PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA PUSAT PENGEMBANGAN HUKUM DAN GENDER FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Ruang lingkup dan definisi Konvensi ini berlaku: Bagi pekerja migran dan anggota keluarganya, tanpa diskriminasi (juga pada hak-haknya), kecuali ditentukan lain. Mulai saat rekrut, pemberangkatan, transit, saat bekerja dan pulang kembali ke rumah di daerah asalnya. Definisi pekerja migran: konvensi berlaku bagi Pekerja pulang pergi (seminggu sekali); musiman; pelaut/nelayan dari kapal yang didaftar di negara yang tidak sama dengan kewarganegaraannya. Pekerja instalasi lepas pantai; keliling; proyek; mandiri. Konvensi tidak berlaku bagi: Pekerja badan-badan internasional atau negara lain yang dikirim secara resmi. Penanam modal, pengungsi, pelajar, peserta pelatihan, pelaut atau pekerja lepas pantai yg belum diterima untuk bertempat tinggal & melakukan pekerjaan yg dibayar di negara tempatnya bekerja. 1
Hak asasi pekerja migran dan anggota keluarganya Hak untuk meninggalkan negara manapun. Hak untuk kembali ke negara asalnya. Hak hidup, hak untuk tidak menjadi sasaran penyiksaan, perlakuan dan penghukuman yang kejam. Hak untuk tidak diperbudak atau diperhamba atau diwajibkan kerja paksa, kerja paksa karena penghukuman. Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, beragama, menjalankan ajaran agamanya (kecuali dibatasi hukum untuk keamanan). Hak atas kebebasan untuk mendidik anak, termasuk ajaran agamanya. Hak untuk berpendapat, menyatakan pendapat, mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran Pembatasannya: untuk menghormati hak atau nama baik orang lain; untuk melindungi keamanan negara, mencegah propaganda perang, mencegah upaya yang mendorong kebencian berdasar bangsa, ras atau keagamaan; diskriminasi, permusuhan atau tindak kekerasan. 2
Hak asasi pekerja migran dan anggota keluarganya (lanjutan) tidak dihancurkan oleh siapapun. Hak untuk tidak dihukum penjara karena wan prestasi dalam perjanjian (gyzelling); penghancuran dokumen identitas. Hak untuk tidak diusir secara kolektif, harus satu persatu diperiksa dan diputuskan; pemberitahuan keputusannya; pemberian kompensasi bila putusan dibatalkan; hak untuk diberikan waktu dalam rangka mengurus gaji dan hak-hak lainnya; dilarang membebankan biaya pengusiran kepada pekerja migran; dilarang mengurangi hak apapun termasuk menerima gaji dan hak-2 lain. Hak untuk tidak diperlakukan yang “kurang menguntungkan” terhadap kondisi-2 kerja, upah, jaminan sosial Hak atas asas praduga tidak bersalah; hak-2 dalam hukum acara yang berlaku; hak untuk diadakan peninjauan kembali; satu perbuatan tidak boleh diadili atau dihukum dua kali; pemberlakuan asas legalitas. Hak atas dokumen untuk keselamatan dan kesehatan kerja, usia minimum, pembatasan pekerjaan di rumah sesuai dengan hukum positif setempat. 4
Hak asasi pekerja migran dan anggota keluarganya (lanjutan) Hak untuk mengambil bagian dalam pertemuan-2 dan kegiatan-2 serikat buruh dan perkumpulan lain yang dibentuk sesuai dengan hukum yang berlaku; pembatasannya hanyalah demi kepentingan keamanan dan perlindungan hak serta kebebasan pribadi orang lain. Hak atas perawatan kesehatan; hak anak pekerja migran atas penamaan; pendaftaran kelahiran dan kewarganegaraan; pendidikan anak; hak atas penghormatan terhadap identitas budayanya. Hak atas pengiriman pendapatan, tabungan, milik pribadi. Hak atas informasi tentang hak-2 yang timbul dari konvensi ini secara cuma-cuma dan dalam bahasa yang dimengerti. KEWAJIBAN: Hak yang ada dalam konvenan ini tidak dapat melepaskan kewajiban pekerja migran dan anggota keluarganya untuk mematuhi hukum dan peraturan setempat yang berlaku dan menghormati identitas dan budaya penduduk setempat. 5
