Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Pembubaran (pasal 142 UU NO 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas) Keputusan RUPS Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam AD telah berakhir Penetapan pengadilan Dicabutnya kepailitan tetapi harta PT tidak cukup membayar biaya kepailita. Harta pailit dinyatakan insolvensi berdasarkan UU ttg kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang Dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan pt melakukan likuidasi berdasarkanuu.
Keputusan RUPS (pasal 142 UU NO 40Tahun 2007 tentang PT) Direksi dapat mengajukan usul pembubaran PT kepada RUPS Keputusan RUPS tentang pembubaran PT sah apabila diambil sesuai ketentuan PT bubar saat ditetapkan dalam RUPS Pembubaran PT diikuti dengan likuidasi oleh likuidator
Jangka waktu berakhir (pasal 116 UU NO 1 Tahun 1995 tentang PT) Bila jangka waktunya berakhir Direksi dapat meminta permohonan pada Menteri untuk memperpanjang jangka waktu Memperpanjang waktu diajukan di RUPS ( dihadiri pemegang saham yang mewakili paling sedikit ¾ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui paling sedikit ¾ bagian dari jumlah suara tersebut Diajukan paling lambat 90 hari sebelum jangka waktunya berakhir Keputusan Menteri atas permohonan perpanjangan diberikan paling lambat 30 hari terhitung sejak permohonan diterima Bila RUPS memutuskan tidak memperpanjang, maka dilakukan proses likuidasi
Penetapan Pengadilan (pasal 117 UU NO 1 Tahun 1995 tentang PT) Penetapan pengadilan ,berdasarkan : permohonan kejaksaan berdasarkan alasan kuat PT melanggar kepentingan umum Permohonan 1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham Pemohonan kreditor, berdasarkan alasan : PT tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit Harta kekayaan PT tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut, atau Permohonan pihak yang berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian
Setelah bubar “de jure“ harus diikuti proses likuidasi, agar dinyatakan bubar “ de facto“
Likuidasi (pasal 118 UU NO 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas) Ditunjuk likuidator Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam jangka waktu paling lambat 30 hari wajib; Mendaftarkan dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam berita negara RI Mengumumkan dalam 2 surat kabar harian Memberitahukan kepada menteri
Likuidasi (pasal 119 UU NO 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas) Dalam hal PT bubar, maka PT tersebut tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi. Tindakan pemberesan meliputi; Pencatatan dan pengumpulan kekayaan perseroan Penentuan tata cara pembagian kekayaan Pembayaran kepada para kreditor Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham Tindakan lain yang diperlukan dalam hal pelaksanaan pemberesan kekayaan
PT resmi bubar dan dilikuidasi ( berakhir) setelah diadakan RUPS terakhir dalam pelaksanaan proses likuidasi dan dibereskannya hutang/piutang serta pembagian sisa likuidasi
Kepailitan (UU no : 4 TAhun 1998 j.o. UU no 37 / 2004) Terjadi karena debitur tidak mampu membayar hutang Melalui putusan pengadilan niaga Atas permintaan debitur/kreditur/kejaksaan Debitur bank atas permintaan Bank Indonesia Debitur perusahaan efek atas permintaan BAPEPAM Upaya banding melalui kasasi ke Mahkamah Agung Permohonan penundaan/pembayaran ditolak Perusahaan yang dinyatakan pailit harus dibubarkan dan dilikuidasi
Kepailitan (UU no : 4 TAhun 1998 j.o. UU no 37 / 2004) Yang dapat mengajukan permohonan pailit : Debitur / kreditur perorangan Debitur / kreditur badan hukum / perusahaan Kejaksaan Bank Indonesia Bapepam Departemen keuangan
Kepailitan (UU no : 4 TAhun 1998 j.o. UU no 37 / 2004) Persyaratan Permohonan Pernyataan pailit : (pasal 2) Untuk kreditur ,syaratnya harus ada 2 atau lebih kreditur Untuk debitur ,syaratnya adanya debitur yang tidak membayar sedikitnya 1 Utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Piutang yang bersifat konkruen / bersaing
