UNDANG-UNDANG No 5/2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Drs. S. Kuspriyomurdono, M. Si
Advertisements

Ps. 13, 14 dan 19 UU No.5 Thn Aparatur Sipil Negara Jab. Administrasi Administrator Pengawas Pelaksana Jab. Pimpinan Tinggi Pimpinan Tinggi Utama.
TTG APARATUR SIPIL NEGARA
Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Badan Kepegawaian Negara
SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN RI.
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
INTEGRASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN MENGHADAPI PELAKSANAAN
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
LAYANAN ADM. PERENCANAAN DAN PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
BKD Provinsi DKI Jakarta
Badan Kepegawaian Negara
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
KEPALA KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
KEPALA BIDANG STANDARISASI JABATAN SDM APARATUR
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REVOLUSI MENTAL ASN DAN UU ASN Jakarta, 18 Mei 2016.
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

UNDANG-UNDANG No 5/2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA Oleh: Dr. Ir. SETIAWAN WANGSAATMAJA, Dipl., S.E. M. Eng. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB

OUTLINE 1 LATAR BELAKANG 2 POKOK-POKOK PIKIRAN 3 PENUTUP

1 LATAR BELAKANG

LATAR BELAKANG PERINGKAT INDONESIA MENINGKAT DARI #55 (TAHUN 2008-2009) MENJADI #38 (TAHUN 2013-2014)

DARI 2008-2009 ke 2013-2014 - KORUPSI MEMBURUK 10.7 19.3 DARI 2008-2009 ke 2013-2014 - KORUPSI MEMBURUK - KINERJA BIROKRASI MEMBAIK

EFISIENSI BIROKRASI DI INDONESIA SALAH SATU PENILAIAN KINERJA BIROKRASI EFISIENSI BIROKRASI DI INDONESIA PERC: Political and Economic Risk Consultancy

REFORMASI BIROKRASI .... untuk menjawab tantangan di masa depan

TRANSFORMASI BIROKRASI & PENGELOLAAN SDM APARATUR BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI 2025 2018 DYNAMIC GOVERNANCE PENGEMBANGAN POTENSI HUMAN CAPITAL ----- Meeting Notes (8/22/13 14:05) ----- 1. Rule base: activity base 2. Performance: Output base, outcome base 3. Dynamic: Sensitif dengan perubahan lingkungan, memiliki pemikiran 10th capability, thinking ahead, thinking cross, thinking again PERFORMANCE BASED BUREAUCRACY 2013 MANAJEMEN SDM RULE BASED BUREAUCRACY ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN

FONDASI UU UNTUK REFORMASI BIROKRASI UU No 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik RUU Sistem Pengawasan Intern Pemerintah BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI BIROKRASI EKSISTING RUU Adminsitrasi Pemerintahan UU No. 39 Tahun 2008 Kementerian Negara UU APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Pelaksana: 19 PP, 4 PERPRES, 1 PERMEN

2 POKOK-POKOK PIKIRAN

PERSETUJUAN RUU ASN OLEH DPR RI 19 DESEMBER 2013 UU NO. 5 THN 2014 TTG ASN TGL 15 JANUARI 2014

TUJUAN UTAMA UU ASN Independensi dan Netralitas Kompetensi Kinerja/ Produktivitas Kerja Integritas Kesejahteraan Kualitas Pelayanan Publik Pengawasan dan Akuntabilitas setkab.go.id

PRINSIP DASAR UU ASN Memberlakukan “SISTEM MERIT ” melalui: Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif Menerapkan prinsip fairness Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik Manajemen SDM secara efektif dan efisien Melindungi pegawai dari intervensi politik dan dari tindakan semena-mena. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.

