SOSIALISASI PMK. NOMOR:162/PMK.05/2013 TENTANG KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATKER PENGELOLA APBN 10 APRIL 2014 DISAMPAIKAN DALAM ACARA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
LANGKAH LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Verifikasi LPJ Bendahara (Berdasarkan PER-3/PB/2014)
SINERGI MENUJU PELAKSANAAN ANGGARAN YANG TERTIB DAN AKUNTABEL
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PEMBUKUAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
PEMBINAAN SATKER BLU Oleh Kanwil DJPBN KEMENTERIAN KEUANGAN
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PENTAUSAHAAN & PENYUSUNAN
PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA SATKER PENGELOLA APBN (Sesuai PMK No. 162/PMK.05/2013) KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT.
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
MODUL PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Disampaikan pada: Rapim Ditjen Perbendaharaan DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
PROGRAM PECEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
LATAR BELAKANG Kewajiban penatausahaan dan Penyusunan LPJ oleh setiap Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran (PMK 73/pmk.05/2008) LPJ wajib disampaikan secara.
Pengelolaan Dana Hibah
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
REKONSILIASI EKSTERNAL TINGKAT WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI D.I YOGYAKARTA
Peningkatan Kemampuan Bidang Perbendaharaan Kementerian Kesehatan
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
LATAR BELAKANG Mendukung Gerakan Nasional Non Tunai
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATKER PENGELOLA APBN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
Transcript presentasi:

SOSIALISASI PMK. NOMOR:162/PMK.05/2013 TENTANG KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATKER PENGELOLA APBN 10 APRIL 2014 DISAMPAIKAN DALAM ACARA BIMBINGAN TEKNIS PMK 162/PMK.05/2013, PER-3/PB/2014, DAN APLIKASI SILABI 1 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT PENGELOLAAN KAS NEGARA, DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

1. •UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2. •UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara 3. •UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara 4. •PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah 5. •PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN 6. •PMK No. 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN 2 DASAR HUKUM

Edit the text with your own short phrases. To change a sample image, select a picture and delete it. Now click the Pictures icon in each placeholder to insert your own images. The animation is already done for you; just copy and paste the slide into your existing presentation. Sample pictures courtesy of Bill Staples. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) Bendahara Penerimaan/Pengeluaran Pejabat Perbendaharaan 3

PMK NO. 73/PMK.05/2008 dan PERDIRJEN PERBENDAHARAAN NO. PER-47/PB/2009 PMK NO. 162/PMK.05/2013 dan PERDIRJEN PERBENDAHARAAN NO. PER-3/PB/2014 Kelemahan Dalam Implementasi: 1.Belum mengatur bagaimana tata cara pengangkatan dan pemberhentian bendahara 2.Belum mengatur detail untuk bendahara penerimaan 3.Bendahara mencatat belanja LS kepada pihak ketiga 4.Tidak diberikan aplikasi yang secara teknis membantu bendahara menyusun LPJ Meluruskan hal prinsip dan melengkapi: 1.Mengatur bagaimana tata cara pengangkatan dan pemberhentian bendahara sehingga jelas kedudukan dan tanggung jawab bendahara. 2.Mengatur penatausahaan Bendahara Penerimaan. 3.Disiapkan aplikasi yang secara teknis membantu bendahara dan standarisasi format laporan. 4.Meluruskan pengaturan bahwa bendahara bertanggungjawab atas uang yang dikelolanya. 5.Penertiban rekening (LPJ Bendahara dilampiri rek koran). 6.Mengatur norma waktu dalam hal bendahara menyimpan uang LS seperti honor. 4

PERBEDAAN KONSEPSI (01) Konsepsi lama (KMK 332/1968) Mengacu ICW Pengaruh atasan langsung terhadap Bendahara sangat dominan Bendahara tidak dapat dipengaruhi oleh atasan langsung (KPA) Bendahara dapat menolak perintah bayar yang diajukan oleh KPA (apabila persyaratan tidak terpenuhi) Konsepsi terkini (UU 1/2004 PP 45/2013 PMK 162/PMK.05/2013) Bendahara tidak dapat dipengaruhi oleh KPA/PPK Bendahara dapat menolak perintah bayar dari KPA/PPK Diperkenalkan perintah bayar berupa SPBy, Diatur Syarat Pengangkatan, pembebasan tugas, pengangkatan kembali, pemberhentian dan penetapan pejabat pengganti Bendahara Hubungan Bendahara dengan KPA 5 PERBEDAAN KONSEPSI

