TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
Advertisements

PROSES PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
Perancangan Peraturan Negara
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PERPU, PP, PERPRES & PERDA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
1. TAHUN 2007 MASIH TERDAPAT 3 DAERAH DI PROVINSI JAMBI YG BELUM MENYERAHKAN RAPERDA KE KANWIL TERMASUK KOTA JAMBI.
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN DPR & DPD
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pengelolaan Dana Hibah
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
MATERI TAP MPRS NO XX/1966 Sumber Tertib Hukum
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
HUKUM TATA NEGARA
PEMBATALAN PERDA/PERKADA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Proses Penyusunan Perda
KELOMPOK 1 ANGGI LAKSITA R. / KHOIRUNNISA R. /
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
KONSTITUSI & RULE OF LAW
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
PENGAWASAN PERATURAN DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum.
Diklat Legal Drafting, 16 April 2016
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam Rangka Perwujudan Produk Hukum Daerah yang Komprehensif OLEH : Andrie Amoes (Kasubdit Fasilitasi.
PROLEGDA/PROPEMPERDA DAN TATA CARA PENYUSUNAN PERDA
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
Presiden dan DPR.
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Baduy)
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERAN DAN DUKUNGAN DPRD PROV JATENG DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA Disampaikan Pada: Rapat Koordinasi dengan Tema Akuntabilitas,
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
TUGAS, FUNGSI DPRD DALAM PEMBENTUKAN PERDA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015 DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
Transcript presentasi:

TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI

Pasal 1 angka 1 UU No. 12/2011 jo Pasal 1 angka 1 Permendagri No Pasal 1 angka 1 UU No. 12/2011 jo Pasal 1 angka 1 Permendagri No. 53/2011 jo Perda No. 2/2011 menentukan tahapan pembentukan Perda Provinsi sebagai berikut: Perencanaan; Penyusunan; Pembahasan; Pengesahan atau penetapan; dan pengundangan.

Tahap Perencanaan Pasal 32 dan Pasal 39 UU No. 12/2011 jo Pasal 8 Permendagri No. 53/2011 menentukan bahwa setiap Perda Povinsi yang dibentuk sebelumnya harus dimuat dalam Prolegda. Prolegda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Pasal 8 Permendagri No. 53/2011 menentukan bahwa penyusunan Prolegda dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi. Pasal 8 Perda No. 2/2011 menentukan bahwa tujuan penyusunan Prolegda adalah agar Pembentukan Peraturan Daerah dapat disusun secara optimal, terencana, terpadu, sistematis, dan berdasarkan kebutuhan daerah. untuk menjaga agar proses pembentukan Peraturan Daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.

Penyusunan Prolegda di lingkungan pemerintah daerah Provinsi (Pasal 9-Pasal 11 Permendagri No. 53/2011) Gubernur memerintahkan kepala SKPD untuk menyusun Prolegda. Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun. Penyusunan Prolegda dikoordinasikan oleh Biro Hukum Provinsi. Hasil penyusunan tersebut disampaikan kepada Gubernur melalui Sekda Provinsi. Gubernur menyampaikan hasil penyusunan Prolegda kepada Balegda melalui pimpinan DPRD Provinsi.

Penyusunan Prolegda di lingkungan DPRD Provinsi (Pasal 12 & Pasal 13 Permendagri No. 53/2011) Prolegda di lingkungan DPRD disusun oleh Balegda. Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun.

Penyusunan Prolegda antar Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD dikoordinasikan oleh DPRD melalui Balegda. Hasil penyusunan Prolegda tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Tahap Penyusunan Pasal 15 Permendagri No. 53/2011 menentukan bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) dapat berasal dari usul DPRD Provinsi dan usul Gubernur, yang dilakukan berdasarkan Prolegda. Penyusunan Perda yang berasal dari usul Gubernur Gubernur memerintahkan SKPD untuk menyusun Raperda berdasarkan Prolegnas. Penyusunan tersebut disertai dengan naskah akademik/penjelasan/keterangan. SKPD mengajukan Raperda tersebut kepada Biro Hukum Provinsi sebagai koordinator. Raperda tersebut kemudian diserahkan kepada Gubernur melalui Sekda Provinsi. Gubernur menyampaikan Raperda tersebut kepada DPRD Provinsi untuk dibahas.