UU ASN DAN UU POKOK KEPEGAWAIAN UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA UNDANG UNDANG POKOK KEPEGAWAIAN STRUKTUR: XV Bab 141 Pasal STRUKTUR: VI Bab 41 Pasal PEGAWAI: Pegawai Negeri Sipil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PEGAWAI: Pegawai Negeri Sipil Tentara Nasional Indonesia Kepolisian Negara RI JABATAN: Jabatan Administrasi Jabatan Fungsional Jabatan Pimpinan Tinggi JABATAN: Jabatan Struktural Jabatan Fungsional

SISTEMATIKA UU ASN BAB I KETENTUAN UMUM BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN ASN BAB XI ORGANISASI BAB II ASAS, PRINSIP, NILAI DASAR, KODE PERILAKU DAN KODE ETIK BAB VII KELEMBAGAAN BAB XII SISTEM INFORMASI ASN BAB III JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN ASN BAB VIII MANAGEMEN ASN BAB XIII PENYELESAIAN SENGKETA BAB IV FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN ASN BAB IX PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN BAB V JABATAN ASN BAB X PEGAWAI ASN YANG MENJADI PEJABAT NEGARA BAB XV KETENTUAN PENUTUP

3 PENUTUP

BIROKRASI INDONESIA Panjang, Berbelit dan Mahal

TERIMA KASIH

KETENTUAN UMUM APARATUR SIPIL NEGARA (ASN): profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA: PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. MANAJEMEN ASN : pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

ASN SEBAGAI PROFESI BERLANDASKAN PADA PRINSIP: nilai dasar; kode etik dan kode perilaku; komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; kualifikasi akademik; jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan profesionalitas jabatan http://sinyo19.blogspot.com

JENIS, STATUS & KEDUDUKAN ASN PNS Pasal 1 butir 3 & Pasal 7 Berstatus pegawai tetap dan Memiliki NIP secara Nasional; Menduduki jabatan pemerintahan. Berkedudukan sebagai unsur aparatur negara Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Harus bebas dari pengaruh/intervensi golongan & partai politik PPPK Pasal 1 butir 4 & Pasal 7 Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi dan ketentuan UU. Melaksanakan tugas pemerintahan.

FUNGSI DAN PERANPEGAWAI ASN pelaksana kebijakan publik; pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa Peran Pegawai ASN: Sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme

HAK DAN KEWAJIBAN ASN PNS PPPK JENIS HAK KEWAJIBAN Pasal 1 butir 3 & Pasal 7 gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; melaksanakan kebijakan pemerintah; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugas kedinasan; menunjukkan integritas dan keteladanan; menyimpan rahasia jabatan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI PPPK Pasal 1 butir 4 & Pasal 7 gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.

Jabatan Pimpinan Tinggi JABATAN ASN Jabatan Administrasi Jabatan Administrator memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan Pengawas mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana Jabatan Pelaksana melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan DIISI DARI PEGAWAI ASN Jabatan Fungsional Jafung keahlian: a) ahli utama; b) ahli madya; c) ahli muda; dan d) ahli pertama. Jafung keterampilan: a) penyelia; b) mahir; c) terampil; dan d) pemula Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan pimpinan tinggi utama; Jabatan pimpinan tinggi madya; dan Jabatan pimpinan tinggi pratama Jabatan ASN tertentu DIISI TNI DAN POLRI

KELEMBAGAAN DALAM KEBIJAKAN DAN MANAGEMEN ASN Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN, mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada: KemPAN merumuskan kebijakan LAN melaksanakan diklat dan kajian BKN mengelola pegawai ASN KASN menjamin perwujudan sistem merit PRESIDEN KEMENPAN-RB KASN LAN BKN NON-STRUKTURAL INDEPENDEN

KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA Mewujudkan: Sistem Merit ASN yg profesional Pemerintahan yg efektif, efisien, terbuka, & bebas KKN; ASN yg netral; Profesi ASN yg dihormati; ASN dinamis & berbudaya. Unsur pemerintah dan/atau non-pemerintah, yang terdiri: 1 orang Ketua merangkap anggota. 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota 5 orang anggota KEANGGOTAAN TUJUAN Tugas: menjaga netralitas; melakukan pengawasan atas pembinaan profesi; dan melaporkan hasilnya kepada Presiden Fungsi: mengawasi norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit Mengawasi proses pengisian JPT; Penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku (mengawasi dan mengevaluasi serta meminta informasi, memeriksa dan klarifikasi laporan pelanggaran) TUGAS & FUNGSI WEWENANG

