PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK
Sesuai sistem self assessment, WP harus menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak Pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan untuk pelaporan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). SSP dan SPT tersebut akan dibahas dalam bab ini
Surat Setoran Pajak (SSP) Pengertian Adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau bank BUMN atau BUMD atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menkeu Fungsi SSP merupakan formulir yang digunakan sebagai sarana untuk membayar pajak dan merupakan bukti pembayaran pajak
Jenis SPT Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Jika tidak mengerti mekanisme pajak, dari penghitungan, pembayaran sampai pelaporan, kita bisa menggunakan jasa konsultan (tetapi membutuhkan biaya besar), jika tidak memilki cukup dana kita bisa menggunakan jasa Account Representatif yang di sediakan oleh KPP Pusat setempat.
Surat Setoran Pajak (SSP) lanjutan.. Batas Waktu Pembayaran : 15 hari setelah terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak Bagi WP usaha kecil dan WP di daerah tertentu, pelunasan tagihan pajak diperpanjang 2 bulan setelah mendapat jangka waktu pelunasan 1 bulan sejak tanggal diterbitkannya SKP; dsb
Surat Setoran Pajak (SSP) lanjutan.. Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak WP mengajukan permohonan tertulis atas SKP, Pembetulan, Keberatan dan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yg terutang bertambah Permohonan tertulis apabila WP mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan diluar kekuasaannya yang menyebabkan tidak dapat memenuhi kewajiban pajak pada waktunya
Surat Setoran Pajak (SSP) lanjutan.. Jenis-jenis Surat Setoran Pajak (SSP) : SSP Standar SSP Khusus Ketentuan SSP Standar maupun Khusus Satu SSP Standar maupun Khusus hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu masa pajak atau satu tahun pajak
Surat Setoran Pajak (SSP) Standar Adalah surat yang oleh WP digunakan atau berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dan digunakan sebagai bukti pembayaran SSP Standar digunakan untuk pembayaran semua jenis pajak, baik yang bersifat final maupun bukan final, kecuali Setoran PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan SSP Standar dibuat dalam rangkap 5, antara lain untuk arsip WP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, dilaporkan WP ke KPP, arsip Kantor Penerima Pembayaran, arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai ketentuan perundangan perpajakan
Surat Setoran Pajak (SSP) Khusus Adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama MP3 dengan Dirjen Pajak, dan dengan menggunakan mesin transaksi dan atau alat lain yang isinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pajak Fungsi SSP Khusus sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan SSP Khusus hanya dapat digunakan untuk pembayaran pajak oleh WP yang telah memiliki NPWP
Surat Pemberitahuan (SPT) Pengertian Adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghutungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundangan Fungsi Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak (PPN dan PPnBM bagi PKP; dan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya bagi Pemotong atau Pemungut Pajak) yang sebenarnya terutang
Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) SPT Masa SPT Masa PPh (Pasal 4 ayat 2, 15, 21-23, dan 25-26), PPN, PPN (bagi Pemungut, PKP Pedagang Eceran), dan SPT Masa PPnBM SPT Tahunan SPT Tahunan PPh WP Pribadi dan WP Badan, PPh WP Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang US$
Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Menyampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Melalui Kantor Pos Melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir yg ditunjuk oleh Dirjend Pajak
Ketentuan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) WP mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya (WP Badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi) WP menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa (harus dilampirkan pada SPT) khusus untuk mengisi dan menandatangani SPT SPT yang disampaikan langsung oleh WP ke kantor Dirjend Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk dan WP diberi bukti penerimaan Penyampaian SPT dapat dikirim melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain berdasar peraturan menkeu; dsb
Batas Waktu Penyetoran (Beberapa Jenis Pajak)-Masa PPh pasal 21 Tgl 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 22 Impor, PPN dan PPn BM atas Impor Bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk. Apabila Bea Masuk dibebaskan/ditunda, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen impor PPh pasal 22 Impor, PPN dan PPn BM atas impor (Ditjen Bea dan Cukai) 1 (satu) hari setelah pemungutan pajak Dilakukan PPh pasal22 -Bendaharawan Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran PPh pasal22 -Bahan Bakar Pada saat surat perintah pengeluaran barang (delivery order) ditebus PPh pasal 22 Permungutan oleh badan tertentu Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir PPh pasal 23 PPh pasal 25 Tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 26 PPN dan PPn BM PPN dan PPn BM – Bendaharawan Tgl 7 bulan berikutnya setelah Masa Paiak berakhir. PPh Badan dan OP maksimal membuat SPT pada akhir bulan ke-3 tahun berikutnya. Sekarang tidak ada lagi peraturan bahwa membayar PPh harus tanggal 25 bulan ke-3 tahun berikutnya (SUDAH TIDAK BERLAKU). Tetapi pertauran sekarang adalah, mwmbayar pajak maksimal sebelum SPT disampaikan, artinya boleh saja misalnya jika ingin membayar PPh di pagi hari pada akhir bulan ke-3 tahun berikutnya. OP: tahun pajaknya Jan-Des, jadi bayar & lapor max 31 Maret Badan: tahun pajaknya beda2 Kalo minta perpanjangan penyerahan SPT maksimal 2 bulan
Batas Waktu Penyetoran (Beberapa Jenis Pajak)-Tahunan PPh Badan dan OP paling lambat sebelum SPT disampaikan (Ps. 9)
Batas Waktu Penyampaian SPT - Masa JENIS PAJAK YANG MENYAMPAIKAN SPT BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT – MASA PPh pasal 21, 23/26, 4(2) Pemotong PPh Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir PPh pasal 25 Wajib Pajak PPh pasal 22 Impor, PPN dan PPn BM atas impor (Ditjen Bea Cukai) Direktorat Bea Cukai 7 hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir. PPh pasal 22 - Bendaharawan Tanggal 14 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh pasal 22 – Bahan Bakar Pertamina 20 hari setelah Masa Pajak Berikutnya PPh pasal 22 - Pernungutan oleh badan tertentu Pernungut Pajak 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. PPh: Pajak Penghasilan PPn: Pajak Penjualan PPN: Pajak Pertambahan Nilai Dahu
Batas Waktu Penyampaian SPT - Tahunan JENIS PAJAK YANG MENYAMPAIKAN SPT BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT – TAHUNAN PPh OP Wajib Pajak yang mempunyai NPWP Paling lambat akhir bulan ke-3 setelah akhir tahun pajak PPh Badan Paling lambat akhir bulan ke-4 setelah akhir tahun pajak Sekarang nomer NPWP dan NPPKP seorang pengusaha harus sama, untuk mempermudah administrasi.
SEKIAN DAN TERIMAKASIH