Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI Pertambangan Illegal dan Potensi Kerugian Negara Oleh Dr. Ali Masykur Musa Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI
Penerimaan Negara Dari Sektor Pertambangan
Ketentuan UU Pertambangan Mineral dan Batubara Mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat Usaha pertambangan dilaksanakan dalam bentuk: Izin Usaha Pertambangan Izin Pertambangan Rakyat Izin Usaha Pertambangan Khusus Pemegang IUP, IPR, dan IUPK dikenakan iuran PNBP
Data Pertambangan Tanpa Izin Berdasarkan data dari Kementerian ESDM dan hasil pengawasan lapangan oleh Pemerintah Daerah, Tahun 2013, terdapat kejadian pertambangan tanpa izin sebagai berikut: Terjadi di wilayah 13 perusahaan kontrak karya Terjadi di wilayah 6 perusahaan pemegang IUP P
Dampak Pertambangan Tanpa Izin PNBP tidak dibayarkan oleh Penambang Illegal Kerusakan lingkungan akibat tidak terkendalinya pertambangan illegal dapat menimbulkan biaya untuk rehabilitasi
Sekilas Tentang BPK Mandat (UUD 1945) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Visi BPK Menjadi lembaga pemeriksa keuangan yang kredibel dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar untuk berperan aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan Misi Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara Memberikan pendapat untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara Berperan aktif dalam menemukan dan mencegah segala bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan negara
Pemeriksaan BPK Pemeriksaan BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan Pertambangan Yang Dilakukan BPK (2008-2013) Pengelolaan Pertambangan Batubara TA 2006 & 2007 pada Departemen ESDM, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kontraktor PKP2B, dan Pemegang Kuasa Pertambangan Pengelolaan Pertambangan Emas dan Perak TA 2007-2009 pada Departemen ESDM, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Bolaang Mongondow, dan Bolaang Mongondow Timur, Kontraktor Kontrak Karya, dan Kuasa Pertambangan Pengelolaan PNBP dan Dana Bagi Hasil Sektor Pertambangan Umum TA 2010 s.d. Semester I 2011 pada Kementerian ESDM, Pemerintah Kabupaten/Kota serta Instansi Terkait Lainnya di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah
Pemeriksaan Pertambangan Yang Dilakukan BPK (2008-2013) Pengelolaan Pertambangan Mineral TA 2009-2011 pada Kementerian ESDM, Pemerintah Kabupaten Bogor, Perusahaan Kontra Karya (PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara) dan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (PT Aneka Tambang UPBE Pongkor) Pemeriksaan atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara TA 2011-2012 pada Kementerian ESDM, Perusahaan Pertambangan di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan Dan Kepulauan Bangka Belitung (dalam proses)
Basis Pemeriksaan BPK Pemeriksaan BPK berfokus kepada Penerimaan PNBP untuk perusahaan pertambangan yang telah memperoleh izin dari pemerintah, bukan pada perusahaan yang tidak mempunyai izin Penanganan perusahaan yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan menjadi kewenangan aparat penegak hukum
Temuan BPK: Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan hasil pemeriksaan atas perusahaan pemilik izin usaha pertambangan, ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan: Tahun 2008: Satu PKP2B dan 34 Pemegang Kuasa Pertambangan pada 6 Kabupaten, yaitu Kab. Musi Banyuasin dan Musi Rawas di Prov. Sumsel, Kab. Tanah Bumbu di Kalsel, Kab Barito Timur, Barito Utara, & Gunung Mas di Kalteng melakukan kegiatan penambangan batubara di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kemenhut Tujuh KP di Kab Barito Timur, dan satu izin KP di Kab Kutai Timur lokasinya tumpang tindih dengan KP lain Bupati memberikan izin kepada tiga KP yang lokasinya di luar wilayah kabupaten bersangkutan
Temuan BPK: Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2009: Sepuluh pemegang Kuasa Pertambangan di Kab. Bolaang Mongondow dan Kab Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara yang beroperasi di kawasan hutan belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan Tahun 2011 Kebijakan Bupati Barito Timur menerbitkan satu IUP dalam wilayah konsesi PKP2B mengakibatkan tumpang tindih Lima pemegang IUP di Kab Barito Timur telah melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan
Temuan BPK: Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2012 Tiga pemegang IUP di Kab Kotawaringin Timur, dua pemegang IUP di Kab Seruyan, dua pemegang IUP di Kab Raja Ampat, satu pemegang IUP di Kab. Nabire, dan dua pemegang IUP di Kab Halmahera Timur melakukan eksploitasi tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan Satu pemegang IUP operasi produksi di Kab Musi Rawas telah melakukan kegiatan konstruksi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan Empat perusahaan di Kab Kutai Kartanegara diduga melakukan eksploitasi tambang di kawasan konservasi Tahura Bukit Suharto Satu perusahaan di Kab Kutai Kartanegara diduga telah melakukan eksploitasi tambang dan kolaborasi pemanfaatan kawasan dalam kawasan konservasi Tahura Bukit Suharto. Dua pemegang IUP di Kab Halmahera Selatan , satu pemegang IUP di Kab Halmahera Utara, dan tiga pemegang IUP di Kab Halmahera Timur telah melakukan eksplorasi Tambang di Kawasan Hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan
Temuan BPK: Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Atas temuan-temuan yang berindikasi tindak pidana telah disampaikan ke penegak hukum