PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI I NYOMAN WIDIA 08111880729 nyomanwidia@yahoo.com inwdahsyat.wordpress.com
Pembahasan Materi Pendahuluan Subjek Pajak Objek Pajak Cara Menghitung Penggabungan Penghasilan Kompensasi Kerugian Angsuran Surat Pemberitahuan
Undang-Undang Pajak Penghasilan UU No. 7 Tahun 1983 UU No. 7 Tahun 1991 UU No. 10 Tahun 1994 UU No. 17 Tahun 2000 Hukum Pajak Material
Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
SUBJEK PAJAK
Yang menjadi Subjek Pajak 1) Orang Pribadi 2) Warisan yang belum terbagi Badan Bentuk Usaha Tetap
SUBJEK PAJAK ORANG PRIBADI OP DALAM NEGERI bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia OP LUAR NEGERI tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang memperoleh penghasilan dari Indonesia
PERBEDAAN Subjek Pajak Dalam Negeri Subjek Pajak Luar Negeri Penghasilan dari Indonesia dan dari luar. Dasar pengenaan : penghasilan neto dengan tarif umum (psl.17) Wajib menyampaikan SPT Tahunan Subjek Pajak Luar Negeri Penghasilan dari Indonesia saja Dasar pengenaan : penghasilan bruto dengan tarif sepadan (psl.26) Tidak wajib
Saat Timbul dan Berakhirnya Kewajiban pajak subjektif OP DN dimulai pada saat OP tsb dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indinesia untuk selamanya Kewajiban pajak subjektif OP LN dimulai pada saat OP tsb menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi memperoleh penghasilan dari Indonesia Kewajiban pajak subjektif warisan dimulai pada saat timbulnya warisan dan berakhir pada saat warisan tsb selesai dibagi
Bukan Subjek Pajak Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang yang diperbantukan dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak memperoleh/menerima penghasilan lain berdasarkan asas timbal balik Contoh: Duta Besar, Konsulat, Atase beserta keluarga Pejabat perwakilan org. internasional yg ditetapkan Menkeu dg syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha/melakukan kegiatan/pekerjaan lain untuk memperolaeh penghasilan di Indonesia Contoh: Staf perwakilan UNESCO, UNICEF
OBJEK PAJAK
Objek PPh OP adalah Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia atau dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP ybs., dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pengelompokan Penghasilan Penghasilan yang merupakan Objek Pajak Pasal 4 ayat (1) Penghasilan yang merupakan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Penghasilan yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (3)
Penghasilan yang merupakan Objek PPh Penghasilan dari Usaha atau kegiatan Penghasilan dari pekerjaan Penghasilan dari Modal Penghasilan Lain-lain
Penghasilan neto dari Usaha Penghasilan dari Usaha dan/atau Pek. Bebas ditambah Penyesuaian Fiskal Positif dikurangi Penyesuaian Fiskal Negatif Sama dengan Penghasilan Neto DN setelah penyesuaian fiskal
Penyesuaian fiskal positif Biaya yg dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yg menjadi tanggungannya Premi Askes, Askec, As.Jiwa, As. Dwiguna, & As. Beasiswa yang dibayar WP Penggantian /imbalan sehub. Pekerjaan atau jasa dalam bentuk natur Jumlah yg melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hub. Istimewa Harta hibahan, sumbangan/bantuan PPh Gaji yang dibayarkan kepada pemilik Sanksi Adm. Selisih penyusutan Biaya 3 M untuk Pengh. Final dan Bukan Objek Lain-lain
Penyesuaian Fiskal Negatif Pengh yg dikenakan PPh Final dan Pengh yg bukan objek pajak, tetapi termasuk dalam peredaran usaha Selisih penyusutan Lain-lain
Penghasilan yang dikenakan PPh Final Penjualan saham di Bursa Efek Hadiah undian Bunga deposito/tabungan/giro/SBI Sewa tanah dan/atau bangunan Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan Bunga obligasi yang dijual di Bursa Efek Uang tebusan pensiun & THT yang diterima sekaligus Uang pesangon Imbalan jasa/pekerjaan diterima WP OP LN
Penghasilan yg Bukan Objek Pajak Bantuan/sumbangan Harta hibahan Warisan Imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan Bagian laba yg diterima anggota dari CV, firma, persekutuan, perkumpulan, dan kongsi
CARA MENGHITUNG PPH
Penghasilan Neto Pembukuan (Penghasilan Bruto - Biaya-biaya) Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp 13.200.000 untuk WP Rp 1.200.000 tambahan untuk WP kawin Rp 13.200.000 tambahan untuk seorang istri yg: Bukan karyawati, tapi punya penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yg tidak ada hubungannya dg usaha/pek.bebas suami, anak yg belum dewasa Bekerja sbg karyawati pada pemberi kerja yg bukan sbg pemotong pajak walaupun tidak mempunyai pengh.dari usaha/pek.bebas Bekerja sbg karyawati pada lebih dari satu pemberi kerja Rp 1.200.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maks. 3 orang Warisan tidak punya PTKP
Beberapa contoh TK/1 : Tidak kawin dg 1 orang tanggungan K/3 : Kawin dengan 3 tanggungan K/I/3 : Kawin, istri punya penghasilan, dengan 3 tanggungan PH : WP kawin tapi pisah harta dan penghasilan HB/3 : Kawin yg telah hidup berpisah dengan 3 tanggungan
Tarif Pajak Tarif Lapisan penghasilan 5% Rp 0 – Rp 25.000.000 10% 15% Rp 50.000.000 – Rp 100.000.000 25% Rp 100.000.000 – Rp 200.000.000 35% Di atas Rp 200.000.000
Kredit Pajak Angsuran PPh Pasal 25 STP (hanya pokok) Fiskal Luar Negeri Pemotongan pihak lain: PPh Pasal 21 PPh Pasal 23 PPh Pasal 24
PENGGABUNGAN PENGHASILAN
WP OP menganut prinsip keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga seluruh penghasilan atau kerugian dari wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau bagian tahun pajak, begitu juga kerugian yg berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suami.
Penggabungan Penghasilan tidak berlaku jika: Penghasilan istri semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja Penghasilan suami-istri dikenakan pajak secara terpisah
KOMPENSASI KERUGIAN
Kompensasi Kerugian Selama 5 tahun sejak dialaminya kerugian Hanya dapat dinikmati oleh WP OP yang menyelenggarakan pembukuan
ANGSURAN PPH
Cara Menghitung 1/12 dari PPh yg dibayar sendiri dalam tahun pajak sebelumnya WP memperoleh penghasilan tidak teratur SPT Tahunan disampaikan lewat batas waktu WP menerima SKP untuk tahun pajak lalu Terdapat sisa kerugian dari tahun sebelumnya. WP OP Pengusaha Tertentu
FISKAL LUAR NEGERI Rp 1.000.000 lewat udara Rp 500.000 lewat laut Jika dibayar sendiri merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh OP Jika dibayar perusahaan merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan
SEKIAN DAN TERIMA KASIH