SOSIALISASI JABATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA
DASAR HUKUM UU No. 8 Th. 1974 J0 UU No. 43 Th 1999 PP. No. 16 Th. 1994 Kep. Menpan No. 84 Tahun 1993 Keputusan Bersama Mendikbud dengan Ka BKN No. 0433/P/1993 dan No. 25 Th. 1993 PP. No. 99 Th. 2000 Jo. PP. No. 12 Th 2002 KMA 362 Th. 1993 KEP MENPAN NO. 118 TH. 1996 KMA NO. 381 1999 KEPBER MENDIKBUD DNG KA BKN NO. 0322 / 1996 DAN NO. 38/1996
G U R U PNS Tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak Oleh Pejabat yang berwenang Untuk melaksanakan Pendidikan dengan tugas utama mengajar peserta didik
Penggolongan Guru berdasarkan Sifat, Tugas dan Kegiatannya Guru KELAS adl : “Secara penuh mengajar seluruh mata pelajaran di kelas Tk. Dasar kecuali mata pelajaran Penjas, Kesehatan dan Pendidikan Agama.” Guru MATA PELAJARAN adl : “Mengajar pada satu mata pelajaran tertentu di sekolah.” Guru PRAKTIK adl : “Mengajar pada kegiatan praktik di sekolah kejuruan / madrasah.” Guru PEMBIMBING adl : “Kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.”
Makna Penilaian Angka Kredit Penilaian kompetensi Kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pns / guru berupa Pengetahuan – ketrampilan – dan sikap prilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya ·
bagi pejabat fungsional guru ditetapkan dengan angka kredit Penilaian prestasi bagi pejabat fungsional guru ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat yang berwenang setelah mendengar / mendapat pertimbangan Tim Penilai
PENILAIAN PRESTASI KERJA Secara kuantitatif, kualitatif dan waktu ditentukan dengan pencapaian angka kredit yang diperoleh dari kegiatan unsur utama - unsur penunjang Obyektif Terukur Lebih terbuka Fokus pekerjaan Dilakukan oleh tim
Angka Kredit ANGKA YG DIBERIKAN BERDASAR PENILAIAN ATAS PRESTASI YG TELAH DICAPAI OLEH GURU DALAM MENGERJAKAN BUTIR RINCIAN KEGIATAN DIPERGUNAKAN SEBAGAI SALAH SATU SYARAT UNTUK PENGANGKATAN DAN KP ·
JENJANG JABATAN, PANGKAT / JABATAN GURU GOL. RUANG DAN ANGKA KREDIT NO JAB. GURU Pengkat & Gol. Ruang Persyaratan Angka kredit KP / Jabatan Komu latif Min Perjen jang 1 2 3 4 Guru Pratama Guru Pratama Tk I Guru Muda Guru Muda Tk. I Pengatur Muda (II/a) Pengatur Muda Tk I (II/b) Pengatur (II/c) Pengatur Tk. I (II/d) 25 40 60 80 15 20
5 6 7 8 Guru Madya Guru Madya Tk. I Guru Dewasa Guru Dewasa Tk.I Penata Muda (III/a) Penata Muda Tk I (III/b) Penata (III/c) Penata Tk. I (III/d) 100 150 200 300 50
Pembina Utama Muda (IV/c) 9 10 11 12 13 Guru Pembina Guru Pembina Tk. I Guru Utama Muda Guru Utama Madya Guru Utama Pembina (IV/a) Pembina Tk I (IV/b) Pembina Utama Muda (IV/c) Pembina Utama Madya (IV/d) Pembina Utama Madya (IV/d) 400 550 700 850 1000 150
Tim Penilai Angka Kredit Tim Penilai Pusat (Mendiknas) Tim Penilai Provinsi (Kanwil) Tim Penilai Kandepag Tim Penilai Teknis (Bersifat Khusus/memerlukan keahlian tertentu) Tim Penilai Pengganti (Jika terdapat anggota tim ikut dinilai)
Tim Penilai Angka Kredit Terdiri : Seorang Ketua merangkap anggota Seorang Wakil Ketua merangkap anggota Seorang Sekretaris merangkap anggota Sekurang-kurangnya 4 anggota
