LANGKAH LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012 Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan LANGKAH LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012 Seksi Pencairan Dana
Batas Terakhir Penyampaian SPM ke KPPN SPM-UP/GUP diterima KPPN paling lambat tanggal 5 Desember 2012 pada jam kerja; SPM -TUP diterima KPPN paling lambat tanggal 7 Desember 2012 pada jam kerja; SPM LS diterima KPPN paling lambat tanggal 17 Desember 2012 pada jam kerja; SPM-KP, SPM-KPBB, SPM-KB, SPM-KC, SPM-IB, SPM-PP diterima KPPN paling lambat tanggal 14 Desember 2012 pada jam kerja;
SPM-UP/GUP/TUP/LS khusus untuk Penanggulangan Bencana dan Kerusuhan Sosial diterima KPPN paling lambat tanggal 17 Desember 2012 pada jam kerja; Khusus SPM Gaji Induk Bulan Januari 2013 diterima KPPN paling lambat tanggal 14 Desember 2012 pada jam kerja; (Penerbitan SPM LS Gaji Induk dilakukan setelah adanya petunjuk lebih lanjut mengenai penggunaan klasifikasi anggaran dan tata cara penerbitan SPM LS Gaji Induk bulan Januari 2013) * KPPN Mengunduh pagu DIPA 2013 khusus belanja pegawai, pensiun dan DAU dan menyampaikan pada satker wilayah pembayarannya SPM-GUP Nihil diterima KPPN paling lambat tanggal 4 Januari 2013 pada jam kerja; SPM GUP Nihil Reksus diterima KPPN paling lambat tanggal 4 Januari 2013 pada jam kerja;
Pembayaran Belanja Pegawai Non Gaji dan Belanja Barang berupa Honor Bulan Desember 2012 Belanja Pegawai Non Gaji (Honorarium/ Vakasi/Uang Makan/Uang Lembur/Tunjangan Profesi) dan Belanja Barang berupa Honor ( Honor SAKPA/SAI /SIMAK BMN/ Pengelola Keuangan) bulan Desember 2012 dapat dibayarkan mulai tanggal 1Desember 2012 dengan melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) sesuai format Lamp. I dan tidak boleh melampaui pagu DIPA.
Penerbitan SP2D untuk Pembayaran Biaya Pemeliharaan (Retensi) Pelaksanaan Pekerjaan harus sudah selesai 100% pada akhir masa kontrak; Untuk masa pemeliharaan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012 maupun yg melampaui akhir Tahun Anggaran 2012, biaya pemeliharaan(retensi) dapat dibayarkan pada TA berkenaan dengan dilampiri copy jaminan pemeliharaan dari Bank Umum/ Asuransi yg telah disahkan KPA (minimal sebesar tagihan, masa akhir jaminan sama dengan masa pemeliharaan) dan dicantumkan tanggal dan nomor jaminan pada SPM; SPM retensi dibuat terpisah dari SPM termin/angsuran.
Pekerjaan Fisik, Pemeliharaan Gedung, Pengadaan Bahan Makanan / Lauk Pauk Pekerjaan Fisik, Pemeliharaan Gedung, Penyediaan Bahan Makanan/Lauk Pauk dan kegiatan sejenis lainnya yg dilaksanakan secara kontraktual yang Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) nya dibuat mulai tanggal 18 Desember s/d. 31 Desember 2012, KPA pada saat mengajukan SPM LS wajib melampirkan : Surat Perjanjian Pembayaran antara KPA dan Rekanan/Pihak Ketiga sesuai Lamp. II Perdirjen Perbendaharaan No.37/PB/2012.
Asli jaminan/Garansi Bank umum yg masa berlakunya berakhir sampai dengan berakhirnya kontrak dan nilai jaminan sekurang kurangnya sebesar prosentase pekerjaan yg belum diselesaikan dan masa pengajuan klaim selama 30 hari kalender sejak berakhirnya garansi tersebut. Jaminan/Garansi tersebut diterbitkan oleh Bank Umum yg berlokasi dalam wilayah kerja KPPN Tanjungbalai (Kota Tanjungbalai, Kab. Asahan dan Kab. Batu Bara) dan bersifat transferable sesuai format lampiran III Perdirjen Perbendaharaan No.37/PB/2012.
Surat Pernyataan dari PA/KPA mengenai keabsahan jaminan Bank dengan pernyataan bahwa apabila jaminan tersebut palsu dan/atau asli tapi palsu dan/atau tidak dapat dicairkan dalam hal terjadi wanprestasi menjadi tanggungjawab pribadi PA/KPA sesuai lampiran IV Perdirjen Perbendaharaan No.37/PB/2012. Asli surat kuasa (bermaterai cukup) kepada Kepala KPPN untuk mencairkan Jaminan Bank sesuai format lampiran V Perdirjen Perbendaharaan No.37/PB/2012.