Konsepsi lama (KMK 332/1968) Mengacu ICW Hanya mengatur pembukuan pada BKU Pembukuan sangat kaku (harus tulis tangan dengan tinta warna tertentu) Konsepsi baru (UU 1/2004 PP 8/2006 PMK 73/MK.05/2008) Pengaturan lebih luas, meliputi pengelolaan uang, pembukuan dan pertanggungjawabannya) Pengaturan pembukuan sangat luwes (dapat dengan tulis tangan dan/atau menggunakan komputer) Konsepsi terkini (UU 1/2004 PP 45/2013 PMK 162/PMK.05/2013) Pengaturan pembukuan menegaskan pada lingkup kerja dan tanggung jawab Bendahara Pembukuan menggunakan aplikasi SiLaBI dan Pelaporan rekening meliputi seluruh rekening yang dikelola oleh Bendahara Pembukuan Bendahara 6 PERBEDAAN KONSEPSI (2)

BABURAIANPASAL I.Ketentuan Umum1 II.Pengangkatan Bendahara6 III.Pembebastugasan Sementara dan Pengangkatan Kembali Bendahara 10 IV.Perberhentian Bendahara dan Penetapan Pejabat Pengganti Bendahara 13 V.Penatausahaan Kas15 VI.Pembukuan Bendahara30 VII.Pemeriksaan Kas Bendahara dan Rekonsiliasi Pembukuan Bendahara dengan UAKPA 34 VIII.Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dan BPP 38 IX.Ketentuan Penutup47 SISTEMATIKA PMK NO. 162/PMK.05/2013 7

BENDAHARA 1. Bendahara Penerimaan 2. Bendahara Pengeluaran 3. Bendahara Pengeluaran Pembantu 8

PENGERTIAN BENDAHARA 1. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. 2. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. 3. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. 9

BATASAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA 1. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa BUN, secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya. 2. BPP bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang dikelolanya dan menyampaikan LPJ kepada Bendahara Pengeluaran. 10

TANGGUNG JAWAB BENDAHARA Kuasa BUN Bendahara Pengeluaran Bendahara Penerimaan BPP LPJ - Secara fungsional bendahara bertanggung jawab kpd Kuasa BUN - Secara pribadi bertanggungjawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya. 11

PENGANGKATAN BENDAHARA Jika tidak ada perubahan Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP pada saat pergantian periode tahun anggaran, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku Pengangkatan harus: Memenuhi persyaratan yang ditetapkan BUN Bendahara Penerimaan dan/atau Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh KPA, PPSPM, PPK dan Kuasa BUN Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran/BPP tidak boleh saling merangkap Karena keterbatasan SDM boleh dirangkap seizin Kuasa BUN Kepala Kantor/Satker Menteri/Pimpinan Lembaga berwenang mengangkat: Bendahara Penerimaan dan/ Pengeluaran Guna kelancaran dapat mengangkat BPP Dapat mendelegasikan kepada: 12

SYARAT PENGANGKATAN BPP •Terdapat kegiatan yang lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan Bendahara Pengeluaran. 1. •Beban kerja Bendahara Pengeluaran sangat berat berdasarkan penilaian Kepala Kantor/Satker

GUNA KELANCARAN PELAKSANAAN PENERIMAAN, KEPALA KANTOR/SATKER DAPAT MENUNJUK “PETUGAS PENERIMA SETORAN/PPS” •Berfungsi untuk: •menerima uang dari wajib bayar •menyampaikan uang yang diterimanya kepada Bendahara Penerimaan atau langsung menyetorkannya ke Kas Negara atas nama Bendahara Penerimaan 1. •Penyampaian uang oleh petugas ke Bendahara Penerimaan disertai bukti penerimaan •Format bukti penyampaian dan teknis penyampaiannya ditetapkan oleh Kepala Kantor/Satker 2. •Lokasi penerimaan berbeda dengan lokasi tempat Bendahara Penerimaan berada •Beban kerja yang berat dan tidak memungkinkan untuk dilakukan sendiri oleh Bendahara Penerimaan 3. 14

SYARAT PENGANGKATAN BENDAHARA 1. Harus memiliki Sertifikat Bendahara 2. Dalam hal proses sertifikasi belum terlaksana, persyaratan yang harus dipenuhi sbb: a) Pegawai Negeri b) Pendidikan minimal SLTA atau sederajat c) Golongan Minimal II/b atau sederajat

PEMBEBASTUGASAN SEMENTARA DAN PENGANGKATAN KEMBALI BENDAHARA  Bendahara dibebaskan sementara dari jabatan Bendahara, apabila: a) Terdapat dugaan bahwa Bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara; atau b) Bendahara tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam waktu paling singkat 3 (tiga) bulan. Dalam hal bendahara dibebastugaskan sementara, Menteri/ Pimpinan Lembaga menetapkan Pejabat pengganti sebagai Bendahara. Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat kembali Bendahara dimaksud pada jabatannya sebagai Bendahara, apabila: 1. Tidak ditemukan bukti perbuatan melawan hukum, 2. Pegawai kembali bertugas di satker lingkungannya

