PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WARISAN YANG BELUM TERBAGI
Advertisements

Pajak Penghasilan Umum M-2
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPh OP
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI (PPh OP)
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Bab II Pajak Penghasilan
PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta. Dasar Hukum PPh 1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); 2.Undang-Undang No. 7.
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KLASIFIKASI BIAYA.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
1 PAJAK PENGHASILAN Presented by: Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan.
SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )
SUBJEK DAN OBJEK PAJAK.
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN DAN PPh PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI By. M. Firdaus Wahidi SE., ME.
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Materi 7.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Materi 4.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pertemuan REVIEW MATERI
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN FINAL
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Pertemuan 9 : PAJAK PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan Pertemuan 02
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER Arif Muhlasin. ISU PERPAJAKAN  Kenaikan Target Pajak sebesar 600 T minimal 1250 T  Pegawai pajak baru mendapat suntikan “vitamin”
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Transcript presentasi:

PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI I NYOMAN WIDIA 08111880729 nyomanwidia@yahoo.com inwdahsyat.wordpress.com

Pembahasan Materi Pendahuluan Subjek Pajak Objek Pajak Cara Menghitung Penggabungan Penghasilan Kompensasi Kerugian Angsuran Surat Pemberitahuan

Undang-Undang Pajak Penghasilan UU No. 7 Tahun 1983 UU No. 7 Tahun 1991 UU No. 10 Tahun 1994 UU No. 17 Tahun 2000 Hukum Pajak Material

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

SUBJEK PAJAK

Yang menjadi Subjek Pajak 1) Orang Pribadi 2) Warisan yang belum terbagi Badan Bentuk Usaha Tetap

SUBJEK PAJAK ORANG PRIBADI OP DALAM NEGERI bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia OP LUAR NEGERI tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang memperoleh penghasilan dari Indonesia

PERBEDAAN Subjek Pajak Dalam Negeri Subjek Pajak Luar Negeri Penghasilan dari Indonesia dan dari luar. Dasar pengenaan : penghasilan neto dengan tarif umum (psl.17) Wajib menyampaikan SPT Tahunan Subjek Pajak Luar Negeri Penghasilan dari Indonesia saja Dasar pengenaan : penghasilan bruto dengan tarif sepadan (psl.26) Tidak wajib

Saat Timbul dan Berakhirnya Kewajiban pajak subjektif OP DN dimulai pada saat OP tsb dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indinesia untuk selamanya Kewajiban pajak subjektif OP LN dimulai pada saat OP tsb menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi memperoleh penghasilan dari Indonesia Kewajiban pajak subjektif warisan dimulai pada saat timbulnya warisan dan berakhir pada saat warisan tsb selesai dibagi

Bukan Subjek Pajak Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang yang diperbantukan dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak memperoleh/menerima penghasilan lain berdasarkan asas timbal balik Contoh: Duta Besar, Konsulat, Atase beserta keluarga Pejabat perwakilan org. internasional yg ditetapkan Menkeu dg syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha/melakukan kegiatan/pekerjaan lain untuk memperolaeh penghasilan di Indonesia Contoh: Staf perwakilan UNESCO, UNICEF

OBJEK PAJAK

Objek PPh OP adalah Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia atau dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP ybs., dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pengelompokan Penghasilan Penghasilan yang merupakan Objek Pajak Pasal 4 ayat (1) Penghasilan yang merupakan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Penghasilan yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (3)

Penghasilan yang merupakan Objek PPh Penghasilan dari Usaha atau kegiatan Penghasilan dari pekerjaan Penghasilan dari Modal Penghasilan Lain-lain

Penghasilan neto dari Usaha Penghasilan dari Usaha dan/atau Pek. Bebas ditambah Penyesuaian Fiskal Positif dikurangi Penyesuaian Fiskal Negatif Sama dengan Penghasilan Neto DN setelah penyesuaian fiskal