Untuk pekerjaan dengan nilai kontrak dan/atau nilai prosentase pekerjaan yang belum diselesaikan jumlahnya sama dengan atau dibawah 50 juta rupiah, jaminan bank tersebut dapat diganti dengan SPTJM sesuai dengan lampiran VI Perdirjen Perbendaharaan No.37/PB/2012. Surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan 100 % sampai dengan berakhirnya masa kontrak dari pihak ketiga / rekanan sesuai dengan lampiran VII Perdirjen Perbendaharaan No.37/PB/2012.
Dalam hal pekerjaan yang dikontrakkan selesai tepat pada waktunya, KPA wajib menyampaikan BAPP kepada Kepala KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah masa kontrak berakhir.
Jika pekerjaan yang dikontrakkan tidak selesai 100% sampai dengan berakhirnya masa kontrak, maka : KPA paling lambat 1 (satu) hari setelah berakhirnya masa kontrak memberitahukan secara tertulis kepada pihak ketiga/rekanan bahwa yang bersangkutan wanprestasi dan tembusan kepada Kepala KPPN. Atas dasar hal tersebut di atas, paling lambat 1 (satu) hari setelah berakhirnya masa kontrak KPA membuat pernyataan tertulis bahwa pihak ketiga/rekanan telah wanprestasi dan menyampaikan kepada Kepala KPPN. Penyampaian pernyataan tertulis diatas kepada Kepala KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak masa kontrak berakhir dan dilampiri BAPP dan BAP terakhir.
Kepala KPPN pada hari kerja berikutnya setelah menerima surat pernyataan diatas mengajukan klaim pencairan atas jaminan/garansi bank untuk untung kas negara sebesar prosentase pekerjaan yang tidak diselesaikan / tidak dapat diselesaikan. Atas klaim pencairan jaminan/garansi tersebut, apabila disetorkan di bulan Desember 2012 maka disetorkan dengan akun belanja dan jika disetorkan pada tahun 2013 maka disetor dengan akun pendapatan ( 423XXX). “Jika dokumen dokumen tersebut di atas tidak disampaikan sesuai batas waktu, Kepala KPPN Melaporkan KPA tersebut pada unit Pemeriksa Internal Kementerian/Lembaga dan BPKP”
Penyelesaian Uang Persediaan SPM GUP Nihil paling lambat diajukan tanggal 4 Januari 2012 Seluruh sisa UP Tahun Anggaran 2012 paling lambat disetorkan tanggal 28 Desember 2012 melalui bank/pos persepsi wilayah KPPN Tanjungbalai . Penyetoran diatas menggunakan SSBP (surat setoran bukan pajak) dengan akun 815111(RM) dan 815113 (PNBP) dan setelah disetorkan segera dilaporkan ke KPPN. Untuk mengetahui kebenaran sisa UP, satker dapat melakukan pencocokan data dengan KPPN sebelum melaksanakan penyetoran.
di GUP Nihil-kan : Rp. 19.855.255,- (-) Sisa UP :Rp. 144.745,- Satker yang tidak menyetorkan sisa UP tidak diberikan UP pada Tahun Aggaran berikutnya sebelum sisa UP tersebut disetorkan ke Kas Negara. Penyetoran sisa UP harus sampai pada pecahan terakhir, artinya tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang. Ilustrasi : Jumlah UP : Rp. 20.000.000,- di GUP Nihil-kan : Rp. 19.855.255,- (-) Sisa UP :Rp. 144.745,- Jumlah sebesar Rp.144.745,- itulah yang disetorkan ke Kas Negara melalui bank/pos persepsi
Jadwal Pengajuan SPM dan Penerbitan SP2D No Jenis SPM SPM Paling Lambat Disampaikan SP2D Paling Lambat Diterbitkan 1. SPM GUP/UP 5 Desember 2012 10 Desember 2012 2. SPM TUP 7 Desember 2012 3. SPM LS 17 Desember 2012 27 Desember 2012 4. SPMKP/SPMKB/SPMKC/SPMIB/SPM KPBB/SPM PP 14 Desember 2012 5. SPM GUP Nihil Termasuk GUP Nihil Reksus 4 Januari 2013 9 Januari 2013 6. SPM LS Gaji Januari 2013 26 Desember 2012 7. SPM UP/TUP/GUP/LS Bencana Alam/ Kerusuhan Sosial
Pengesahan Hibah SP2HL (Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung) untuk realisasi sampai dengan 31 Desember 2012 paling lambat diterima KPPN Tanggal 11 Januari 2013 dengan dilampiri : Copy rekening atas rekening Hibah SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung) SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Copy Surat Persetujuan Pembukaan Rekening Hibah untuk pengajuan SP2HL pertama kali KPPN Menerbitkan SPHL (Surat Pengesahan Hibah Langsung) paling lambat 17 Januari 2013
T E R I M A K A S I H