Kepailitan (UU no : 4 TAhun 1998 j.o. UU no 37 / 2004) Tata cara tentang permohonan pernyataan pailit (pasal 6) (1) Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan. (2) Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran. Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut. Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tariggal permohonan didaftarkan. (5) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, Pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang. (6) Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (duapuluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. (7) Atas permohonan Debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan paling lambat 25 (dua puluh Iima) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
Kepailitan (UU no : 4 TAhun 1998 j.o. UU no 37 / 2004) Piutang yang dijamin dengan hak mendahului (pasal 55) : Untuk piutang yang mempunyai barang jaminan khusus yang berkedudukan didahulukan seperti tanggungan, hak gadai atau agunan atas kebendaan lainnya tetap seperti sediakala Tidak memerlukan pernyataan pailit atau penyitaan Putusan atas permohonan pernyataan pailit harus ditetpkan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan (pasal 8) Terhitung mulai tanggal putusan pailit ditetapkan, hak eksekusi kreditur pemegang hak tanggungan, hak gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya dan hak pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang ada dalam penguasaan debitur yang pailit atau kurator ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 hari (pasal 56) Dalam jangka paling lama 5 hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, kurator harus mengumumkan dalam berita negara RI dan sekurang – kurangnya 2 surat kabar harian yang ditetapkan oleh hakim pengawas Untuk harta pailit dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum debitur yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditur, yang dilakukan sebelum pernyataan pailit ditetapkan (pasal 41) = actio paulina
Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan Banding tidak dapat dilakukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit, upaya hukum yang dapat dilakukan adalah Kasasi
Merger Konsolidasi Akuisisi MKA Merger Konsolidasi Akuisisi
Merger : Penggabungan usaha antara 2 PT atau lebih 1 PT atau lebih dapat menggabungkan diri Identitas PT yang lebih kuat atau unggul tetap dipertahankan Rencana penggabungan dituangkan dalam Rancangan Penggabungan yang disusun bersama oleh direksi dari PT-PT yang bergabung Diadakan RUPS untuk masing-masing PT yang bergabung Proses pembubaran/likuidasi untuk PT yang digabungkan Tujuan penggabungan untuk efisiensi usaha/restrukturisasi/penyehatan Terjadi pengalihan kekayaan dan kegiatan Penggabungan tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya sesuai harga yang wajar
Merger, rencana penggabungan Sekurang kurangnya memuat : Nama PT yang akan bergabung Alasan dan syarat penggabungan Tata cara prosedur konversi saham Rancangan perubahan anggaran dasar Neraca dan perhitungan laba-rugi dalam 3 tahun terakhir Hal-hal lain yang perlu diketahui pemegang saham
Konsolidasi : Peleburan usaha Terjadi peleburan 2 PT atau lebih menjadi satu perusahaan baru Timbul perusahaan baru (nama baru) Rencana peleburan dituangkan dalam Rencana Peleburan yang disusun bersama oleh direksi PT-PT yang melakukan peleburan Diadakan RUPS untuk masing-masing PT Proses pembubaran/likuidasi untuk masing-masing PT yang melakukan peleburan Tujuan peleburan untuk reorganisasi usaha/optimalisasi usaha Peleburan tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya sesuai harga yang wajar
Akuisisi : Pengambilalihan usaha /penguasaan mayoritas saham oleh perusahaan yang kuat Pengambilalihan PT dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan Terjadi pengambilalihan kepemimpinan perusahaan Perusahaan yang kuat mengambil alih yang lebih lemah yang diambi alih seluruh perusahaan (kekayaan + utang piutang + SDM + perikatan/kegiatan operasi) atau hanya membeli seluruh/sebagian besar saham Yang diambil alih dapat dijadikan anak perusahaan Pengambialihan dapat melalui penyertaan langsung atau penyuntikan dana Tujuannya untuk menguasai pasar/efisiensi/restrukturisasi usaha Rencana pengambialihan dituangkan dalam Rencana Pengambialihan yang disusun bersama oleh direksi PT yang mengambil alih dan yang diambil alih dan disetujui oleh RUPS masing-masing perusahaan yang bersangkutan Pengambilalihan tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya sesuai harga yang wajar
Hasil Penggabungan, Peleburan dan pengambilalihan wajib diumumkan dalam surat kabar harian paling lambat 30 hari sejak penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan selesai dilakukan