Penyesuaian fiskal positif Biaya yg dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yg menjadi tanggungannya Premi Askes, Askec, As.Jiwa, As. Dwiguna, & As. Beasiswa yang dibayar WP Penggantian /imbalan sehub. Pekerjaan atau jasa dalam bentuk natur Jumlah yg melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hub. Istimewa Harta hibahan, sumbangan/bantuan PPh Gaji yang dibayarkan kepada pemilik Sanksi Adm. Selisih penyusutan Biaya 3 M untuk Pengh. Final dan Bukan Objek Lain-lain

Penyesuaian Fiskal Negatif Pengh yg dikenakan PPh Final dan Pengh yg bukan objek pajak, tetapi termasuk dalam peredaran usaha Selisih penyusutan Lain-lain

Penghasilan yang dikenakan PPh Final Penjualan saham di Bursa Efek Hadiah undian Bunga deposito/tabungan/giro/SBI Sewa tanah dan/atau bangunan Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan Bunga obligasi yang dijual di Bursa Efek Uang tebusan pensiun & THT yang diterima sekaligus Uang pesangon Imbalan jasa/pekerjaan diterima WP OP LN

Penghasilan yg Bukan Objek Pajak Bantuan/sumbangan Harta hibahan Warisan Imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan Bagian laba yg diterima anggota dari CV, firma, persekutuan, perkumpulan, dan kongsi

CARA MENGHITUNG PPH

Penghasilan Neto Pembukuan (Penghasilan Bruto - Biaya-biaya) Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp 13.200.000 untuk WP Rp 1.200.000 tambahan untuk WP kawin Rp 13.200.000 tambahan untuk seorang istri yg: Bukan karyawati, tapi punya penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yg tidak ada hubungannya dg usaha/pek.bebas suami, anak yg belum dewasa Bekerja sbg karyawati pada pemberi kerja yg bukan sbg pemotong pajak walaupun tidak mempunyai pengh.dari usaha/pek.bebas Bekerja sbg karyawati pada lebih dari satu pemberi kerja Rp 1.200.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maks. 3 orang Warisan tidak punya PTKP

Beberapa contoh TK/1 : Tidak kawin dg 1 orang tanggungan K/3 : Kawin dengan 3 tanggungan K/I/3 : Kawin, istri punya penghasilan, dengan 3 tanggungan PH : WP kawin tapi pisah harta dan penghasilan HB/3 : Kawin yg telah hidup berpisah dengan 3 tanggungan

Tarif Pajak Tarif Lapisan penghasilan 5% Rp 0 – Rp 25.000.000 10% 15% Rp 50.000.000 – Rp 100.000.000 25% Rp 100.000.000 – Rp 200.000.000 35% Di atas Rp 200.000.000

Kredit Pajak Angsuran PPh Pasal 25 STP (hanya pokok) Fiskal Luar Negeri Pemotongan pihak lain: PPh Pasal 21 PPh Pasal 23 PPh Pasal 24

PENGGABUNGAN PENGHASILAN

WP OP menganut prinsip keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga seluruh penghasilan atau kerugian dari wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau bagian tahun pajak, begitu juga kerugian yg berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suami.

Penggabungan Penghasilan tidak berlaku jika: Penghasilan istri semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja Penghasilan suami-istri dikenakan pajak secara terpisah

KOMPENSASI KERUGIAN

Kompensasi Kerugian Selama 5 tahun sejak dialaminya kerugian Hanya dapat dinikmati oleh WP OP yang menyelenggarakan pembukuan

ANGSURAN PPH

Cara Menghitung 1/12 dari PPh yg dibayar sendiri dalam tahun pajak sebelumnya WP memperoleh penghasilan tidak teratur SPT Tahunan disampaikan lewat batas waktu WP menerima SKP untuk tahun pajak lalu Terdapat sisa kerugian dari tahun sebelumnya. WP OP Pengusaha Tertentu

FISKAL LUAR NEGERI Rp 1.000.000 lewat udara Rp 500.000 lewat laut Jika dibayar sendiri merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh OP Jika dibayar perusahaan merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan

SEKIAN DAN TERIMA KASIH