Penyusunan Perda yang berasal dari DPRD Provinsi Raperda yang berasal dari DPRD Provinsi dapat diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau Balegda. Raperda tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD Provinsi dan disertai dengan naskah akademik. Pimpinan DPRD menyerahkan kepada Balegda untuk dilakukan pengkajian. Hasil pengkajian disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi dalam rapat paripurna dan hasil tersebut paling lambat 7 hari harus diserahkan kepada semua anggota sebelum rapat paripurna.

Lanjutan Rapat paripurna dapat menyetujui, menyutujui dengan perubahan, atau penolakan Raperda yang telah disetujui disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur untuk dilakukan pelbahasan. Pasal 33 Permendagri No. 53/2011 menentukan bahwa apabila dalam satu masa sidang ada dua Raperda, maka yang dibahas adalah Raperda yang berasal dari DPRD.

Pasal 38 UU No.12/2011 menentukan bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD atau Gubernur, dapat mengajukan Raperda di luar Prolegda. Keadaan tertentu tersebut ialah: untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; akibat kerja sama dengan pihak lain; dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum.

Lanjutan Sedangkan Pasal 21 ayat (3) Perda No. 2/2011 menentukan bahwa yang dimaksud dengan keadaan tertentu yaitu: melaksanakan kebijakan mendesak dari Pemerintah; adanya pembatalan Peraturan Daerah oleh Pemerintah; melaksanakan putusan Mahkamah Agung; mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, atau keadaan tertentu lainnya yang memiliki urgensi daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah tersebut perlu diajukan.

Tahap Pembahasan Pasal 34 ayat (1) Permendagri No. 53/2011 menentukan bahwa pembahasan Raperda dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur, untuk mendapatkan persetujuan bersama. Di Provinsi Jawa Timur, pembahasan Raperda Provinsi Jawa Timur dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.

Pembicaraan tingkat I meliputi: Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah berasal dari DPRD dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut: penjelasan Komisi, Gabungan Komisi, Balegda, atau Pansus dalam rapat paripurna; pendapat Gubernur dalam rapat paripurna terhadap rancangan Peraturan Daerah; dan tanggapan dan atau jawaban fraksi- fraksi dalam rapat paripurna terhadap pendapat Gubernur.

Lanjutan Dalam hal rancangan Peraturan Daerah berasal dari Gubernur dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut: penjelasan gubernur dalam rapat paripurna mengenai rancangan Peraturan Daerah; pemandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna terhadap Rancangan Peraturan Daerah; dan tanggapan dan atau jawaban Gubernur dalam rapat paripurna terhadap pemandangan umum fraksi.

Lanjutan Pembahasan dalam rapat Komisi, gabungan Komisi, Balegda atau Pansus dilakukan bersama Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya. Penyampaian laporan Komisi, gabungan Komisi, Balegda atau Pansus yang berisi proses pembahasan. Penyelarasan oleh Balegda bersama Biro Hukum. Pendapat Akhir Fraksi dalam rapat paripurna.

Pembicaraan tingkat II meliputi tahapan sebagai berikut: Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna. pendapat Akhir Gubernur, sebagai sambutan atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah.

Dalam hal persetujuan tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Sedangkan dalam hal Rancangan Peraturan Daerah tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur, Rancangan Peraturan Daerah tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa itu.

Tahap Pengesahan/Penetapan Pasal 40 Permendagri No. 53/2011 menentukan bahwa Raperda yang telah disetujui oleh DPRD Provinsi dan Gubernur diajukan oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Perda. Penyampaian tersebut paling lambat 7 hari setelah tanggal persetujuan bersama. Pasal 41 Permendagri No. 53/2011 menentukan bahwa Gubernur menetapkan Raperda yang telah dietujui bersama paling lambat 30 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Apabila Gubernur tidak menetapkan Perda tersebut selama 30 hari, maka Perda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan dalam lembaran daerah.

Tahap Pengundangan Pasal 55 Permendagri No. 53/2011 menentukan bahwa Perda yang telah disahkan/ditetapkan, diundangkan dalam lembaran daerah yang merupakan penerbitan resmi pemerintah daerah. Pengundangan dalam lembaran daerah merupakan pemberitahuan secara formal suatu Perda, sehingga mempunyai daya ikat kepada masyarakat. Sedangkan berdasarkan Pasal 56 Permendagri No. 53/2011 menentukan bahwa penjelasan Perda dimuat dalam tambahan lembaran daerah

Sekian & Terima Kasi