REGISTRASI KEPABEANAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
Lebih Mudah Lebih Murah Lebih Cepat
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
Sosialisasi & Penjelasan Peraturan / Kebijakan Baru Kepabeanan
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
SISTEM OTOMASI FASILITAS KEPABEANAN
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
SUNSET POLICY.
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
(PERUBAHAN PMK NOMOR 253/PMK.04/2013 TENTANG KITE PENGEMBALIAN)
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
REGISTRASI KEPABEANAN
Kementerian Keuangan RI
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
TATA CARA PENGISIAN FORMULIR REGISTRASI KEPABEANAN
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL.
ajustment/opinion/deal
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah:
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
ajustment/opinion/deal
Wewenang Pemeriksaan :
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
Hak dan Kewajiban Pajak
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

REGISTRASI KEPABEANAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT INFORMASI KEPABEANAN DAN CUKAI SUBDIREKTORAT REGISTRASI KEPABEANAN

KILAS BALIK REGISTRASI KEPABEANAN 2003 Keputusan Bersama Menkeu dan Menperindag 2007 - Pasal 6A UU No 17 tahun 2006 - PMK No 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir - PMK No 65/PMK.04/2007 tentang PPJK 2011 - PMK No 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan 2014 - PMK No.59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan

1 2 3 LATAR BELAKANG Proses yang cukup lama (14 hari kerja keputusan) Minim otomasi 3 Tata kelola arsip pengguna jasa yang lebih efisien LATAR BELAKANG

? What’s the different LAMA BARU Janji Layanan/ Waktu Proses Proses maks 14 hari kerja Proses maks 5 hari kerja Paling lambat 10 hari pengiriman dokumen (TTP-RK terbit) 3 hari kerja setelah upload dokumen, memperoleh TTP-RK melalui aplikasi What’s the different Cara penyampaian kelengkapan dokumen Penyampaian kelengkapan dokumen melalui penyerahan langsung, fax, email, dan jasa pengiriman Penyampaian kelengkapan dokumen melalui aplikasi SP NIK dan SPPD-RK dan lampiran yang memuat data cabang, pabrik, ahli kepabeanan Output NIK dan SPPD-RK hanya satu lembar

? What’s the different LAMA BARU Lembar NIK dan SPPD-RK dengan asli tanda tangan SP-NIK dan SPPD-RK tanpa tanda tangan Ouput Penghitungan nilai registrasi dilakukan setelah NIK diterbitkan Penghitungan nilai registrasi dilakukan setelah kelengkapan dokumen diterima (setelah TTP-RK) Nilai Registrasi What’s the different Blokir dan Buka Blokir oleh Dit. IKC Blokir dan Buka Blokir melalui rekomendasi Dit. P2 Pemblokiran

KETENTUAN BARU REGISTRASI KEPABEANAN Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Registrasi Kepabeanan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tanggal 25 Maret 2014 tentang Registrasi Kepabeanan Mulai berlaku tanggal 1 Juni 2014

RANCANGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA CUKAI PEDOMAN PELAKSANAAN TEKNIS REGISTRASI KEPABEANAN SESUAI DENGAN PMK NOMOR 59/PMK.04/2014

PENGERTIAN Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh DJBC kepada Pengguna Jasa yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.

PENGERTIAN Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir. Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang,

PENGGUNA JASA KEPABEANAN Yang Wajib Melakukan Registrasi Kepabeanan JENIS PERMOHONAN : Registrasi Baru (Belum memiliki NIK) Perubahan Data Registrasi (telah memiliki NIK) PENGGUNA JASA KEPABEANAN Yang Wajib Melakukan Registrasi Kepabeanan Importir Eksportir PPJK Pengangkut

PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN Pengguna Jasa melakukan pendaftaran User ID, melalui : http://www.beacukai.go.id Memperoleh User Name dan Password dikirim ke Pengguna Jasa melalui surat elektronik (e-mail) yang dicantumkan pada saat pendaftaran User ID PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN

PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN 2. Pengguna Jasa masuk (login) ke Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan, melalui : http://www.beacukai.go.id Menggunakan User Name dan Password yang telah dimiliki PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN

PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN Pengguna Jasa mengisi Formulir Isian Registrasi Kepabeanan Isian meliputi : Data eksistensi Data penanggung jawab Data keuangan, Data khusus (sesuai jenis usaha) Dapat memilih untuk lebih dari satu jenis usaha sekaligus PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN

PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN 4. Pengguna jasa melampirkan salinan dokumen secara elektronik melalui sistem aplikasi Registrasi Kepabeanan IMPORTIR : NPWP SKD API Identitas pimpinan Surat Pernyataan Surat Kuasa EKSPORTIR: NPWP SKD SIUP / TDP Identitas pimpinan Surat Pernyataan Surat Kuasa PPJK: NPWP SKD NPPJK SIUP/ SIUJPT Identitas pimpinan Surat Pernyataan Surat Kuasa PENGANGKUT : NPWP SKD Surat Izin Usaha Pengangkutan Identitas pimpinan Surat Pernyataan Surat Kuasa PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN

PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN Dokumen Pelengkap 1. SPPKP 2. Dokumen penguasaan tempat usaha 3. NPWP pabrik/ gudang/ perkebunan/ peternakan/ cabang/ lain-lain 4. Dokumen penguasaan pabrik/ gudang/ perkebunan/ peternakan/ cabang/ lain-lain 5. Akta pendirian perusahaan dan pengesahannya 6. Akta perubahan terakhir perusahaan dan pengesahannya 7. Sertifikat ISO 8. KTP/KITAS/KITAP/ Paspor Komisaris Perusahaan 9. Bukti keanggotaan asosiasi 10. Bagan Struktur Organisasi Berpengaruh pada nilai registrasi kepabeanan PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN

PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN Dokumen Pelengkap 11. Laporan keuangan 12. Rekening koran atas nama perusahaan 13. Laporan audit KAP, Pajak, dan Bea dan Cukai 14. Ijazah Kualifikasi kepala bagian/ manajer pembukuan (akuntansi) 15. KTP/KITAS/KITAP/ Paspor Penandatangan PIB 16. Surat yang memuat EDI number 17. Sertifikat Ahli Kepabeanan 18. Surat Keputusan Fasilitas yang dimiliki 19. Surat izin komoditi utama ekspor 20. Bukti kepemilikan sarana pengangkut Berpengaruh pada nilai registrasi kepabeanan PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN

PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN 5. Penggguna Jasa mengirimkan Isian Registrasi Kepabeanan 6. Penggguna Jasa menerima Tanda Terima Permohonan Registrasi Kepabeanan (TTP-RK) Jika isian registrasi sesuai dengan dokumen yang dilampirkan, salinan dokumen jelas, lengkap, dan masih berlaku Dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja sejak isian formulir Registrasi Kepabeanan diterima Terbit melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan ATAU PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN

PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN 7. Penggguna Jasa menerima Tanda Pengembalian Permohonan Registrasi Kepabeanan (TPP-RK) Jika isian registrasi tidak sesuai dengan dokumen yang dilampirkan, salinan dokumen tidak jelas, tidak lengkap, dan/atau tidak berlaku Terbit melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan ATAU PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN

PENELITIAN ADMINISTRASI Bertujuan untuk meneliti kesesuaian data-data, berkaitan dengan: Eksistensi pengguna jasa Identitas pengurus dan penanggung jawab Data keuangan Ahli Kepabeanan (khusus PPJK) Dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen resiko

KEPUTUSAN REGISTRASI KEPABEANAN PERSETUJUAN atau PENOLAKAN permohonan registrasi kepabeanan dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) hari kerja sejak tanggal TTP-RK SP-NIK ATAU SPP-RK (disertai dengan alasan penolakan)

KEPUTUSAN REGISTRASI KEPABEANAN Penyampaian Hasil Registrasi : SP NIK disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan; dan disampaikan melalui jasa pengiriman surat Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan (SPP-RK) : : disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan

PERUBAHAN DATA REGISTRASIKEPABEANAN Pengguna Jasa WAJIB memberitahukan perubahan data registrasi kepabeanan, terkait: Data eksistensi Data identitas pengurus atau penanggung jawab Data Ahli Kepabeanan (untuk PPJK) Untuk mengoptimalkan penilaian Registrasi Kepabeanan, Pengguna Jasa dapat memberitahukan perubahan data Registrasi Kepabeanan selain yang dimaksud di atas

PERUBAHAN DATA REGISTRASIKEPABEANAN KEPUTUSAN Maksimal dalam waktu 5 (lima) hari kerja, Berupa : Disetujui  SPPD-RK atau Ditolak  SPP-RK Seperti tatacara pengajuan registrasi baru melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan TATA CARA

PERUBAHAN DATA REGISTRASIKEPABEANAN Penyampaian Hasil Perubahan Data : Surat Pemberitahuan Perubahan Data Registrasi Kepabeanan (SPPD-RK) Disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan disampaikan melalui jasa pengiriman surat Surat Penolakan Registrasi Kepabeanan (disertai dengan alasan penolakan): disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan

Alur Proses Registrasi Kepabeanan PENGGUNA JASA KEPABEANAN Bagi pengguna jasa yang belum memiliki user id Pendaftaran User Id www.beacukai.go.id User Id (e-mail) Login Sistem Aplikasi RK www.beacukai.go.id Pengisian Form, Upload dokumen dan Pengiriman Isian www.beacukai.go.id PENELITIAN KELENGKAPAN DOKUMEN (max 3 HK) TPP RK PENELITIAN & KEPUTUSAN (max 5 HK) Tidak Lengkap Lengkap TTP-RK Tidak Setuju Setuju SP-NIK/ SPPD-RK SPP-RK Melalui Aplikasi dan Surat

PEMBLOKIRAN NIK diblokir dalam hal : a. Pengguna Jasa tidak memenuhi kewajiban untuk memberitahukan perubahan data registrasi terkait dengan perubahan: eksistensi Pengguna Jasa dan identitas pengurus Ahli Kepabeanan (untuk PPJK) PEMBLOKIRAN b. Rekomendasi dari unit internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau instansi terkait dan/atau hasil penelitian lapangan. Tindakan pemblokiran NIK diberitahukan kepada Pengguna Jasa melalui SURAT PEMBLOKIRAN yang disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan/atau jasa pengiriman surat

PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN Pengguna Jasa telah menyampaikan perubahan data Registrasi Kepabeanan dan atas perubahan data tersebut telah disetujui oleh Direktur Jenderal. Pengguna jasa yang bertindak sebagai PPJK telah memiliki pegawai yang mempunyai Sertifikat Ahli Kepabeanan Terdapat bukti yang meyakinkan bahwa tidak terdapat perubahan isian Registrasi Kepabeanan berupa data eksistensi, identitas pengurus, dan/atau Ahli Kepabeanan (untuk PPJK) PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN Dilakukan dalam hal :

PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN Mengajukan surat permohonan pembukaan blokir kepada DIREKTUR IKC Surat diajukan tidak lebih dari 6 bulan terhitung sejak tanggal pemblokiran Surat dilampiri dengan bukti pendukung PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN Tata Cara:

PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN SURAT PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN SETUJU PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN TOLAK RESPON PENOLAKAN PEMBUKAAN BLOKIR

1 PENCABUTAN NIK NIK yang dimiliki Pengguna Jasa dicabut karena : Rekomendasi dari unit internal DJBC dan/atau instansi terkait, dalam hal : Pengguna Jasa terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana API yang dimiliki Importir dicabut dan tidak memiliki API pengganti PENCABUTAN NIK NPPPJK yang dimiliki PPJK telah dicabut SIUPAL atau surat izin usaha lain sebagai Pengangkut telah dicabut Pengguna Jasa dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan

2 Pengguna Jasa tidak mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran NIK, dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pemblokiran 3 Pengguna Jasa mengajukan permohonan pencabutan PENCABUTAN NIK Pencabutan NIK diberitahukan kepada Pengguna Jasa melalui Surat Pencabutan NIK

EKSPORTIR/ PENGANGKUT PENGECUALIAN Pengguna jasa yang belum memiliki NIK : IMPORTIR Dapat dilayani hanya untuk 1 (satu) kali Pemberitahuan Pabean Impor setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean EKSPORTIR/ PENGANGKUT Dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya selama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal TTP-RK

PENGECUALIAN Pengecualian kewajiban Registrasi Kepabeanan, bagi IMPORTIR yang mengimpor : Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia; Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia; Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman; Barang pindahan; Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; Barang untuk keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; dan/atau Barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa API

PENGECUALIAN Pengecualian kewajiban Registrasi Kepabeanan, bagi EKSPORTIR yang mengekspor : Barang kiriman; Barang pindahan; Barang perwakilan negara asing atau badan internasional; Barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, atau olahraga; Barang cindera mata; Barang contoh; Barang keperluan penelitian; dan/atau, Ekspor yang dilakukan orang perseorangan yang tidak untuk diperdagangkan.

KETENTUAN PERALIHAN Mulai tanggal 1 Juni 2014, Pengguna Jasa yang TELAH MEMILIKI NIK sesuai dengan PMK Nomor 63/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 TIDAK PERLU melakukan perubahan data Registrasi Kepabeanan, KECUALI bagi Pengguna Jasa yang ingin melakukan perubahan data Registrasi Kepabeanan.

MORE INFO Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Subdirektorat Registrasi Kepabeanan Gedung B Lantai 1 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Jenderal Ahmad Yani (By Pass) Rawamangun Jakarta Timur Jakarta (021) 47869435 (021) 47869503 www.beacukai.go.id registrasikepabeanan@customs.go.id registrasikepabeanan@yahoo.com

TERIMA KASIH