TINDAK LANJUT HASIL KEPUTUSAN KASN SANKSI SEBAGAIMANA DIMAKSUD BERUPA: peringatan; teguran; perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran; hukuman disiplin untuk PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan sanksi untuk PPK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. HASIL PENGAWASAN KASN TIDAK ADA PELANGGARAN ADA PELANGGARAN Keputusan KASN: pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN TIDAK DITINDAK LANJUTI PPK dan PyB DITINDAK LANJUTI PPK dan PyB KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan SANKSI TERHADAP PPK DAN PyB yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan

MANAJEMEN ASN Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada: Menteri di kementerian; Pimpinan lembaga di LPNK; sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan LNS; gubernur, di provinsi; dan bupati/walikota, di kabupaten/kota. Pejabat yang Berwenang (PyB) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan PEMBINAAN Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota.

MANAJEMEN ASN Manajemen PNS meliputi: penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan jabatan; pengembangan karier; pola karier; promosi; mutasi; Penilaian kinerja penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; pensiun dan tabungan hari tua; dan perlindungan. Manajemen PPPK meliputi: penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan.

MANAJEMEN PNS 1 2 3 4 5 6 7 REKRUITMEN PENGEMBANGAN PEGAWAI PROMOSI BASED ON KEBUTUHAN (ANJAB & ABK) untuk JANGKA WAKTU 5 THN PENGEMBANGAN PEGAWAI SEBAGAI HAK PEGAWAI ASN, BENTUK2 PENGEMBANGAN KOMPETENSI, PERTUKARAN PNS-SWASTA 2 3 PROMOSI BASIS KARIR TERBUKA (KOMPETISI) 4 KESEJAHTERAAN BERDASARKAN BEBAN KERJA, TANGGUNG JAWAB, RESIKO PEKERJAAN & KINERJA MANAJEMEN KINERJA POSITION & PERFORMANCE BASED SALARY/ PROMOTION, SANKSI ATAS TDK TERCAPAINYA KINERJA 5 6 DISIPLIN & ETIKA RINCIAN KODE ETIK PROFESI DAN SANKSI 7 PENSIUN SEMANGAT FULLY FUNDED

GEN-Y ANTISIPASI REKRUITMEN GENERASI Y (GEN-Y) CEPAT BELAJAR & PINTAR (R.J. STONE DLM KEMENKEU & PERTAMINA, 2013) CEPAT BELAJAR & PINTAR KRITIS BEKERJA MOBILE MELEK TEKNOLOGI MUDAH BERGAUL SELEKTIF MEMILIH PEMIMPIN BERORIENTASI PD TIM SUKA TANTANGAN BESAR TIDAK TERINTIMIDASI OLEH ATASAN/ SENIOR

HASIL SURVAI KEMENTERIAN KEUANGAN TERHADAP 25 UNIVERSITAS DI INDONESIA TAHUN 2013 PERTAMINA KEMENKEU KEMENKEU PEMDA KEMENLU KEMDIKBUD KEMKOMINFO SUMBER: KEMENKEU-RI, 2013

STRATEGI REKRUITMEN GEN-Y 1. PROMOSI DAN RE-BRANDING 2. KEJELASAN POLA KARIER PROGRAM RETAINING YG KOMPREHENSIF 3. SISTEM REKRUITMEN YG BAIK - Kompetitif, - Adil, - Objektif, - Transparan, - Bebas Unsur KKN, - Bebas Biaya

PEMBERHENTIAN PNS TIDAK DENGAN HORMAT penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NRI 1945; dihukum penjara/kurungan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; MENJADI ANGGOTA DAN/ATAU PENGURUS PARTAI POLITIK; atau dihukum penjara yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. TIDAK DENGAN HORMAT

BATAS USIA PENSIUN Batas usia pensiun PNS yaitu: 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

KETENTUAN BUP PEJABAT PIMPINAN TINGGI SE KEPALA BKN TGL 17 JANUARI 2014 PERIHAL BUP PNS Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon II) 1 PEJABAT PIMPINAN TINGGI BUP 60 tahun Tidak diberhentikan dari jabatannya BUP 60 tahun Telah diberhentikan (TMT akhir Januari 2014) 2 PEJABAT PIMPINAN TINGGI Telah diberhentikan dari jabatannya Usia < 60 tahun BUP 58 tahun Telah diberhentikan dari jabatannya, Usia > 58 tahun Diberhentikan dgn hormat

