Kamar Masyarakat - Dewan Kehutanan Nasional DRAFT PANDUAN PEMBENTUKAN KOMITE PENGARAH NASIONAL DARI MEKANISME DANA HIBAH KHUSUS (SCN DGM) INDONESIA Materi Diskusi Kelompok dalam Pertemuan Nasional Sosialisasi dan Fasilitasi Proses Implementasi Mekanisme Dana Hibah Khusus dari Program Investasi Kehutanan di Indonesia Kamar Masyarakat - Dewan Kehutanan Nasional Bogor, 27 Juni 2013
ISI PANDUAN Prinsip kerja SCN DGM Tugas dan tanggungjawab SCN DGM Peran dan kewenangan SCN DGM Struktur, mekanisme & tata kerja SCN DGM Mekanisme pemilihan SCN DGM
(1) PRINSIP KERJA AKSESIBEL (Mudah dijangkau): Akses mudah, cepat, biaya rendah, dan efisien PARTISIPATIF (Melibatkan masyarakat): Partisipasi penuh kelompok masyarakat adat dan komunitas lokal, termasuk di dalamnya perempuan dan pemuda TRANSPARAN (Terbuka): Keseluruhan proses dapat diakses publik INDEPENDEN (Terbebas dari pengaruh): Keputusan yang diambil tidak dipengaruhi MDBs, WB, Badan Pelaksana Nasional maupun Global AKUNTABEL (Dapat dipertanggungjawabkan): Keseluruhan tindakan dan keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan SUKARELA (Penghargaan atas waktu): Harus ada insentif untuk penggantian waktu kerja dan biaya operasional
(2) TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Menyusun prosedur standar operasional SC N DGM Bersama Badan Pelaksana Nasional menyusun rencana kerja tahunan dan portfolio pendanaan Bersama Badan Pelaksana Nasional menyusun laporan tahunan pelaksanaan program Bekerjasama dengan kelembagaan terkait REDD+ tingkat nasional Secara aktif meminta umpan balik dari konstituen Kamar Masyarakat DKN mengenai DGM Memastikan pengalaman pelaksanaan DGM tersampaikan pada proses pembentukan kebijakan nasional dan FIP serta pihak lain Mewakili DGM Indonesia di tingkat global, sesuai kebutuhan
(3) PERAN DAN KEWENANGAN Anggota SC Nasional DGM: Membentuk Badan Pelaksana Nasional DGM Indonesia Menjadi pengawas atas pelaksanaan DGM di Indonesia Menyeleksi dan mengambil keputusan terkait proposal-proposal dana hibah dari masyarakat adat dan lokal terkait pelaksanaan DGM Memfasilitasi penyelesaian sengketa terkait pelaksanaan DGM Anggota Peninjau Aktif: Mengikuti pertemuan-pertemuan SC Nasional DGM Membantu untuk mensinergikan proses DGM ini dengan FIP Memberikan masukan substansi dan strategi implementasi DGM Mempunyai hak bicara, namun tidak punya hak suara dalam pengambilan keputusan CATATAN: Perlu diatur mekanisme pengambilan keputusan yang tepat dengan menempatkan Kamar Masyarakat DKN dalam monitoring, evaluasi dam pertanggungjawaban. Perlu disusun kriteria anggota peninjau aktif (pemerintah, NGO, MDBs)
(4) STRUKTUR, MEKANISME & TATA KERJA Struktur SC Nasional DGM terdiri dari: 1 orang Ketua, 1 orang Wakil Ketua, 1 orang Sekretaris, dan 6 orang Anggota. Mekanisme dan Tata Kerja SC Nasional DGM , meliputi: Pengambilan keputusan melalui Rapat SC yg dihadiri minimal ½ + 1 Anggota SCN Pertemuan SCN dilaksanakan minimal 1 tahun sekali Proposal dikirimkan ke Sekertaris SCN, lalu diseminasi kepada seluruh Anggota SCN, kemudian Anggota SCN memberi pandangan dan/atau persetujuan atas proposal tsb Sebuah proposal dinyatakan lolos jika disetujui oleh minimal ½ + 1 anggota SCN CATATAN: Perlu disusun lebih utuh substansi struktur, mekanisme dan tata kerja.