Hak asasi pekerja migran dan anggota keluarganya (lanjutan) Hak atas kepemilikan. Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi (termasuk perlindungan atas kekerasan dari pihak manapun); verifikasi oleh petugas/penegak hukum harus sesuai prosedur yang ditetapkan. Hak atas kebebasan untuk menjadi sasaran penangkapan dan penahanan sendiri-2 atau kolektif; alasan penangkapan harus diberitahukan saat penangkapan; keharusan segera diadili. Ketika ditangkap, ditahan, maka pejabat diplomatik atau konsuler harus diberitahu; hak atas komunikasi dengan pejabat atau konsuler tersebut; diberitahu hak-haknya termasuk hak dari perjanjian yang relevan; ada penterjemah; ganti rugi kalau menjadi korban penangkapan dan penahanan yang tidak sah. Hak untuk dihormati sesuai dengan budaya pekerja migran ketika ditangkap dan ditahan; dipisah antara tahanan dan narapidana; anak-2 dipisah dengan orang dewasa; hak atas kunjungan; kesamaan hak dengan warga negara dalam proses. 3
Hak-hak lain (dalam situasi normal) Hak-2 atas informasi tentang kondisi yang berlaku di negara tujuan bekerja, oleh negara asal atau negara tujuan bekerja; khususnya tentang masa tinggal mereka, pekerjaannya, persyaratannya dan pejabat yang harus dihubungi bila ada perubahan-perubahan kondisi-2 tersebut. Negara tempat bekerja harus melakukan upaya untuk mengijinkan berlibur tanpa akibat pada ijin menetapnya; dan menginformasi-kan persyaratan perijinannya. Hak atas mobilitas di wilayah negara tersebut tanpa pembatasan. Hak untuk membentuk serikat buruh atau perkumpulan. Hak untuk berpartisipasi dalam politik. hak-hak tersebut tidak boleh dibatasi, kecuali dengan alasan untuk keamanan nasional, hak-hak dan kebebasan orang lain sesuai dengan hukum yang berlaku. 6
Hak-hak lain (dalam situasi normal) Hak atas akses pelayanan pendidikan, pelatihan, tempat tinggal, pelayanan sosial dan kesehatan, koperasi, termasuk negara dilarang untuk mencegah majikan menyediakan perumahan. Hak untuk dilindungi pada kesatuan keluarga. Hak untuk pemperoleh persamaan perlakuan dalam hal: sistem sekolah lokal, bahasa lokal, fasilitasi belajar bahasa ibu dan budayanya. Hak untuk diberikan kemudahan bea dan pajak terhadap impor dan ekspor berkenaan dengan milik pribadinya dan alat-alat yang digunakan untuk bekerja; transfer pendapatan; pajak ganda; tidak dikenai pajak lebih tinggi dengan warga setempat dalam keadaan yang sama; menghindari pajak ganda. Hak untuk pemisahan atas ijin tinggal dan ijin kerja kalau negara tujuan bekerja mengharuskan adanya pemisahan. Hak untuk mendapatkan ijin tinggal bagi anggota keluarga pekerja migran yang meninggal atau cerai. 7
Hak-hak lain (dalam situasi normal) Pembatasan: Negara tujuan bekerja dapat membatasi kebebasan memilih pekerjaan sesuai dengan hukum nasionalnya. Hak-hak lain: Pekerja yang memiliki ijin masuk dan ijin tinggal tanpa batas waktu, atau secara otomatis dapat diperpanjang, harus diperkenankan untuk secara bebas memilih pekerjaan yang dibayar dengan syarat-2 yang sama dengan pekerja migran yang lain. Diperlakukan sama dengan warga negara setempat dalam hal-2: perlindungan terhadap pemecatan; tunjangan pengangguran; akses terhadap rencana pekerjaan publik yang dimaksudkan untuk memberantas pengangguran; akses pekerjaan alternatif. Mengajukan kasusnya kepada pejabat yang berwenang atas wan prestasi oleh majikannya. 8
Pengaturan lain-lain Bab V ketentuan yang berlaku bagi golongan tertentu pekerja migran dan anggota keluarganya. Bab VI Memajukan kondisi yang baik, setara, manusiawi dan sah sehubungan dengan migrasi internasional dari pekerja dan anggota-anggota keluarganya. Bab VII Penerapan konvensi. Bab VIII Ketentuan umum hak-hak negara peserta. Bab IX Ketentuan penutup pengaturan ratifikasi, pemberlakuan, menarik diri dari konvensi, perubahan konvensi setelah 5 tahun berlaku atas usulan negara peserta, sengketa atas interpretasi, bahasa resminya. 9