KETENTUAN BUP PEJABAT PIMPINAN TINGGI (2) Telah diberhentikan (TMT akhir Januari 2014) dan SK pensiun telah ditetapkan SK pensiun Ditinjau Kembali 3 PEJABAT PIMPINAN TINGGI Usia < 60 tahun tidak bersedia lagi melaksanakan tugas Surat pernyataan bermaterai kepada PPK SK pensiun berlaku Usia >58 saat berakhirnya MPP Diberhentikan dgn hormat 4 PEJABAT PIMPINAN TINGGI Usia < 58 tahun saat berakhirnya MPP Ditugaskan kembali & tidak berhak mengajukan MPP Masa Bebas Tugas/ MPP tidak bersedia lagi melaksanakan tugas Surat pernyataan bermaterai kepada PPK Diberhentikan dgn hormat

tidak bersedia lagi melaksanakan tugas KETENTUAN BUP PEJABAT ADMINISTRASI Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon III ke bawah dan fungsional umum) 1 PEJABAT ADMINISTRASI BUP 58 tahun SK pensiun Ditinjau Kembali Telah diberhentikan (TMT akhir Januari 2014) dan SK pensiun telah ditetapkan Usia < 58 tahun 2 PEJABAT ADMINISTRASI tidak bersedia lagi melaksanakan tugas Surat pernyataan bermaterai kepada PPK SK pensiun berlaku

tidak bersedia lagi melaksanakan tugas KETENTUAN BUP PEJABAT ADMINISTRASI (2) Usia < 56 tahun saat berakhirnya MPP Ditugaskan kembali & tidak berhak mengajukan MPP 3 PEJABAT ADMINISTRASI Masa Bebas Tugas/ MPP tidak bersedia lagi melaksanakan tugas Surat pernyataan bermaterai kepada PPK Diberhentikan dgn hormat

KETENTUAN BUP LAINNYA 1 BUP pejabat fungsional yang tidak ada perpanjangannya sesuai peraturan perundangan saat ini Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan 2 PNS yang diberhentikan sementara krn ditahan dan menjadi terdakwa tindak pidana Usia < 58 tahun BUP 58 tahun 3 PNS yang diberhentikan dari jabatan organik karena diangkat sebagai Pejabat Negara atau Kepala Desa BUP 58 tahun Usia < 58 tahun 4 BUP bagi PNS yang menduduki jabatan lain yang ditentukan Undang-Undang (Guru, Dosen, dan Jaksa, dll) Tetap berlaku

MANAJEMEN PPPK Pengadaan Penilaian Kinerja Disiplin Hak Tahapan: perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan. Berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan. Pengangkatan oleh Keputusan PPK. Perjanjian kerja minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS Pengadaan Perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi. Sebagai dasar perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi. Pemberhentian jika tidak mencapai target kinerja. Penilaian Kinerja PPPK wajib mematuhi disiplin dan akan dijatuhi hukuman disiplin jika melanggarnya Disiplin Mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan kpd APBN/APBD. Diberikan kesempatan untuk pengembangan kompetensi. Dapat diberikan penghargaan. Mendapatkan perlindungan berupa jaminan (hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian) dan bantuan hukum Hak

PEGAWAI ASN YANG MENJADI PEJABAT NEGARA Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi ketua, wakil ketua, dan anggota MK; BPK; KY; KPK; Menteri dan jabatan setingkat menteri; Kepala perwakilan RI di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh DIBERHENTIKAN SEMENTARA DARI JABATANNYA DAN TIDAK KEHILANGAN STATUS SEBAGAI PNS. Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota DPR; DPD; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota WAJIB MENYATAKAN PENGUNDURAN DIRI SECARA TERTULIS SEBAGAI PNS sejak mendaftar sebagai calon.

PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI Sifat: Kompetitif dan Terbuka Seleksi: Dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi yang dipilih dan diangkat oleh PPK berkoordinasi dengan KASN Proses Pimpinan Tinggi Utama dan Madya dilakukan pada tingkat NASIONAL Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan pada tingkat NASIONAL, PROPINSI, atau ANTAR INTANSI dalam 1 (satu) KABUPATEN/KOTA.