NoPemberhentian Bendahara, jika: 1.Dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat 2.Dijatuhi hukuman yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap 3.Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri 4.Sakit berkepanjangan 5.Meninggal dunia; atau 6.Mutasi/berpindah tempat kerja PEMBERHENTIAN BENDAHARA DAN PENETAPAN PEJABAT BENDAHARA BARU Menteri/Pimpinan Lembaga mengganti Bendahara dimaksud dan mengangkat Bendahara baru, sesuai mekanisme diawal. 17

BENDAHARA YANG DIBERHENTIKAN, WAJIB: Menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya beserta seluruh dokumen kepada Bendahara baru Penyerahan tugas dan tanggung jawab serta dokumen pelaksanaan tugas Bendahara didahului dengan pemeriksaan kas oleh KPA atau Pejabat yang ditunjuk oleh KPA Hasil pemeriksaan kas dan serah terima tugas dan tanggung jawab serta dokumen pelaksanaan tugas dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima Format BAP Kas dan Serah Terima terstandarisasi

Penatausahaan Kas Bendahara Penerimaan Pentausahaan Kas Bendahara Pengeluaran Pentausahaan Kas Bendahara Pengeluaran Penatausahaan Kas BPP Meliputi: PENATAUSAHAAN KAS  Bendahara harus menatausahakan seluruh uang yang dikelolanya  Bendahara wajib menggunakan rekening atas nama jabatannya pada bank umum/pos dan dilarang menyimpan uang yang dikelolanya pada rekening atas nama pribadi  Penarikan uang dari rekening Bendahara menggunakan cek yang ditandatangani oleh KPA dan/atau PPK atas nama KPA dan Bendahara 19

PENATAUSAHAAN KAS BENDAHARA PENERIMAAN (1)  Bendahara Penerimaan mengelola uang yang sudah menjadi hak negara maupun yang belum menjadi hak negara.  Bendahara Penerimaan menyetorkan penerimaan negara paling lambat akhir hari kerja. Namun bisa disetorkan hari berikutnya dalam hal: a. Terkendala jam operasional bank/pos persepsi, b. Penerimaan negara diterima pada hari libur/diliburkan

PENATAUSAHAAN KAS BENDAHARA PENERIMAAN (2)  Penerimaan negara dapat disetorkan secara berkala dalam hal: a. Tidak tersedia bank/pos persepsi sekota b. Kondisi geografis tidak memungkinkan c. Jarak tempuh lokasi bank/pos persepsi >2 jam d. Biayanya untuk melakukan penyetoran melebihi penerimaan yang diperoleh  Hal itu harus mendapat izin Kanwil DJPBN

PENATAUSAHAAN KAS BENDAHARA PENGELUARAN/BPP  Uang yang dikelola Bendahara Pengeluaran/ BPP meliputi: a. UP/TUP b. LS kepada Bendahara Pengeluaran (honor) c. Pajak d. Uang dari sumber lainnya yang menjadi hak negara, contoh: PNBP yang dikelola Bendahara Pengeluaran e. Uang lainnya (hibah, bansos, dll)  Bendahara Pengeluaran/BPP dapat membayarkan UP/TUP setelah mendapat SPBy dari PPK

PENATAUSAHAAN KAS BENDAHARA PENGELUARAN/BPP (2)  Setiap akhir hari kerja, maksimal UP/TUP yang ada di brankas Bendahara Pengeluaran/BPP adalah Rp ,-  Bila pada akhir hari kerja UP/TUP melebihi Rp ,- maka dibuat Berita Acara Keadaan Kas.  Bendahara dapat memberikan Uang Muka Kerja (selain UM Perjadin) setelah mendapat SPBy.  Pada akhir tahun anggaran, UP/TUP harus disetorkan ke kas negara. Sedangkan sisa LS kepada Bendahara disetor paling lambat 90 hari kerja dari tanggal SP2D

PEMBUKUAN BENDAHARA Pembukuan Bendahara berdasarkan dokumen sumber dengan menggunakan aplikasi yang dibangun oleh DJPBN. SiLaBI Sistem Laporan Bendahara Instansi New Pembukuan dilakukan pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran Pembukuan mencakup seluruh uang yang ada pada satker tersebut Dalam hal tidak memungkinkan maka bisa dengan manual tulis tangan/komputer 24

PEMERIKSAAN KAS BENDAHARA 1 •Pemeriksaan dilakukan oleh KPA/PPK atas nama KPA/PPK 2 •Pemeriksaan kas dilakukan dalam hal: terjadi pergantian bendahara, dilakukan rekonsiliasi dan sewaktu-waktu 3 •Hasil pemeriksaan kas dituangkan dalam Berita Acara dan memuat: kesesuaian kas tunai di brankas dan rekening dengan pembukuan, penyetoran penerimaan negara/pajak, penjelasan atas selisih 4 •Pemeriksaan Kas dilakukan minimal sekali dalam sebulan 25