(5) MEKANISME PEMILIHAN Jumlah SCN DGM adalah 9 orang, komposisi: Masyarakat adat 4 orang; Komunitas lokal 3 orang; Perempuan 2 orang (afirmatif) Peninjau Aktif (3 orang): 1 Pemerintah, 1 MDBs, 1 NGO/LSM Mekanisme Pemilihan SCN DGM adalah: Anggota SC dari masyarakat dipilih oleh masyarakat Anggota SC dari pemerintah (ditunjuk, sudah ada) Anggota SC dari MDBs (ditunjuk oleh MDBs) CATATAN: Keanggotaan SCN mempertimbangkan region dan gender Pemilihan Anggota SCN dilakukan melalui Musyawarah Regional Perlu disusun kriteria calon anggota SC Nasional DGM
Panduan Diskusi Kelompok Peserta dibagi 5 kelompok yg membahas topik khusus, dgn mempertimbangkan keterwakilan region dan kamar. Semua peserta diminta aktif mengikuti Disko sesuai topik masing2. Setiap kelompok, sebelum membahas materi diskusi, terlebih dulu memilih Ketua dan Sekretaris Kelompok. Tugas Ketua Kelompok: Memimpin diskusi dan melaporkan hasil diskusi sebagai juru bicara dalam pleno. Tugas Sekretaris Kelompok: Mencatat substansi diskusi, menyusun bahan presentasi kelompok (power point), dan mendamping ketua saat presentasi hasil diskusi. Waktu pelaksanaan diskusi kelompok: 60 Menit Tempat sudah disiapkan khusus oleh panitia.
Pertemuan Nasional DGM - DKN Bogor, 27 Juni 2013 PEMBAGIAN KELOMPOK Pertemuan Nasional DGM - DKN Bogor, 27 Juni 2013
Kelompok 1: Prinsip Kerja (Fasilitator: Paramita Iswari) 1. Gun Mardiatmoko 2. Stephanus 3. Indarto 4. Andreas Lagimpu 5. Kadek A. Susi Susanti 6. Edi Batara M. Siregar 7. Agapitus 8. Sana'un Angkat 9. Indra Wahid
Kelompok 2: Tugas dan Tanggungjawab (Fasilitator: Sungging Septivianto) 1. Eliza Kissya 2. George Weyasu 3. Surti Handayani 4. Aisyah 5. Al Maudodi 6. Isnadi Esman 7. Ewaldianson 8. Laung 9. Endro Siswoko 10. Khafidin
Kelompok 3: Peran dan Kewenangan (Fasilitator: Ita Natalia) 1. Domingus Malle 2. Yubelina Rumbino 3. Affendi 4. Rizal Mahmud 5. Renadi 6. Oding Affandi 7. Titan 8. Eny Farida 9. Guntoro 10. Mahmud Harun
Kelompok 4: Struktur, Mekanisme & Tata kerja (Fasilitator: Rukka Sombolinggi) 1. Hatu Sunawe 2. Leonard Imbiri 3. Andri Anto 4. Irsal Hamid 5. A.R. Sembahulun 6. Naldi Gantika 7. Hadi Irawan 8. A. Zazali 9. April Parlindungan
Kelompok 5: Mekanisme Pemilihan (Fasilitator: Yanes Balubun) 1. Agus Kastanya 2. Hadji 3. M. Al Jupri 4. Matheus Warnares 5. Nurman 6. Marhaini 7. Indra Gunawan 8. Jomi Suhendri 9. Roganda Simanjuntak 10. Arianto
Topik dan Fasilitator Disko Prinsip kerja (Fasilitator: Paramita Iswari) Tugas dan tanggungjawab (Fasilitator: Sungging S) Peran dan kewenangan (Fasilitator: Ita Natalia) Struktur, mekanisme & tata kerja (Fasilitator: Rukka) Mekanisme pemilihan (Fasilitator: Yanes Balubun) Selamat Berdisko!