Anggota Tim Penilai Angka Kredit Terdiri : Guru dan pejabat lain dengan ketentuan : Pangkat serendah-rendahnya sama dengan pangkat guru yang dinilai Memiliki keahlian serta kemampuan dibidang pendidikan Dapat aktif melakukan penilaian
Kewenangan Menilai Tim Penilai Pusat (Mendiknas) Bagi Guru Pembina sd Guru Utama Tim Penilai Provinsi (Kanwil) Guru Madya sd Guru Dewasa Tk. 1 Tim Penilai Kandepag Guru Pratama sd Guru muda Tk.1
Pejabat Pengusul Pimpinan Unit Kerja Pejabat Pembina Kepegawaian Tim Penilai Sekretarian Tim Penilai Dengan Ketentuan : Setelah menurut hitungan sementara memenuhi angka kredit komulatif Ditanda tangani pimpinan unit kerja
Prosedur Penilaian & Penetapan Angka Kredit Jafung - Lampiran Tugas pokok Lampiran Surat Pernyataan DUPAK PAK disampaikan kepada Instansi terkait Untuk Kenaikan Jabatan Untuk Kenaikan Pangkat Sekretariat Tim penilai Pemeriksaan berkas Mempersiapkan bahan Penjadwalan sidang PEJABAT PENETAP AK PAK Tim Penilai Menetapkan penilaian AK DUPAK PAK Sekretariat Tim Penilai PAK
Penetapan Angka Kredit Bersifat Final Tidak diajukan keberatan oleh PNS ybs oLeh karena itu Anggota tim penilai harus benar-benar kompeten bekerja secara Cermat – teliti – obyektif – total – dan komit
setiap pejabat fungsional wajib mencatat penilaian mandiri setiap pejabat fungsional wajib mencatat dan menginventarisir hasil kerja masing-masing dan apabila dari hasil inventarisasi kegiatan tersebut telah memenuhi jumlah angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat maka pejabat fungsional yang bersangkutan secara hirarki mengajukan penilaian dan penetapan angka kredit kepada pejabat ybw
Kegiatan yang dapat dinilai Kegiatan yang ada sesuai dengan tingkat dan jenjang jabatan dalam unsur sub unsur butir kegiatan sub butir kegiatan tidak boleh menambah kegiatan dalam unsur – sub unsur – butir Kegiatan – sub butir kegiatan termasuk penyetaraan kegiatan
Komposisi Penilaian Unsur Utama > 80 % - pendidikan - Tugas pokok - Pengembangan profesi Unsur Penujang < 20 % - penujang
sekurang-kurangnya 3 X setahun Nopember, Maret dan Juli periode penilaian sekurang-kurangnya 3 X setahun Nopember, Maret dan Juli Nopember tahun sebelumnya dan Maret tahun ybs untuk Kenaikan Pangkat bulan April Juli untuk kenaikan pangkat Oktober dengan ketentuan penilaian untuk kenaikan jabatan dapat dilakukan pada saat guru ybs dapat dipertimbangkan untuk kenaikan jabatan
Memperoleh Ijazah Pejabat fungsional yang memperoleh ijazah dapat dinilai a. yg sesuai kompetensi b. yg tidak sesuai kompetensi
karya tulis / karya ilmiah Analis Kepegawaian yang membuat karya tulis / karya ilmiah Sebanyak – 2 nya 5 orang anggota 60 % penulis utama 40 % penulis pembantu
SLTA / D.1 25 unsur utama DIPLOMA 2 40 DIPLOMA 3 60 DIPLOMA 4/S.1 100 ak Pendidikan SLTA / D.1 25 DIPLOMA 2 40 DIPLOMA 3 60 DIPLOMA 4/S.1 100 PASCA SARJANA 150 DOKTOR 200 unsur utama