LPJ BENDAHARA LPJ Bendahara menyajikan: a.Keadaan pembukuan; b.Keadaan kas akhir bulan; c.Hasil rekonsiliasi internal; d.Penjelasan atas selisih. LPJ Bendahara menyajikan: a.Keadaan pembukuan; b.Keadaan kas akhir bulan; c.Hasil rekonsiliasi internal; d.Penjelasan atas selisih. LPJ Bendahara disusun berdasarkan pembukuan yang dilakukan Bendahara dan ditandatangani olek Bendahara dan KPA/PPK Bendahara harus menyampaikan LPJ Bendahara kepada: Kuasa BUN (KPPN), Menteri/pimpinan lembaga, BPK 26

LPJ BENDAHARA (2) Dalam hal tanggal 10 hari libur maka penyampaiannya pada hari kerja sebelumnya. Penyampaian LPJ Bendahara ke KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan dilampiri: a.Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi b.Salinan rekening koran c.Daftar Saldo Rekening d.Daftar Hasil Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara Penyampaian LPJ Bendahara ke KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan dilampiri: a.Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi b.Salinan rekening koran c.Daftar Saldo Rekening d.Daftar Hasil Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara 27

KPPN melakukan verifikasi atas LPJ Bendahara yang diterima dan menyusun Daftar LPJ Bendahara kemudian menyampaikannya ke Kanwil DJPBN paling lambat 15 hari kerja Kanwil DJPBN menerima Daftar LPJ Bendahara dari KPPN untuk disusun Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Wilayah dan disampaikan ke Dit. PKN paling lambat 20 hari kerja Dit. PKN menyusun Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Nasional VERIFIKASI LPJ Bendahara 28

PEMBUKUAN BENDAHARA Buku Bendahara Penerimaan Buku Kas Umum Buku Pembantu BP Kas BP …….. Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan 29

PEMBUKUAN BENDAHARA Buku Bendahara Pengeluaran Buku Kas Umum Buku Pembantu Kas BPP Buku Pengawasan Anggaran Belanja Buku Pembantu Pajak Uang Muka/Voucher Uang Persediaan LS kepada Bendahara Lain-Lain 30

PEMBUKUAN BENDAHARA Buku Bendahara Pengeluaran Pembantu Buku Kas Umum BPP Buku Pembantu Kas Buku Pengawasan Anggaran Belanja Buku Pembantu Pajak Uang Muka/voucher LS kepada Bendahara Lain-Lain 31

PEMERIKSAAN KAS Berita Acara Berita Acara Pemeriksaan Kas Bendahara Penerimaan Berita Acara Pemeriksaan Kas Bendahara Pengeluaran Berita Acara Pemeriksaan Kas Bendahara Pengeluaran Pembatu Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi Bendahara Penerimaan Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi Bendahara Pengeluaran Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima Bendahara Penerimaan Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima Bendahara Pengeluaran Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima Bendahara Pengeluaran Pembantu 32

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA LPJ Bendahara LPJ Bendahara Penerimaan Daftar Rincian Kas di Rekening Bendahara Penerimaan LPJ Bendahara Pengeluaran Daftar Rincian Kas di Rekening Bendahara Pengeluaran LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu 33

ALUR LPJ BENDAHARA Sekjen K/L KPPNKanwil Satker BPK KanPus DJPBN LKPP LKK/L Rekonsiliasi Verifikasi Pembinaan SiLaBI Sistem Laporan Bendahara Instansi 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perdirjen Perbendaharaan No. 47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, dicabut dan telah diganti dengan Perdirjen No. PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Ketentuan Penutup PMK 35

TUJUAN YANG HENDAK DICAPAI 5 5 BUN memberikan pedoman kerja bagi Bendahara Mengamankan uang Negara khususnya yang dikelola oleh Bendahara 1 1 Bendahara menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara patuh dan akurat KPPN selaku Kuasa BUN di Daerah memiliki alat kontrol bahwa UP telah dipertanggungjawabkan dengan benar oleh Bendahara satker 6 6 Dit. PKN-DJPBN memiliki alat analisis dalam rangka strategi pengelolaan kas 4 4 Mendeteksi seluruh rekening pemerintah, LPJ dilampiri rekening koran 7 7 Kemenkeu menjawab temuan BPK atas Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran dan memiliki tata kelola yang lebih baik Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara

Terima Kasih Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara Gedung Prijadi Praptosuhardjo II, Lt. III, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta (021) , (021) Ext 5421 Faksimile : (021)