal 15 Maret 2004 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Apa yang diharapkan dilakukan oleh Instansi Pengusul 1. Membuat analisis kebutuhan PK, kemudian membuat daftar formasi PK 2. Mengangkat dan membina PK sesuai dengan formasi 3. Setiap ada perubahan administrasi mengenai PK (Kenaikan, Pengangkatan, perpindahan jabatan, dll), setiap SK agar dikirim ke Pusat Data dan Informasi Pertanian supaya seluruh perubahan dapat dicatat di Sekretariat jabatan Fungsional Pranata Komputer 4. Membentuk Tim Penilai, bila memungkinkan. Kalau tidak memungkinkan, agar meminta Tim Penilai Pusat Data dan Informasi Pertanian.

Pranata Komputer Terampil Unsur Sub Unsur I. Pendidikan A. Pendidikan sekolah dan Memperoleh ijazah/gelar B. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kepranataan komputer dan memperoleh surat tanda tamat pendi- dikan dan pelatihan II. Operasi teknologi Informasi A. Pengoperasian Komputer B. Perekaman Data C. Pemasangan dan Pemeliharaan Sistem Komputer & Sistem Jaringan Komputer

III. Implementasi Teknologi Informasi A. Pemrograman Dasar B. Pemrograman Menengah C. Pemrograman Lanjutan D. Penerapan Sistem Operasi IV. Pengembangan Profesi A. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah dibidang teknologi informasi B. Penyusunan petunjuk teknis pelak- sanaan pengelolaan kegiatan tekno- logi informasi C. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang teknologi informasi

V. Pendukung kegiatan Pranata Komputer A. Pengajar/pelatih di bidang Teknologi Informasi B. Peran serta dalam seminar/loka- karya/konferensi C. Keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata komputer D. Keanggotaan dalam organisasi profesi E. Perolehan piagam kehormatan Perolehan gelar kesarjanaan lainnya

Pranata Komputer Ahli Unsur Sub Unsur A. Pendidikan sekolah dan Memperoleh ijazah/gelar B. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kepranataan komputer dan memperoleh surat tanda tamat pendi- dikan dan pelatihan I. Pendidikan II. Implementasi Sistem Informasi A. Implementasi Sistem Komputer dan Program Paket B. Implementasi database C. Implementasi Sistem Jaringan Komputer

III. Analisis dan Perancangan Sistem Informasi A. Analisis Sistem Informasi B. Perancangan Sistem Informasi C. Perancangan Sistem Komputer D. Perancangan dan Pengembang- an Database E. Perancangan Sistem Jaringan Komputer IV. Penyusunan Kebijakan Sistem Informasi A. Perancangan dan Pengembang- an Sistem Informasi B. Perumusan Visi, Misi, dan Strate- gi Sistem Informasi

V. Pengembangan Profesi A. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah dibidang teknologi informasi B. Penyusunan petunjuk teknis pelak- sanaan pengelolaan kegiatan teknologi informasi C. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain dibidang VI. Pendukung kegiatan Pranata Komputer A. Pengajar/pelatih di bidang teknologi informasi B. Peran serta dalam seminar/lokakarya/ konferensi C. Keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer

VI. Pendukung kegiatan Pranata Komputer D. Keanggotaan dalam Organisasi profesi E. Perolehan piagam kehormatan F. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya