PEMBAYARAN DAN PELAPORAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
Advertisements

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Part I)
BAB II KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
SUNSET POLICY.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dasar Hukum : Undang-undang No. 28 tahun 2007.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO
Materi 8.
Pembayaran Pajak 2 Sarana Pembayaran :
PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPnBM
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PPh PASAL 26.
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
IV PEMBAYARAN PAJAK.
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan Pasal 22
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Kewajiban Setor dan Lapor
Materi 9.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
Materi Kuliah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
Materi 11.
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KUP.
PPN.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
TUGAS PERPAJAKAN.
Hak dan Kewajiban Pajak
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ADMINISTRASI PAJAK PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK / SSP.
Transcript presentasi:

PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK

Sesuai sistem self assessment, WP harus menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak Pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan untuk pelaporan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). SSP dan SPT tersebut akan dibahas dalam bab ini

Surat Setoran Pajak (SSP) Pengertian Adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau bank BUMN atau BUMD atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menkeu Fungsi SSP merupakan formulir yang digunakan sebagai sarana untuk membayar pajak dan merupakan bukti pembayaran pajak

Jenis SPT Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Jika tidak mengerti mekanisme pajak, dari penghitungan, pembayaran sampai pelaporan, kita bisa menggunakan jasa konsultan (tetapi membutuhkan biaya besar), jika tidak memilki cukup dana kita bisa menggunakan jasa Account Representatif yang di sediakan oleh KPP Pusat setempat.

Surat Setoran Pajak (SSP) lanjutan.. Batas Waktu Pembayaran : 15 hari setelah terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak Bagi WP usaha kecil dan WP di daerah tertentu, pelunasan tagihan pajak diperpanjang 2 bulan setelah mendapat jangka waktu pelunasan 1 bulan sejak tanggal diterbitkannya SKP; dsb

Surat Setoran Pajak (SSP) lanjutan.. Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak WP mengajukan permohonan tertulis atas SKP, Pembetulan, Keberatan dan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yg terutang bertambah Permohonan tertulis apabila WP mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan diluar kekuasaannya yang menyebabkan tidak dapat memenuhi kewajiban pajak pada waktunya

Surat Setoran Pajak (SSP) lanjutan.. Jenis-jenis Surat Setoran Pajak (SSP) : SSP Standar SSP Khusus Ketentuan SSP Standar maupun Khusus Satu SSP Standar maupun Khusus hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu masa pajak atau satu tahun pajak

Surat Setoran Pajak (SSP) Standar Adalah surat yang oleh WP digunakan atau berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dan digunakan sebagai bukti pembayaran SSP Standar digunakan untuk pembayaran semua jenis pajak, baik yang bersifat final maupun bukan final, kecuali Setoran PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan SSP Standar dibuat dalam rangkap 5, antara lain untuk arsip WP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, dilaporkan WP ke KPP, arsip Kantor Penerima Pembayaran, arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai ketentuan perundangan perpajakan

Surat Setoran Pajak (SSP) Khusus Adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama MP3 dengan Dirjen Pajak, dan dengan menggunakan mesin transaksi dan atau alat lain yang isinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pajak Fungsi SSP Khusus sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan SSP Khusus hanya dapat digunakan untuk pembayaran pajak oleh WP yang telah memiliki NPWP

Surat Pemberitahuan (SPT) Pengertian Adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghutungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundangan Fungsi Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak (PPN dan PPnBM bagi PKP; dan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya bagi Pemotong atau Pemungut Pajak) yang sebenarnya terutang

Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) SPT Masa SPT Masa PPh (Pasal 4 ayat 2, 15, 21-23, dan 25-26), PPN, PPN (bagi Pemungut, PKP Pedagang Eceran), dan SPT Masa PPnBM SPT Tahunan SPT Tahunan PPh WP Pribadi dan WP Badan, PPh WP Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang US$

Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Menyampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Melalui Kantor Pos Melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir yg ditunjuk oleh Dirjend Pajak

Ketentuan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) WP mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya (WP Badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi) WP menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa (harus dilampirkan pada SPT) khusus untuk mengisi dan menandatangani SPT SPT yang disampaikan langsung oleh WP ke kantor Dirjend Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk dan WP diberi bukti penerimaan Penyampaian SPT dapat dikirim melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain berdasar peraturan menkeu; dsb

Batas Waktu Penyetoran (Beberapa Jenis Pajak)-Masa PPh pasal 21 Tgl 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 22 Impor, PPN dan PPn BM atas Impor Bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk. Apabila Bea Masuk dibebaskan/ditunda, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen impor PPh pasal 22 Impor, PPN dan PPn BM atas impor (Ditjen Bea dan Cukai) 1 (satu) hari setelah pemungutan pajak Dilakukan PPh pasal22 -Bendaharawan Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran PPh pasal22 -Bahan Bakar Pada saat surat perintah pengeluaran barang (delivery order) ditebus PPh pasal 22 Permungutan oleh badan tertentu Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir PPh pasal 23 PPh pasal 25 Tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 26 PPN dan PPn BM PPN dan PPn BM – Bendaharawan Tgl 7 bulan berikutnya setelah Masa Paiak berakhir. PPh Badan dan OP maksimal membuat SPT pada akhir bulan ke-3 tahun berikutnya. Sekarang tidak ada lagi peraturan bahwa membayar PPh harus tanggal 25 bulan ke-3 tahun berikutnya (SUDAH TIDAK BERLAKU). Tetapi pertauran sekarang adalah, mwmbayar pajak maksimal sebelum SPT disampaikan, artinya boleh saja misalnya jika ingin membayar PPh di pagi hari pada akhir bulan ke-3 tahun berikutnya. OP: tahun pajaknya Jan-Des, jadi bayar & lapor max 31 Maret Badan: tahun pajaknya beda2 Kalo minta perpanjangan penyerahan SPT maksimal 2 bulan

Batas Waktu Penyetoran (Beberapa Jenis Pajak)-Tahunan PPh Badan dan OP paling lambat sebelum SPT disampaikan (Ps. 9)

Batas Waktu Penyampaian SPT - Masa JENIS PAJAK YANG MENYAMPAIKAN SPT BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT – MASA PPh pasal 21, 23/26, 4(2) Pemotong PPh Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir PPh pasal 25 Wajib Pajak PPh pasal 22 Impor, PPN dan PPn BM atas impor (Ditjen Bea Cukai) Direktorat Bea Cukai 7 hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir. PPh pasal 22 - Bendaharawan Tanggal 14 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 22 – Bahan Bakar Pertamina 20 hari setelah Masa Pajak Berikutnya PPh pasal 22 - Pernungutan oleh badan tertentu Pernungut Pajak 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. PPh: Pajak Penghasilan PPn: Pajak Penjualan PPN: Pajak Pertambahan Nilai Dahu

Batas Waktu Penyampaian SPT - Tahunan JENIS PAJAK YANG MENYAMPAIKAN SPT BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT – TAHUNAN PPh OP Wajib Pajak yang mempunyai NPWP Paling lambat akhir bulan ke-3 setelah akhir tahun pajak PPh Badan Paling lambat akhir bulan ke-4 setelah akhir tahun pajak Sekarang nomer NPWP dan NPPKP seorang pengusaha harus sama, untuk mempermudah administrasi.

SEKIAN DAN TERIMAKASIH