POLA KARIR JPT Diduduki maksimal selama 5 (lima) tahun. Pejabat yang habis masa jabatannya harus mengikuti seleksi/uji kompetensi kembali untuk menduduki jabatan yang sama pada periode berikutnya. Pejabat ybs harus memenuhi target kinerja yang diperjanjikan dengan atasan. Pejabat yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Dalam hal Pejabat sebagaimana dimaksud tidak menunjukan perbaikan kinerja, maka Pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali. Dari hasil seleksi ulang tersebut Pejabat ybs dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah. PPK dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.

MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA PENGISIAN JPT UTAMA DAN MADYA K/L PUSAT PRESIDEN 8 Laporan 7 KEPUTUSAN PRESIDEN JPT TERPILIH 6 KASN MEMASTIKAN SISTEM MERIT MENYAMPAIKAN 3 CALON PIMP K/L /PPK PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 2 1 MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT KOORDINASI 5 MEMBENTUK PANSEL PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 4 3 MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA

MEKANISME SELEKSI JPT PRATAMA K/L PUSAT PRESIDEN Laporan 7 8 Pembatalan, Peringatan dan Teguran KASN 6 PPK MEMASTIKAN SISTEM MERIT MEMILIH & MENETAPKAN 2 PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 5 1 MEMBENTUK PyB KOORDINASI MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT PANSEL 4 PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 3 MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA

MEKANISME SELEKSI JPT MADYA DI DAERAH PRESIDEN 9 Laporan 6 MENYAMPAIKAN 3 CALON KEPUTUSAN PRESIDEN JPT TERPILIH 8 KASN MENDAGRI MEMASTIKAN SISTEM MERIT 7 PENGAWASAN DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 2 PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT GUBERNUR/ PPK MEMBENTUK MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT 5 1 KOORDINASI PANSEL PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 4 3 MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA

MEKANISME SELEKSI JPT PRATAMA DI DAERAH PRESIDEN 8 7 LAPORAN Pembatalan, Peringatan dan Teguran KASN MEMASTIKAN SISTEM MERIT 6 GUBERNUR/PPK MENETAPKAN JPT 2 PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 5 1 MEMBENTUK PyB KOORINASI MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT PANSEL PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 4 3 MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA

ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan Mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa. FUNGSI : Pembinaan dan pengembangan profesi ASN; Memberikan perlindungan hukum dan advokasi terhadap dugaan pelanggaran sistem merit dan masalah hukum dalam melaksanakan tugas; Memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik instansi terhadap pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi; Menyelenggarakan usaha-usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota korps profesi ASN RI sesuai dengan peraturan perudang-undangan

SISTEM INFORMASI ASN Tujuan: Efisiensi, Efektivitas, Akurasi Pengambilan Keputusan dalam manajemen ASN. Sifat: Nasional dan terintegrasi antar instansi. Pembangunan dan pemutakhiran Data secara berkala. Berbasis TI yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan terpercaya. Pengelola: BKN dan dapat digunakan/diakses oleh instansi terkait baik untuk keperluan update data maupun untuk pengambilan keputusan.

PENYELESAIAN SENGKETA Sengketa Pegawai ASN Administratif Keberatan Banding administratif diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum diajukan kepada badan pertimbangan ASN

KETENTUAN PERALIHAN PENYETARAAN JABATAN UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA UNDANG UNDANG POKOK KEPEGAWAIAN Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Jabatan eselon Ia Kepala lembaga pemerintah non kementerian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Jabatan eselon Ia dan eselon Ib Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan eselon II Jabatan Administrator Jabatan eselon III Jabatan Pengawas Jabatan eselon IV Jabatan Pelaksana Jabatan eselon V dan fungsional umum

KETENTUAN PENUTUP Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kode etik dan penyelesaian pelanggaran terhadap kode etik bagi jabatan fungsional tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.

KETENTUAN PENUTUP Kebijakan dan Manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan memperhatikan: kekhususan daerah-daerah tertentu; dan/atau Warganegara berkebutuhan khusus.