ak Pendidikan yg tidak sesuai dgn kompetensi unsur penunjang 1. SLTA/D I. -- 2. DIPLOMA II. 3 3. DIPLOMA III. 4 4. DIPLOMA IV. 5 5. SARJANA (S1). 5 6. MAGISTER (S2). 10 7. DOKTOR (S3). 15
KEP. KEPALA BKN NO : 28 TH. 2005 200 150 100 60 40 25 SM / D. III DOKTOR (S 3) 200 50 MAGISTER(S2) 150 50 SARJANA/ D IV 100 60 40 SM / D. III 60 20 D. II 40 15 SLTA/DI 25
AK. DIKLAT 1. Lamanya lebih dari 961 Jam 15 2. Lamanya antara 641-960 Jam 9 3. Lamanya antara 481-641 Jam 6 4. Lamanya antara 161-480 Jam 3 5. Lamanya antara 81 -160 Jam 2 6. Lamanya antara 30-80 Jam 1
STANDART PRESTASI GURU Adalah kegiatan minimal yang wajib dilakukan oleh guru dalam PBM/bimbingan agar dapat naik pangkat / jabatan Guru Pratama s/d Guru Dewasa Tk. I Menyusun program pengajaran praktek /bimb konseling Menyajikan program pengajaran praktek / bimb konseling Mengevaluasi hasil belajar / praktek bimb. konseling
Guru Pembina s/d Guru Utama Selain tersebut diatas ditambah Analisis hasil evaluasi belajar atau praktek bimbingan konseling Penyusunan program perbaikan dan pengayaan atau tindak lanju pelaksanaan atau bimbingn konseling Pengembangan profesi dengan angka kredit minimal 12 ( dua belas)
PENGANGAKATAN PERTAMA KALI / PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN GURU Ditetapkan oleh Pjb yang berwenang Mendiknas – Guru Pembina sd Guru Utama Ka Kanwil – Gr Madya sd Gr Dewasa Tk.I Ka Kandepag – Gr Pratama sd Gr Muda Tk. I Syarat yg harus dipenuhi : Ijasah : - PGA /SPG /Diploma /Akta Kependidikan DP3 Th. Terakhir bernilai baik Penetapan Jabatan Guru dari Angka Kredit Usia Max 51 Tahun
Guru Madya Penata Muda (III/a) Contoh : Pendidikan Ijasah S1 = 100 Jumlah Unsur Pendidikan = 100 PBM dalam 2 semester - Menyusun program pengajaran = 4,170 - menyajikan program pengajaran = 6,240 - melaksanakan evaluasi belajar = 2,085 - melaksanakan analis hasil evaluasi belajar = 1,380 - menyusun dan melaksanakan program perbaikan & pengayaan = 1,380 Jumlah PBM = 15,225 Jumlah Angka Kredit seluruhnya = 115,225 Guru Madya Penata Muda (III/a)
BEBERAPA PERMASALAHAN YANG MENJADI KENDALA RIIL PERHITUNGAN BEBAN KERJA BERDASARKAN HASIL TEMUAN 1. Profil Temuan Guru v Background Pendidikan tidak sesuai v Tidak membuat Satpel v Kurang dari 18 jam/minggu v Waktu kurang dari 45 menit/jampel v Enggan kumpulkan Angka Kredit (Gol.IV) v Merangkap Bendaharawan v Indisipliner v Kekurangan Guru Mafikib v Kamad sebagai gr tdk mengajar min 6jm v Tidak mengevaluasi daya serap siswa v Guru BP tdk memiliki B.Ground yg sesuai v Praktik BP belum optimal
2. Profil Temuan Penyuluh v Pelaksanaan tugas tak terstruktur v Laporan pelaksanaan tugas tak terarah v PAH didominasi PNS v Rekrutmen PAH tak didasarkan pd pddk v Pelaksanaan tugas belum dievaluasi v Belum mendapat pembinaan/pelatihan v Jangkauan terlalu jauh, Prob. Transport 3. Profil Temuan Pengawas v Belum menyusun Program Kegiatan v Lebih banyak kunjungan ke Sekolah dari pada Kelas v Laporan pelaksanaan tugas tidak tertib v Kurang memberikan pembinaan teknis penget. Guru v Kurang berkontribusi utk peningkatan mutu pendidikan
SEKIAN DAN TERIMA KASIH